Ketua STKIP Bima: 5 TSK Kasus Penggelapan Dana jadi Tahanan Luar dan Wajib Lapor


Kota Bima. Media Dinamika Global. Id. - Kasus penggelapan jabatan di STKIP Bima berdasarkan hasil audit dengan merugikan uang 19,3 Miliar Rupiah kini sudah final 5 orang telah dijadikan tersangka. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ke 5 Tersangka tersebut sementara saat ini masih jadi tahanan luar dan wajib lapor pasalnya kelima tersangka tersebut dilakukan penangguhan penahanan setelah ditahan selama 40 hari di Polda NTB.

Berdasarkan hasil konfirmasi lewat ketua STKIP Bima yaitu Nasution hasil rilis dari Polda NTB bahwa saat ini tersangka 5 orang pada kasus penggelapan jabatan dengan kerugian 19,3 miliar berdasarkan hasil audit eksternal sedangkan saat ini tersangka masih berada di Bima dengan status wajib lapor.

Lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dari 20 an saksi yang diperiksa oleh Polda NTB Ketua STKIP Bima mengukapkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain dibalik kasus ini selain dari 5 orang yang menjadi tersangka pasalnya kasus penggelapan jabatan 2016 - 2020 ini kasus korupsi berjamaah" tutur Nasution.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara Berdasarkan informasi yang diperoleh kasus tersebut akan disidang pengadilan Bima "Kata Ketua STKIP Bima.

Saat ini dari 5 Tersangka tersebut 3 orang sudah lengkap berkasnya dan 2 orang yaitu AZ dan AR berkasnya masih dilengkapi kepolisian kemudian insa Allah Minggu ini ada pertemuan jika semua berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejati dan disidangkan di Bima nanti rencananya" Kata Nasution.

Ketua STKIP Bima berharap kasus korupsi berjamaah ini prosesnya dapat disaksikan dan diikuti oleh semua pihak serta kami ingin marwah kampus kembali ditengah masyarakat lewat kinerja penuh dengan keterbukaan, tutup Nasution.(***).

Load disqus comments

0 comments