Kapolsek Ambalawi Jadi Pemateri Penyuluhan Hukum


Bima-NTB, Media Dinamika Global.id -- Pentingnya menyadarkan hukum ditengah-tengah masyarakat untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Polsek Ambalawi, Kecamatan Ambalawi, kabupaten Bima agar  terhindar dari persoalan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, damai, dan Harmonis.

Kegiatan berlangsung di di Aula kantor Desa Rite, kecamatan Ambalawi, kabupaten Bima. Senin, (24/1/22) sekitar Pukul 10.30 Wita.

Kapolsek Ambalawi, Iptu Rusdin mengucapankan terimakasih dan apresiasi kepada Pemdes dan seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi menjaga stabilitas Kamtibmas wilayah hukum Kecamatan Ambalawi, mustahil aparat kepolisian belasan org yang ada di Polsek Ambalawi dapat menciptakan keadaan yang kondusif tanpa partisipasi dan dukungan semua pihak.

"Kegiatan ini diselenggarakan oleh pemerintah pemdes Rite dan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemdes Rite dalam keamanan di Desa," ungkapan Iptu Rusdin.

Materi disampaikan Kapolsek Ambalawi yaitu Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sesuai UU No.23 Tahun 2004.

Tidak dapat dipungkiri dalam  kehidupan sosial kemasyarakatan tidak saling terjadi perselisihan atau kekerasan lebih khusus masalah kekerasan dalam rumah tangga. Pada umumnya yang menjadi korban adalah kaum perempuam atau isteri, Kekerasan dalam rumah tangga, terjadi ada beberapa faktor yakni, faktor internal seperti masalah ekonomi suami tidak dapat menafkahi dalam rumah tangga, atau gaya hidup.

"Contoh suami suka main judi, mabuk-mabukan, dan malas bekerja, ada juga faktor eksternal yaitu adanya pihak ketiga yang mengganggu hubungan dalam rumah tangga," tutur Iptu Rusdin.

Lebih lanjut Kapolsek, oleh karena itu tanggung jawab semua pihak untuk mencegah terjadinya hal demikian akan berdampak kepada  anak-anak dalam rumah tangga itu sendiri, dan jangan sampai anak-anak akan menjadi minder di tengah-tengah masyarakat akibat org tuanya selalu ribut.

Kekerasan bisa jadi anak-anak yang sering menyaksikan kejadian tindakan kekerasan dalam lingkungan kekuarga akan ditiru oleh anak itu sendiri untuk melakukan kekerasan kepada teman maupun orang lain pasalnya menganggap hal yang biasa, nantinya akan akan berhadapan dengan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapolsek juga mengimbau kepada warga untuk tidak main hakim sendiri khusus dalam lingkungan keluarga atau rumah tangga, ciptakan hidup yang harmonis didambakan oleh semua keluarga.

"Bagi warga yang belum vaksin dosis pertama atau dosis kedua agar segera vaksin dan mendatangi tempat vaksinasi untuk menambah imunitas tubuh, tetap mematuhi Prokes dalam rangka pengendalian dan pencegahan Covid-19," pungkas Rusdin mantap Kapolsek Madapangga.

Sementara Materi disampaikan  Kanit Binmas Polsek Ambalawi, Materi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan taknologi yang melanda dunia saat ini, hal tersebut  berdampak pula kebiasaan sebagian warga/masyarakat dengan sengaja melanggar ketentuan/hukum yang ada, seperti memiliki, menguasai, menjual, dan mengkonsumsi Narkoba yang dapat membawa dampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat.

"Narkoba masyarakat dengan mudah melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berkelahi, hilangnya rasa takut, dan malu, terjadi pencurian dan perkelahian akibat Narkoba dan miras," ucapannya.

Lanjut Kanit Binmas, meminta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat Kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya kegiatan oknum masyarakat yang berkaitan Narkoba sehingga informasi tersebut Kepolisian akan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan berlaku.

"Dirinya berharap,q para orang tua dan keluarga untuk dapat mengawasi serta mengingatkan anak-anaknya tidak terlibat Narkoba maupun Miras, anak-anak kita sebagai penerus untuk memajukan Bangsa dan Negara dimasa mendatang," pungkasnya.

Turut hadir Kapolsek Ambalawi Iptu Rusdin, Knt Binmas Polsek Ambalawi Aipda Ardin, Kades Rite diwakili oleh Sekdes Rite, Bhabinkamtibmas Ds Rite, Ketua BPD Ds Rite dan Anggota BPD, Staf Desa Rite, Toga, Toma, Toda  beserta warga setempat. (MDG.001).

Load disqus comments

0 comments