Keterangan Foto: Putra Ramadhan (Korban) |
Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- ada ada saja yang terjadi ditengah-tengah masyarakat, kali ini Oknum seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MT, Asal desa Mpuri, kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, Diduga melakukan penganiyaan terhadap seorang anak bernama Putra Ramadhan, 9 tahun (Dibawah Umur), laki-laki asal Desa Mpuri.
Kakak kandung Koraban, Irfan mengatakan, adik kandung saya atas nama Putra Ramadhan diduga telah dianiaya oleh oknum seorang ibu rumah tangga asal Mpuri berinisial MT, dan ini sudah melanggar hukum perlindungan anak hingga adik saya babak belur.
"Saya saya mengalami luka di bagian pipi kiri kanan,bahu kanan, dan bagian panggung belakang kerena di pukul oleh diduga pelaku dengan menggunakan bambu, kayu, dan dicekik," ucapan Irfan saat diwawancarai oleh beberapa media pada Jum'at, (28/1).
Lebih lanjut Kakak Korban, atas kejadian ini, kami selaku keluarga korban tak terima diperlakukan seperti hingga kami melaporkan ke mapolsek Madapangga, kita negara hukum hukum, siapapun melanggar hukum harus diproses perbuatan atau tindakan, sesuai dengan undang-undang berlaku.
"Ia, sudah kami laporkan hari ini pada hari Jum'at, 28/1/2022 sekitar pukul 13:30 di Polsek Madapangga," ujar Irfan.
Sementara Kapolsek Madapangga, Ipda Keder membenarkan ada laporan pengaduan Korban dengan nomor pengaduan, "B/28/I/2022 Tanggal 28 Januari 2022 dan laporan tersebut sudah diterima dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur.
"Kami berharap kepada pihak keluarga korban agar menyerahkan sepenuhnya kepada polisi, jangan main hakim sendiri, dan mari kita menjaga bersama khamtibmas diwilayahnya hukum Polsek Madapangga," pungkas Kader baru saja diresmikan menjadi Kapolsek Madapangga. (MDG.**).
0 comments