Penasehat Hukum Bahrain,SH Kecewa dengan Sikap Collecktor


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Merasa kecewa  dengan sikap Oknum Debt Colector berinisial (IM) yang diduga melakukan penarikan paksa mobil kliennya atas nama Salahudin M. Saleh beberapa hari yang lalu. Hal ini disampaikan oleh Salah satu penasehat hukum Bahrain, SH pada awak media ini. Senin, (27/12/21).

Kata dia, kliennya hanya dengan tunggakan dua bulan oknum Debt Colector melakukan penarikan paksa dan tidak menunjukkan surat-surat penarikan," ungkapannya.

Sambungnya, Penegakan supremasi hukum di wilayah Polres Kabupaten Bima masih kerap ditemui debt collector yang sembarangan melakukan tindakan secara paksa kendaraan di tempat umum dengan sadis tanpa melalui prosedur dan mekanisme.

"Seharusnya eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan," jelasnya.

Konsumen dan Lembaga Finance, sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ada empat aturan yang harus disyaratkan lembaga finance kepada collector sebelum melaksanakan tugas sebagai Professional Collector.

1. Perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya.

2. Perusahaan pembiayaan harus memiliki Jaminan Fidusia.

3. Harus ada surat peringatan (SP), baik itu, SP1 dan SP 2.

4. Seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Lebih lanjutnya, Atas kejanggalan tersebut Klien saya sudah melaporkan ke Polres Kabupaten Bima atas dasar "Perampasan" dengan Nomor Pengaduan STTPL / 689 / XII / 2021 / SPKT / Res Bima.

Saya menyayangkan sikap Debt Collecktor yang melanggar Perintah Presiden Joko Widodo yang jelas jelas sudah memerintahkan Polri untuk mengejar penagih utang atau penarikan paksa(debt collector) dan pemerintah memberikan relaksasi kredit pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun tukang ojek, taksi, dan nelayan yang terimbas virus corona (covid-19).

Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran, apalagi menggunakan debt collector menarik paksa itu dilarang catat," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa, 24 Maret 2020.

Ditambahkannya, dirinya berharap kepada Kapolres Kabupaten Bima agar diduga pelaku perampasan segera di tangkap dan proses sesuai dengan undang-undang berlaku," harapnya. 

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi  oleh awak media ini, hingga berita dipublikasikan.(MDG.Ilham).

Load disqus comments

0 comments