SIAP SIAP KPM PKH WAJIB MENUNJUKAN KARTU VAKSIN SEBELUM PENARIKAN BANTUAN


Sape Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -PKH adalah Program Pemberian Sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yg terdaftar dalam data terpadu keluarga sosial (DTKS). Bantuan sosial PKH sebagai salah satu upaya mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dgn mendukung perbaikan aksesbilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial guna meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH (Eligible):

1. Komponen kesehatan yg terdiri dari ibu hamil maksimal kehamilan 2 kali kehamilan, kategori anak usia dini usia 0-6 thn, maksimal 2 anak

2. Komponen pendidikan yg terdiri dari : SD/Mi, SMP/MTS/SMA/SMK/MA

3. Komponen kesejahteraan sosial yg terdiri dari : kategori usia lanjut (Lansia) 70+, kategori disabilitas berat.

Pencairan pkh di lakukan dalm 4 tahap.. 

Tahap 1(Januari, April, Maret), 

Tahap 2 ( April,Mei, Juni), Tahap 3 (Juli,Agustus, September), Tahap 4 (Oktober, November dan Desember) dan untuk Kecamatan Sape sebanyak 4004 KPM tersebar di 18 Desa Se Kecamatan Sape. 

Koordinator PKH Wilayah Sape (Yuliatin.S.Adm) menyampakan didepan awak media  bahwa Saat ini bantuan sosial PKH Tahap 4 sudah masuk.

Silahkan di cek pada ATM atau Agen Brilink terdekat..dan 

Sebelum melakukan penarikan bantuan sosial PKH, KPM di wajibkan untuk menunjukkan kartu Vaksinasi Covid_19  pada agen Brilink.

Pagi ini sekitar pukul 09 Pagi Koordinator PKH Wilayah Sape yang lebih akrab disapa oleh masyarakat (Ibu Yuli) langsung melakukan Pemantauan sekaligus mendampingi Proses Penarikan di Salah satu Brilink diDesa Lamere dan juga untuk mamastikan bahwa KPM PKH sudah tervaksin semua sesuai dengan arahan dari pemerintah tentang Prokes Kesehatan dan untuk Desa Lamere untuk Gelombang I Terdapat sebanyak 170 dari 184 KPM.Ungkap nya.

Pantauan Awak media terdapat satu orang KPM PKH Desa Lamere yang sudah lanjut usia sehingga tidak Dilakukan Vaksin dengan alasan Lansia Umur 100 Lebih Tahun,dan yang bersangkutan diperbolehkan untuk dilakukan penarikan.

Ibu Yuli juga berharap, semoga bantuan sosial PKH ini dapat di pergunakan sebaik baiknya, terutama untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil,balita, dan kebutuhan sekolah anak2. Tuturnya.(Arif MDG).

Load disqus comments

0 comments