PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo jadi 9 Tahun


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.-Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait izin ekspor benih lobster atau benur dari 5 tahun menjadi 9 tahun kurungan penjara.

Penambahan tersebut setelah Edhy mengajukan banding atas hukuman yang diberikan kepadanya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Dalam sidang yang dimaksud, hadir sebagai Hakim Ketua Majelis yakni Haryono, dan Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Reny Halida Ilham Malik, Anthon R Saragih yang masing-masing sebagai Hakim anggota.

Hakim PT DKI Jakarta menilai, Edhy  terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan hakim PT DKI Jakarta yang dikutip TVRINews.com, Kamis (11/11).

PT DKI Jakarta juga menambah hukuman pengganti yang semula 2 tahun menjadi 3 tahun jika harta Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan US$77.000.

Untuk pencabutan hak politik, bunyi putusannya masih sama dengan pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.Penulis : Nur Khabibi

Load disqus comments

0 comments