Kuasa Hukum RH dari Kantor Pengacara La Jamra Hi Zakaria SH. Minta Semua Pihak Jaga Independensi APH - Media Dinamika Global

Minggu, 26 Oktober 2025

Kuasa Hukum RH dari Kantor Pengacara La Jamra Hi Zakaria SH. Minta Semua Pihak Jaga Independensi APH


Mediadinamikaglobal.id|Halmahera Selatan — Menyikapi maraknya pemberitaan di sejumlah media daring dan peredaran informasi melalui grup WhatsApp terkait kasus yang menyeret nama kliennya, RH, kuasa hukum Harmain Rusli, S.H., dari Kantor Hukum La Jamra Hi. Zakaria, S.H. & Rekan, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, Harmain Rusli SH, menegaskan bahwa penyidik serta aparat penegak hukum (APH) harus tetap bekerja secara profesional dan independen tanpa terpengaruh opini publik maupun tekanan dari pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Kami meminta agar semua pihak menghormati jalannya proses hukum. Tidak boleh ada intervensi atau tekanan yang dapat memengaruhi objektivitas penyidik maupun aparat penegak hukum,” ujar Harmain kepada media ini. Minggu 26 Oktober 2025) 

Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas ini ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Penjelasan Umum Butir 3 huruf c, yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, atau diadili wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 8 ayat (1), yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menegaskan perlindungan terhadap hak dasar setiap warga negara untuk tidak dipersalahkan sebelum terbukti bersalah.

“Kami akan menempuh langkah hukum sesuai koridor yang berlaku. Klien kami, RH, wajib diperlakukan sebagai warga negara yang memiliki hak hukum yang sama dan dijamin oleh undang-undang,” tegasnya.

Kuasa hukum RH juga mengingatkan masyarakat serta media agar tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan opini yang belum terverifikasi. Langkah tersebut, menurutnya, penting agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, adil, dan berkeadilan.



Uches////

Comments


EmoticonEmoticon