Surat Edaran Pemotongan Gaji di Desa Tanjung Jere Tuai Sorotan, Diduga Langgar Kewenangan Kepala Desa - Media Dinamika Global

Jumat, 24 Oktober 2025

Surat Edaran Pemotongan Gaji di Desa Tanjung Jere Tuai Sorotan, Diduga Langgar Kewenangan Kepala Desa


Mediadinamikaglobal.id|Halsel, - Kebijakan Kepala Desa Tanjung Jere, Gadrun L Badrun, Kabupaten Halmahera Selatan, yang menerapkan sanksi pemotongan gaji bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD melalui surat edaran, menuai perhatian dan sorotan dari masyarakat. 

Dalam surat edaran tertanggal 29 September 2025 dan 17 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Jere Gadrun L Badrun, seluruh unsur pemerintah desa, termasuk staf desa, ketua RT/RW dan BPD diwajibkan mengikuti kegiatan “Kebun Desa” setiap hari Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIT.

Namun kebijakan itu disertai ancaman sanksi pemotongan gaji bagi yang tidak mengikuti kegiatan.Berdasarkan isi surat edarat tersebut, perangkat desa yang tidak hadir seharian akan dikenai potongan gaji sebesar Rp500.000, sedangkan yang hanya mengikuti setengah hari dikenai potongan Rp250.000. Sementara bagi anggota BPD yang tidak berpartisipasi, gajinya tidak akan dibayarkan selama empat bulan, dan dana tersebut akan dialihkan untuk pembangunan masjid atau bantuan sosial bagi yang membutuhkan.

Kebijakan pemotongan gaji tersebut kemudian dipertanyakan keabsahannya, karena Kepala Desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemotongan penghasilan perangkat desa maupun anggota BPD secara sepihak.

Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa:“Gaji perangkat desa dan BPD ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta disahkan oleh Bupati. Jadi, tidak bisa dipotong tanpa dasar peraturan desa atau keputusan bersama yang sah,” ujarnya saat dimintai tanggapan Via Whatsapp, Jumat 17/10/2025).

Lanjut ia menyebutkan bahwa Suda dua kali dikasi surat edaran atau surat peringatan sangsi memotong gaji apa bila tidak mengikuti kegiatan kebun desa oleh Kapala desa Tanjung Jere, Gadrun L Badrun. 

"Sudah 2 kali kami diberikan sangksi, padahal yang kami ketahuai bentuk sanksi yang dibenarkan terhadap aparatur desa hanya berupa teguran"

Redaksi telah berupaya konfirmasi kepala desa Tanjung Jere, Gadrun L Badrun, Via WA, namun belum aktif semenjak dari tanggal konfirmasi 20/10/2025 sampai saat ini hingga berita ini diangkat.


Unces/////

Comments


EmoticonEmoticon