Presiden dan Mendagri Wajib Tindak Tegas Bupati Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Demi Menjaga Marwah Hukum - Media Dinamika Global

Sabtu, 25 Oktober 2025

Presiden dan Mendagri Wajib Tindak Tegas Bupati Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Demi Menjaga Marwah Hukum


Mediadinamikaglobal.id|Halsel - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengambil langkah tegas terhadap Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Desakan ini disampaikan menyusul tindakan Bupati yang tetap melantik empat kepala desa meski Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado.

Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H., menilai langkah tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan serta pelanggaran terhadap asas-asas pemerintahan yang baik.

“Kami meminta Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk segera memanggil dan menindak tegas Bupati Halmahera Selatan. Melantik kembali empat kepala desa yang SK-nya telah dibatalkan pengadilan adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan melemahkan wibawa negara,” tegas Harmain, Sabtu (25/10/2025).

Harmain menegaskan, keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh siapapun, termasuk kepala daerah.

“Seorang bupati seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum, bukan justru melanggarnya. Ini merupakan preseden buruk bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mencederai semangat reformasi birokrasi,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan Bupati Bassam Kasuba itu berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ketidakstabilan pemerintahan desa, karena masyarakat akan bingung terhadap legalitas kepemimpinan kepala desa yang dilantik kembali tanpa dasar hukum yang sah.

DPC GPM Halsel menilai, kebijakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan harus segera dievaluasi, dan pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban baik secara hukum maupun administrasi.

“Presiden dan Mendagri wajib bertindak tegas demi menjaga marwah hukum serta kewibawaan negara di mata rakyat,” tutup Harmain.


Unces////



Sumber: DPC GPM Halmahera Selatan

Comments


EmoticonEmoticon