Desa Pela Adakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba


Pela Bima. Media Dinamika Global. Id. Pemerintah Desa Pela mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba bagi generasi muda dan penyuluhan hukum. Hadir Bapak Camat monta Drs Nurdin M Said, Kabid BP Pemdes Kabupaten Bima H Subhan beserta stafnya , dan BNN Kabupaten Bima yang di Wakili oleh Bapak Ari Amirullah, S.Pd beserta Crewnya. Kegiatan itu berlangsung aman,tertib,lancar pada Senin,01/11/2021.

Rapat sosialisai tentang bahaya Narkoba bagi Generasi Muda dan Penyuluhan Hukum berlangsung di aula Kantor Desa Pela mulai pukul 13.00 s/d pukul 17.00 wita senin 1 -11-2021. Bahaya Narkoba sudah merasuki generasi muda yang sangat mengkhawatirka sebagai krisis penyakit sosial dalam penyalah gunaan Narkoba jenis golongan 1, 2, 3.

Dalam Sosialisasi tersebut Kepala Desa Pela Muallimin Tajuddin SH menyampaikan sedetail detailnya bahwa bahaya Narkoba di Desa sangat menghawatirkan bagi generasi muda tidak sampai di situ saja masa depannya akan hancur dan cacat hukum. Demikian juga Kehadiran dari BNN tentunya membawa dampak posotif bagi teringrasinya Program Pemerintah mulai dari Desa sampai Presiden  RI.

Sesuai Instruksi Presiden  No. 2 tahun 2021 bahwa Indonesia Darurat Narkoba, BNN sebagai Lembaga Nasional sangat perlu mengadakan sosialisasi tentang bahaya Narkoba dan Proses Hukumnya. Tidak bisa di pungkiri  bahwa proses banyak kendala di lapangan  yang sulit pembuktian dan adanya oknum yang nakal menjadi faktor utama. Penghambat Penanganan Pengedar Narkoba secara gelap. Tuturnya

Lanjutnya,sebagai Pemerintah Desa tentunya sangat berterimakasih atas kehadiran dari Instansi BNN Bima dalam rangka melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Pengguna,Peredaran Barang Haram tersebut. Semoga kita semua dan generasi muda kedepan jauh dari bahaya Narkoba karena Narkoba merupakan Musuh Negara.

Kepala Desa Pela  menegaskan setelah terbentuknya satgas Desa anti Narkoba dengan Surat Keputusan Kepala Desa maka tahun 2023 Desa Pela menjadi Desa yang bebas dari Narkoba kerja sama orang tua, Masyarakat dan Pemerintah tujuannya akan terwujud. Pungkasnya

BNN pun menguraikan bahaya Narkoba hasil catatan kejahatan Narkoba yaitu kerugian negara 71 triliun pertahun,jumlah pengguna Narkoba 5 juta orang. Angka kematian 50 orang perhari  agar masyarakat tau bahaya Narkoba dengan cara pencegahan,penyalahgunaan ,dan pengedar gelap Narkoba.

Dalam Sambutan itu beliau sangat apresiasi kinerja dan ide Kepala Desa Pela yang nantinya akan di adakan di 91 Desa yang ada di Kabupaten Bima. Secara hukum kita merujuk kepada Inpres No 2 tahun  2021 Pasal 104 dan pasal 105. Sambutan Bapak Kepala Desa bahwa Narkoba adalah gaya hidup seluruh elemen yang terlibat penyakit lintas generasi anak anak, Remaja, Dewasa, sampai orang tua yang dapat merugikan bangsa dan negara dibutuhkan kerja sama lintas sektor. 

Sesuai Instruksi Presiden  no 2 tahun 2021 bahwa Indonesia Darurat Narkoba, BNN sebagai Lembaga Nasional sangat perlu mengadakan sosialisasi tentang bahaya Narkoba dan proses hukumnya. Tidak bisa di pungkiri  bahwa proses banyak kendala di lapangan  yang sulit pembuktian dan adanya oknum penegak hukum yang nakal menjadi faktor utama. Penghambat Penanganan Pengedar Narkoba secara gelap. 

Bapak ibu jangan takut bila ada anak pemake barang haram tersebut segera laporkan kepada kami lewat website 24 jam , jangan takut di tahan atau di penjara kami proses rehabilitasi. Pemakai,atau pengedar tentu prosesnya berbeda. 

Hal yang paling menarik dalam forum tersebut mewakili Tokoh Muda dari Desa Pela Monta Candrawirawan menanyakan Narkoba adanya dukungan dari penegak hukum, sulit untuk melapor, berikan cara dan prosedur untuk melapor. Tokoh pemuda ini sangat fokal dalam rangka bagaimana carabya untuk melalukan Pemberantasan Narkoba dan saya sebagai Warga  Desa bertanggung jawab mencegah supaya Desa kita bebas dari narkoba. 

Lain halnya dengan pendapat Tokoh Pemuda yang satu ini SAHRIR S.Pd perlu ada bentuk kerja sama antara BNN dan Desa.  Sehingga terbentuklah hasil kesepakatan dan musyawarah  terbebtuknyan SATGAS DESA  dari anggaran Desa. Ungkapnya. (Agus MDG).

Load disqus comments

0 comments