HMI Cabang Bima Demo Polres Bima Atas Tindak Premanisme Oknum Polisi Kemarin


Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Ratusan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Bima. Sabtu (02/10/2021) sekitar pukul 09.20 Wita.

Pantauan wartawan Media Dinamika Global.Id massa aksi berorasi bergiliran.

Jendral lapangan (Jenlap) Khairul Anas mengatakan Kapolres Bima telah gagal menjalankan fungsinya dengan baik sebagai institusi hukum, maka dari itu Kami kritik dan saran atas penyelenggara tugas dan fungsi institusi kepolisian Resor kabupaten Bima.

"Mental premanisme aparat kepolisian bukan menjadi hal yang tabu didalam proses penanganan terhadap penyelenggara penanganan hukum yang berlaku," ungkapan dalam orasinya.

sambungnya, Kekerasan selalu ditunjukkan, pada prinsipnya menyalahi tugas pokok dan fungsi institusi kepolisian serta kode etik berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2002tentang kepolisian negara republik Indonesia pasal 13 tahun huruf a sampai c, kemudian peraturan pemerintah republik Indonesia 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota negara republik Indonesia, dan undang-undang nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI Bab 1 pasal 1 sampai 3 ketentuan umum, bab 11 pasal 4 sampai pasal 5 tentang etika profesi Polri dan seterusnya.

"Misi besar kepala kepolisian untuk lebih harmonis, hal ini sangat disayangkan padahal belum satu bulan sidang etik anggota polres Bima atas insiden kemarin pemukulan terhadap kader HMI cabang Bima," ujarnya.

Sementara Firdaus selaku mantan Ketua Komisariat STISIP Mbojo Bima mengatakan, Kapolres Bima agar segera keluar untuk menangkapi tuntutan Masa aksi, Jika tidak, maka persoalan tentang penganiayaan korban penggunaan jalan akan layangkan surat pemberitahuan atau menginformasikan kepada PB HMI agar melakukan audiensi dengan Polda NTB untuk mengusir Kapolres Polres Bima dari daerah kabupaten Bima.

"Polres Bima sudah mencederai warwah institusi kepolisian Republik Indonesia," ungkapannya.

Sementara, Ketua Umum HMI Cabang Bima Muaidin menegaskan   Kapolres Bima segera keluar memberikan pernyataan sikap untuk mengklarifikasi oknum yang melakukan premanisme kepada korban penganiayaan pada hari Senin tanggal 27-September-2021 kemarin yakni Kader HMI cabang Bima.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2002 yaitu Tri Darma Kepolisian," tegasnya.

Ditambahkannya, aturan yang mengikat kinerja kepolisian guna untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat seikhlas hati.

"Menurut kajian HMI, Oknum Polisi yang melakukan tindakan depresi seperti ini wajib dicopot dari jabatannya," ujaran Ketua umum HMI cabang Bima.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menemui dan menangkapi tuntutan massa aksi demonstrasi menyampaikan Semua tuntutan akan ditindaklanjuti dan persoalan ini akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Dirinya berharap agar rekan-rekan tetap bersabar menunggu proses hukum sebagaimana mestinya," pungkas singkat Kapolres Bima.(MDG.TIM).

Load disqus comments

0 comments