Kapak NTB Demo Tutup CV Lam-Lam Tak Memiliki Izin AMDAL dan IMB


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Dengan adanya polemik yang terjadi pada perusahaan air minum dalam kemasan (VC.Lam-Lam) berada di desa Ndano, kecamatan madapangga, Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi-NTB (Kapak-NTB) menggelar aksi di cabang bolo, dan kantor Camat Madapangga, kabupaten Bima dengan tuntutan segera ditutup CV. Lama-lama karena tidak memiliki izin AMDAL dan IMB secara resmi. Rabu (01/08/2021) pikul 10.15 Wita. 

Korlap Arizki Arahmansyah mengatakan, kuat dugaan bahwa CV. Lam-Lam melanggar  ketentuan P.38 MENLHK/KUM.1/7/2019 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki analis dampak lingkungan hidup (izin AMDAL), hingga terjadi dampak kekeringan air mayarakat kecamatan Madapangga.

"Hari ini terbukti bahwa Lam-Lam tak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB)," ujarnya.

Sambungnya, hasil Intivigasi kami di lapangan bahwa lam-Lam melanggar ketentuan dan prosedur yang berlaku.

"Dulunya masyarakat sangat menikmati mata air Madapangga namun sekarang nihil alias kekeringan," terangnya.


Sementara masa aksi Anhar mengaskan meminta pihak-pihak terutama DLHK mengambil tindakan atas ulahnya Lam-Lam yang sewenang-wenang melakukan operasi, hingga merugikan masyarakat Madapangga.

"Kepada Bupati agar segera menutup lam-Lam yang yang sudah memberikan tampak negatif terhadap masyarakat Madapangga," tuturnya.

Lebih lanjut, dia meminta kepada DPRD kabupaten Bima melihat polemik yang terjadi di wilayah kecamatan Madapangga.

"Dirinya menegaskan jika hari ini tidak tanggapan serius dari pihak Lam-Lam, kami akan turun lagi dijalan melakukan aksi," tegasnya.

Masa aksi melanjutkan aksinya di depan kantor camat Madapangga, selang beberapa menit, pihak camat melakukan koordinasi dengan para masa aksi untuk beraudiensi di dalam kantornya.

Dalam pertemuan atau audiensi tersebut, camat Madapangga, M. Saleh,S.Sos, M.Ap mengatakan, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak lama-lama terkait tuntutan adek-adek masa aksi.

"Intinya kami camat Madapangga tidak bisa mengambil keputusan, karena keputusan ada di pihak lama-lam sendiri," ucap Muhamad Saleh.

Tidak hanya itu camat Madapangga, Danramil Bolo-Madapngga, Kapolsek Madapangga, dan sat Pol PP Madapangga hadir di perusahaan menyampaikan hasil tuntutan masa aksi, namun Pucuk pimpinan perusahaan tersebut tidak ada ditempat.

Aba Lam-Lam pucuk pimpinan belum bisa dikonfirmasi awak media ini, hingga berita diturunkan.(MDG.**).

Load disqus comments

0 comments