SPRITUALITAS PENEGAKKAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU


Opini. Media Dinamika Global. Id. Ketua KPSPI ( Komisi Pemantau Sosial Perpolitikan Indonesia ) Kabupaten Dompu NTB. Spritualitas Sebagai dasar penegakkan Kode etik Penyelenggara Pemilu; jabatan Publik termasuk didalamnya amanah tuhan dan amanah pendiri bangsa. Dengan demikian lahir kesadaran bahwa jabatan bukanlah kepentingan status sosial tapi kesadaran normatif teologis untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab, kode etik berorientasi pada pencapaian nilai-nilai kebaikan dan kebajikan begitupula dengan spritualitas.

Ajaran Tasawuf sebagai salah satu metode apiritialitas selain berorientasi pada kebajikan/Virtue juga menyadarkan pada aspek transendental yang mentransformasikan nilai- nilai ketuhanan kedalam setiap amal perbuatan, ucapan dan juga tindakan sebagai menifestasi eksistensi mabusia atas kewajibannya.

Tasawuf adalah kesadaran seorang hamba atas kehadiran dan atau pengawasan serta kontrol tuhan dalam setiap pikiran, sikap dan perbuatan manusia. Melaksanakan kode etik yang dilandasi kesadaran  spritual berorientasi pada ketuhanan khusus terhadap penegakkan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu, aspek transendental ini melekat pada diri penyelenggara pemilu sejak dilantik. 

Hal ini karena saat pelantikan, para penyelenggara pemilu bersumpah/berjanji atas nama Allah Tuhan yang maha esa akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, kewajiban menegakkan prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu bukan semata mata karna amanat undang- undang tetapi juga kewajiban teologis. 

Penegakkan Prinsip Kode etik penyelenggara pemilu tidak hanya pada persoalan bagaimana mentaati mekanisme dan prosedur, lebih dari itu adalah bagaimana mampu memberikan pelayanan secara prima.

Kode etik penyelenggara pemilu adalah satu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/ atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu, 

Sebagaimana di atur dalam Peraturan Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Nomor 2 pasal 6 tahun 2017 Tentang 13 prinsip yaitu:

1. Jujur

2. Mandiri

3. Adil

4. Akuntabel

5. Berkepastian Hukum

6. Aksesibilitas

7. Tertib

8. Terbuka

9. Proporsional

10. Profesional

11. Efektif

12 . Efisien

13. Kepentingan Umum.

Demikian Semoga Bermanfaat.Oleh: Suryadin ( Dou Gale )

Load disqus comments

0 comments