DPRD Kabupaten Bima Setujui Raperda No 4 Tahun 2016,Pemerintah Ucapkan Terimakasih


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. Perangkat dan Anggota DPRD Kabupaten Bima Setujui Raperda No 4 Tahun 2016,Pemerintah Ucapkan Terimakasih. Rapat paripurna rancangan peraturan daerah tahun 2021 tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bima, akhirnya disetujui Oleh DPRD Kabupaten Bima, untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang Paripurna dimulai sejak Pukul 11.00 wita hingga selesai pada kamis, 05/08/2021.

Rapat Paripurna tersebut di Pimpin langsung oleh ketua DPRD Bima M.Putra Ferryandi,S.IP. dihadiri juga oleh Wakil Bupati Drs.H.Dahlan, Sekda Drs.H.M Taufik HAK, Unsur Pimpinan DPRD Bima Aminurlah,SH.Dra.Nurhayati Mahfud,M.Pd, Kabag Hukum Pemkab Bima, Kabag organisasi Pemkab Bima, Wakil OPD dan seluruh anggota DPRD Kab Bima.

Dalam Rapat tersebut Ketua DPRD Bersama dengan Perangkat lainnya mengucapkan Terimakasih dan penghargaan setingginya kepada Stakeholder yang sudah membantu mempermudah Proses Pembahasan Raperda Nomor 4 Tahun 2014 ini,sehingga Raperda ini menjadi Perda. Kami yakin kerjasama,kekompakan dalam rangka memajukan Kabupaten Bima yang nantinya dapat berdaya saing dengan Daerah lainnya terutama dalam bidang Pembangunan.

Juga kami sampaikan terimakasih kepada Pemerintah yang telah hadir dan berperan serta dalam rangka memberikan masukan,saran,dan kritikan yang bernilai sugesti sehingga 2 Perangkat Daerah ini bisa menjadi Perda yang sifatnya Final. Ujarnya 

Ketua Panitia Khusus ( Pansus ) Pembahasan Raperda Sulaiman MT, SH, dari Partai Gerindra mengatakan, bahwa usulan pembentukan susunan perangkat daerah itu telah disetujui.Walaupun dalam ruang sidang utama DPRD terkesan alot, tetapi semua fraksi pada dasarnya menyetujui usulan perubahan Perda No 4 tahun 2016, karena dipandang perlu adanya penambahan perangkat daerah seperti Dinas Kebakaran dan Dinas Pendapatan,”ujarnya kepada Media, usai rapat pansus di Kantor DPRD Kabupaten Bima.

Perda tersebut diajukan oleh Pemkab Bima berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 dalam penyesuaian atas pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam Rancangan Peraturan Daerah tahun 2021 atas perubahan Perda No 4 tahun 2016, diusulkan penambahan atas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Setda Kabupaten Bima, Drs.H.M Taufik HAK, M.Si mengatakan bahwa usulan atas 2 perangkat baru tersebut, disesuaikan dengan aturan atau regulasi baru. Selama ini pendapatan daerah gabung di DPKAD, sedangkan Damkar belum terbentuk. Nah, sekarang kita pisahkan DPKAD itu dengan pendapatan, begitu juga dengan damkar kita bentuk dinas baru.

Dengan adanya 2 SKPD baru itu, maka jumlah SKPD di Kabupaten Bima sebanyak 32 ditambah kepala bagian di Lingkup setda 11 bagian. Setda menguraikan bahwa, dengan adanya penambahan perangkat daerah tersebut, maka Pemkab Bima akan mampu menggenjot target capaian kinerja.

Adapun 2 Dinas itu nantinya akan mendatangkan Dana banyak dari Pemerintah Pusat, seperti Mobil Damkar dan lainnya. sedangkan Badan Pendapatan Daerah akan mampu menambah tingkat pendapatan daerah yang selama ini masih dirasa minim.Insya Allah, saya yakin dan percaya, dengan adanya dua dinas baru membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi rakyat Kabupaten Bima ke depan. Pungkasnya.

Sementara itu,di ruangan terpisah Wakil Bupati Usai Rapat itu mengungkapkan Rasa Terima kasihnya Kepada Semua Komponen,Struktural,Fungsional,maupun Stakeholders yang telah berpartisipasi dalam rangka melakukan atau terlibat langsung dalam Pembahasan Raperda menjadi Perda ini, semoga kita semuanya mendapatkan Harakah dari Allah SWT baik saat kita menjalankan Amanah Ini maupun dalam hal lainnya.

Perlu kami sampaikan bahwa sebetulnya saya dengan Ibu Bupati Bima sedianya akan hadir semuanya,namun Bupati hanya menyampaikan Amanat Salam kepada semuanya karena beliau sedang dalam Tugas lain. Untuk itu,mewakili dan atas Nama Pemerintah Kabupaten Bima sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Pungkasnya.(Team MDG).

Load disqus comments

0 comments