Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Lewintana Gelar Pertemuan


Kabupaten Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Diduga pesoalan lahan di Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, kabupaten Bima, Pemilik lahan Ismail Bin Bedu dan Kamalah Binti Rondu, melalui kuasa hukumnya Hafid Musa SH, mengelar pertemuan dengan Kabag Tatapem di ruangan Dinas Tatapem.

Pertemuan tersebut dihadiri kuasa hukum pemilik lahan, kepala desa, camat Soromandi, Kepala Dinas Tatapem, Asisten I, Juru Pungut PBB P2 Kab Bima, Kabag Hukum. Kamis (28/07/21).

Pada kesempatan itu camat Soromandi, Julkifli meminta kepada dinas Tatapem untuk menyelesaikan persoalan ini. Pasalnya, ini akan menjadi konflik berkepanjangan kalau ini tak dituntaskan,'' ujar Camat Soromandi Julkifli.

Kata dia, Secara administrasi tak ada kekuatan yang dimiliki warga yang diduga memiliki lahan. Akan tetapi secara lisan melalui kuasa hukumnya itu ada. Inikan menjadi Racu, makanya selaku camat dirinya meminta Kabaq Tatapem agar menyelesaikan hal ini," jelas Camat Soromandi.

"Kenapa pemerintah daerah harus diminta untuk menyelesaikan hal ini, Karena itu memang tugas dan kewenangannya, agar masyarakat dapat mengetahuinya apakah itu layak dapat pergantian atau tidak," terang Julkifli.

Sementara itu, Hafid Musa selaku kuasa hukum membenarkan kalau pihaknya tak memiliki Sertifikat. Akan tetapi dari beberapa sumber disana memang tanah itu Syah milik kliennya. jadi pihaknya dipercayakan untuk mengurusnya," katanya.

"Selama ini dia tak menepik kalau Pemdes itu sangat kooperatif atas hal ini, akan tetapi pihak Tatapem dinas terkait yang lamban merespon persoalan ini karena telah satu tahun dia menyampaikan," ujarnya.

Juru Pungut PBB P2 Kab Bima Mustamin membenarkan kalau Kohir dan SPPT atas tanah dipergunakan untuk pembangunan kantor desa Lewintana itu tak ada. Adapun penyampaian kuasa hukumnya saat ini, berdasarkan ungkapan pemilik lahan.

"Ia tak menyangka dalam persoalan ini, Sertifikat harus dimiliki agar pihak desa bisa membantu, kalaupun ungkapan kepala desa tak kooperatif atas persoalan ini sangat keliru," ucap Mustamin.

Kabag Tatapem H. Masykur menjelaskan tidak sembarangan akan menyelesaikan persoalan tanah seperti yang terjadi di Desa Lewintana yakni lahan kantor desa ini. Kalaupun secara fisik ada pembuktian itu milik warga seperti sertifikat dan lainnya maka akan dipelajari dulu tidak serta Merta langsung di ganti atau dibayarkan," tuturnya.

"Intinya pemerintah daerah tak akan main main dalam hal ini, kalau memang milik warga akan diganti melalui Tim yang akan menilai kalau Dinas Tatapem hanya membayarkan saja, setelah proses itu selesai," akunnya. (Pimred MDG).

Load disqus comments

0 comments