Himbauan : Pemerintah Kota Bima Melalui Kelurahan Melayu tentang PPKM


Himbauan. Media Dinamika Global. Id. Pemerintah Kota Bima.Kantor Kelurahan Melayu.Kecamatan Asakota.

Assalamu'Alaikum War.Wab.

H I M B A U A N.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB.

Nomor : 180 Tahun 2021.

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Warga/Masyrakat Berbasis MIKRO di NTB 

Dan Instruksi Walikota Bima. Bpk.H.Muhammad Lutfi,SE.

Nomor : 239 Tgl. 9 Juli  2021.

Tentang "Pengendalian,Pencegahan dan Penanganan Wabah Virus Disease Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Bima"

Dan menindaklanjuti arahan Bpk Presiden Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Warga/Masyarakat (PPKM) berbasis MIKRO sebagai upaya penanganan Virus Corona Disease 2019 ( Covid-19 ),dengan ini kami Keanggotaan Posko Kelurahan Melayu Covid-19 Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima. 

Menghimbau Kepada seluruh Warga/Masyarakat Keluraham Melayu untuk tetap menggunakan MASKER menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN dalam melakukan Pengurusan Administrasi di Kantor Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, dan pelayanan tidak akan diberikan jika tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, 

Dan jangan lupa Tunjukan Surat Keterangan telah di Vaksinasi.

Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya semua pihak.

LURAH MELAYU.

HARIS ZULKARNAEN.

#JanganLupapakeMASKER.

#DemiKeselamatanKitaBERSAMA.

#MelayuAsakota.(Tim MDG).

Load disqus comments

0 comments