Dinilai Tidak Transparan Pengelolaan ADD, Pemdes Desa Nunggi di Demo Pemuda Dan Masyarakat

Bima NTB, Media Dinamika Global.id -- Berbagai Tokoh masyarakat dan Pemuda Desa Nunggi melakukan aksi terkait pengadaan bibit kambing yang dinilai ada unsur politik, dalam UU No.14 tahun 2016 tentang Desa, sangat melenceng dari kewajiban sebagai Kepala Desa, sementara yang mendapatkan bibit kambing hanya kadus, ASN, dan orang-orang terdekat ataupun kroni-kroninya saja. Aksi ini berlangsung di depan kantor Desa Nunggi kecanatan Wera Kab Bima NTB. Rabu (14/07/2021), 

Pihak Pemdes, Kades Nunggi mengatakan, bahwa data-data pengadaan bibit kambing dan nama-nama penerima manfaat tidak boleh di ketahui oleh masyarakat, hanya boleh di ketahui inspektorat," ujarnya.

Sementara itu Saehu yang menyaksikan langsung aksi tersebut sangat menyayangkan sikap dan pernyataan kepala Desa tersebut, karena menurutnya ini adalah pola pembodohan terhadap masyarakat, sementara dalam undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah jelas dinyatakan dalam pasal 52, dan UUD 1945 pasal 2.3, menyatakan bahwa setiap penyelenggaraan anggaran APBN.

"APBDes wajib di umumkan secara berkala dan masyarakat wajib mengetahui penyelenggaran keuangan negara," tegasnya.

Sambungnya, Dalam UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pasal 32 ayat 1, jelas menyatakan bahwa masyarakat desa berhak tahu tentang penyelenggaraan Anggaran Dana Desa.

"Agar terhindar dari penyelewengan Dana Desa yang merugikan keuangan Negara dan merugikan kepentingan umum," terangnya.

Selain itu juga, salah satu massa aksi menegaskan apabila Pemdes tidak bisa melampirkan (Menunjukan) Data-data komplit, terkait pengadaan bibit kambing, kami mengindikasi ada unsur tindak pidana korupsi.

"Disatu sisi pihak Pemdes selama 3 tahun sebelumnya, anggaran karang taruna, Pemuda, dan Remaja Masjid tidak bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pengelolaan Dana Desa tersebut," tegasnya.

Terpisah, Saat Awak media konfirmasi massa aksi, saat itu memberikan ultimatom kepada Pemdes Nunggi, apabila dalam jangka 2 hari kedepan, pihak Pemdes tidak bisa membuktikan dengan data-data terkait pengelolaan dana Desa tersebut.

"Aliansi pemuda peduli Desa Nunggi akan kembali melakukan Aksi dengan jumlah yang lebih banyak lagi," Kecamnya.

Masalah ini  akan di laporkan secara resmi Kapolres Bima Kota, terkait dugaan korupsi yang lakukan oleh Pemdes Nunggi agar diproses secara hukum," pungkasnya. (Budiman MDG). 

Load disqus comments

0 comments