Penahanan Tingkat Banding Kedua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Kota Bima dipindahkan dari Rutan Polda NTB ke Lapas Mataram.


Mataram NTB. Media Dinamika Global. Id. Penahanan Tingkat Banding Kedua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Kota Bima dipindahkan dari Rutan Polda NTB ke Lapas Mataram.

Kedua Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Relokasi Banjir Kota Bima yakni a.n Ir. Hmd (Mantan Kadis Penkim Kota Bima)  dan Drs. Us. dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda NTB ke Lapas Mataram. 

Sebelum dipindahkan kedua Terdakwa terlebih dahulu dilakukan Swab dan keduanya dinyatakan Negatif Covid 19. Kedua Terdakwa tersebut dipindah pada hari Rabu tanggal 21 April 2021.

Keduanya masih status Terdakwa oleh karena masih dalam upaya hukum Banding namun memori Banding kedua Terdakwa sampai saat ini belum diterima oleh Penuntut Umum.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kedua Terdakwa dengan dakwaan.

Primair  : Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Subsidair : Melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP..

Pasal dakwaan yang dapat dibuktikan :

Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Negara dirugikan Rp. 1.6 M dan terhadap perbuatan kedua terdakwa tersebut dituntut selama 5 Tahun dan 6 bulan kemudian di putus oleh Majelis Hakim Tipokor Mataram dengan putusan pidana penjara terhadap Terdakwa Ir. Hmd selama 4 Tahun  6 bulan 

Sedangkan terhadap Terdakwa Drs. US selama 5 Tahun 6 bulan  penjara dan kepada Terdakwa Drs. US dibebani utk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.6 M dan jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan inkracht maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang.(MDG 08) 

Load disqus comments

0 comments