Pasca Putusan MK,Cabub dan Cawabub DILAN Mengucapkan Rasa Syukur Kepada Allah SWT.


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global. Id. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi(MK)Cabup Bima terpilih Hj. Indah Dhamayanti Putri SE (DILAN) , mengucapkan rasa syukur kepada Allah STW. dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan Syafa’ad.(17/02). 


“Kami bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada semua Tim. Kemenangan ini berkat dukungan dan doa masyarakat Kabupaten Bima,” katanya didampingi Cawabup terpilih Drs. Dahlan M. Noer.


Pasca keluarnya putusan MK yang menolak semua gugatan pemohon (Syafaad.red), perempuan yang akrab disapa Umi Dinda ini mengajak seluruh masyarakat berpegangang tangan untuk membangun Kabupaten Bima bersama-sama.


“Pilkada telah usai, mari bersama-sama membangun Kabupaten Bima tanpa ada sekat antara kubu lawan dan pemenang. Mari kita rajut kembali hubungan persaudaraan yang mungkin ada sedikit keretakan saat Pilkada,” katanya.


Disamping itu, Ibu dua anak ini juga menghimbau masyarakat Kabupaten Bima, terutama para pendukung dan simpatisan untuk memperbanyak rasa syukur atas kemenangan yang diraih.


“Kepada seluruh simpatisan dan pendukung untuk tidak menunjukkan euforia yang berlebihan, karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19,” harapnya.


Hal yang sama juga disampaikan Dahlan. Cawabup terpilih yang akrab disapa Babe, ini mengajak seluruh masyarakat agar bahu membahu membangun Kabupaten Bima agar bisa menjadi daerah yang lebih lebih baik dan maju.


“Pasca keluarnya putusan MK, kami (Dinda-Dahlan) mengajak semua masyarakat membangun Kabupaten Bima agar lebih maju lagi kedepannya,” ujarnya.


Perlu diketahui MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pilkada Bima tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Drs. H. Syafruddin H. M. Noer dan Ady Mahyudi (Syafaad) selaku pemohon.


Gugatan pemohon terhadap KPU Kabupaten Bima sebagai pihak termohon, serta Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Drs. Dahlan M. Noer M.Pd selaku pihak terkait, melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.


Amar Putusan ditolaknya gugatan pemohon dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring (online) lanjutan Perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Bima dengan perkara nomor 126/PHP.BUP-X1X/2021, Rabu (17/2).


“Dengan ini menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” kata Anwar Usman.(MDG 01).

Load disqus comments

0 comments