Media Dinamika Global

Jumat, 12 Juni 2026

Berikut Profile Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Didirikan pada 01 Januari 2026 oleh Sdr. Hafid Musa, S.Ak. S.Pd.,SE.,SH.,MH dkk. Lembaga ini dinamakan LSM yang bernuansa pada Kegiatan Sosial Kemasyarakatan Umumnya dan khususnya melakukan Investigasi terhadap setiap Kebijakan Pemerintah serta stakeholder lainnya.

Lembaga ini beralamat di Jalan Lintas So Lawata Lingkungan Bina Baru RT/RW. 012/004 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat 

Lembaga ini juga merupakan Lembaga Nasional yang terdiri dari beberapa Cabang, wilayah dan Daerah sehingga saat ini LSM LIN ini sangat membutuhkan Personalia untuk mengisi Kekosongan.

Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) adalah sebuah organisasi masyarakat sipil independen di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah untuk membantu melakukan pengawasan sosial, memantau pelayanan publik, dan mendukung penegakan hukum.

Profil dan Tujuan LIN

Tujuan Utama:

Melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau korupsi dalam roda pemerintahan.

Peran:

Menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan pusat.

Dasar Hukum:

LIN merupakan organisasi independen masyarakat, bukan lembaga resmi pemerintah.

Keberadaan:

Memiliki perwakilan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Komsos, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kerukunan


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di wilayah desa binaan masing-masing pada Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan Komsos ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara aparat teritorial dengan masyarakat sekaligus memberikan pembinaan dan imbauan terkait keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan sosial di lingkungan masyarakat.

Pada pukul 09.00 Wita, Babinsa Desa Boke, Kecamatan Sape, Serda Asnaidin, melaksanakan Komsos bersama warga setempat. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, menjaga hubungan dan komunikasi yang baik antarwarga, serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan maupun pertengkaran. Ia juga mengingatkan warga agar segera melaporkan setiap permasalahan kepada aparat atau pemerintah setempat untuk diselesaikan secara bijaksana.

Selanjutnya pada pukul 09.30 Wita, Babinsa Desa Parangina, Kecamatan Sape, Serda Aladin, melaksanakan Komsos dengan warga binaan. Dalam kegiatan tersebut dibahas berbagai kondisi sosial yang terjadi di kalangan generasi muda. Serda Aladin mengajak keluarga dan tokoh pemuda untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak dan remaja guna menghindari berbagai persoalan sosial yang dapat merugikan masa depan mereka.

Pada pukul 10.00 Wita, Babinsa Desa Kale'o, Kecamatan Lambu, Serda Sanusi, melaksanakan Komsos dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Ia juga mengingatkan warga untuk menjauhi barang-barang terlarang seperti minuman keras, narkoba, dan sejenisnya karena dapat memicu terjadinya konflik sosial. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwenang.


Sementara itu, pada pukul 10.30 Wita, Babinsa Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, Serka Sahlan yang bertugas di Posramil Lambu Koramil 1608-03/Sape, melaksanakan Komsos dengan memberikan pemahaman kepada warga tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan semangat gotong royong dan saling membantu antarwarga agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan baik. Dalam penyelesaian masalah, warga diharapkan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Melalui kegiatan Komsos yang dilaksanakan secara rutin, Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap hubungan yang harmonis antara aparat dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah binaan masing-masing.(Team.MDG.03)

PASCABENTROKAN DI TAMBANG RAKYAT ANGGAI: WARGA GELAR AKSI DAMAI, DESAK EVAKUASI PENDATANG DAN PERTANYAKAN PROSEDUR HUKUM POLRES HALMAHERA SELATAN


Mediadinamikaglobal.id|ANGGAI, OBI HALMAHERA SELATAN. – (13 Juni 2026). Merespons situasi keamanan yang kian memanas pascainsiden berdarah di area pertambangan rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, para tokoh masyarakat bersama ratusan warga setempat menggelar aksi damai secara terbuka di kawasan tambang.

Aksi ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus menyuarakan mosi tidak percaya terhadap prosedur penegakan hukum yang dinilai janggal.

Dalam aksi damai tersebut, tokoh masyarakat menegaskan beberapa poin sikap dan tuntutan utama demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi di wilayah Obi:

1. Perintah Evakuasi Sementara untuk Pendatang: Warga mengimbau secara hormat kepada seluruh warga pendatang yang berada di lokasi pertambangan rakyat untuk segera meninggalkan area tambang untuk sementara waktu.

2. Pengamanan di Mapolsek Obi: Demi menjamin keselamatan dan mencegah konflik susulan, para pendatang diarahkan untuk mengamankan diri di bawah perlindungan Mapolsek Obi.

3. Koreksi Atas Panggilan Hukum yang Janggal: Warga memprotes keras beredarnya opini terkait adanya surat undangan klarifikasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) kepada sekitar 100 warga Anggai atas dugaan pembunuhan. Kejanggalan fatal ditemukan karena dalam manifes nama penerima undangan tersebut, terdapat nama-nama warga yang faktanya sudah meninggal dunia.

4. Dugaan APH "Cuci Tangan": Masyarakat menilai pihak kepolisian tidak profesional dan diduga mencoba "cuci tangan" atas insiden berdarah yang terjadi. Berdasarkan fakta dan informasi di lapangan, korban/pelaku meninggal dunia justru di hadapan atau dalam jangkauan pengawasan langsung pihak aparat keamanan.

Aksi ini murni gerakan damai warga demi mencegah pertumpahan darah yang lebih luas. Namun, kami juga menuntut keadilan yang transparan. Bagaimana mungkin surat klarifikasi hukum dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal? Ini membuktikan data yang digunakan aparat tidak valid dan terkesan dipaksakan untuk menyudutkan warga lokal," ujar perwakilan tokoh masyarakat Desa Anggai dalam Aksi Damai..

Warga Anggai mendesak Kapolres Halmahera Selatan dan Kapolda Maluku Utara untuk segera mengevaluasi kinerja personel di lapangan, menghentikan intimidasi administratif yang salah sasaran, serta membuka ruang dialog (mediasi) terbuka bersama tokoh adat dan masyarakat demi memulihkan kedamaian di Pulau Obi. 



Tim////

UM Bima Gelar Ujian Akhir Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026


Kota Bima, Media Dinamika Global – Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) tengah melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) semester genap tahun akademik 2025/2026 yang telah dimulai sejak Senin, 8 Juni 2026. Hingga saat ini, pelaksanaan ujian berlangsung tertib dan kondusif di seluruh fakultas dan program studi, baik pada jenjang Sarjana (S1) maupun Pascasarjana (S2).

Dalam pelaksanaannya, UAS di UM Bima mengedepankan pendekatan evaluasi berbasis Outcome Based Education (OBE), yang menitikberatkan pada capaian pembelajaran mahasiswa secara komprehensif. Para dosen menerapkan beragam metode evaluasi sumatif, mulai dari ujian esai berbasis Higher Order Thinking Skills (HOTS) hingga penugasan berbasis luaran penelitian, seperti publikasi artikel ilmiah pada jurnal nasional dan internasional bereputasi.

Rektor UM Bima, H. Ilyas Sarbini, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaksanaan UAS merupakan bagian penting dalam menjaga mutu akademik di lingkungan kampus.

“Pelaksanaan UAS ini bukan sekadar evaluasi pembelajaran, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memastikan capaian kompetensi mahasiswa sesuai standar mutu pendidikan tinggi. Kami berkomitmen agar seluruh proses berjalan tertib, jujur, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa UM Bima terus berupaya meningkatkan kualitas akademik melalui sistem evaluasi yang transparan dan berkelanjutan, sejalan dengan visi kampus sebagai pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan berbasis nilai humanitas dan religiusitas.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UM Bima, Dr. Syamsuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan UAS telah dipersiapkan secara matang oleh fakultas dan program studi, sehingga pelaksanaannya saat ini berjalan sesuai rencana.

“Secara teknis, pelaksanaan UAS telah melalui perencanaan yang sistematis, mulai dari penyusunan jadwal, kesiapan soal, hingga pengawasan ujian. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur akademik,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa agar mengikuti ujian dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi nilai kejujuran akademik sebagai bagian dari integritas intelektual.

Sementara itu, Ketua Panitia UAS UM Bima, Syarif Hidayatullah, S.H., M.H., menyatakan bahwa pelaksanaan ujian hingga saat ini berjalan lancar di seluruh ruang ujian.

“Alhamdulillah, pelaksanaan UAS yang sedang berlangsung saat ini berjalan kondusif. Kami telah menyiapkan berbagai aspek pendukung, mulai dari distribusi soal, pengawasan, hingga kesiapan sarana dan prasarana untuk memastikan kenyamanan mahasiswa selama ujian berlangsung,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa panitia terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala selama pelaksanaan UAS guna mengantisipasi berbagai kendala teknis di lapangan, sekaligus menjamin kualitas pelaksanaan ujian secara menyeluruh.

Dengan penerapan sistem evaluasi berbasis OBE ini, UM Bima diharapkan mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki daya saing global melalui penguatan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan produktivitas ilmiah. (Sekjend MDG)

Ketua DPP Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Kembali lagi, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB. Akhir-akhir ini banyak sekali Orang besar yang tidak menyadari betapa pentingnya Pemahaman Hukum terhadap Lingkungan sekitar terutama kepada Masyarakat yang kurang memahami Konsep Hukum secara kontekstual.

Karenanya, Ketua DPP LSM LIN Bima NTB akan memberikan Tips, bagaimana seseorang harus berhati-hati ketika sedang berhadapan dengan Hukum terutama dalam memahami tentang Surat Pernyataan bersama yang tidak dapat dicabut secara sepihak, jika itu terjadi maka akan berdampak pada konsekuensi Hukum yang serius.

Dan akibatnya Pencabutan secara sepihak itu akan berdampak pada Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata juga berdampak pada proses yang sangat serius sekali sehingga seseorang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan amal perbuatannya.

Dijelaskan, Secara umum, Surat Pernyataan Bersama (perjanjian/kesepakatan antara dua pihak atau lebih) TIDAK BISA dicabut atau dibatalkan secara sepihak.

Berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ditambahkannya, Berikut adalah poin-poin penting terkait pembatalan surat pernyataan bersama:

Pencabutan Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum: Pembatalan sepihak tanpa persetujuan pihak lain dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 1365 KUHPerdata, dan berpotensi menimbulkan gugatan.

Pembatalan melalui Pengadilan: Jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian karena alasan tertentu (misalnya wanprestasi/ingkar janji), pembatalan umumnya harus dimintakan kepada hakim melalui pengadilan negeri.

Pengecualian: Pembatalan sepihak mungkin sah hanya jika diatur secara eksplisit dalam klausul kontrak bahwa perjanjian dapat diakhiri secara sepihak, atau jika ada cacat kehendak (paksaan, kekhilafan, atau penipuan) saat perjanjian dibuat.

Beda dengan Surat Pernyataan Sepihak: Penting untuk membedakan antara perjanjian bersama (kesepakatan) dengan surat pernyataan sepihak (pengakuan satu pihak). Jika itu hanyalah surat pernyataan sepihak (misalnya surat pernyataan hutang), surat tersebut bisa dicabut kapan saja, namun dampaknya tetap harus dipertanggungjawabkan.

Saran: Jika ingin membatalkan, buatlah surat pembatalan bersama yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sebelumnya. Pungkasnya(MDG001)

Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi. Salah satu Lembaga yang beralamat resmi di Jln.Lintas So Lawata Lingkungan Bina Baru RT 012 RW 004 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Provinsi NTB ini terus memberikan pemahaman tentang Konseptual, terutama dari berbagai aspek Hukumnya.

Lembaga ini juga Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) adalah sebuah organisasi masyarakat sipil independen di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah untuk membantu melakukan pengawasan sosial, memantau pelayanan publik, dan mendukung penegakan hukum.

Profil dan Tujuan LIN

Tujuan Utama: Melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau korupsi dalam roda pemerintahan.

Peran: Menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan pusat.

Dasar Hukum: LIN merupakan organisasi independen masyarakat, bukan lembaga resmi pemerintah.

Keberadaan: Memiliki perwakilan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara mencoba menjelaskan bagaimana prosedur Membela seseorang yang diduga korupsi dana desa memerlukan pendekatan hukum formal, fokus pada klarifikasi administratif, pengumpulan bukti tandingan, dan pendampingan oleh penasihat hukum. Upaya pembelaan harus berlandaskan bukti, seperti dokumen anggaran, laporan, saksi, dan prosedur administratif yang benar. 

Dijelaskan bahwa Berikut adalah beberapa langkah pembelaan yang dapat dilakukan:

Lakukan Klarifikasi Melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Jika tuduhan berasal dari isu desa, mintalah BPD untuk mengadakan rapat klarifikasi. BPD berhak meminta kepala desa menjelaskan temuan selama 7 hari kerja.

Siapkan Bukti-Bukti Tandingan: Kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan dana desa sudah sesuai prosedur, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), faktur/kwitansi sah, dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), dan keterangan saksi yang valid.

Gunakan Pendampingan Hukum: Sangat disarankan untuk didampingi pengacara untuk memahami konstruksi hukum, memastikan hak-hak tersangka/terduga dilindungi selama proses pemeriksaan.

Fokus pada Pemeriksaan APIP (Inspektorat): Sebelum ke ranah hukum (Polisi/Kejaksaan), pastikan Inspektorat Daerah melakukan audit untuk menilai apakah kasus tersebut pelanggaran administratif atau tindak pidana murni.

Upayakan Restitusi (Pengembalian): Jika memang terjadi kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian negara, fokus utama bisa diarahkan pada pengembalian kerugian dana desa tersebut untuk mengurangi atau menghindari hukuman pidana. 

Perlu dicatat bahwa tindakan ini harus berdasarkan data riil. Jika dugaan korupsi terbukti, pendekatan yang dilakukan adalah pendampingan hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil (fair trial).

Ditambahkannya, bahwa Membela Kepala Desa (Kades) yang diduga korupsi dan diperiksa polisi memerlukan pendekatan hukum yang sistematis, fokus pada transparansi administrasibukti dokumentasi, dan pendampingan hukum profesional. Langkah utama adalah memastikan semua kegiatan sesuai prosedur (APBDesa), menyiapkan bukti laporan pertanggungjawaban, dan kooperatif dengan aparat. 

Berikut adalah panduan langkah-langkah membela kades yang diduga korupsi:

1. Pendampingan Hukum (Legal Assistance)

Wajib Didampingi Penasihat Hukum: Segera siapkan pengacara untuk mendampingi dalam setiap proses pemeriksaan oleh polisi. Ini penting agar hak-hak hukum Kades terlindungi dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Evaluasi Surat Perintah: Pastikan surat pemanggilan dan perintah penyidikan sah secara hukum. 

2. Penguatan Bukti Dokumen (Administrasi)

Korupsi sering kali bermula dari salah kelola administrasi.

Siapkan LPJ dan APBDesa: Kumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Rencana Anggaran Biaya (RAB)kuitansifaktur, dan laporan keuangan desa.

Bukti Fisik & Foto: Kumpulkan foto-foto sebelum, saat, dan sesudah pengerjaan proyek fisik untuk membuktikan bahwa pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran. 

3. Pembedaan Kasus (Administratif vs Pidana)

Audit Inspektorat: Jika dugaan berasal dari kesalahan administratif (bukan niat jahat/penyelewengan), berusahalah agar kasus diselesaikan melalui Inspektorat Daerah untuk audit/revisi administrasi, bukan langsung ke ranah pidana.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika terjadi kerugian negara akibat kelalaian, segera lakukan pengembalian kerugian dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP keluar. Ini dapat menghentikan kasus pidana. 

4. Kooperatif dan Transparan

Kooperatif: Hadir memenuhi panggilan polisi dan berikan keterangan yang jujur sesuai data.

Klarifikasi via BPD: Gunakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengklarifikasi penggunaan dana secara transparan kepada warga, guna meredam isu dan tuduhan fiktif. 

5. Asas Praduga Tak Bersalah

Hormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jika Anda adalah bagian dari pendamping hukum atau keluarga, fokus utama adalah mencari bukti bahwa tindakan kades merupakan bagian dari diskresi atau salah prosedur administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri

Catatan Penting: Langkah-langkah ini bertujuan untuk membela secara hukum, namun jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi yang sah, kades akan tunduk pada UU Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya.(MDG 001)

Dandim 1608/Bima Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SLB Kartika Sari Melalui Jumat Berkah


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. – Senyum bahagia terlihat dari wajah para siswa SLB Kartika Sari saat menerima kunjungan silaturahmi dan bantuan sembako dari Dandim 1608/Bima, Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., bersama rombongan di sekolah yang berlokasi di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang dikemas dalam program Jumat Berkah Kodim 1608/Bima tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Kehadiran Dandim beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala SLB Kartika Sari, H. Abdul Haris, S.Pd., bersama para guru dan siswa. Dalam sambutannya, pihak sekolah menyampaikan rasa bangga dan haru atas kunjungan tersebut, yang disebut sebagai kunjungan pertama seorang Dandim ke sekolah itu sejak berdiri. Selain memberikan motivasi kepada siswa, Dandim juga membagikan buku serta mendengarkan berbagai masukan dan kebutuhan yang dihadapi pihak sekolah.

Pada kesempatan tersebut, Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan menegaskan bahwa program Jumat Berkah merupakan kegiatan rutin Kodim 1608/Bima sebagai bentuk kedekatan TNI dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran TNI tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat serta membantu sesuai kemampuan dan kebutuhan yang ada.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis kepada para siswa dan sesi foto bersama di depan kendaraan Maung milik TNI yang menjadi daya tarik tersendiri bagi anak-anak. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Kodim 1608/Bima terhadap dunia pendidikan dan anak-anak berkebutuhan khusus di Kota Bima.(Sekjend MDG)

Babinsa Desa Lanta Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Babinsa Desa Lanta, Serka Khairudin bersama satu anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling pada Jumat malam (12/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 20.10 WITA hingga 21.25 WITA dengan sasaran pemukiman warga dan lokasi tongkrongan anak muda di wilayah Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Patroli ini melibatkan dua anggota Koramil, dua aparat desa, serta lima orang masyarakat setempat. Kegiatan dilakukan untuk memantau situasi wilayah sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 20.15 WITA ketika anggota Koramil 1608-03/Sape bergerak menuju Desa Lanta, Kecamatan Lambu. Lima menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Dalam patroli tersebut, anggota Koramil juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Warga diminta menghindari perselisihan yang dapat memicu pertengkaran serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu perkelahian di kalangan remaja.


Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan saat berkendara di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Pada pukul 21.15 WITA, petugas melanjutkan pemantauan ke wilayah desa binaan. Seluruh rangkaian kegiatan Patroli Siskamling berakhir pada pukul 21.25 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin sinergi yang kuat antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(Team.MDG.03)

Diduga Dipecat Sepihak, Honorer 10 Tahun di Mataram Pertanyakan Dasar Pemecatannya

Kantor PUPR Kota Mataram, (Google)

Mataram, Media Dinamika Global – Tarmizi Iqbal seorang pegawai tidak tetap (PTT) yang telah mengabdi selama sekitar 10 tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa surat peringatan, tanpa surat pemberhentian, maupun keputusan resmi lainnya.

Tarmizi Iqbal mengaku terakhir bekerja pada 9 Desember 2024. Saat itu, ia mendapat informasi secara lisan dari atasannya bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja.

Menurut pengakuannya, penyampaian tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Mataram, Lalu Agus Kurniadi, yang disebut menerima arahan dari Kepala Dinas PUPR Kota Mataram.

"Yang saya terima hanya penyampaian secara lisan. Tidak ada surat teguran, tidak ada surat peringatan, tidak ada SK pemberhentian maupun dokumen resmi lainnya," ujarnya.

Ia mengaku alasan yang sempat disampaikan kepadanya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram pada Pilkada saat itu, yakni pasangan H. Lalu Aria Dharma dan H. Weis Arqurnain.

Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye politik.

"Saya tidak pernah ikut kampanye. Waktu itu saya bahkan dipanggil ke Setda dan dimediasi. Saya sudah menjelaskan dan bahkan disumpah terkait persoalan itu. Setelah mediasi, saya tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada masalah lagi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sekitar Agustus atau September 2024 dirinya pernah dipanggil menghadap ke lingkungan Pemerintah Kota Mataram bersama sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR. 

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya tidak ada keputusan pemecatan maupun pemeriksaan lanjutan.

"Saat itu saya sudah menjelaskan dan bersumpah kalau saya memang tidak tahu dan tidak ikut kampanye. Setelah itu kami salaman, saya kembali bekerja seperti biasa dan saya pikir masalahnya sudah selesai," tuturnya.

Namun setelah tahapan Pilkada berakhir, tepatnya pada 9 Desember 2024, ia justru menerima informasi bahwa dirinya tidak lagi dapat bekerja di Dinas PUPR Kota Mataram.

Ia merasa keputusan tersebut sangat mengejutkan, terlebih karena selama ini tidak pernah menerima surat pelanggaran disiplin maupun proses pemeriksaan yang berujung pada rekomendasi pemberhentian.

Padahal, lanjutnya, statusnya saat itu telah masuk dalam database tenaga non-ASN dan juga telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya sudah mengabdi 10 tahun. Sudah masuk database dan ikut PPPK. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat pemberhentian apa pun," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat terkait persoalan tersebut.

"Untuk tepatnya mungkin bapak bisa ke BKPSDM, karena kewenangan pemutusan itu ada di sana," ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur pemberhentian tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, terutama karena yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi terkait penghentian hubungan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram terkait dasar hukum, prosedur, serta pihak yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap tenaga honorer tersebut.

Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah mengenai apakah pemberhentian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru terjadi pelanggaran prosedur administrasi terhadap tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama satu dekade.

Redaksi |

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!


Pekanbaru – Aroma praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terendus di Kota Pekanbaru. Kali ini, dugaan penimbunan solar subsidi mencuat di kawasan belakang Alam Mayang, tepatnya di Jalan Gunung Jati. Aktivitas mencurigakan itu diduga menjadi bagian dari mata rantai permainan BBM bersubsidi yang selama ini kerap merugikan negara hingga miliaran rupiah. Jum'at 12 Juni 2026.


Dari hasil pantauan awak media di lokasi, tampak sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga berisi solar subsidi tersusun rapi dan ditutupi terpal. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penampungan ilegal yang sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat maupun masyarakat sekitar.


Lebih mengejutkan, lokasi tersebut diduga bukan sekadar tempat penyimpanan sementara, melainkan menjadi titik transit distribusi BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga industri atau dipasok ke pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan besar.


Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk “perampokan terselubung” terhadap hak masyarakat kecil. Pasalnya, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi tertentu yang sangat bergantung pada kebijakan subsidi pemerintah.


Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberanian para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas tersebut secara terang-terangan.


> “Kalau benar itu solar subsidi, berarti ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini sudah merampas hak rakyat kecil dan merugikan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.




Fenomena dugaan penimbunan BBM subsidi ini dinilai bukan lagi permainan kelas kecil. Modus pelangsiran menggunakan kendaraan modifikasi, pengumpulan dalam jerigen besar, hingga penyaluran ke pihak tertentu diduga menjadi pola yang terorganisir dan melibatkan jaringan yang rapi.


Jika benar terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur penimbunan untuk mempermainkan distribusi dan harga, aparat juga dapat menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang menjadi penadah maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut.


Masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga meminta agar tidak hanya pelansir di lapangan yang disentuh hukum, tetapi juga aktor besar di belakang layar yang diduga mengendalikan alur distribusi gelap BBM subsidi.


“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada jaringan besar, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.


Tim Investigasi