Ketua DPP Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB - Media Dinamika Global

Jumat, 12 Juni 2026

Ketua DPP Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Kembali lagi, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB. Akhir-akhir ini banyak sekali Orang besar yang tidak menyadari betapa pentingnya Pemahaman Hukum terhadap Lingkungan sekitar terutama kepada Masyarakat yang kurang memahami Konsep Hukum secara kontekstual.

Karenanya, Ketua DPP LSM LIN Bima NTB akan memberikan Tips, bagaimana seseorang harus berhati-hati ketika sedang berhadapan dengan Hukum terutama dalam memahami tentang Surat Pernyataan bersama yang tidak dapat dicabut secara sepihak, jika itu terjadi maka akan berdampak pada konsekuensi Hukum yang serius.

Dan akibatnya Pencabutan secara sepihak itu akan berdampak pada Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata juga berdampak pada proses yang sangat serius sekali sehingga seseorang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan amal perbuatannya.

Dijelaskan, Secara umum, Surat Pernyataan Bersama (perjanjian/kesepakatan antara dua pihak atau lebih) TIDAK BISA dicabut atau dibatalkan secara sepihak.

Berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ditambahkannya, Berikut adalah poin-poin penting terkait pembatalan surat pernyataan bersama:

Pencabutan Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum: Pembatalan sepihak tanpa persetujuan pihak lain dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 1365 KUHPerdata, dan berpotensi menimbulkan gugatan.

Pembatalan melalui Pengadilan: Jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian karena alasan tertentu (misalnya wanprestasi/ingkar janji), pembatalan umumnya harus dimintakan kepada hakim melalui pengadilan negeri.

Pengecualian: Pembatalan sepihak mungkin sah hanya jika diatur secara eksplisit dalam klausul kontrak bahwa perjanjian dapat diakhiri secara sepihak, atau jika ada cacat kehendak (paksaan, kekhilafan, atau penipuan) saat perjanjian dibuat.

Beda dengan Surat Pernyataan Sepihak: Penting untuk membedakan antara perjanjian bersama (kesepakatan) dengan surat pernyataan sepihak (pengakuan satu pihak). Jika itu hanyalah surat pernyataan sepihak (misalnya surat pernyataan hutang), surat tersebut bisa dicabut kapan saja, namun dampaknya tetap harus dipertanggungjawabkan.

Saran: Jika ingin membatalkan, buatlah surat pembatalan bersama yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sebelumnya. Pungkasnya(MDG001)

Comments