Kamis, 11 Juni 2026
Oknum Bhayangkari Polres Dompu Diamankan di Sanggar, Satresnarkoba Polres Bima Sita Sabu 5,26 Gram dan Uang Tunai Rp22 Juta
Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima KabupatenPolda NTB kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, diamankan petugas karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku yang berlokasi di RT 04 RW 02 Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Bima yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah oknum Bhayangkari atau terduga pelaku.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui dan benar merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram," kata Kapolres Bima mengutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sandue, Muhdar, dan Kepala Dusun setempat, Jumadin.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp.22.092.500 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Setelah dilakukan penggeledahan dan penindakan di tempat kejadian perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan benar merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu," lanjutnya.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Terduga juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.
"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku. Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus 2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali kerumah untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka sempat mangkir dari sekolah," tutur AKP Dediansyah.
Lanjutnya, bahwa saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di dalam rumah.
"Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan diketahui sedang berada di masjid," jelas AKP Dediansyah.
Meski demikian, Kapolres Bima Kabupaten sendiri menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
"Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini," tegas Kapolres mengutip AKP Dediansyah.
Kapolres Bima menggaris bawahi bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah secara serentak, yang salah satunya tertuang dalam pakta integritas untuk memerangi narkoba tanpa tebang pilih ataupun pandang bulu untuk membangun institusi yang transparan dan bersih.
"Pengungkapan ini juga bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Kapolres Bima juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap orang yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang bersangkutan.
"Polres Bima berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah dibangun melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri, mulai dari tingkat Polda NTB, Polres Bima hingga seluruh Polsek jajaran. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres Bima.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
"Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.
Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.
Redaksi |
Bukti Nyata, Kapolres Bima Perintahkan Kasat Resnarkoba Ringkus Oknum Anggota Polri Diduga Pengedar Sabu
Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menindaklanjuti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Woha. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita ketika personel Polsek Woha melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, di kediamannya.
Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E, menjelaskan bahwa setelah terduga diamankan, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut," kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.
Dari hasil penggeledahan di rumah RW, petugas mengamankan tiga poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong.
Namun usai pemeriksaan urine dan dinyatakan positif di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima, petugas melakukan penggeledahan secara intensif dan akhirnya menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang diselipkan terduga pelaku di Kondom Handphone miliknya.
Kapolres Bima menjelaskan bahwa salah satu terduga yang diamankan diketahui merupakan anggota Polri.
Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan awal yang dilakukan personel Polsek Woha terhadap terduga RW sebelum akhirnya dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima hingga mengarah kepada oknum anggota tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kapolres Bima.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," lanjut Kapolres.
Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa saat ini oknum anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB guna menjamin transparansi proses hukum terhadap terduga pelaku.
Lebih lanjut, Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Kapolres Bima.
Kapolres menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari komitmen Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri mulai dari tingkat Polda NTB, Polres hingga Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan narkotika dan menindaktegas siapapun pelakunya.
"Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Kapolres Bima.
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik juga melakukan tes urine, pendalaman barang bukti digital, serta koordinasi lanjutan dengan Propam terkait penanganan oknum anggota Polri tersebut.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini.
Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.
Redaksi |
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Terima Jajaran Pengurus Ikatan Keluarga Minang, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Apresiasi Kontribusi Masyarakat Minang Dalam Pembangunan Lampung.
Sekdaprov Marindo Kurniawan Apresiasi Perhatian Khusus Kemendagri Terhadap Provinsi Lampung Dalam Pendampingan Secara Komprehensif Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rabu, 10 Juni 2026
Wagub Jihan Nurlela Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi Dan Inklusi Keuangan Yang Selaras Dengan Program Desaku Maju Dan Desa Perkasa.
Kembang Lampung Rayakan Tiga Puluh Satu Tahun Kebersamaan, Kembang Lampung Salurkan Bantuan Sosial Sebesar 15 Juta.
Babinsa Koramil 1608-03/Sape Gencarkan Komsos di Desa Binaan, Tekankan Kamtibmas dan Pencegahan Narkoba
Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Babinsa jajaran Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) di desa binaan masing-masing pada Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi terkait keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan, serta pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Pada pukul 08.30 WITA, Babinsa Desa Lambu, Serka Bambang, melaksanakan Komsos bersama para pemuda di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan pembinaan dan nasihat kepada generasi muda agar menjauhi berbagai perilaku negatif seperti penggunaan knalpot racing, konsumsi minuman keras, serta penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan diri sendiri dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Selanjutnya, pukul 09.00 WITA, Babinsa Desa Rai Oi, Serka Sahlan, bersama pemerintah desa melaksanakan Komsos dengan masyarakat setempat. Kegiatan ini difokuskan pada pengawasan dan komunikasi terkait kebersihan lingkungan desa. Serka Sahlan mengajak warga untuk terus menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal masing-masing guna menciptakan suasana yang aman, sehat, dan nyaman. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak keamanan apabila menemukan aktivitas penyalahgunaan narkoba atau tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pada pukul 09.30 WITA, Babinsa Desa Kowo, Sertu Sahfundi, melaksanakan Komsos bersama warga binaan. Dalam arahannya, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, terutama di tengah musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran. Warga diingatkan untuk selalu memeriksa instalasi listrik di rumah masing-masing guna mencegah potensi kebakaran. Selain itu, apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa dan melaporkannya kepada petugas pemadam kebakaran agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Sementara itu, pada pukul 10.00 WITA, Babinsa Desa Mangge, Koptu Makmun, melaksanakan Komsos dengan masyarakat di desa binaannya. Dalam kegiatan tersebut, ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menjauhi minuman keras, narkoba, dan berbagai bentuk barang terlarang lainnya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara main hakim sendiri, melainkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan Komsos yang rutin dilaksanakan, Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin komunikasi yang baik antara aparat teritorial dan masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, bersih, serta bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum dan gangguan keamanan.(Team.MDG.03)
SPPG Bima Sape Sangia 03.Dapur Aji Irwan Siapkan Menu Bergizi dan Tambahan Porsi Posyandu untuk Balita, Bumil, dan Busui
Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG Bima Sape Sangia 03 melalui Dapur Aji Irwan kembali mengonfirmasi menu makanan yang disiapkan untuk pelayanan hari Kamis (11/6/2026). Menu ini disusun sebagai bagian dari upaya pemenuhan gizi seimbang bagi penerima manfaat.
Menu yang disajikan meliputi nasi putih sebagai sumber karbohidrat utama, sate udang sebagai lauk berprotein hewani, sayur bening sebagai pelengkap sayuran, serta tempe tepung sebagai sumber protein nabati. Untuk pelengkap rasa, disediakan sambal terasi, serta buah jeruk sebagai sumber vitamin dan peningkat daya tahan tubuh.
Selain menu utama, turut disiapkan pula tambahan porsi untuk kegiatan Posyandu, yakni rapelan dua hari porsi untuk balita serta rapelan dua hari porsi untuk ibu hamil (bumil) dan ibu menyusui (busui). Penambahan ini dimaksudkan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi kelompok rentan di wilayah pelayanan.
Penyediaan makanan tersebut dilaksanakan oleh dapur pelaksana Dapur Aji Irwan yang secara rutin mendukung program distribusi makanan bergizi di wilayah Sape Sangia.
Rincian Menu Hari Kamis, 11 Juni 2026:
Nasi Putih
Sate Udang
Sayur Bening
Tempe Tepung
Sambal Terasi
Buah Jeruk
Program ini diharapkan dapat terus membantu pemenuhan gizi masyarakat, khususnya balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di wilayah SPPG Bima Sape Sangia 03.(Team.MDG.03)






