Dipergoki Berduaan oleh Ayah Korban, Remaja di Wonogiri Tak Kapok, Ajak Korban Pergi Hingga Pacitan
WONOGIRI, Media Dinamika Global.id.-- Seorang anak laki-laki yang sempat dipergoki berada di kamar bersama anak perempuan di Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, ternyata kembali lagi ke rumah korban dan mengajaknya pergi, dilansir Tribunsolo.
Keduanya kemudian ditemukan beberapa jam kemudian di pinggir jalan wilayah Desa Jeruk, Pacitan.
Kasus ini bermula ketika seorang ayah memergoki anak perempuannya berinisial AR (14) berada di dalam kamar bersama teman laki-lakinya berinisial AP (14).
Keduanya diketahui sama-sama berasal dari Kecamatan Kismantoro, Wonogiri, namun tinggal di desa yang berbeda.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Agung Sedewo, menjelaskan kejadian itu terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat itu, ayah korban yang baru pulang dari rumah tetangganya melihat sebuah sepeda motor terparkir sekitar 400 meter dari rumahnya. Merasa curiga, ia kemudian mengecek kamar anaknya.
Ia juga membangunkan ibu korban setelah melihat ada sandal pria di depan kamar.
"Pintunya diketuk, tapi tidak dibuka. Akhirnya pintunya didobrak. Saat itu, anak laki-laki melarikan diri. Sempat dikejar, tetapi kehilangan jejak," jelasnya, Jumat (27/3/2026).
Namun tak lama setelah kejadian tersebut, anak laki-laki itu kembali ke rumah korban dan mengajak AR pergi.
Ayah korban yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pencarian bersama ketua RT, RW, dan warga setempat.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya ditemukan berada di pinggir jalan wilayah Desa Jeruk, Pacitan.
"Oleh pelapor (ayah korban), keduanya diajak pulang," paparnya.
Tak Ada Itikad Baik
Keesokan harinya, keluarga AP dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk datang ke rumah korban. Akhirnya keluarga AR melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
"Sudah kami tindak lanjuti terkait hal ini. Inisial AP statusnya anak sebagai pelaku," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, AP dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Untuk BB (barang bukti) ada beberapa, seperti sejumlah pakaian dan sprei," ujarnya.(RED)
















