Akademisi Sesalkan Sikap Arogan Katimker Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima NTB
Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Salah seorang Akademisi dalam Perguruan Tinggi Institut Pendidikan Nusantara Global dan Institut Elkatarie Lombok Timur Hafid Musa, S. PD.S.Ak. SE.SH.MH Sesalkan Sikap Arogan salah seorang Ketua Team Koordinator (Kateam) Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima NTB. Pasalnya selama Beberapa Bulan ini terus berbuat ulah dengan cara melakukan Rotasi dan Mutasi Penyuluh tanpa Mempertimbangkan hal-hal yang emergency. Rabu, 25-02-2026
Alumni PTS di Lombok Timur dan Malang ini menyesalkan sikap seorang yang benar-benar telah menunjukkan sikap Arogansi kekuasaan untuk melakukan tindakan semena-mena terhadap para Penyuluh yang jumlahnya Ratusan Orang yang ada di 191 Desa se-kabupaten Bima bahkan Informasinya dilakukan dengan lebih banyak ke unsur Politiknya.
Sikap tersebut mencerminkan kepribadian yang sangat buruk dalam menata dan mengelola Sistem Kepegawaian Dinas terkait sehingga terkesan tidak mempertimbangkan Proporsionalitas, Profesi dan Jabatan serta kariernya. Dengan dasar inilah Seorang Pemimpin harus memperhatikan dan mempertimbangkan secara matang sebelum melakukan Rotasi dan Mutasi Pegawai yang serampangan.
" Akibatnya Warga Petani atau Kelompok Tani yang sudah nyaman menjadi Kesal atau tidak nyaman dengan Sistem pergantian yang dianggap Inprosedural itu". Maka dengan kondisi ini, tentu yang menjadi Pijakannya adalah Adanya Rotasi dan Mutasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima di setiap Desa tersebut.
Implikasi dari Perpindahan Penyuluh yang serampangan seperti itu, Warga Tani pun sulit beradaptasi dengan Penyuluh yang Baru sehingga akan berdampak pada Ketidak stabilan Pandangan Masyarakat dengan Instansi Pemerintahan tersebut, sebab yang menjadi barometernya adalah Warga Petani merasa Nyaman dengan Penyuluhnya di masing-masing Desa dalam setiap Program itu.
Apalagi saat ini, seringkali Para Pemangku Kebijakan di atas yang Notabenenya Jabatan Fungsional tetapi jika Jabatan tersebut diintervensi dengan Nuansa Politik maka akan terjadi hal-hal buruk yang di lakukan oleh Oknum Ketua Team Koordinator Penyuluh Wilayah Kabupaten Bima.
Belum lagi saat ditanya ke Warga atau Kelompok Tani misalnya di setiap Kecamatan, mereka pasti menjawab bahwa kami sudah nyaman Penyuluh A, atau B. Tetapi disaat yang sama, kemudian ada Rotasi dan Mutasi yang dianggap Cacat Prosedural seperti ini. Maka kami sebagai Masyarakat pun merasa sangat Keberatan dengan adanya kegiatan seperti ini.
Bang Hafid Panggilan Akrabnya juga menyesalkan adanya Oknum PLH di salah satu Kecamatan yang melakukan Rotasi dan Mutasi Penyuluh Pertanian Kabupaten Bima dengan cara serampangan atau melanggar Prosedur Hukum padahal
Berdasarkan peraturan kepegawaian di Indonesia, Pelaksana Harian (Plh) tidak berwenang untuk memutasi, mengangkat, atau memberhentikan pegawai, termasuk penyuluh pertanian.
Karenanya, Saya akan menjelaskan Berikut adalah rincian penjelasannya:
Larangan Mutasi: Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Plh (maupun Pelaksana Tugas/Plt) dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, salah satunya adalah aspek kepegawaian seperti pemindahan (mutasi) pegawai.
Fungsi Plh: Plh hanya bertugas melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Dampak Hukum: Mutasi yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang (dalam hal ini Plh) dapat dianggap tidak sah.
Kesimpulan:
Jika ada mutasi penyuluh pertanian yang ditandatangani oleh Plh, tindakan tersebut menyalahi aturan BKN dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Mutasi harus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang definitif (misalnya Kepala Dinas definitif, Bupati/Wali Kota/Gubernur sesuai kewenangannya).
Sementara itu, para pihak masih menunggu Konfirmasi hingga berita ini disiarkan.(Team).










