![]() |
| Keterangan : Gambar Ilustrasi |
Bima,Mediadinamikaglobal.id – Sebuah kasus pemecatan karyawan secara sepihak terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Panda, yang terletak di Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Karyawan yang terkena dampak mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan atau penjelasan resmi terkait keputusan tersebut.
Menurut salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pemecatan dilakukan langsung oleh Kepala SPPG Dapur Panda pada hari Senin (19/2) kemarin. Terdapat tiga karyawan yang dinyatakan tidak lagi boleh melaksanakan tugas tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun klarifikasi mengenai alasan pemecatan.
"Kita sedang bekerja seperti biasa, tiba-tiba ada pesan masuk notifikasi whatsapp terdapat surat pemecatan dalam bentuk PDF, langsung diberitahu tidak perlu datang kerja lagi mulai hari itu. Tidak ada surat resmi, tidak ada pembahasan, bahkan tidak ada penjelasan mengapa ini terjadi," ujar salah satu karyawan yang terkena pemecatan saat dihubungi.Sabtu (21/2).
Lanjutnya, karyawan bersama beberapa temannya akan melakukan langsung ke SPPG Dapur Panda dan meminta penjelasan serta verifikasi kepada manajemen SPPG Dapur Panda terkait kasus pemecatan ini .
"Kami akan mengecek apakah keputusan pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku. Setiap karyawan memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan dan alasan yang jelas terkait pemecatan. Apabila tanggapan ini tidak diindahkan oleh mereka, maka kami akan melakukan pelaporan ke pihak berwajib bersama masyarakat setempat," ujarnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, pihak manajemen Dapur Panda dan Kepala SPPG belum memberikan komentar resmi mengenai kasus pemecatan sepihak ini.
Pihak terkait diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.(MDG05)
