Media Dinamika Global

Rabu, 08 Juli 2026

OMPRENG MBG TUMPAH DI MK


Jakarta Media Dinamika Global.id.--Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli hukum tata negara Parulian Paidi Aritonang yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi UU Sisdiknas dan UU APBN 2026 terkait penggunaan anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pertanyaannya hanya satu, tetapi cukup membuat ruang sidang berubah suasana. Dari sekian banyak negara yang dijadikan pembanding, adakah yang konstitusinya mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan sebagaimana Indonesia? Jawabannya singkat, "Tidak ada, Prof." Setelah itu, pertanyaan pun selesai. Namun, justru di situlah diskusi sesungguhnya dimulai.

Ompreng itu awalnya hanya kotak makan. Ia diciptakan agar nasi tidak tumpah, lauk tidak bercampur, dan sendok tetap pada tempatnya. Namun entah bagaimana, dalam perjalanan politik anggaran Indonesia, ompreng justru berhasil menumpahkan satu perdebatan besar ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Sidang itu semula tampak biasa. Ahli memaparkan Finlandia, Swedia, Jepang, Prancis, Italia, Brasil, hingga India. Nama-nama negara itu berbaris rapi seperti peserta seminar internasional. Seolah-olah seluruh dunia sedang memberikan resep makan siang kepada Indonesia.

Lalu datang satu pertanyaan sederhana. Tidak panjang. Tidak berapi-api. Tidak pula disertai pidato konstitusi. "Apakah negara-negara itu juga memiliki ketentuan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dalam konstitusinya?"

Jawabannya hanya dua kata. "Tidak ada."

Di situlah ompreng itu seperti kehilangan tutupnya. Isi pembanding yang sejak awal tersusun rapi mendadak bergeser. Bukan karena program makan siangnya salah, melainkan karena fondasi konstitusinya ternyata tidak sama.

Dalam ilmu hukum tata negara, membandingkan dua negara tidak cukup hanya melihat hasil akhirnya. Ibarat dua rumah sama-sama memiliki ruang makan yang indah, tetapi yang satu berdiri di atas tanah milik sendiri, sedangkan yang lain berdiri di atas tanah wakaf. Bentuk ruang makannya boleh sama, tetapi aturan membangunnya berbeda.

Indonesia memiliki Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen. Ketentuan itu bukan sekadar angka dalam dokumen. Ia adalah pagar konstitusi yang membatasi sekaligus mengarahkan penggunaan anggaran pendidikan.

Maka yang sedang diuji Mahkamah bukanlah apakah anak sekolah layak memperoleh makanan bergizi. Hampir semua orang akan sepakat bahwa anak harus sehat. Yang diuji adalah apakah jalan menuju tujuan mulia itu ditempuh melalui jalur yang selaras dengan desain konstitusi.

Di luar ruang sidang, mungkin ada yang bertanya, "Bukankah yang penting anak kenyang?" Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun di dalam ruang Mahkamah, pertanyaan berubah menjadi, "Anggaran apa yang dipakai, dasar hukumnya apa, dan apakah konstitusi mengizinkannya?" Perut memang urusan biologis, tetapi APBN adalah urusan konstitusional.

Bayangkan seandainya konstitusi bisa ikut duduk di kursi persidangan. Barangkali ia akan berdehem pelan sambil berkata, "Saya tidak sedang melarang orang makan. Saya hanya ingin memastikan jangan sampai uang yang sudah saya titipkan untuk satu tujuan dipakai tanpa penjelasan konstitusional yang memadai."

Di sinilah satir itu muncul. Kita sering begitu bersemangat meniru menu negara lain, tetapi lupa membaca resep konstitusi sendiri. Padahal resep itulah yang menentukan apakah suatu kebijakan menjadi hidangan yang sah atau sekadar eksperimen fiskal.

Persidangan tersebut memberikan pelajaran metodologis yang menarik. Komparasi internasional memang penting, tetapi ia bukan mantra yang otomatis membenarkan kebijakan. Sebelum berkata "di Finlandia begini" atau "di Jepang begitu", ada satu pertanyaan yang wajib dijawab: "Apakah struktur konstitusinya sama?"

Barangkali inilah pertama kalinya sebuah ompreng membawa bangsa ini berdiskusi bukan tentang nasi, ayam, telur, atau sayur, melainkan tentang filsafat anggaran negara. Kotak makan itu mendadak berubah menjadi kotak Pandora yang mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan hukum tata negara.

Pada akhirnya, ruang sidang Mahkamah mengingatkan kita bahwa negara hukum tidak dibangun oleh banyaknya contoh dari luar negeri. Negara hukum dibangun oleh kesetiaan pada konstitusinya sendiri. Negara lain boleh menjadi cermin, tetapi cermin tidak pernah boleh menggantikan wajah.

Mungkin itulah mengapa pertanyaan singkat itu terasa lebih berat daripada presentasi yang panjang. Sebab kadang-kadang, dalam hukum tata negara, satu pertanyaan yang tepat mampu membuka lebih banyak isi ompreng daripada seribu lembar paparan. Dan ketika ompreng itu tumpah di ruang Mahkamah, yang berceceran bukan nasi, melainkan logika konstitusi yang menuntut untuk dipungut kembali satu per satu.(Sekjend MDG)

SMAN 4 Kota Bima: Panitia Program Kelas Unggulan Melaksanakan Ujian Masuk Program Unggulan


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- panitia Kelas Unggulan telah melaksanakan kegiatan Tes Tulis Ujian Masuk untuk Program Unggulan SMAN 4 kota bima. Kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 69 orang peserta ini berlangsung dengan suasana yang aman, tertib, dan lancar, Rabu 8 Juli 2026.

Tes ini merupakan bagian dari proses seleksi untuk menilai kemampuan kognitif dan wawancara langsung terhadap para siswa-siswi yang berminat mengikuti Program Unggulan. Melalui ujian ini diharapkan dapat terpilih peserta terbaik yang memiliki potensi dan kompetensi sesuai dengan standar program unggulan.

Panitia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti ujian dengan penuh semangat dan disiplin. Diharapkan, hasil dari ujian SMAN 4 kota bima ini dapat membantu dalam menentukan peserta yang layak dan memenuhi kriteria untuk mengikuti program unggulan tersebut (Sekjend MDG).

Ahmad Dahlan Fraksi Partai HANURA DPRD Provinsi NTB, Hotmix Jalan Gang di Kelurahan Paruga Kota Bima Berjalan Sukses


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi NTB dari Fraksi Partai HANURA (F- Hanura) tinjau dan melihat dari dekat pengerjaan jalan gang hotmix di kelurahan sigi Kota bima.

Hal itu disampaikan anggota F-partai Hanura DPRD provinsi NTB, Rabu (8/7/2026).

Sapaan dae Leo menjelaskan bersama Sekcam rasanae barat, Lurah Paruga, masyarakat dan seluruh Kepala Lingkungan, menyaksikan pengerjaan hotmix tersebut.

"Pengerjaan jalan hotmix gang tersebut berada di Kelurahan Sigi Gang untuk masyarakat," katanya.

Namun, berdasarkan hasil penelitian dilapangan maka ditemukan pengerjaan tersebut hasilnya amat baik.

Jalan Gang hasil hotmix aspirasi dari DPRD provinsi NTB fraksi Hanura untuk masyarakat lingkungan Sigi RW 03 Kelurahan Paruga kecamatan rasanae barat Kota bima, anggota dewan provinsi DPRD PROVINSI NTB dari Partai Hanura DAE LEO.

Terima kasih banyak dan salut dan bangga penuh cinta dan istiqamah dunia akhirat sehat selalu Dae Leo dari kita pemerintah RW 03 lingkungan Sigi Kelurahan Paruga, kota bima.

Untuk itu pihaknya sangat berharap agar rekanan yang mengerjakan proyek jalan gang hotmix tersebut dapat serius memperhatikan dan berusaha dengan baik mengerjakannya.

Karena yang akan mempergunakan jalan gang hotmix tersebut adalah warga kampung Sigi kota bima, yang berharap gang dibangun dengan baik, katanya.(Sekjend MDG)

Camat Donggo Ardavis SST, S.sos Mengucapkan


Donggo Media Dinamika Global.id.-- Pemerintah kecamatan donggo Mengucapkan selamat hari jadi bima ke 386"Bersatu Dalam Harmoni".

"5 Juli 1640-5 Juli 2026".

Rostinah S.pd, M.pd. Korwil Dinas Dikpudpora Kecamatan Donggo Mengucapkan


Donggo, Media Dinamika Global.id.-- Korwil dinas Dikbudpora kecamatan Donggo, Mengucapkan selamat hari jadi bima ke 386. 

"Bersatu Dalam Harmoni 5 Juli 1640-5 juli 2026".

BERITA UTAMA. KONSURSIUM L-KPK LPK-RI Dan PUSAKA NKRI. MELAKUKAN INVESTIGASI DAN KLARFIKASI, DI KANTOR SINARMAS MULTIFINANCE., DIDUGA. JADI “RENTERIR BERBADAN HUKUM” OLEH EVIN HIDAYAT. KETUA KO PINJAMAN RP35 JUTA MELONCAT JADI RP.80 JUTA LEBIH, TARIK KENDARAAN SEPIHAK & TOLAK HAK NASABAH PELUNASAN


Rabu 9 Juli 2026, Puluhan Nasabah Akan Datang Bersama Sampaikan Pengaduan Besar-besaran

MEDIA DINAMIKA GLOBAL BIMA, 9 Juli 2026 — Praktik perbankan dan pembiayaan yang jauh dari rasa keadilan kembali terungkap telanjang. Kali ini giliran PT Sinarmas Multifinance yang oleh puluhan nasabahnya dilabeli keras sebagai “rentenir berizin resmi, lintah dara yang berlindung di balik payung hukum dan naungan kekuasaan”, karena menerapkan sistem denda, bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik leher, bertindak sewenang‑wenang menarik aset, hingga secara terang‑terangan menolak hak dasar nasabah untuk melunasi sisa kewajibannya sekaligus.

Berdasarkan pengakuan langsung dari para nasabah yang dikumpulkan, praktik tidak wajar ini sudah berlangsung lama, memakan banyak korban, dan berani dilakukan karena dianggap lembaga ini memiliki kekuatan politik dan akses kekuasaan sehingga sulit disentuh hukum. Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta‑fakta mengejutkan yang berhasil dihimpun:

 📌 KRONOLOGI LENGKAP KEJADIAN

🔴 KASUS 1 : SUDAH BAYAR LUNAS, REKOMENDASI PAJAK TETAP DITAHAN DENGAN ALASAN DENDA TIDAK JELAS

Sejumlah nasabah mengaku sudah menyelesaikan seluruh kewajiban angsuran pokok dan bunga sesuai perjanjian awal, hingga angsuran terakhir lunas tuntas. Namun ketika mereka meminta surat rekomendasi pengurusan balik nama dan pajak kendaraan — yang merupakan hak mutlak nasabah setelah lunas — pihak Sinarmas sama sekali menolak mengeluarkan dokumen tersebut.

Alasan yang disampaikan petugas hanya satu: masih ada tunggakan denda keterlambatan yang harus diselesaikan, dengan jumlah yang nilainya tidak pernah dijelaskan rinci sejak awal, tidak ada perincian transparan, dan tiba‑tiba muncul di akhir masa kontrak. Padahal selama masa angsuran berjalan, tidak pernah ada pemberitahuan resmi, surat teguran tertulis, maupun perincian akun yang menyatakan ada sisa kewajiban selain angsuran bulanan rutin.

“Kami sudah bayar semua sesuai yang diminta setiap bulan sampai habis. Pas minta surat rekomendasi biar urus pajak dan balik nama, malah ditahan, bilang masih ada denda. Denda dari mana, berapa rinciannya, kenapa baru disebut sekarang kalau sudah selesai semua? Itu namanya pemerasan halus,” tegas salah satu nasabah.

🔴 KASUS 2 : TUNGGAN 4 BULAN, DITAGIH 14 KALI ANGSURAN, MOBIL DITARIK PAKSA — SAAT MAU DILUNASI SEKALIGUS, MALAH DITOLAK TIDAK DIBERI KESEMPATAN

Kasus yang paling memancing kemarahan publik adalah apa yang menimpa salah satu nasabah di wilayah Bima dan sekitarnya. Awalnya nasabah ini mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak angsuran selama 4 (empat) bulan berturut‑turut.

Alih‑alih diajak bernegosiasi baik‑baik sesuai aturan OJK, pihak leasing langsung mengerahkan petugas penarik kendaraan dan mengambil paksa mobil milik nasabah, dengan dalih harus membayar ganti rugi, biaya penarikan, denda, dan seluruh tunggakan yang dihitung‑hitung sedemikian rupa sehingga jumlah yang ditagih bukan cuma 4 bulan, tapi setara 14 KALI angsuran bulanan.

Puncak kesewenang‑wenangan terjadi saat nasabah sadar, berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang, dan menyatakan SIAP MELUNASI SELURUH SISA PINJAMAN SAMPAI HABIS SEKALIGUS, agar kendaraan bisa kembali. Namun dengan dingin dan tanpa alasan hukum yang jelas, pihak Sinarmas MENOLAK MENTAH‑MENTAH, tidak mau menerima pelunasan di muka, dan bersikeras kendaraan tetap dikuasai mereka seolah sudah menjadi milik mutlak perusahaan.

“Padahal kami sudah bawa uang, mau lunasin sampai habis semuanya biar selesai. Tapi mereka bilang ‘tidak bisa, tidak diterima’. Apa aturan apa ini? Di mana tertulis kalau orang sudah mau bayar lunas malah dilarang? Ini bukan lagi perusahaan pembiayaan, ini rentenir tulen yang cari keuntungan berlipat‑ganda dari penderitaan orang,” ungkap korban dengan emosi menahan haru.

🔴 ANGKA YANG MENGGUNCANG : PINJAMAN AWAL CUMA RP35 JUTA, DITAGIH SAMPAI RP80 JUTA LEBIH, PADAHAL TENOR MASIH PANJANG

Ini fakta paling mencengangkan yang membuktikan betapa tidak wajarnya sistem yang diterapkan:
✅ Nilai pinjaman pokok yang diterima nasabah di awal kontrak : HANYA Rp35.000.000,-
✅ Total keseluruhan yang kini ditagih dan dituntut lunas : LEBIH DARI Rp80.000.000,-
✅ Fakta tambahan : Masa tenggang / jangka waktu pinjaman MASIH PANJANG, BELUM HABIS SESUAI PERJANJIAN AWAL

Artinya, dalam waktu yang belum genap jatuh tempo seluruhnya, nilai kewajiban nasabah MELONCAT LEBIH DARI 2 KALI LIPAT dari uang yang sebenarnya diterima. Kelebihan puluhan juta rupiah itu diklaim perusahaan sebagai gabungan bunga berlipat, denda keterlambatan bertumpuk, biaya administrasi tak berujung, biaya penarikan, biaya simpan, dan berbagai nama biaya lain yang tidak pernah dijelaskan secara rinci, transparan dan adil sejak penandatanganan akad.

Berdasarkan hitungan kasar, suku bunga efektif yang berjalan di atas 40–50 % per tahun, jauh sekali melewati batas kewajaran dan batas pedoman yang ditetapkan OJK bagi lembaga pembiayaan resmi. Inilah yang membuat para nasabah dan pemerhati hukum dengan tegas menyebut: INI ADALAH PRAKTIK RENTENIR DAN LINTAH DARA YANG SAH‑SAHAJA DIJALANKAN DI BAWAH NAMA LEMBAGA KEUANGAN BERIZIN PEMERINTAH.

🔴 JADWAL AKSI : RABU, 9 JULI 2026, NASABAH DATANG BERSAMA

Merespons keluhan yang kian menumpuk dan rasa ketidakadilan yang sudah di puncak, pada Rabu besok, tanggal 9 Juli 2026, sejumlah besar nasabah yang merasa dirugikan dari berbagai daerah akan berdatangan secara bersama‑sama ke kantor perwakilan dan kantor layanan Sinarmas, untuk menyampaikan pengaduan terbuka, menuntut kejelasan hukum, meminta pengembalian hak‑hak mereka, serta meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun tangan langsung menghentikan praktik busuk ini.

Mereka juga berencana membawa laporan resmi serentak ke:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Badan Perlindungan Konsumen Nasional / Daerah
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — atas dugaan adanya perlindungan kekuasaan dan kolusi
4. Kepolisian — dengan laporan tindak pidana PEMERASAN DAN PENGANIAYAAN EKONOMI
5. Komisi Hukum DPRD & DPR RI
6. Seluruh jajaran media massa dan media sosial agar terbuka untuk umum

“Kami merasa mereka berani berbuat seenaknya begitu karena merasa ada yang lindungi, merasa ada di balik badan hukum dan kekuasaan. Padahal aturan negara, UU Perlindungan Konsumen, aturan OJK semuanya sudah jelas melarang hal begini. Kami hanya rakyat kecil yang butuh keadilan,” tutur koordinator aksi secara singkat.

 ⚖️ TINJAUAN HUKUM & DUGAAN PELANGGARAN BERAT

Dari seluruh fakta di atas, para nasabah dibantu para pemerhati hukum menegaskan setidaknya ada 6 pelanggaran berat yang dilakukan, yang jika ditelusuri lebih dalam bisa berujung pada tindak pidana:

1. ✅ MELANGGAR UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Pasal 4: Hak konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan & keselamatan
- Pasal 7 & 8: Kewajiban usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, tidak menyesatkan, dilarang membuat syarat sepihak yang memberatkan
- Pasal 62: Dilarang menetapkan biaya, bunga atau denda yang tidak wajar dan berlebihan
- Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun & denda sampai Rp2 Miliar
2. ✅ DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN PASAL 368 KUHP
Dengan menahan dokumen penting, menahan aset, dan memaksakan pembayaran jumlah yang tidak wajar di luar kesepakatan awal demi keuntungan sendiri.
3. ✅ MELANGGAR ATURAN OJK TENTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
- Bunga & denda harus wajar, ada batas maksimum
- Wajib izin tertulis & prosedur hukum jelas sebelum menarik jaminan
- NASABAH HAK MUTLAK BOLEH MELUNASI DI MUKA SEWAKTU‑WAKTU, dilarang ditolak sembarangan
- Denda keterlambatan ada batas maksimumnya, tidak boleh bertumpuk tak berujung
4. ✅ PASAL 1031 KUHP BARU : TINDAK PIDANA EKONOMI
Melakukan perbuatan curang dalam perjanjian keuangan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
5. ✅ DUGAAN KOLUSI & PERLINDUNGAN KEKUASAAN
Berani berbuat melawan hukum secara terang‑terangan dan terus‑menerus selama bertahun‑tanpa ditindak, menguatkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum pejabat/penguasa, yang menjadi alasan utama mereka dijuluki “rentenir di bawah naungan pemerintahan”. Ini yang menjadi alasan laporan juga diarahkan ke KPK.
6. ✅ PENARIKAN JAMINAN SECARA MELAWAN HUKUM
Menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan, tanpa pemberitahuan cukup, lalu menolak dikembalikan meski nasabah sudah sanggup melunasi seluruh kewajiban.

 📢 TUNTUTAN UTAMA NASABAH KEPADA SELURUH PIHAK

1. Segera hentikan seluruh praktik bunga mencekik, denda bertumpuk, biaya tak jelas dan segala praktik seperti rentenir yang dijalankan Sinarmas Multifinance
2. Kembalikan seluruh kendaraan yang ditarik secara sewenang‑wenang, berikan hak penuh nasabah melunasi sisa hutang dengan jumlah wajar sesuai pokok + bunga wajar, tanpa dipotong biaya‑biaya rekayasa
3. Keluarkan surat rekomendasi dan dokumen kepemilikan bagi nasabah yang sudah selesai angsuran, tanpa syarat tambahan denda yang tidak jelas asal‑usulnya
4. OJK, BPKN, Kepolisian dan KPK turun tangan langsung, lakukan pemeriksaan mendalam sistem akuntansi, perjanjian standar dan praktik operasional perusahaan, serta tindak tegas oknum yang memberi perlindungan
5. Seluruh kelebihan pembayaran yang selama ini dipungut secara tidak wajar dikembalikan kepada nasabah
6. Pemerintah dan DPR segera evaluasi ulang izin usaha lembaga pembiayaan yang terbukti berperilaku seperti rentenir berizin

 📝 CATATAN REDAKSI

Apa yang dialami puluhan nasabah Sinarmas ini bukan lagi sekadar sengketa utang piutang biasa. Ini adalah bukti nyata bagaimana kekuatan modal besar yang berlindung di balik badan hukum dan akses kekuasaan, bisa berubah menjadi pemangsa ekonomi yang jauh lebih kejam daripada rentenir jalanan, karena mereka beroperasi di siang bolong, mengaku resmi, tapi aturan negara justru mereka jadikan tameng untuk menindas rakyat kecil.

Kasus ini akan terus kami pantau perkembangannya, mulai dari aksi damai Rabu 9 Juli 2026, hingga respon resmi dari perusahaan, OJK, aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Keadilan harus berpihak pada yang lemah, bukan pada yang punya uang dan kuasa.By tem. Konsursium. MDG.

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Kongkow-Kongkow, Perkuat Kamtibmas dan Silaturahmi Warga


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape terus memperkuat komunikasi sosial dengan masyarakat melalui kegiatan kongkow-kongkow di desa binaan masing-masing pada Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas), sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan warga.

Babinsa Desa Sangia, Sertu Syaifullah, melaksanakan kegiatan kongkow-kongkow pada pukul 18.30 WITA. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas serta segera melaporkan kepada Babinsa atau aparat setempat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Sementara itu, Babinsa Desa Kale'o, Kecamatan Lambu, Serda Sanusi, menggelar kegiatan serupa pada pukul 19.40 WITA. Selain mengajak masyarakat menjaga persatuan, kerukunan, dan keamanan lingkungan, ia juga mengingatkan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT melalui kebiasaan melaksanakan salat berjamaah di masjid. Menurutnya, memakmurkan masjid dapat mempererat silaturahmi antarwarga, menciptakan ketenangan, serta membangun lingkungan yang aman, damai, dan penuh keberkahan. Ia juga mengajak masyarakat menjadi teladan bagi generasi muda dengan membiasakan mereka mencintai masjid, mengisi waktu dengan kegiatan positif, serta menjauhi pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba.




Pada pukul 20.00 WITA, Serka Sahlan, Babinsa Desa Lanta Barat yang bertugas di Posramil Lambu, melaksanakan patroli kongkow-kongkow di wilayah binaannya. Dalam kegiatan tersebut, ia memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan mengajak warga melaksanakan patroli malam secara bergiliran guna mencegah berbagai tindakan negatif, seperti penyalahgunaan minuman keras dan gangguan keamanan lainnya. Warga juga diimbau segera melapor kepada pihak berwenang apabila terjadi permasalahan di lingkungan.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WITA, Koptu Mahru, Babinsa Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama masyarakat. Ia mengajak warga untuk terus menjaga keamanan lingkungan, mempererat tali silaturahmi, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui koordinasi dengan aparat terkait agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Melalui kegiatan kongkow-kongkow ini, Koramil 1608-03/Sape berharap sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah binaan.(Team.MDG.03)

Babinsa Desa Sangga Gelar Patroli Siskamling, Imbau Warga Jaga Keamanan dan Ketertiban


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Babinsa Desa Sangga, Serka Jamaludin bersama satu anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) pada Rabu (8/7/2026) malam. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantau situasi keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi perkembangan kondisi kamtibmas di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 20.10 WITA itu melibatkan dua personel Koramil, dua aparat desa, serta lima warga masyarakat. Sasaran patroli meliputi kawasan permukiman warga dan lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda.

Rangkaian kegiatan diawali dengan keberangkatan personel Koramil menuju Desa Sangga pada pukul 20.15 WITA. Lima menit kemudian, rombongan tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah.



Dalam kesempatan tersebut, Babinsa juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing. Warga diminta menghindari segala bentuk perselisihan yang dapat memicu pertengkaran, terutama di kalangan anak muda yang kerap dipengaruhi konsumsi minuman keras sehingga sulit mengendalikan emosi.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk selalu tertib berlalu lintas dan tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Setelah melanjutkan pemantauan di wilayah desa binaan, seluruh rangkaian patroli Siskamling berakhir pada pukul 21.15 WITA. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui patroli rutin ini, Koramil 1608-03/Sape berharap sinergi antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat terus terjalin sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Lambu dan sekitarnya tetap terjaga.(Team.MDG.03)

Polres Dompu Ungkap Empat Kasus 3C dalam Operasi Jaran Rinjani 2026, Lima Pelaku Berhasil Diamankan


Dompu, Media Dinamika Global - Kepolisian Resor Dompu menggelar press release hasil pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 di Mapolres Dompu. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) memaparkan keberhasilan pengungkapan empat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang termasuk dalam kategori kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 Wita.

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, serta dihadiri personel Polres Dompu dan insan pers yang diundang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Dompu menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, Satgas Gakkum Polres Dompu berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan tiga Non Target Operasi (Non TO).

Pengungkapan Empat Kasus

Kasus pertama merupakan pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (21).

Pelaku diduga membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel listrik menggunakan tang pemotong dan membawa kabur kabel tersebut. Akibat kejadian itu, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp196 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24.

Kasus kedua juga merupakan pencurian kabel gardu listrik yang terjadi di Desa Sari Tatanga, Kecamatan Pekat. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W (28) dan MRA (21).

Modus operandi para pelaku yakni membuka gardu listrik secara paksa menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel yang masih terpasang pada gardu. Akibat aksi tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Barang bukti yang diamankan berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24.

Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler. Satgas Gakkum berhasil mengamankan tersangka M alias Mul (23) yang diduga mencuri satu unit iPhone 8 milik korban di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Pelaku memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang terbuka, kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil telepon seluler yang sedang diisi daya sebelum menjual hasil curiannya. Barang bukti berupa satu unit iPhone 8 berhasil diamankan.

Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial GN (29) yang diduga mengambil satu ekor kambing milik korban dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja yang dilakukan secara terencana dan terorganisir oleh seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Jaran Rinjani 2026.

Menurutnya, setiap pengungkapan diawali dengan kegiatan Kirpat, Kirsus, telaahan intelijen, analisa dan perkiraan situasi kamtibmas, deteksi dini, penyelidikan, hingga penggalangan terhadap masyarakat. Setelah informasi yang diperoleh dinilai akurat, personel langsung melakukan tindakan kepolisian secara profesional sehingga para pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

“Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara terstruktur dan saling mendukung sehingga pengungkapan perkara dapat berjalan efektif. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan diawali dari penyerapan informasi di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, penindakan, pengamanan lokasi, serta pendekatan kepada masyarakat sehingga proses penangkapan para tersangka berjalan aman tanpa hambatan yang berarti.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa seluruh perkara yang berhasil diungkap masih terus dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Dompu dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Dompu.

Polres Dompu menegaskan bahwa seluruh perkara yang telah diungkap masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang terlibat, sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Redaksi |

Kurang dari 24 Jam, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima Ringkus Kawanan Pencuri Jagung di Kapal Pelabuhan Bima


Kota Bima Media Dinamika Global.id.-- Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima mengamankan 2 terduga pelaku, sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran, Rabu (08/07/2026)

Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke SPKT Polres Bima Kota dengan Laporan Aduan Nomor: P/04/VI/2026/SPKT/RES BIMA KOTA/POLDA NTB tanggal 08 Juli 2026.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas IPDA Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 WITA di areal Dermaga Pelabuhan Laut Bima, Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Korban Azhar, warga Tanjung, melaporkan kehilangan 2 karung jagung dari dalam kapal yang sedang bersandar.

Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku diketahui berinisial NV (21), OB (17), MA (27) dan AS (21) Awalnya, NV, mendatangi OB, untuk menanyakan keberadaan MA Setelah bertemu, ketiganya sepakat pergi ke pelabuhan untuk mengambil jagung, Setelah bertemu, terduga Pelaku sepakat pergi ke pelabuhan untuk mengambil jagung.

OB diperintahkan masuk ke bawah polka kapal dan mengeluarkan 1 karung jagung. Tak lama, NV juga masuk dan mengambil 1 karung lagi. Sementara MA bertugas memantau situasi di atas dermaga.

Setelah berhasil, barang curian kemudian dibawa kemudian diangkut menggunakan BOT oleh AS (21) yang sebelumnya dijemput NV. Ketiganya kemudian membawa jagung itu ke wilayah Amahami melalui jalur laut untuk dijual.

Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Aiptu Awaluddin bersama anggota piket langsung bergerak. OB dan MA berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.

Dari hasil interogasi, diketahui jagung curian dijual di wilayah Amahami. Tim kemudian mendatangi rumah RD (43) di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dari Rumah RD di temukan 2 karung jagung merupakan hasil Curian.

Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Bima langsung mengamankan barang bukti dan terduga pelaku, kemudian di serahkan ke Piket Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut, Sementara terduga pelaku lainnya lagi dalam pengejaran petugas.

Polres Bima Kota mengimbau masyarakat, khususnya pekerja pelabuhan, agar meningkatkan pengawasan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.(Sekjend MDG)