BERITA UTAMA. KONSURSIUM L-KPK LPK-RI Dan PUSAKA NKRI. MELAKUKAN INVESTIGASI DAN KLARFIKASI, DI KANTOR SINARMAS MULTIFINANCE., DIDUGA. JADI “RENTERIR BERBADAN HUKUM” OLEH EVIN HIDAYAT. KETUA KO PINJAMAN RP35 JUTA MELONCAT JADI RP.80 JUTA LEBIH, TARIK KENDARAAN SEPIHAK & TOLAK HAK NASABAH PELUNASAN - Media Dinamika Global

Rabu, 08 Juli 2026

BERITA UTAMA. KONSURSIUM L-KPK LPK-RI Dan PUSAKA NKRI. MELAKUKAN INVESTIGASI DAN KLARFIKASI, DI KANTOR SINARMAS MULTIFINANCE., DIDUGA. JADI “RENTERIR BERBADAN HUKUM” OLEH EVIN HIDAYAT. KETUA KO PINJAMAN RP35 JUTA MELONCAT JADI RP.80 JUTA LEBIH, TARIK KENDARAAN SEPIHAK & TOLAK HAK NASABAH PELUNASAN


Rabu 9 Juli 2026, Puluhan Nasabah Akan Datang Bersama Sampaikan Pengaduan Besar-besaran

MEDIA DINAMIKA GLOBAL BIMA, 9 Juli 2026 — Praktik perbankan dan pembiayaan yang jauh dari rasa keadilan kembali terungkap telanjang. Kali ini giliran PT Sinarmas Multifinance yang oleh puluhan nasabahnya dilabeli keras sebagai “rentenir berizin resmi, lintah dara yang berlindung di balik payung hukum dan naungan kekuasaan”, karena menerapkan sistem denda, bunga dan biaya tersembunyi yang mencekik leher, bertindak sewenang‑wenang menarik aset, hingga secara terang‑terangan menolak hak dasar nasabah untuk melunasi sisa kewajibannya sekaligus.

Berdasarkan pengakuan langsung dari para nasabah yang dikumpulkan, praktik tidak wajar ini sudah berlangsung lama, memakan banyak korban, dan berani dilakukan karena dianggap lembaga ini memiliki kekuatan politik dan akses kekuasaan sehingga sulit disentuh hukum. Berikut adalah kronologi lengkap dan fakta‑fakta mengejutkan yang berhasil dihimpun:

 📌 KRONOLOGI LENGKAP KEJADIAN

🔴 KASUS 1 : SUDAH BAYAR LUNAS, REKOMENDASI PAJAK TETAP DITAHAN DENGAN ALASAN DENDA TIDAK JELAS

Sejumlah nasabah mengaku sudah menyelesaikan seluruh kewajiban angsuran pokok dan bunga sesuai perjanjian awal, hingga angsuran terakhir lunas tuntas. Namun ketika mereka meminta surat rekomendasi pengurusan balik nama dan pajak kendaraan — yang merupakan hak mutlak nasabah setelah lunas — pihak Sinarmas sama sekali menolak mengeluarkan dokumen tersebut.

Alasan yang disampaikan petugas hanya satu: masih ada tunggakan denda keterlambatan yang harus diselesaikan, dengan jumlah yang nilainya tidak pernah dijelaskan rinci sejak awal, tidak ada perincian transparan, dan tiba‑tiba muncul di akhir masa kontrak. Padahal selama masa angsuran berjalan, tidak pernah ada pemberitahuan resmi, surat teguran tertulis, maupun perincian akun yang menyatakan ada sisa kewajiban selain angsuran bulanan rutin.

“Kami sudah bayar semua sesuai yang diminta setiap bulan sampai habis. Pas minta surat rekomendasi biar urus pajak dan balik nama, malah ditahan, bilang masih ada denda. Denda dari mana, berapa rinciannya, kenapa baru disebut sekarang kalau sudah selesai semua? Itu namanya pemerasan halus,” tegas salah satu nasabah.

🔴 KASUS 2 : TUNGGAN 4 BULAN, DITAGIH 14 KALI ANGSURAN, MOBIL DITARIK PAKSA — SAAT MAU DILUNASI SEKALIGUS, MALAH DITOLAK TIDAK DIBERI KESEMPATAN

Kasus yang paling memancing kemarahan publik adalah apa yang menimpa salah satu nasabah di wilayah Bima dan sekitarnya. Awalnya nasabah ini mengalami kesulitan ekonomi sehingga menunggak angsuran selama 4 (empat) bulan berturut‑turut.

Alih‑alih diajak bernegosiasi baik‑baik sesuai aturan OJK, pihak leasing langsung mengerahkan petugas penarik kendaraan dan mengambil paksa mobil milik nasabah, dengan dalih harus membayar ganti rugi, biaya penarikan, denda, dan seluruh tunggakan yang dihitung‑hitung sedemikian rupa sehingga jumlah yang ditagih bukan cuma 4 bulan, tapi setara 14 KALI angsuran bulanan.

Puncak kesewenang‑wenangan terjadi saat nasabah sadar, berusaha sekuat tenaga mengumpulkan uang, dan menyatakan SIAP MELUNASI SELURUH SISA PINJAMAN SAMPAI HABIS SEKALIGUS, agar kendaraan bisa kembali. Namun dengan dingin dan tanpa alasan hukum yang jelas, pihak Sinarmas MENOLAK MENTAH‑MENTAH, tidak mau menerima pelunasan di muka, dan bersikeras kendaraan tetap dikuasai mereka seolah sudah menjadi milik mutlak perusahaan.

“Padahal kami sudah bawa uang, mau lunasin sampai habis semuanya biar selesai. Tapi mereka bilang ‘tidak bisa, tidak diterima’. Apa aturan apa ini? Di mana tertulis kalau orang sudah mau bayar lunas malah dilarang? Ini bukan lagi perusahaan pembiayaan, ini rentenir tulen yang cari keuntungan berlipat‑ganda dari penderitaan orang,” ungkap korban dengan emosi menahan haru.

🔴 ANGKA YANG MENGGUNCANG : PINJAMAN AWAL CUMA RP35 JUTA, DITAGIH SAMPAI RP80 JUTA LEBIH, PADAHAL TENOR MASIH PANJANG

Ini fakta paling mencengangkan yang membuktikan betapa tidak wajarnya sistem yang diterapkan:
✅ Nilai pinjaman pokok yang diterima nasabah di awal kontrak : HANYA Rp35.000.000,-
✅ Total keseluruhan yang kini ditagih dan dituntut lunas : LEBIH DARI Rp80.000.000,-
✅ Fakta tambahan : Masa tenggang / jangka waktu pinjaman MASIH PANJANG, BELUM HABIS SESUAI PERJANJIAN AWAL

Artinya, dalam waktu yang belum genap jatuh tempo seluruhnya, nilai kewajiban nasabah MELONCAT LEBIH DARI 2 KALI LIPAT dari uang yang sebenarnya diterima. Kelebihan puluhan juta rupiah itu diklaim perusahaan sebagai gabungan bunga berlipat, denda keterlambatan bertumpuk, biaya administrasi tak berujung, biaya penarikan, biaya simpan, dan berbagai nama biaya lain yang tidak pernah dijelaskan secara rinci, transparan dan adil sejak penandatanganan akad.

Berdasarkan hitungan kasar, suku bunga efektif yang berjalan di atas 40–50 % per tahun, jauh sekali melewati batas kewajaran dan batas pedoman yang ditetapkan OJK bagi lembaga pembiayaan resmi. Inilah yang membuat para nasabah dan pemerhati hukum dengan tegas menyebut: INI ADALAH PRAKTIK RENTENIR DAN LINTAH DARA YANG SAH‑SAHAJA DIJALANKAN DI BAWAH NAMA LEMBAGA KEUANGAN BERIZIN PEMERINTAH.

🔴 JADWAL AKSI : RABU, 9 JULI 2026, NASABAH DATANG BERSAMA

Merespons keluhan yang kian menumpuk dan rasa ketidakadilan yang sudah di puncak, pada Rabu besok, tanggal 9 Juli 2026, sejumlah besar nasabah yang merasa dirugikan dari berbagai daerah akan berdatangan secara bersama‑sama ke kantor perwakilan dan kantor layanan Sinarmas, untuk menyampaikan pengaduan terbuka, menuntut kejelasan hukum, meminta pengembalian hak‑hak mereka, serta meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas turun tangan langsung menghentikan praktik busuk ini.

Mereka juga berencana membawa laporan resmi serentak ke:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
2. Badan Perlindungan Konsumen Nasional / Daerah
3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — atas dugaan adanya perlindungan kekuasaan dan kolusi
4. Kepolisian — dengan laporan tindak pidana PEMERASAN DAN PENGANIAYAAN EKONOMI
5. Komisi Hukum DPRD & DPR RI
6. Seluruh jajaran media massa dan media sosial agar terbuka untuk umum

“Kami merasa mereka berani berbuat seenaknya begitu karena merasa ada yang lindungi, merasa ada di balik badan hukum dan kekuasaan. Padahal aturan negara, UU Perlindungan Konsumen, aturan OJK semuanya sudah jelas melarang hal begini. Kami hanya rakyat kecil yang butuh keadilan,” tutur koordinator aksi secara singkat.

 ⚖️ TINJAUAN HUKUM & DUGAAN PELANGGARAN BERAT

Dari seluruh fakta di atas, para nasabah dibantu para pemerhati hukum menegaskan setidaknya ada 6 pelanggaran berat yang dilakukan, yang jika ditelusuri lebih dalam bisa berujung pada tindak pidana:

1. ✅ MELANGGAR UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
- Pasal 4: Hak konsumen mendapatkan kenyamanan, keamanan & keselamatan
- Pasal 7 & 8: Kewajiban usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, tidak menyesatkan, dilarang membuat syarat sepihak yang memberatkan
- Pasal 62: Dilarang menetapkan biaya, bunga atau denda yang tidak wajar dan berlebihan
- Sanksi: Pidana penjara maksimal 5 tahun & denda sampai Rp2 Miliar
2. ✅ DUGAAN TINDAK PIDANA PEMERASAN PASAL 368 KUHP
Dengan menahan dokumen penting, menahan aset, dan memaksakan pembayaran jumlah yang tidak wajar di luar kesepakatan awal demi keuntungan sendiri.
3. ✅ MELANGGAR ATURAN OJK TENTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
- Bunga & denda harus wajar, ada batas maksimum
- Wajib izin tertulis & prosedur hukum jelas sebelum menarik jaminan
- NASABAH HAK MUTLAK BOLEH MELUNASI DI MUKA SEWAKTU‑WAKTU, dilarang ditolak sembarangan
- Denda keterlambatan ada batas maksimumnya, tidak boleh bertumpuk tak berujung
4. ✅ PASAL 1031 KUHP BARU : TINDAK PIDANA EKONOMI
Melakukan perbuatan curang dalam perjanjian keuangan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
5. ✅ DUGAAN KOLUSI & PERLINDUNGAN KEKUASAAN
Berani berbuat melawan hukum secara terang‑terangan dan terus‑menerus selama bertahun‑tanpa ditindak, menguatkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum pejabat/penguasa, yang menjadi alasan utama mereka dijuluki “rentenir di bawah naungan pemerintahan”. Ini yang menjadi alasan laporan juga diarahkan ke KPK.
6. ✅ PENARIKAN JAMINAN SECARA MELAWAN HUKUM
Menarik kendaraan tanpa putusan pengadilan, tanpa pemberitahuan cukup, lalu menolak dikembalikan meski nasabah sudah sanggup melunasi seluruh kewajiban.

 📢 TUNTUTAN UTAMA NASABAH KEPADA SELURUH PIHAK

1. Segera hentikan seluruh praktik bunga mencekik, denda bertumpuk, biaya tak jelas dan segala praktik seperti rentenir yang dijalankan Sinarmas Multifinance
2. Kembalikan seluruh kendaraan yang ditarik secara sewenang‑wenang, berikan hak penuh nasabah melunasi sisa hutang dengan jumlah wajar sesuai pokok + bunga wajar, tanpa dipotong biaya‑biaya rekayasa
3. Keluarkan surat rekomendasi dan dokumen kepemilikan bagi nasabah yang sudah selesai angsuran, tanpa syarat tambahan denda yang tidak jelas asal‑usulnya
4. OJK, BPKN, Kepolisian dan KPK turun tangan langsung, lakukan pemeriksaan mendalam sistem akuntansi, perjanjian standar dan praktik operasional perusahaan, serta tindak tegas oknum yang memberi perlindungan
5. Seluruh kelebihan pembayaran yang selama ini dipungut secara tidak wajar dikembalikan kepada nasabah
6. Pemerintah dan DPR segera evaluasi ulang izin usaha lembaga pembiayaan yang terbukti berperilaku seperti rentenir berizin

 📝 CATATAN REDAKSI

Apa yang dialami puluhan nasabah Sinarmas ini bukan lagi sekadar sengketa utang piutang biasa. Ini adalah bukti nyata bagaimana kekuatan modal besar yang berlindung di balik badan hukum dan akses kekuasaan, bisa berubah menjadi pemangsa ekonomi yang jauh lebih kejam daripada rentenir jalanan, karena mereka beroperasi di siang bolong, mengaku resmi, tapi aturan negara justru mereka jadikan tameng untuk menindas rakyat kecil.

Kasus ini akan terus kami pantau perkembangannya, mulai dari aksi damai Rabu 9 Juli 2026, hingga respon resmi dari perusahaan, OJK, aparat penegak hukum dan lembaga terkait. Keadilan harus berpihak pada yang lemah, bukan pada yang punya uang dan kuasa.By tem. Konsursium. MDG.

Comments