Bima, Media Dinamika Global.Id.– Dugaan penipuan arisan online kembali mencuat di Kota Bima. Seorang warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Muhammad Naharuddin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah mengikuti arisan yang dikelola seorang oknum konten kreator berinisial RD asal Kabupaten Dompu.
Merasa dirugikan, Naharuddin berencana melaporkan RD ke pihak kepolisian apabila uang arisan yang dijanjikan tidak segera dikembalikan.
Kepada Media Dinamika Global, Jumat (6/3/2026), Naharuddin menjelaskan bahwa dirinya awalnya tidak mengenal RD secara pribadi. Ia mengetahui informasi arisan tersebut melalui unggahan di akun Facebook milik RD.
Dalam postingan tersebut, RD menawarkan arisan dengan nominal Rp27.500.000 dan menjanjikan pembayaran sebesar Rp30 juta bagi peserta yang keluar sebagai penerima.
“Saya awalnya tidak kenal. Saya ikut karena melihat postingan arisan di Facebook milik RD. Di situ ditulis nominal Rp27.500.000, tapi dijanjikan akan dibayar Rp30 juta,” ungkap Naharuddin.
Setelah namanya keluar sebagai penerima arisan, RD yang disebut sebagai bendahara arisan menjanjikan akan menyerahkan uang tersebut pada 3 Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung diterima.
Menurut Naharuddin, RD kemudian mengaku bahwa uang arisan tersebut telah terlebih dahulu digunakan olehnya. Meski begitu, RD disebut berjanji akan mengganti uang tersebut dan meminta tambahan waktu.
“Pada tanggal 3 Februari saya diberitahu bahwa uang itu sudah dipakai oleh RD, tapi dia berjanji akan mengganti dan meminta waktu,” jelasnya.
RD kemudian kembali menjanjikan pembayaran pada 23 Februari 2026. Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi. Bahkan, setelah kembali ditagih, RD disebut meminta tambahan waktu hingga 3 Maret 2026 dan terakhir kembali meminta waktu sekitar dua minggu.
Serangkaian janji yang terus berulang tanpa kepastian membuat Naharuddin mengaku kehilangan kesabaran.
“Karena janji yang berkali-kali itu, saya merasa tidak bisa lagi menunggu. Kemungkinan besar kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik dari RD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kalau dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada penyelesaian, rencana saya akan melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, Naharuddin masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan jika RD segera mengembalikan uang arisan tersebut.
“Saya berharap ada itikad baik dari RD untuk segera mengembalikan uang arisan itu,” harapnya.
Sementara itu, RD saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa persoalan tersebut menurutnya telah selesai dan telah ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak terkait.
“Sudah klir, sudah ada kesepakatan dan saya juga akan membayar. Intinya aman semuanya,” kata RD saat dikonfirmasi Media Dinamika Global melalui Via WhatsApp. Sabtu (7/3/26).
RD juga mengaku bahwa dirinya menanggung sendiri uang arisan tersebut karena ia yang mengelola perputaran dana.
“Uangnya saya yang jalankan, jadi saya yang tanggung Rp27 juta itu. Namanya juga seperti rentenir, kadang ada untung kadang ada rugi, kadang juga ada yang bawa kabur uang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut menurutnya telah disepakati bersama dan akan diselesaikan sesuai komitmen yang telah dibuat.
Redaksi ||