Media Dinamika Global

Rabu, 22 Oktober 2025

CALON PENERIMA MANFAAT (PM) PUSAT PELAYANAN SOSIAL BINA REMAJA (PPSBR) KARYA MANDIRI UPT. DINAS SOSIAL PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2026



Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja (PPSBR) “Karya Mandiri” UPT. Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat membuka penerimaan Calon Penerima Manfaat (PM) Tahun 2026. Program ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi remaja yang membutuhkan peningkatan kapasitas dan kemandirian di bidang sosial dan ekonomi.

Adapun formasi dan kuota penerimaan untuk Kota Bima sebagai berikut:

No

Bidang Keterampilan

Jenis Kelamin

Kuota

1

Otomotif

Laki- Laki

1 Orang

2

Pendingin (AC/Refrigerasi

Laki- Laki

1 Orang

3

Tata Boga

Perempuan

1 Orang

4

Tata Busana

Perempuan

1 Orang

5

Tata Rias

Perempuan

1 Orang

Total Kuota untuk Kota Bima: 5 orang.

Persyaratan Pendaftaraan Calon Penerima Manfaat PPSBR “Karya Mandiri:

Laki-Laki dan Perempuan;

Warga Negara Indonesia (WNI);

Anak dan Remaja putus sekolah, terlantar dan kurang mampu usia 16 s/d 21 tahun baik yang sedang mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan terdaftar pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) atau Data Regsosek;

Sudah putus sekolah dari SD, SLTP, SMA;

Sehat Jasmani Rohani;

Belum Menikah;

Bisa membaca dan menulis;

Fotokopi KK;

Fotokopi KTP;

Fotokopi Ijazah;

Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS/BPJS/PKH) jika ada.

Informasi lebih lengkap: Kunjungi Dinas Sosial Kota Bima, Jam pelayanan: Senin s.d. Kamis : 08.00 – 15.00 Wita ( Istirahat 12.00 -13.00) Jumat : 08.00 – 15.30 Wita (Istirahat 11.00 – 13.30 Wita/Sekjend MDG)

Dinas Sosial Kota Bima Lakukan Penjangkauan Kasus atas laporan Masyarakat


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. --- Dinas Sosial Kota Bima bersama pihak Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota melakukan respons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai salah satu warga bernama Abd. Bayu, yang tinggal di RT. 005 RW. 002 Kelurahan Jatiwangi, tepatnya di depan area pemakaman Jatiwangi, Jumat (17/10).

Berdasarkan hasil penjangkauan, diketahui bahwa Abd. Bayu mengalami stres ringan semenjak ditinggal istrinya yang bekerja diluar negeri sejak tiga tahun lalu. Kondisi tersebut diperparah karena beliau harus mengasuh dua anaknya yang berusia 8 dan 7 tahun.

Dinas Sosial Kota Bima telah melakukan asesmen awal terhadap kondisi sosial dan kebutuhan yang bersangkutan. Dari hasil asesmen, diketahui bahwa berdasarkan identitas kependudukan, Abd. Bayu merupakan warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Untuk memudahkan pelayanan dan pendampingan sosial lebih lanjut, pihak pemerintah Kelurahan Jatiwangi bersama Dinas Sosial Kota Bima akan membantu memfasilitasi pindah domisili dari Kabupaten Bima ke Kota Bima. Langkah ini diambil agar intervensi sosial dan program bantuan bisa dilakukan secara berkelanjutan di wilayah tempat tinggalnya saat ini.

Selain itu, Dinas Sosial juga akan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelayanan Sosial Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi yang bersangkutan sesuai dengan minatnya. Harapannya, melalui pelatihan tersebut, Abd. Bayu dapat memperoleh penghasilan tambahan dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.(Sekjend MDG)

Dinsos lakukan asesmen untuk calon penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Kota Bima


KOTA BIMA, Media Dinamika Global.id. -- Dinsos lakukan asesmen untuk calon penerima bantuan Rumah Sejahtera Terpadu (RST) di Kota Bima. Asesmen dilakukan di kelurahan Panggi, Melayu, Jatiwangi, Lewirato, Oi Foo, dan Rite. Kota Bima mendapat kuota 10 (sepuluh) RST untuk tahun 2025.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menyebutkan bahwa salah satu penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk penyediaan pelayanan perumahan. Oleh karenanya, untuk menunaikan amanat tersebut, pemerintah hadir dalam bentuk program RST. Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemenuhan hak-hak fakir miskin dalam memperoleh bantuan rumah yang layak.

Program tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.

Tujuan pelaksanaan program Rehabilitasi RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah, meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni menjadi layak huni, meningkatkan kenyamanan tempat tinggal penerima bantuan sosial, menumbuhkan nilai-nilai kegotong-royongan, partisipasi, kepedulian dan kesetiakawanan sosial di antara penerima bantuan sosial dan warga masyarakat setempat, serta meningkatkan pemberdayaan penerima bantuan sosial melalui penyediaan tempat usaha di dalam rumah. 

Kriteria dan persyaratan penerima program RST untuk Rehabilitasi RLH adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan/atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari tanah papan, bambu/semen atau keramik dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus, atau memiliki namun tidak layak dan/atau  luas lantai kurang dari 7,2 meter persegi per orang. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi calon penerima  program rehabilitasi RLH adalah harus memiliki kartu identitas diri atau kartu keluarga, fakir miskin yang terdata dalam data terpadu Kesejahteraan Sosial, memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli, girik, atau nama lain atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dan belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari kementerian/lembaga/pemerintah daerah.  

Program RST telah ditentukan standar dan nilai bantuannya. Standar rumah program RST adalah harus memenuhi prinsip rumah sehat yaitu rumah yang memungkinkan para penghuninya dapat mengembangkan dan membina fisik mental maupun sosial keluarga. Adapun nilai bantuan program RST diberikan kepada keluarga penerima manfaat dengan nilai sebesar Rp20 juta atau sesuai dengan kebijakan keuangan negara. Permohonan bantuan sosial RST dapat diajukan oleh pemilik rumah, masyarakat, lembaga kesejahteraan sosial, dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan berpedoman pada Keputusan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor Kep-60/3/BS.01.02/9/2022 tentang  Petunjuk Teknis Rumah Sejahtera Terpadu. (Sekjend MDG)

Respons cepat kasus penelantaran, perlakuan salah terhadap kasus anak yang berjualan keliling dan viral di media sosial


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bima bersama Pekerja Sosial mulai melakukan penelusuran keberadaan anak di Kelurahan Dara. Dari informasi awal, sang anak tinggal di kelurahan Dara. Kemudian, dari hasil koordinasi dengan pihak Kelurahan Dara dan Ketua RT 05 bahwa memang banyak anak dan keluarga dari Makassar yang tinggal di kos-kosan yang mencoba mencari uang di Kota Bima dengan berjualan keliling.

Setelah dilakukan pendalaman melalui ketua RT. 05 bahwa anak tersebut belum diketahui jelas keberadaannya di Dara. Namun, Ketua RT. 05 akan menelusuri lebih lanjut keberadaan anak-anak yang dimaksud.(Sekjend MDG)

Mengenal Lebih Dekat SMAN 2 Kota Bima: Sekolah Penggerak, Prestasi Gemilang


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.--SMAN 2 Kota Bima kembali menunjukkan eksistensinya sebagai sekolah penggerak dengan mengadakan kegiatan promosi sekolah yang berlangsung meriah. Acara ini dihadiri oleh Bapak Syahbudin, S.Pd., Bapak Muslim, S.Ag., Bapak Syaiful Rahman, S.Pd., dan Bapak Safrudin, S.Pd., yang turut memberikan wawasan serta motivasi kepada peserta yang hadir.

Pengenalan Lingkungan Sekolah

Kegiatan dimulai dengan sesi pengenalan lingkungan sekolah, yang bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang SMAN 2 Kota Bima kepada para peserta. Dalam sesi ini, siswa diperkenalkan dengan visi dan misi sekolah yang menjadi pedoman dalam mencetak generasi unggul.

Games Seru Sebagai Penutup

Setelah sesi pemaparan dan diskusi, acara ditutup dengan berbagai games interaktif yang menarik. Kegiatan ini tidak hanya memberikan hiburan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan semangat para peserta. Tawa dan keceriaan mewarnai akhir acara, menandakan suksesnya kegiatan promosi sekolah ini.

Dengan berbagai keunggulan yang dimiliki, SMAN 2 Kota Bima terus berkomitmen untuk mencetak generasi yang cerdas, kreatif, dan berkarakter.(Sekjend MDG)

HJ. Mahdalena S.S, MM Fraksi PKB Mengucapkan Selamat Hari Santri Nasional


Media Dinamika Global.id.

Selamat Hari Santri Nasional 2025

Dari pesantren terpancar cahaya ilmu dan keikhlasan.

Santri bukan hanya mengaji, tapi juga menjaga negeri dengan akhlak dan doa.

Teruslah menebar kedamaian, menegakkan nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

Karena dari lisan santri, lahir nasihat, dari langkah santri, lahir keberkahan.

Pemkab Tanggamus Sambut Baik Kunker KPK


Tanggamus Lampung.MediadinamikaGlobal.id  Kunjungan kerja Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kabupaten Tanggamus dalam rangka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Senin (6/10/25).

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen penuh, mendukung agenda Nasional pemberantasan korupsi, dan terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kasatgas Koorsup Wilayah II.3 KPK beserta rombongan.

Semoga kehadiran Bapak membawa manfaat besar bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Bupati.

Bupati Saleh Asnawi menambahkan, Pemkab Tanggamus terus menunjukkan langkah nyata dalam pencegahan korupsi. Di antaranya, melalui penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pejabat struktural, dan kepala perangkat daerah yang dilantik.

"Kami ingin memastikan setiap aparatur menjalankan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas ” ungkapnya.

Lebih lanjut, Saleh Asnawi memaparkan berbagai langkah strategis Pemkab Tanggamus dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2025, antara lain:

1. Pembentukan Kelompok Kerja Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalui SK Bupati Nomor B.137/19/08/2024.

2. Penyediaan dukungan anggaran khusus untuk program pencegahan korupsi dalam APBD 2025.

3. Penandatanganan komitmen bersama Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab pada delapan area intervensi.

Delapan area intervensi tersebut meliputi bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Bupati juga melaporkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tanggamus tahun 2024 yang mencapai nilai 85, lebih tinggi dari rata-rata Nasional sebesar 76. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) memperoleh nilai 68,75, sedikit di bawah rata-rata Nasional yaitu 71,53.



“Perbedaan antara MCP dan SPI ini wajar, karena MCP menilai proses, sedangkan SPI menilai persepsi dari pegawai dan masyarakat pengguna layanan. Ke depan, kami berkomitmen menyelaraskan kedua capaian ini agar hasilnya semakin baik,” jelas Bupati.

Menutup sambutannya, Bupati Tanggamus memohon arahan dan pendampingan, dari Tim Satgas Pencegahan KPK agar langkah-langkah peningkatan tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal di masa mendatang.

“Kami berharap pendampingan dan supervisi dari KPK terus berlanjut, sehingga tata kelola pemerintahan di Tanggamus semakin baik, pelayanan publik semakin bersih, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.(Adv)

Sambutan Bupati Tanggamus Saat Paripurna dengan DPRD Dalam Penyampaian Rancangan KUA-PPASTahun Anggaran 2026


Tanggamus. Media Dinamika Global.Id.- Sambutan Bupati Tanggamus Saat Paripurna dengan DPRD Dalam Penyampaian Rancangan KUA-PPAS

Tahun Anggaran 2026. Rabu, 22 Oktober 2025 berlangsung di Ruang Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tanggamus

Nampak hadir Wakil Bupati Tanggamus;

Ketua, Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus; Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, atau yang mewakili; Sekretaris Daerah, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati; Para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal dan Camat se-Kabupaten Tanggamus;Ketua APDESI, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan 

Unsur Ormas Se-Kabupaten Tanggamus;

Serta para hadirin Sidang Paripurna yang berbahagia.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT., Tuhan Yang Maha Esa, yang telah mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga pada hari 

ini, kita dapat hadir mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan agenda Penyampaian Rancangan 

Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026. 



Tak lupa, tentunya shalawat serta salam 

senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita, Nabi Muhammmad SAW., semoga kita semua kelak di yaumil 

akhir akan mendapat syafa’atnya, Aamiin.

Pimpinan dan Anggota Dewan yang Saya hormati, serta para hadirin yang berbahagia,Dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis

Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.

Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 ini, dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program,dengan cara memastikan bahwa hanya program yang 

benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan, bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang 

bersangkutan. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui 

peng-integrasian program dan kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan.

Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan proses perencanaan 

pembangunan daerah untuk tahun 2026, dengan menetapkan Tema Pembangunan yaitu “Peningkatan Infrastruktur Untuk Penguatan Ketahanan Pangan dan Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang 

Inklusif”. Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten 

Tanggamus Tahun 2026 yaitu:

1. Penguatan Kualitas Manusia Melalui Pendidikan dan Kesehatan;

2. Peningkatan Pertumbuhan Perekonomian Daerah;

3. Pemerataan Infrastruktur yang Berkeadilan;

4. Peningkatan Reformasi Birokrasi;

5. Peningkatan Kamtibmas dan Pembangunan Berkelanjutan.

Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2026, maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 dengan ringkasan sebagai berikut:

1) Pendapatan Daerah pada tahun 2026 diproyeksikan 

sebesar 1,65 Triliun Rupiah.

2) Belanja Daerah Tahun 2026 diproyeksikan sebesar

1,67 Triliun Rupiah 

3) Pembiayaan Daerah Tahun 2026 secara total sebesar 19,85 Milyar Rupiah, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 65 Milyar Rupiah (Pinjaman dari

PT. Bank Lampung), serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar 45,14 Milyar Rupiah, yang dipergunakan untuk Penyertaan Modal Daerah dan pembayaran

cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

Pada kesempatan yang baik ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, yang telah berkenan 

menerima penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2026 ini, dan pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan 

Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah seKabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan 

Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.

Mengakhiri sambutan ini, perkenankan saya tutup dengan pantun:

TERIMAKASIH ANGGOTA DAN PIMPINAN.

DPRD LAKSANAKAN FUNGSI ANGGARAN & PENGAWASAN.

DI SIDANG KETIGA DPRD MAKIN BERPERAN.

DI TAHUN 2026 KITA AKAN KEBUT PEMBANGUNAN.

Terimakasih atas perhatiannya,

Wabillahi Taufik Walhidayah

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

BUPATI TANGGAMUS,

d.t.o.

Drs. Hi. MOH. SALEH ASNAWI, MA., MH .(Adv)

Harga Beras Stabil Di Lampung, Tujuh Stackholder Pantau Harga Eceren Tertinggi.

Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Harga beras stabil dan  Lampung  merupakan penghasil padi terbaik di Indonesia. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya didampingi Kabidhumas Kombes Yuni Iswandari Yuyun usai Rakorda Satgas pengendalian harga beras provinsi Lampung di ruang rapat Ditkrimsus Polda Lampung, Rabu 22 Oktober 2025.

"Polda Lampung telah dibentuk pengendalian harga beras untuk wilayah Lampung di mana berdasarkan surat nomor 375 tahun 2025.

Satgas  pengendalian harga beras  tujuannya adalah untuk melakukan pengecekan melakukan penelusuran dan memastikan kestabilan harga beras di wilayah Lampung agar tidak melebihi harga eceran," ujar Kombes Derry Agung.

Satgas ini dibentuk  berkoordinasi dengan Tujuh stackholder dari mulai memantau harga eceran tertinggi baik itu di retail modern maupun di pasar tradisional dapat terkendali dengan baik dan tetap  meminta peran serta dari masyarakat bila mendapatkan ataupun mengetahui informasi dengan harga eceran tertinggi ataupun beras yang lebih yaitu beras medium jumlah Rp 13.500 dan beras premium jumlah Rp 14.900.

Saat ini situasi masing-masing dikatakan kondusif dan untuk wilayah Lampung  harga eceran tertinggi baik di retail modern maupun di pasar tradisional di 15 kabupaten kota sampai dengan saat ini terkendali dan masih di bawah harga eceran tertinggi.

"Saya selaku Dirkrimsus ditunjuk sebagai koordinator Satgas Pengendalian Beras untuk harga  mohon dukungannya dari rekan-rekan dan ke depan terima kasih akan selalu bekerja sama dan perkembangan akan kami sampaikan kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," tutupnya.(Fs/Red) 

Pemkab Tanggamus Sambut Baik Kunker KPK

 

 


Tanggamus Lampung.MediaDinamikaGlobal.id  Kunjungan kerja Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kabupaten Tanggamus dalam rangka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, Senin (6/10/25).

Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanggamus berkomitmen penuh, mendukung agenda Nasional pemberantasan korupsi, dan terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kasatgas Koorsup Wilayah II.3 KPK beserta rombongan.

Semoga kehadiran Bapak membawa manfaat besar bagi upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Bupati.

Bupati Saleh Asnawi menambahkan, Pemkab Tanggamus terus menunjukkan langkah nyata dalam pencegahan korupsi. Di antaranya, melalui penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh pejabat struktural, dan kepala perangkat daerah yang dilantik.

"Kami ingin memastikan setiap aparatur menjalankan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas ” ungkapnya.



Lebih lanjut, Saleh Asnawi memaparkan berbagai langkah strategis Pemkab Tanggamus dalam pelaksanaan program pencegahan korupsi tahun 2025, antara lain:

1. Pembentukan Kelompok Kerja Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi melalui SK Bupati Nomor B.137/19/08/2024.

2. Penyediaan dukungan anggaran khusus untuk program pencegahan korupsi dalam APBD 2025.

3. Penandatanganan komitmen bersama Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab pada delapan area intervensi.

Delapan area intervensi tersebut meliputi bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah.

Bupati juga melaporkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Tanggamus tahun 2024 yang mencapai nilai 85, lebih tinggi dari rata-rata Nasional sebesar 76. Sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) memperoleh nilai 68,75, sedikit di bawah rata-rata Nasional yaitu 71,53.

“Perbedaan antara MCP dan SPI ini wajar, karena MCP menilai proses, sedangkan SPI menilai persepsi dari pegawai dan masyarakat pengguna layanan. Ke depan, kami berkomitmen menyelaraskan kedua capaian ini agar hasilnya semakin baik,” jelas Bupati.

Menutup sambutannya, Bupati Tanggamus memohon arahan dan pendampingan, dari Tim Satgas Pencegahan KPK agar langkah-langkah peningkatan tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal di masa mendatang.



“Kami berharap pendampingan dan supervisi dari KPK terus berlanjut, sehingga tata kelola pemerintahan di Tanggamus semakin baik, pelayanan publik semakin bersih, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.(Adv)