Media Dinamika Global

Rabu, 04 Juni 2025

Jelang Idul Adha 1446 H,Kades Jia Sape Ajak Warga Gotong Royong Di Sepanjang Drainase Desa


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat kepala Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB (Sukri H.Mansyur) bersama Warganya melakukan gotong royong membersihkan saluran air/Drainase, disaluran air yang terletak jalan desa tepatnya di Dusun Mubarah.Kamis (05/06/2025). 

Kepala Desa Jia (Sukri H.Mansyur) mengatakan kami bersama warga melaksanakan gotong royong membersihkan saluran air yang tersumbat oleh rumput dan sampah supaya pembuangan air bisa lancar mengalir sehingga tidak terjadi genangan ke jalan dan dilingkungan warga apalagi besok kita akan memasuki hari Raya Idul Adha 1446 H/2025 M.



Kami menghimbau kepada warga masyarakat jaga kebersihan dan jangan buang sampah sembarangan serta waspada demam berdarah, di musim hujan ini genangan air bisa jadi tempat berkembang biak nyamuk.”Tandasnya.

Masyarakat sekitarpun sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Desa Jia dan semoga kegiatan positif ini bisa terus dan selalu dilaksanakan minimal 1 dalam sebulan.

Kegiatan Gotong Royong dan Bersih-bersih hari ini berlangsung dengan lancar tertib dan sukses.(Team.MDG.03)

Pers Dibelenggu, Rakyat Dibungkam: Ketum IWOI Nilai Polres Karawang Kangkangi MoU Dewan Pers


Media Dinamika Global.id - KARAWANG | Seorang warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, bernama Yusuf, dilaporkan ke kepolisian oleh Kepala Desa setempat. Laporan itu kini telah memasuki tahap persidangan. Kasus ini menuai kecaman keras dari kalangan organisasi pers nasional karena pelaporan diduga berawal dari pernyataan Yusuf saat diwawancarai oleh wartawan media online Sejagatnews terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala desa.

Yusuf hanyalah narasumber yang menyampaikan pendapatnya di ruang publik, namun dijerat secara hukum.

Pelaporan terhadapnya dinilai melanggar prinsip perlindungan terhadap kebebasan berbicara warga negara, serta bertentangan dengan nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia.

MoU yang ditandatangani pada 9 Februari 2017 itu secara tegas mengatur bahwa segala bentuk sengketa atau keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung melalui proses hukum pidana. Dalam kasus ini, Yusuf bukan jurnalis, melainkan warga yang memberikan keterangan sebagai narasumber dalam wawancara. Oleh karena itu, tidak semestinya ia diproses secara pidana.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), NR. Icang Rahardian, S.H., menyatakan bahwa pelaporan hingga persidangan atas Yusuf merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak warga berbicara, sekaligus pelecehan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah disepakati secara nasional.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, ini bentuk pelecehan terhadap konstitusi dan kemerdekaan pers. Jika kasus ini terus berlanjut sampai ada putusan, maka kami nyatakan Polres Karawang telah mengangkangi MoU antara Dewan Pers dan Kapolri. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum,” tegas Icang dalam siaran persnya, Rabu 4/6/2025.

Icang menambahkan bahwa tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maupun dalam KUHP yang membenarkan pemidanaan terhadap narasumber berita, apalagi jika yang disampaikan adalah pendapat pribadi dalam wawancara. Dalam konteks hukum yang sehat, narasumber justru dilindungi hak konstitusionalnya berdasarkan Pasal 28E UUD 1945, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.

Ia juga menyindir keras sikap pejabat publik yang alergi terhadap kritik.

“Kalau jadi pejabat pemerintah nggak mau dikritik, ya jangan jadi pejabat! Jadi tukang bakso aja. Kritik itu bagian dari demokrasi. Kalau semua warga yang bicara dikriminalisasi, ini negara sedang mundur ke zaman otoriter,” ujar Icang.

Tak hanya menyampaikan kecaman secara lisan, Icang juga menegaskan bahwa IWO Indonesia siap mengambil langkah lebih tegas jika aparat penegak hukum tetap membiarkan kasus ini berjalan.

“Jika proses hukum ini tidak dihentikan dan Yusuf terus dikriminalisasi, kami dari IWO Indonesia siap turun ke jalan. Ini bukan hanya pembelaan terhadap Yusuf, tapi pembelaan terhadap kebebasan berbicara seluruh warga negara. Jangan coba-coba bungkam suara rakyat,” tegasnya.

IWO Indonesia menegaskan akan membantu memberikan pendampingan hukum penuh kepada Yusuf dan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Pinayungan maupun Polres Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan terhadap Yusuf yang kini menuai sorotan luas dari publik dan komunitas pers.

Yunt.

Sohibul Iman Terpilih Jadi Ketua Majelis Syuro, Al Muzammil Yusuf Jadi Presiden PKS 2025–2030


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menetapkan Mohamad Sohibul Iman sebagai Ketua Majelis Syuro periode 2025–2030. Penetapan ini dilakukan dalam Musyawarah I Majelis Syuro yang digelar pada 3–4 Juni 2025. Dalam forum yang sama, Al Muzammil Yusuf juga terpilih sebagai Presiden PKS menggantikan Ahmad Syaikhu.

Musyawarah I Majelis Syuro PKS diselenggarakan sebagai bagian dari proses suksesi kepemimpinan partai. Sohibul Iman menggantikan Salim Segaf Al-Jufri yang sebelumnya menjabat Ketua Majelis Syuro, sementara Al Muzammil Yusuf menggantikan Ahmad Syaikhu sebagai Presiden PKS untuk periode yang sama.

"Alhamdulillah, Musyawarah I Majelis Syura berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan. Pemilihan ini mencerminkan semangat kolektif dan demokrasi yang menjadi napas utama suksesi kepemimpinan di PKS," ujar Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid, dalam keterangannya pada Rabu (4/6/2025).

Sebelum Musyawarah digelar, pada 31 Mei 2025 seluruh anggota pelopor PKS telah melaksanakan e-voting guna memilih anggota Majelis Syuro yang baru. Hasil e-voting tersebut kemudian dibawa ke dalam forum Musyawarah I untuk menetapkan kepengurusan baru, termasuk jajaran Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS.

Muhammad Kholid menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan melanjutkan visi dan program PKS dalam pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat. “Insya Allah kepemimpinan baru berkomitmen akan melanjutkan dan mengokohkan peran partai dalam pelayanan, pemberdayaan, serta pembelaan pada masyarakat,” ujarnya.

Dengan terpilihnya Sohibul Iman dan Al Muzammil Yusuf, PKS menegaskan keberlanjutan semangat kolektif dan regenerasi yang demokratis dalam tubuh partai, sejalan dengan visi pelayanan dan pembelaan terhadap rakyat. (Sekjend MDG)

Empat Jenderal Ingin Gulingkan Gibran dari Kursi Wapres, Ini Tanggapan Ketum Demokrat AHY


JAKARTA, Media Dinamika Global.id.-
-Ketua Umum Partai DemokratAgus Harimurti Yudhoyono alias AHY merespons soal gencarnya Forum Purnawirawan TNI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI (Wapres).

Kini, Forum Purnawirawan TNI tersebut telah mengirimkan surat ke Sekretaris Jenderal MPR dan DPR untuk menyuarakan pemakzulan tersebut.

Merespons hal tersebut, AHY mengaku dirinya enggan mengomentari lebih jauh. Pasalnya, ia mengaku belum pernah membaca isu tersebut secara rinci.

"Tidak deh, saya tidak masuk komentar ke sana ya. Saya rasa. Saya belum melihat, saya belum baca secara khusus sehingga saya tidak ingin komentar terlalu jauh ke sana," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/6/2025).

AHY menjelelaskan, yang terpenting akan lebih fokus terlebih dahulu dalam mengawal program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.

Kata dia, para kader partai Demokrat yang tergabung di dalam kabinet sebagai menteri, akan lebih mementingkan fokus terhadap tugas dan tanggung jawabnya.

"Yang jelas kami fokus untuk mengawal pemerintahan Pak Prabowo Subianto yang saya sendiri, termasuk teman-teman sejumlah kader Demokrat juga tengah mengemban amanah di pemerintahan," katanya. 

Sebagai informasi, terdapat beberapa kader Demokrat yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih yakni, AHY sebagai Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Teuku Riefky Harsya sebagai Menteri Ekonomi Kreatif.

Kemudian, Iftitah Sulaiman sebagai Menteri Transmigrasi dan Ossy Darmawan sebagai Wakil Menteri ATR/BPN. 

Atas hal tersebut, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan itu secara tegas menyatakan, enggan lebih jauh untuk menyoroti persoalan tersebut.

"Saya rasa kita fokus ke sana lah, supaya, ya kita kawal betul karena program-program kebijakan-kebijakan yang harus diwujudkan juga pasti dinantikan oleh masyarakat luas," imbuhnya. 

Diketahui, Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Ada empat purnawirawan TNI yang menandatangani surat tersebut, yakni: 

• Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

• Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

• Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

• Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Gibran Berpeluang Digulingkan Lewat Rapat Paripurna

Wacana menggulingkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ternyata bukan main-main.

Buktinya, purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI telah mengirim surat pemakzulan Gibran ke DPR RI.

Pensiunan jenderal TNI sepertinya sudah gerah melihat kiprah Gibran, sehingga harus digulingkan di tengah jalan.

Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna. 

Sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika rapat paripurna tersebut dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan bisa dimulai. 

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ujar Andreas dikutip dari Kompas.com.

Namun, jika rapat paripurna tidak dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut tak disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dimulai. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujar Andreas. 

DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. 

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kepada DPR. 

Dasco menyebutkan, surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. 

"Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 

Dasco mengaku datang ke Gedung DPR untuk menandatangani sejumlah surat. 

Lalu, dia pun menanyakan surat Forum Purnawirawan TNI itu, tetapi ia belum memegang dan melihat isinya. 

"Saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'Eh, itu katanya ada surat dari Forum'. 'Oh, masih di Sekjen, Pak'. Sekjen-nya lagi keluar," tuturnya. 

Maka dari itu, Dasco menekankan dirinya belum bisa merespons surat pemakzulan Gibran. 

"Belum baca, gimana nanggapin," imbuh Dasco.

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah menyurati DPR dan MPR untuk segera memproses pemakzulan atau impeachment Gibran dari posisi Wakil Presiden. 

Permintaan tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani. 

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi surat tersebut. 

Surat tersebut ditandatangani oleh empat purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. 

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio membenarkan surat tersebut. 

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal MPR dan Sekretariat Jenderal DPR, Senin (2/6/2025). 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI disebutnya siap menghadiri rapat dengar pendapat umum jika DPR memanggil mereka. 

"Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat," ujar Bimo.(Tim MDG)

Rembuk Pekon di Pringsewu Berhasil Damaikan Perselisihan Antar warga


Media Dinamika Global.id - PRINGSEWU,  Upaya penyelesaian konflik antarwarga secara damai kembali membuahkan hasil di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Bhabinkamtibmas Polsek Pagelaran bersama aparatur Pekon Pujiharjo dan Sukaratu sukses memediasi perselisihan antara dua warga melalui forum rembuk pekon yang digelar di Balai Pekon Pujiharjo, Rabu (4/6/2025).

Forum mediasi tersebut mempertemukan Toni Aprian, warga Pekon Sukaratu, dengan Desana Wahyu, warga Pekon Pujiharjo. Kegiatan berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan turut dihadiri Kepala Pekon Pujiharjo, Rasimin, Sekretaris Pekon Sukaratu, Kusnan, serta anggota keluarga dari kedua belah pihak.

Perselisihan bermula dari persoalan sepele namun berbuntut panjang. Toni Aprian merasa kesal karena pesanan air minum isi ulang yang ia minta datang terlambat dan jumlahnya tidak sesuai. Kekecewaan itu berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap Desana Wahyu saat pengantaran air dilakukan ke rumahnya.

Mengetahui adanya ketegangan, Bhabinkamtibmas dan aparatur pekon bergerak cepat. Mereka segera menjalin komunikasi dengan kedua belah pihak dan menginisiasi mediasi melalui rembuk pekon, sebuah mekanisme musyawarah adat lokal yang mengedepankan penyelesaian masalah secara damai.

Hasilnya, Toni dan Desana sepakat untuk saling memaafkan serta tidak melanjutkan masalah ke jalur hukum. Keduanya juga menyatakan komitmen untuk menjaga hubungan baik dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajarannya bersama aparatur pekon. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kekeluargaan merupakan pendekatan yang diutamakan untuk menjaga ketentraman di tengah masyarakat.

“Kami mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Alhamdulillah, kedua pihak telah sepakat berdamai dan kami harap kejadian serupa tidak terulang,” ujar AKP Sudirman dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, S.I.K., M.Sc.IT.

AKP Sudirman menambahkan bahwa peran Bhabinkamtibmas tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai jembatan dialog dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat melalui pendekatan yang humanis.

“Rembuk pekon merupakan kearifan lokal yang efektif untuk meredam konflik. Dengan melibatkan tokoh masyarakat, aparat pekon, dan keluarga dari pihak yang berselisih, penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan menyentuh hati nurani semua pihak,” imbuhnya.

Kepala Pekon Pujiharjo, Rasimin, menyambut baik keberhasilan mediasi tersebut. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menciptakan perdamaian di wilayahnya.

“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi warga kami agar lebih sabar dan mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah,” ungkap Rasimin.

Sementara itu, baik Toni Aprian maupun Desana Wahyu secara terbuka menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas insiden yang terjadi. Keduanya berjanji akan memperbaiki hubungan dan menjaga kerukunan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Dengan selesainya konflik secara damai, masyarakat di Kecamatan Pagelaran diharapkan semakin memperkuat nilai-nilai gotong royong, toleransi, dan penyelesaian konflik secara bermartabat, tanpa harus menempuh jalur hukum yang bisa merusak tatanan sosial. 


Yunt


Aliansi Solidaritas Bangsa Seruduk Kantor Bupati Tangerang, Ini Tuntutan!


Tangerang, Media Dinamika Global.Id - Aliansi Solidaritas Bangsa yang terdiri dari Advokasi Sosial Nusantara (ASN), dan Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) Seruduk kantor Bupati Kabupaten Tangerang berkaitan dengan revitalisasi pasar Keronjo, dan pasar Korelet oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja yang dinilai mangkrak selama bertahun - tahun.

Ketua Umum Advokasi Sosial Nusantara Khaerudin Sakban, qmengutarakan berbagai hal berkenaan dengan masalah mangkrak nya pasar Keronjo dan Pasar Korelet bahwa revitalisasi Pasar Korelet yang terletak di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten mengalami keterlambatan yang sangat signifikan. 

"Untuk pelaksanaan revitalisasi pasar korelet pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menggandeng PT Multikarya Artha Gemilang (MAG) sebagai pelaksana akan tetapi tidak melakukan pekerjaannya secara professional dengan menyelesaikan pekerjaan revitalisasi tersebut secara tepat waktu". Ujar Khaeruddin kepada awak media ini, Rabu, (04/06/2025).

Pihaknya juga menyesalkan akibat mangkraknya revitalisasi pasar menimbulkan kerugian yang serius bagi para pedagang karna telah membayar terlebih dahulu sejumlah uang muka lapak/ruko yang akan di bangun, dan pihaknya menganggap itu merupakan pungutan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.

"Sejumlah pedagang telah membayar uang muka untuk pembelian kios di Pasar Korelet, sehingga kami menilai bahwa pungutan uang muka atas pembelian kios oleh sejumlah pedagang tersebut adalah pungutan yang tidak sah dan/ atau pungutan yang melawan hukum, dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum".

Lanjut Khaerudin mengutarakan bahwa Pasar Kronjo di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten mengalami masalah yang sama, bahkan pasar kronjo sudah lima tahun mangkrak tanpa kejelasan yang jelas.

"Dalam Revitalisasi Pasar Kronjo pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang mengandeng pengembang PT. Trivalenia Citra Utama (TCU) dan peletakan batu pertama proyek pada 16 Februari 2022 serta nota kesepahaman dan kesepakatan (Mou) sejak 2020 bahwa pekerjaan tersebut dalam kurun waktu 2 tahun, akan tetapi sampai saat ini tidak terselesaikan". Terangnya.

Sementara itu Mursalim Ketua Umum Lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (LESIM) menyampaikan sejumlah tuntutan - tuntutan nya lebih khusus iya meminta agar Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja segera di copot dari Jabatannya.

"Kami berharap Bupati Kabupaten Tangerang Segera Copot Direktur Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja". Tegas Mursalim.

Senada dengan sejumlah tuntutan yang juga telah disampaikan secara tertulis melalui aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Solidaritas Bangsa  diantaranya sebagai berikut :

1. Mengecam keras atas perbuatan korupsi dengan berbagai modus operandinya, baik itu suap, gratifikasi dan mark up anggaran, yang diduga kuat dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dala hal pelaksaan revitalisasi pasar korelet dan pasar kronjo serta dalam hal pengelolaan pasar curug kabupaten Tangerang. 

2. Mengecam dan mengutuk keras atas perbuatan tidak berpihaknya pemerintah daerah kabupaten Tangerang pada pedagang-pedagang kecil, hal ini pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dinilai acuh tak acuh, abai, dan tidak sungguh-sungguh dalam memperhatikan nasib pedagang bahkan dapat dikatakan melakukan penelantaran terhadap pedagang di pasar Korelet dan Kronjo Kabupaten Tangerang.

3. Mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera menyelesaikan revitalisasi pasar Korelet dan Pasar Kronjo yang diduga mangkrak, serta mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan persoalan sembrawutnya pengelolaan pasar tradisional salah satunya persolan dugaan pungli, penataan pasar yang sembrawut, kondisi pasar yang kotor dan tidak terawat, khususnya di pasar Curug Kabupaten Tangerang. 

4. Mendesak Bupati Kabupaten Tangerang untuk segera mencopot Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, karena diduga Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang tidak bersungguh-sungguh dalam mengurus persoalan pasar tradisional, hal ini terbukti sejumlah revitalisasi pasar mangkrak khususnya revitalisasi pasar korelet dan pasar kronjo yang sudah bertahun-tahun mangkrak, serta diduga melakukan pembiaraan atas tindakan premanisme dan pungli, sa;lah satu kejadiannya, adalah pungli yang dilakukan oleh petugas bongkar muat di pasar curug kabupaten Tangerang. 

5. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Dirut Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang pada revitalisasi pasar Korelet dan Kronjo Kabupaten Tangerang yang mana diduga terjadi gratifikasi, suap dan pungutan yang tidak sah dan/atau pungutan yang melawan hukum dengan modus operandi Uang Muka (DP) Kios/Toko, serta dugaan pungutan yang tidak sah dan/atau pungutan yang melawan hukum berkedok retribusi pengelolaan pasar pada pasar Curug Kabupaten Tangerang. (Surya Ghempar).

Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada ASN Sebagai Penangkal Radikalisme


Polkam, Jakarta, Media Dinamika Global.id -- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa selenggarakan Rapat Koordinasi Membahas Evaluasi Surat Keputusan Bersama Menteri/Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme. Rakor digelar dalam rangka memperkuat wawasan kebangsaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah preventif terhadap penyebaran paham radikal.

Asisten Deputi Koordinasi Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyatna, selaku pimpinan rapat menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap substansi dan implementasi SKB tentang penanganan radikalisme. Evaluasi ini menjadi urgensi mengingat adanya perubahan struktur kelembagaan dan dinamika pelaksanaan kebijakan di lapangan.

"Perlu dilakukan upaya evaluasi menyeluruh terhadap isi dan implementasi SKB Penanganan Radikalisme ASN, dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga serta efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan," kata Cecep.

Sementara itu Direktur Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar Rosyadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa ruang digital kini menjadi medium strategis bagi penyebaran paham radikal. Ia mengidentifikasi empat karakteristik utama yang membuat ruang digital rawan disusupi radikalisme, yaitu: membuka peluang radikalisasi, menciptakan echo chamber, mempercepat proses radikalisasi, dan memungkinkan radikalisasi tanpa interaksi fisik.

"Berdasarkan peraturan, Kemenkomdigi memiliki kewenangan untuk melakukan takedown terhadap konten terorisme, pornografi anak dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Diluar itu, sesuai arahan Presiden, saat ini Kemenkomdigi juga fokus pada penanganan judi online," ujar Safriansyah.

Kemenkomdigi juga menekankan pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan Indonesia untuk meminimalisir penyebaran konten radikalisme dan terorisme bersama Tim Sinergisitas Antar K/L Dalam Program Penanggulangan Terorisme, serta mendorong semua stakeholders (pemerintahan, komunitas, private sector, dll) untuk membuat berbagai program manajemen, literasi, dan penanganan konten.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit Penguatan Bela Negara Ditjen Polpum Kemendagri, Ni Putu Myari Artha, menyampaikan bahwa ASN memegang peranan strategis dalam melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

"ASN harus berjiwa Pancasila dan untuk itu harus dilakukan upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan, mendorong reformasi birokrasi, penguatan pengawasan dan penegakan hukum serta mendorong pemimpin yang memiliki integritas, sehingga ASN akan menjadi komponen utama pedoman moral, memperkuat identitas nasional, meningkatkan profesionalisme, membangun ketahanan nasional, dan menjadi teladan masyarakat, khususnya dalam penanganan radikalisme dan terorisme," jelas Ni Putu Myari.

Rakor menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, salah satunya adalah diperlukan peningkatan kapasitas ASN dalam memahami dan mengenali potensi radikalisme, diperlukan penguatan kerja sama antar kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Polkam, Kemenpan RB, BKN, BNPT, TNI, Polri, dan BIN, serta dukungan dari sektor swasta, komunitas, operator telekomunikasi, dan masyarakat sipil.

Selain itu, dipandang perlu adanya penyusunan pedoman teknis dan definisi operasional terkait radikalisme di kalangan ASN guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Penyesuaian SKB antar kementerian/lembaga juga menjadi prioritas agar selaras dengan nomenklatur dan regulasi terkini.

Rapat diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain BKN, BIN, Kemenkumham, Kemenag, Kemendikdasmen, BNPT, BPIP, serta pejabat fungsional di lingkungan Kemenko Polkam, termasuk dari Deputi Bidkoor Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Deputi Bidkoor Politik Luar Negeri.(Tim MDG)

Kantor Pertanahan Hadirkan Terobosan Baru 2025, Pengurusan Ini Cukup 5 Menit, Pemilik Tanah Wajib Tahu


Jateng, Media Dinamika Global.id.– Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah (Jateng) menghadirkan Roya Layanan Lima Menit (Ralali).

Dengan layanan ini, proses pengurusan roya menjadi lebih cepat dari sebelumnya 3 hari menjadi 5 hanya menit.

Kbijakan ini berlaku di seluruh kantor pertanahan di Jateng.

Sebagai informasi, Roya artinya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.


Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan.Untuk bisa memanfaatkan layanan Ralali, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (3/5/20250 berikut syarat mengurus roya melalui Ralali:

– Formulir permohonan Roya

– Sertipikat hak atas tanah asli (sudah alih media)

– Surat Roya asli (Dari Bank/Kreditur)

– Identitas Pemohon (KTP) FC

– Sertipikat hak tanggungan analog asli

Sementara itu, layanan ini juga berlaku bagi pemohon langsung tanpa kuasa.

Cara mengurus roya yaitu pemohon pertama mengurus di loket Surat Perintah Setor (SPS) yang durasinya cepat, kemudian melakukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Setelah membayar Rp 50 ribu kemudian menuju loket Ralali dan hitung mundur lima menit dimulai.

Dari loket Ralali, pemohon akan diarahkan ke mesin anjungan mandiri dan di sana pemohon bisa menekan sendiri atau meminta bantuan petugas untuk mencetak sertifikat baru.

Loket khusus lima menit dibuka untuk pemohon tanpa kuasa, sedangkan jika ada kuasa bisa dibantu petugas.(***)

Proses Pemakzulan Gibran Bakal Tidak Terjadi Kalau 2/3 Anggota Dewan Tidak Hadir


Wakil Presiden, Gibran Rakabuming

Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan terjadi jika dalam rapat paripurna di DPR RI tidak ada 2/3 anggota dewan yang hadir dalam pengambilan keputusan tentang adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI yang masuk ke DPR.

Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira tentang adanya surat masuk dari Forum Purnawirawan TNI ke MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.

Andreas menerangkan bahwa ebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.

“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan,” sambungnya.

Meski demikian, legislator dari PDIP ini mengapresiasi surat gugatan yang dilayangkan para purnawirawan TNI tersebut ke DPR RI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,”tutupnya.(***)

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K. M.I.K, Pendistribusian Sapi Qurban Sebanyak 24 Ekor Kepada Polsek dan Jajarannya


Bima, Media Dinamika Global.id.--Dalam rangka berbagai di hari raya idul Adha 1446 H tahun 2025 M Polres Bima Polda NTB distribusikan 24 Ekor Sapi. Qurban.

Pendistribusian sapi Qurban itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,di Halaman Mapolres Bima Rabu (4/06/25) sekira pukul 10.00. Wita di lapangan Apel Mapolres Bima.

Dirilis  humas polres Bima 24 Ekor Sapi Qurban tersebut tidak saja  didistribusikan kepada  Polsek Jajaran tetapi juga didistribusikan ke Pihak TNI Batalyon  742 SWY/ Kompi Senapan A dan Batalyon C Brimob Pelopor Bima.

Selain itu Kapolres juga mendistribusikan Sapi Qurban kepada Ihwan Napiter NKRI/Binaan Kabupaten Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Desa Talabiu Kecamatan Woha

dan Desa Runggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,  melalui kasi Humas AKP Adib Widayaka menuturkan sapi tersebut sudah dilengkapi dengan surat keterangan sehat dan memenuhi standar dan Persyaratan.

Sebelum didistribusikan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan memastikan adanya rekomendasi sehat dari dokter hewan agar nantinya terjamin untuk di konsumsi. 

“Jadi 24 Ekor Sapi Qurban sudah dinyatakan sehat dari Dinas terkait”. Ujarnya.

“Alhamdulillah di hari raya Idul Adha 1446 H tahun 2025 M ini Kita distribusikan Sapi Qurban untuk masyarakat melalui Polsek Jajaran, Batalyon C Brimob Pelopor Bima dan Batalyon 742 SWY Kompi Senapan A dan Ihwan Napiter serta beberapa desa Kata Kapolres sebagaimana diulas kasi Humas AKP Adib Widayaka.

Dikatakannya, ini adalah wujud bersyukur kita kepada Allah SWT dan semoga apa yang kita lakukan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya serta menjadi nilai ibadah di hadapan Allah SWT.

Kapolres juga mengatakan agar daging sapi tersebut sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. (Sekjend MDG)