Kantor Pertanahan Hadirkan Terobosan Baru 2025, Pengurusan Ini Cukup 5 Menit, Pemilik Tanah Wajib Tahu - Media Dinamika Global

Rabu, 04 Juni 2025

Kantor Pertanahan Hadirkan Terobosan Baru 2025, Pengurusan Ini Cukup 5 Menit, Pemilik Tanah Wajib Tahu


Jateng, Media Dinamika Global.id.– Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah (Jateng) menghadirkan Roya Layanan Lima Menit (Ralali).

Dengan layanan ini, proses pengurusan roya menjadi lebih cepat dari sebelumnya 3 hari menjadi 5 hanya menit.

Kbijakan ini berlaku di seluruh kantor pertanahan di Jateng.

Sebagai informasi, Roya artinya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan, karena hak tanggungan telah hapus.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Secara simpelnya, pencoretan Hak Tanggungan atau roya adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya hapus atau telah selesai dan sudah tidak berlaku, menurut ketentuan Pasal 18 UU Hak Tanggungan.


Pencoretan Hak Tanggungan ini juga sudah diatur tata caranya dalam Pasal 22 UU Hak Tanggungan.Untuk bisa memanfaatkan layanan Ralali, ada sejumlah syarat yang harus disiapkan terlebih dahulu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (3/5/20250 berikut syarat mengurus roya melalui Ralali:

– Formulir permohonan Roya

– Sertipikat hak atas tanah asli (sudah alih media)

– Surat Roya asli (Dari Bank/Kreditur)

– Identitas Pemohon (KTP) FC

– Sertipikat hak tanggungan analog asli

Sementara itu, layanan ini juga berlaku bagi pemohon langsung tanpa kuasa.

Cara mengurus roya yaitu pemohon pertama mengurus di loket Surat Perintah Setor (SPS) yang durasinya cepat, kemudian melakukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Setelah membayar Rp 50 ribu kemudian menuju loket Ralali dan hitung mundur lima menit dimulai.

Dari loket Ralali, pemohon akan diarahkan ke mesin anjungan mandiri dan di sana pemohon bisa menekan sendiri atau meminta bantuan petugas untuk mencetak sertifikat baru.

Loket khusus lima menit dibuka untuk pemohon tanpa kuasa, sedangkan jika ada kuasa bisa dibantu petugas.(***)

Comments


EmoticonEmoticon