Wakil Presiden, Gibran Rakabuming
Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan terjadi jika dalam rapat paripurna di DPR RI tidak ada 2/3 anggota dewan yang hadir dalam pengambilan keputusan tentang adanya surat dari Forum Purnawirawan TNI yang masuk ke DPR.
Hal itu ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira tentang adanya surat masuk dari Forum Purnawirawan TNI ke MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.
Andreas menerangkan bahwa ebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.
“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan,” sambungnya.
Meski demikian, legislator dari PDIP ini mengapresiasi surat gugatan yang dilayangkan para purnawirawan TNI tersebut ke DPR RI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.
“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,”tutupnya.(***)
