Media Dinamika Global

Minggu, 01 Juni 2025

Polsek Donggo Melaksanakan Patroli Memastikan Keamanan Dan Kondusifitas


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.-- Pada Minggu (01/05/25) sekira pukul 15.00. WITA Personel Polsek Donggo Polres Bima Polda NTB melaksanakan patroli Cipta Kondisi Sore hari.

“Patroli Cipkon tersebut untuk memastikan keamanan dan Kondusifitas wilayah”. Ungkap Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Akp Adib Widayaka

Lanjutnya, selain itu Patroli Cipkon dengan metode sambang warga ini juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kasus 3C, Aksi Premanisme dan gangguan Kamtibmas lainya di wilayah hukum Polsek Donggo.

Patroli yang dikendalikan oleh Kapolseknya AKP Nazaruddin dan diawaki oleh empat personel itu menghimbau kepada masyarakat agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian memelihara dan menjaga stabilitas wilayah.

Kepada para pemuda tim patroli mengingatkan agar tidak terlibat dan terpengaruh dengan narkoba dan tidak melakukan perbuatan melawan serta tidak menggunakan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dalam berkendara.

Diharapkan dengan rutinnya kehadiran Polri ditengah masyarakat Sitkamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Donggo akan tetap terjaga Pungkas Adib. (Sekjend MDG)

Menteri Ketenagakerjaan Resmi Menghapuskan Syarat Batas Usia Dalam Lowongan Pekerjaan


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. 

Menurutnya, proses rekrutmen saat ini masih menunjukkan diskriminasi seperti pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, dan sebagainya. 

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujarnya, Jumat (30/05/2025). dilansir dari laman nesiatimes.com. 

Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Yassierli menegaskan pembatasan usia dalam lowongan kerja hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kemudian juga tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum. 

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan kerja dilakukan secara benar, jujur, dan transparan. 

Rekrutmen juga harus dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.(Sekjend MDG)

Curi Motor di Hu'u, Kedua Pelaku Diciduk Polisi di Wisma Praja Dompu

Ket: Kedua Pelaku Curanmor saat Diciduk Polisi di Wisma Praja Dompu, foto: Humas Polres.

Dompu, Media Dinamika Global.Id – Tim Jatanras Polres Dompu kembali membuktikan diri sebagai unit elit penumpas kejahatan. Tak sampai 24 jam usai menerima laporan, dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus di dalam kamar sebuah penginapan yang terkunci rapat. Namun bagi Tim Jatanras, tak ada pintu yang terlalu kuat, dan tak ada tempat yang terlalu tersembunyi.

Dua terduga, masing-masing berinisial ARH (19) dan LKA (24), ditangkap di kamar Wisma Praja, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Saat hendak diamankan, keduanya menolak membuka pintu. Namun Tim Jatanras langsung melakukan tindakan tegas: mendobrak dan mengamankan mereka tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban EJ (48), warga Desa Adu, Kecamatan Hu’u, yang kehilangan sepeda motornya, Honda Beat merah hitam di Dusun Lodo, Desa Sawe, pada Sabtu sore. Saat itu motor diparkir di depan rumah dengan kunci masih tergantung. Seketika, motor raib dan korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu.

“Tim kami langsung bergerak cepat dan mengantongi identitas pelaku. Salah satunya mengakui perbuatan saat diinterogasi. Barang bukti belum sempat dijual dan berhasil kami amankan di Desa Sanolo, Bolo, Bima," ungkap Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas AKP Zuharis, S.H.

Kinerja impresif Tim Jatanras ini pun mendapatkan apresiasi langsung dari Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., yang menegaskan bahwa Polres Dompu akan selalu berdiri di barisan terdepan untuk menjaga keamanan dan menindak pelaku kejahatan dengan cepat dan profesional.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Tim kami siap siaga 24 jam. Bahkan jika harus menyusup ke lubang semut sekalipun, kami akan datangi. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegas Kapolres Dompu.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan dalam keadaan menyala.

Dengan kegesitan dan semangat tak kenal lelah, Tim Jatanras Polres Dompu menjelma sebagai momok nyata bagi para pelaku kejahatan. Bagi mereka, tidak ada persembunyian yang cukup dalam sebab keadilan akan tetap datang, bahkan ke lubang semut sekalipun. (Surya Ghempar).

Al-KP3S akan Gelar Aksi, Desak Pemerintah Segera Bentuk Provinsi Pulau Sumbawa

Ket: Sebelah kanan Kordum Aksi (Taufik M. Noer) dan sebelah kiri Kapolres Sumbawa Barat.

Dompu, Media Dinamika Global.Id — Aliansi Komite Percepatan Provinsi Pulau Sumbawa (AL-KP3S) Kabupaten Dompu akan melakukan aksi demonstrasi damai untuk mendesak terhadap pemerintah pusat dan daerah agar mempercepat pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS). Aksi ini direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WITA.

Aksi demonstrasi ini, mulai dari star cabang KODIM 1614 Dompu, menuju ke lampu merah Swete, kemudian dilanjutkan ke Kantor Pemda kabupaten Dompu, dan berakhir di Kantor DPRD Kabupaten Dompu.

Kegiatan ini diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 200 orang massa. Koordinator Umum aksi adalah Taufik M. Noer, sedangkan Koordinator Lapangan dipimpin oleh Syaiful dan rekan-rekan. Massa akan dilengkapi dengan sound system, megafon, kendaraan, dan sepeda motor, serta melakukan orasi dan aksi simbolik seperti pembakaran ban.

Tuntutan Aksi AL-KP3S:

1. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, serta Dirjen Otonomi Daerah untuk mencabut moratorium pemekaran daerah.

2. Mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah sesuai amanat UU No.32 Tahun 2014 untuk pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

3. Meminta Ketua dan seluruh anggota DPR RI, Komisi III DPR RI, serta Badan Legislasi DPR RI untuk memprioritaskan dan mengesahkan RUU Penataan DOB Provinsi Pulau Sumbawa periode 2020–2026.

4. Mendesak Gubernur NTB dan Ketua DPRD Provinsi NTB agar segera merespon tuntutan rakyat dan tokoh masyarakat Pulau Sumbawa.

5. Meminta dukungan resmi dari DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu untuk mendukung penuh percepatan pembentukan provinsi baru.

Surat pemberitahuan aksi ini telah dikirimkan kepada Kapolres Dompu dan ditembuskan kepada Bupati Dompu serta Ketua DPRD Kabupaten Dompu. Aksi ini disebutkan akan berlangsung tertib dan dalam pengawalan aparat demi keamanan bersama. (Surya Ghempar).

Bem Stikes Yahya Bima Kecam Tindakan Arogansi Kapolres yang Tetapkan 6 Aktivis Jadi Tersangka


Bima, Media Dinamika Global.Id - Tepat pada hari Rabu 28 Mei 2025, Demokrasi di negeri ini mulai menunjukan kelunturan atas insiden yang terjadi pada aksi demonstrasi Cipayung Plus Bima.

Organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus Bima yaitu Organisasi Nasional HMI, PMII,  GMNI, KAMMI, dan IMM. Aksi tersebut menuntut t terkait  Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang berujung ricuh.

Ketua Bem Stikes Yahya Bima Karim Sahidun mengatakan, Aksi demonstrasi Cipayung tersebut berujung ricuh atas dasar desain konflik diduga dilakukan oleh Aparatur Kepolisian yang membuat kisruh di kubu para demonstran,  sehingga terjadi gerakan diluar dari teklap massa aksi.

"Gerakan diluar teklap yaitu massa aksi menghadang Mobil dinas dengan Plat Merah dikendarai oleh kepala dinas peternakan dan kesehatan hewan Bima," ujarnya pada awak media ini. Minggu (01/05/25).

Kata dia, pada saat itu situasi tidak terkontrol akibat kekecewaan masa aksi dengan sejumlah isi tuntutan, tidak ada satupun pemerintah kabupaten Bima yang datang untuk memberikan tanggapan, sehingga Polres Bima melakukan penahanan terhadap enam aktivis Mahasiswa Cipayung Plus Bima yang berjuang untuk rakyat Pulau Sumbawa.

"Ia mengecam keras terhadap tindakan arogansi Kapolres Bima serta melakukan kriminalisasi terhadap enam aktivis tersebut dan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.

Enam aktivis ditahan dan diintimidasi dengan cara-cara menakuti serta menyuruh dengan paksa untuk menandatangi surat tersangka (TSK) dengan dalih laporan atas pengerusakan mobil Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Hal ini akan menjadi momok yang menakutkan bagi para mahasiswa karena ruang-ruang demokrasi dibungkam dengan cara dibunuh karakter mahasiswa dengan mengamankan di jeruji besi," terangnya.

Lebih lanjutnya, hal seperti ini tidak bisa dibiarkan melainkan  ada unsur tangan Pemda Bima untuk segera melakukan evaluasi panjang terhadap tindakan arogansi Kapolres Bima dalam menangani demonstrasi di wilayah hukum Polres.

"Presiden Mahasiswa Stikes Yahya Bima meminta dengan tegas agar melakukan pertemuan secara terbuka antara pelapor dengan enam aktivis yang ditahan tersebut untuk melakukan Musyawarah Mufakat (Kekeluargaan) untuk menempuh Restorasi Justice (RJ) dan bebaskan mereka tanpa syarat," tegasnya.

Catatan: 

- STOP_KRIMINALISASI_ MASSA_AKSI

- PPS HARGA MATI

- DOB SEGERA DICABUT


(Surya Ghempar).

Respon Laporan Pejabat Pemkab Bima, Korlap Aksi Pemekaran Pulau Sumbawa di Bima Jadi Tersangka


Foto Pembacaan Pernyataan Sikap Cipayung Plus Tentang Pemekaran Pulau Sumbawa

Bima, Media Dinamika Global.id.-- Polres Bima resmi menetapkan koordinator lapangan (korlap) aksi Cipayung Plus, M. Alfiansyah (24) sebagai tersangka. Aktivis HMI asal Bolo itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (kekerasan terhadap barang) Jo. Pasal 212 KUHP (kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas). Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Penetapan Sekertaris Umum HMI Cabang Bima itu sebagai tersangka, buntut aksi besar-besaran Cipayung Plus (HMI, IMM, PMII, KAMMI DAN GMNI). Menuntut percepatan Pemekaran Pulau Sumbawa (PPS) yang dilakukan di Depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Rabu 28 Mei 2025.

Informasi yang diterima media ini, Alfiansyah dan sejumlah mahasiswa dilaporkan oleh Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Joko Agus Guyanto, di Polres Bima Rabu 28 Mei lalu.

Pejabat Pemkab Bima itu keberatan dengan pengerusakan Mobil Dinas dan dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dinamainya saat berlangsungnya aksi unjuk rasa tersebut. Dia kemudian melaporkan insiden itu ke Sat Reskrim Polres Bima di hari yang sama. Tak berselang lama Alfiansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dia sebagai tersangka tertuang melalui surat nomor S.Tap/59/V/2025/Reskrim tentang Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, tertanggal 29 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Bima dikonfirmasi  media ini belum merespon. Pesan yang dikirimi belum terbalaskan, hingga berita ini diturunkan.(Sekjend MDG)

Kecelakaan Tunggal Truk Muat Jagung di Desa Punti Kecamatan Soromandi Kab.Bima


Bima, Media Dinamika Global.id --
 Satu Unit  truk muatan jagung mengalami kecelakaan tunggal di kawasan So Doro Mbu'bu, Desa Punti Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Kamis (29/05).

 Truk dengan nomor polisi DK 8546 ME yang dikemudikan Budiman terguling sekitar pukul 13.10 Wita.

Dua orang menjadi korban dalam kecelakaan itu yakni Anjas (36) seorang buruh jagung dan Budiman (38), yang adalah Supir Truk.

“Anjas warga, Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, meregang nyawa. Pria yang sehari-hari jadi buruh harian pemikul jagung itu ditemukan tewas di tempat kejadian. Kecelakaan itu juga, mengakibatkan Supir Truk Budiman yang juga adalah kepala Desa Wadukopa mengalami luka ringan,” kata Babinsa Desa Punti Koramil 1608-05/Donggo, Serka Munir, Kamis (29/5).

Dia mengatakan bahwa kecelakaan itu diduga terjadi karena kelebihan muatan jagung yang membuat as payung truk itu patah.

“Sehingga mobil truk oleng dan tidak mampu di kendalikan dan jatuh terguling di sisi kiri jalan tani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kecelakaan itu juga mengakibatkan truk rusak parah dan 4,2 Ton jagung tumpah di jalan tani. “Kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta,” tegasnya.

Insiden itu mendorong Anggota Koramil 1608-05/Donggo mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengimbau kepada pihak keluarga Korban dan masyarakat agar kejadian ini di serahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang akan melakukan proses hukum.

“Kami juga berkordinasi dengan pihak Polsek Soromandi untuk melakukan olah TKP atas insiden penyebab kecelakaan tersebut,” pungkasnya. (Sekjend MDG)


Sabtu, 31 Mei 2025

Sekjend MDG Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 2025


Bima NTB, Media Dinamika Global.id. — Memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2025, pimpinan redaksi media cetak dan online, sekjend MDG, beserta seluruh jajaran redaksi menyampaikan ucapan selamat dan penghormatan mendalam atas momen bersejarah lahirnya dasar ideologi bangsa Indonesia.

Dalam keterangannya kepada redaksi pada Sabtu (1/6/2025), sekjend MDG mengajak seluruh insan pers dan masyarakat untuk menjadikan momentum Hari Lahir Pancasila sebagai refleksi bersama dalam memperkuat semangat persatuan, kebhinekaan, dan cinta tanah air.

“Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan juga fondasi moral dan kebangsaan yang harus terus kita junjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ungkap sekjend MDG

Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen bersejarah ketika Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato monumental di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. 

Dalam pidatonya tersebut, Soekarno menyampaikan lima butir gagasan yang kemudian dikenal dengan nama Pancasila, dan kelak menjadi dasar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila terdiri dari lima sila utama, yakni:

Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sekjend MDG menambahkan bahwa media massa memiliki peran penting dalam menjaga dan menyebarkan nilai-nilai luhur Pancasila, khususnya di tengah tantangan era digital dan derasnya arus informasi yang kerap membawa disinformasi maupun ujaran kebencian.

“Sebagai jurnalis, kita punya tanggung jawab moral untuk menyuarakan kebenaran, menolak segala bentuk intoleransi, serta terus membumikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap karya jurnalistik yang kita sajikan kepada publik,” tegasnya.

Ucapan selamat Hari Lahir Pancasila dari redaksi media dinamika global.id. ini juga disampaikan melalui berbagai platform digital media sebagai bentuk komitmen untuk terus menjaga semangat kebangsaan dan nasionalisme di ruang publik, khususnya dalam ekosistem media siber.

Dengan memperingati Hari Lahir Pancasila, diharapkan seluruh elemen bangsa dapat memperkuat kembali jati diri dan identitas kebangsaan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil, dan beradab.

( Sekjend Media Dinamika Global.id.)

Kadis Sosial NTB Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juli 2025

 

Mataram, Media Dinamika Global.Id - Kepala Dinas Sosial Nusa Tenggara Barat (Kadis Sosial NTB), Drs. Nunung Triningsih, M.M, Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juli 2025.

Demi Bertahan Hidup, Perempuan Asal Sumbawa Diringkus Polresta Mataram


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Tindakan nekat dilakukan seorang perempuan muda berinisial AW (21), asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Demi kebutuhan hidup, ia menjual sepeda motor yang dipinjam melalui temannya. Namun, perbuatannya terungkap dan membuatnya harus berhadapan dengan hukum. AW ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (28/05/2025) di depan Mal Epicentrum, Kota Mataram.

Peristiwa ini bermula pada 21 Mei 2025. Korban, seorang pria asal Kota Mataram, melaporkan sepeda motornya hilang setelah dipinjam oleh temannya berinisial R alias Oqem. Sepeda motor itu ternyata tidak dipakai oleh Oqem sendiri, melainkan diserahkan kepada AW, yang kemudian menjualnya tanpa izin pemilik.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa AW menawarkan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook. Ia berhasil menarik perhatian seorang pembeli, dan keduanya sepakat bertemu untuk bertransaksi di depan SPBU Kopang, Lombok Tengah. Motor itu dijual dengan harga Rp.2,5 juta.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AW adalah pelaku yang menjual motor tersebut. Kami amankan dia saat berada di depan Epicentrum,” ungkap Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH.

Dalam pemeriksaan, AW mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual motor tersebut atas arahan dari Oqem yang merupakan teman dekatnya dari kampung halaman di Sumbawa. Keduanya sama-sama mengalami kesulitan ekonomi selama berada di Mataram.

“Saat itu saya kepepet. Saya butuh uang untuk biaya hidup. Oqem pinjamkan motor dan bilang kalau bisa dijual atau digadai, yang penting bisa dapat uang. Karena itu, saya nekat,” aku AW kepada penyidik.

AW mengatakan bahwa setelah transaksi selesai dan uang diterima, ia menyadari bahwa perbuatannya adalah salah. Namun, semuanya sudah terlanjur.

Hingga saat ini, Tim Resmob masih memburu keberadaan Oqem yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus ini. Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah tempat termasuk ke rumahnya di wilayah Monjok, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

“Oqem adalah teman AW, sama-sama dari Alas Barat, dan perannya cukup penting dalam kasus ini. Kami masih terus melakukan pencarian,” ujar Iptu Taufik.

Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia kini ditahan di Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus menelusuri keberadaan Oqem.

Meski terlihat tegar, AW tak menutupi rasa penyesalannya. Ia sadar bahwa perbuatannya, meskipun didorong oleh kebutuhan, tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan. (Surya Ghempar).