Respon Laporan Pejabat Pemkab Bima, Korlap Aksi Pemekaran Pulau Sumbawa di Bima Jadi Tersangka - Media Dinamika Global

Minggu, 01 Juni 2025

Respon Laporan Pejabat Pemkab Bima, Korlap Aksi Pemekaran Pulau Sumbawa di Bima Jadi Tersangka


Foto Pembacaan Pernyataan Sikap Cipayung Plus Tentang Pemekaran Pulau Sumbawa

Bima, Media Dinamika Global.id.-- Polres Bima resmi menetapkan koordinator lapangan (korlap) aksi Cipayung Plus, M. Alfiansyah (24) sebagai tersangka. Aktivis HMI asal Bolo itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP (kekerasan terhadap barang) Jo. Pasal 212 KUHP (kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang menjalankan tugas). Dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Penetapan Sekertaris Umum HMI Cabang Bima itu sebagai tersangka, buntut aksi besar-besaran Cipayung Plus (HMI, IMM, PMII, KAMMI DAN GMNI). Menuntut percepatan Pemekaran Pulau Sumbawa (PPS) yang dilakukan di Depan Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Rabu 28 Mei 2025.

Informasi yang diterima media ini, Alfiansyah dan sejumlah mahasiswa dilaporkan oleh Plt Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan, Joko Agus Guyanto, di Polres Bima Rabu 28 Mei lalu.

Pejabat Pemkab Bima itu keberatan dengan pengerusakan Mobil Dinas dan dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dinamainya saat berlangsungnya aksi unjuk rasa tersebut. Dia kemudian melaporkan insiden itu ke Sat Reskrim Polres Bima di hari yang sama. Tak berselang lama Alfiansyah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dia sebagai tersangka tertuang melalui surat nomor S.Tap/59/V/2025/Reskrim tentang Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, tertanggal 29 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Bima dikonfirmasi  media ini belum merespon. Pesan yang dikirimi belum terbalaskan, hingga berita ini diturunkan.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon