Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menurutnya, proses rekrutmen saat ini masih menunjukkan diskriminasi seperti pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, dan sebagainya.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujarnya, Jumat (30/05/2025). dilansir dari laman nesiatimes.com.
Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Yassierli menegaskan pembatasan usia dalam lowongan kerja hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan.
Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.
Kemudian juga tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.
Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan kerja dilakukan secara benar, jujur, dan transparan.
Rekrutmen juga harus dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.(Sekjend MDG)