Media Dinamika Global: Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juli 2025

Bank Negara Akan Diwajibkan Beri Modal Koperasi Desa Merah Putih Rp3 M


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Kementerian Koperasi mewajibkan bank negara memberikan modal kepada Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih dengan batas maksimal atau plafon sebesar Rp3 miliar per koperasi. Kementerian Koperasi mewajibkan bank negara memberikan modal kepada Koperasi Desa Merah Putih dengan batas maksimal Rp3 miliar per koperasi. (Dok. Istimewa). Seperti dikutip dari CNN Indonesia 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan plafon pinjaman itu sudah diputuskan dan akan tinggal diumumkan pada saat peluncuran KopDes Merah Putih pada 12 Juli 2025.

"Plafonnya Rp3 miliar. Ingat ya, plafon pinjamannya Rp3 miliar dari bank BUMN," ujar Ferry saat hadir dalam acara Perayaan 40th PertaLife di Graha Pertamina, Rabu (2/7).

Pinjaman permodalan untuk KopDes Merah Putih akan dikenakan bunga 6 persen untuk tenor 6 tahun. Sedangkan, untuk pembiayaan investasi setelah koperasi jalan, akan diberikan tenor 10 tahun dengan bunga yang sama.

Untuk bisa mendapatkan pembiayaan, KopDes Merah Putih yang mengajukan harus memenuhi syarat yang nanti akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Itu nanti akan dibuat visibilitas, studi kelayakan untuk bisa menggunakan fasilitas plafon," jelasnya.

Pemerintah menargetkan bisa membentuk 80 ribu KopDes Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mendongkrak perekonomian desa dan mensejahterakan masyarakat.

Mulai 19 Juli 2025, akan ada 92 KopDes Merah Putih di 38 provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai percontohan atau mock-up .

Untuk menjalankan 92 percontohan KopDes Merah Putih tersebut akan dibiayai empat sumber yaitu, bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan mengenai Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan KopDes Merah Putih," pungkasnya.(ldy/agt)

Yusril Ingatkan Dampak Pemisahan Pemilu, Masa Jabatan DPRD Diperpanjang


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Seperti dikutip dari KOMPAS.com bahwa Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan masalah baru.

Masalah yang timbul berkaitan dengan masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia karena jeda pemilihan umum tingkat lokal 2-2,5 tahun dengan pemilu nasional. Masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang dengan cara yang melanggar konstitusi.  

"Termasuk sejumlah masalah baru yang timbul, misalnya mengenai (masa jabatan) anggota DPRD," kata Yusril saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025). 

Yusril mengatakan, jika pemilihan kepala daerah ditunda, ada kemungkinan pemerintah menunjuk penjabat dengan durasi 2-2,5 tahun. Namun, yang menjadi masalah, penjabat pimpinan daerah nanti jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan penjabat daerah pada Pilkada Serentak 2024. 

"Nah, tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?" ucap Yusril. Dia mempertanyakan apakah jabatan anggota DPRD bisa diperpanjang. 

Lalu, ketika diperpanjang, apakah perpanjangan ini tidak melanggar konstitusi sendiri? 

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU "Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun? 

Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi," imbuhnya.

Adapun putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029. 

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah dan Potensi Perpanjang Masa Jabat DPRD Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.(Team ).

Selasa, 01 Juli 2025

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Langsung Upacara Hut Bhayangkara Ke-79


Media Dinamika Global.Id || Jakarta - Dalam amanatnya, Presiden Prabowo menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada seluruh keluarga besar Polri, dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan kerja keras anggota Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan agenda pembangunan nasional. 

Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa Polri harus berada di tengah-tengah rakyat dan menjadi pelindung utama bagi mereka yang lemah dan tertindas. Kepala Negara pun mengingatkan bahwa sejarah membuktikan tidak ada negara yang berhasil tanpa institusi kepolisian yang unggul.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo turut menganugerahkan Tanda Kehormatan berupa Nugraha Shakanti dan Bintang Bhayangkara Nararya sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi, profesionalisme, dan pengabdian luar biasa anggota Polri dalam menjaga keamanan serta mendukung pembangunan nasional. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga meluncurkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri. 

Selesai upacara, Presiden Prabowo dan tamu undangan lainnya pun menyaksikan demonstrasi dan defile. Adapun penampilan ini dilakukan oleh para anggota serta mitra Polri.(Sekjend MDG)

Selasa, 24 Juni 2025

Mengubah Sertifikat HGB Jadi SHM Tidak Perlu Lagi ke Kantor BPN, Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Syarat-Caranya Mudah


Jakarta, Media Dinamika Global.id.– Status kepemilikan rumah umumnya dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Adapun SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.

Sedangkan HGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Namun masyarakat yang memiliki rumah dengan status HGB bisa meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan HGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain itu, Harison mengatakan masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat.

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mengubah HGB menjadi SHM:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

– Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan)

– Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan

– Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan)

– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan

– Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP)

– IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m²

– Pernyataan tanah tidak dalam sengketa

– Bukti penguasaan fisik

– Keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan

Sementara itu, berikut cara mengubah HGB jadi SHM secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku

2. Masuk ke menu “Informasi Layanan”

3. Pilih sub-menu “Perubahan Hak”

4. Klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”

5. Layanan ini akan memberikan informasi dan panduan seputar proses pengubahan HGB menjadi SHM khusus untuk rumah tinggal.(Sekjend MDG)

Senin, 23 Juni 2025

Ketua DPP Heran Demo di Kantor PPP Berubah Jadi Menuntut Rommy Dipecat


M. Thobahul Aftoni (tengah). Angkatan Muda Ka'bah

JAKARTA, Media Dinamika Global.id.-- Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) M. Thobahul Aftoni merespons aksi demo Kader PPP Penjaga Marwah Partai di depan Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (20/6/2025). Pria yang akrab disapa Toni ini heran tuntutan dalam demo tersebut berbeda dengan izin pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.

Massa aksi demo tersebut menuntut agar Romahurmuziy atau Rommy dipecat dari jabatan Ketua Majelis Pertimbangan PPP. “Yang saya tahu unjuk rasa yang dilakukan pada hari Jumat (20/6/2025) kemarin itu izin pemberitahuannya ke Polda Metro Jaya merupakan Aksi Mendukung Mardiono sebagai Ketum PPP,” kata Toni dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

“Tapi kenapa tuntutannya bisa berubah minta pecat kader? Dalam orasi yang disampaikan saat unjuk rasa kok tidak sesuai dengan surat izin pemberitahuannya, ada apa?” sambungnya.(Sekjend MDG)

Jumat, 13 Juni 2025

Di Realisasikannya BLT-DD Tahap 1 Kepada 22 KPM Di Pekon Sidodadi Kec Pagelaran


Pringsewu. Media Dinamika Global.Id.– Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2025 kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Pekon Sidodadi Hariyatno melalui Sekretaris Farjiman, menuturkan bahwa Pemerintah Pekon Sidodadi telah menyalurkan BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025.

Menurutnya, BLT-DD ini bersumber dari anggaran Dana Desa yang disalurkan kepada warga berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak ekonomi, terutama di wilayah Pekon Sidodadi.

“BLT-DD ini adalah bentuk bantuan langsung berupa dana tunai yang berasal dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025. Dan dana ini juga telah kami salurkan kepada 22 KPM yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Disamping itu juga, lanjut Farjiman, penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi, terutama di wilayah Pekon Sidodadi.

“Bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat. Dalam bantuan itu, setiap KPM menerima Rp.300.000 perbulannya, dan dibayarkan sebanyak 6 bulan dengan total Rp. 1.800,000, “tandasnya. 

Yunt.

Kedaulatan Pangan Di Era Prabowo Akan Tercapai


Media Dinamika Global.id - Kegiatan Panen Raya Tanaman Pangan Sejak Maret hingga Juni 2025 menandakan bahwa target pemerintahan Prabowo Subianton untuk mencapai kedaulatan pangan akan segera tercapai. Untuk komoditas jagung, panen raya di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat pada 5 Juni 2025 kemarin, menandai panen raya jagung serentak di seluruh Indonesia.

Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir dan turut memanen jagung dengan alat pertanian modern mengatakan, bahwa total luas lahan jagung di seluruh wilayah Indonesia saat ini adalah 344.524,37 hektare dengan estimasi hasil panen 1,78 hingga 2,54 juta ton jagung.

Sementara saat menghadiri panen padi di Majalengka pada April 2025 kemarin, Prabowo Subianto memimpin langsung kegiatan panen raya padi di Desa Randengan Wetan, Kecamatan Jatiwangi yang diikuti ribuan petani.

Data yang disampaikan BPS bahwa hingga April 2025, potensi luas panen nasional mencapai 1.595.583 hektare, dengan estimasi produksi sebesar 8.631.204 ton gabah kering giling, atau setara 4,97 juta ton beras.

Tak hanya sekedar panen raya, hasil panen raya para petani pun langsung dibeli pemerintah melalui Perum Bulog, yang transaksinya juga langsung disaksikan Presiden Prabowo.

Ungkapan terima kasih disampaikan para petani melalui perwakilannya yang ikut mendampingi Presiden, sejumlah Menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumah pejabat daerah. Harga gabah yang dibeli pemerintah pun cukup tinggi, yaitu Rp6.500 per kilogram, dan menjadi produksi beras tertinggi dalam 7 tahun terakhir.

Ini adalah bukti Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa kedaulatan pangan adalah sebuah prioritas yang harus dituntaskan. Bersama Menteri dan seluruh elemen bangsa termasuk petani, pencapaian komoditas pangan akan dapat terwujud, sehingga membuahkan swasembada pangan nasional.

(Red)

KH.Duri Ashari Segera Hadir Di Tengah Rakyat Desa Juron, Sukoharjo - Jawa Tengah


Media Dinamika Global.id - KH.DURI ASHARI, Menunggu Kehadiran mu, Milad Sensasional Desa Juron duduke' lambaran menawi melu sarengan liwejangan Gempita Suro Juga Umat Islam Sajagad Raya.

Mboten Ambar Terkena Duri, Namun ini adalah Kiyai Duri Ashari, yang miliki talent makna duduk rindu bebareng SAN Juron.

Tua-Muda zaman saiki memanggil rakyat seluruh gempita ke - 96, tepatnya kegiatan acara spiritualitas mulia ulama dadi lebih berperforma mulia sesama puluhan dekade melalang buana bahkan ratusan seni lawakan ala Embah' asal wong gunungan tepi di Semarang , esok ikut - di boyong warga Sukoharjo,25/6/2025.

Menarik nya, inilah momentum kinerja bakti penduduk desa, perangkat kepala desa - sekdes, dstnya berbaur sama-sama taruna/i di sebuah Dusun Juron.

apik warna-warni kehidupan diiringi kilauan hampura langit ngentesken', seragam para malaikat hampiri mak-mak, bapak-bapak, n anak" yang tinggal di sekitar pun dapat rahmatan lil aalamiin bagai sinar terang masuk di kedua meripat dadi ma'arifat kaji diri ketauhidan pada rumpun tetangga dsbnya.

Kepala Desa, yang gagasan ini pula jauh hari dikemas menarik se-apik mungkin, mengingat akan faedah ilmu eling se'titih manjatken kahaduran ulama sepuh ditengah masyarakat "meramaikan segala bentuk nilai sosialisasi tercipta sempurna sejagad alam di bumi dan langit pun ikut turun tersenyum, tawa riang semasa menyimak tabligh sang embah ya'i.

inilah konsepsi awal kami keredaksiaan menjujung penduduk di tanah jawa tengah (eling kepada ilahi robb-Nya). 

rukun selalu dalam kondisi apapun terheningkan pada hidup menjadi lebih hidup, waktu terbawa dan suatu saat kelak, pengganti muda/i di dusun pun ikut selalu berpangku pada citra sanubarinya mengamalkan, orangtua sesepuh tetap di junjung erat dalam masa hidup sekitar berdampak santun, baik dan tertata bijak - mulia sehat selalu selama hayat dipencarian Dinn, Dunia Lan' Akhirat.(Red).

kita tunggu kehadiran beliau pada tanggal, 25 Juni 2025 saatnya RAKYAT Memuliakan Sesama Rasa, Jiwa, ruh-Nya Terpatri selalu untuk kebersihan dan keberhasilan insan semua yang memerankan arungan di dunia ini.

Minggu, 08 Juni 2025

Kejagung RI Penting Keluarkan Imbauan Serius ke Seluruh Warga RI, Semua Wajib Tau


Jakarta, Media Dinamika Global.id. – Modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) marak terjadi.

Oleh sebab itu, Kejagung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan tersebut.

Penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik dan Kejaksaan RI.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.


Kejaksaan pun menegaskan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Selain itu, informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi.

Adapun segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.

Sementara itu, salah satu tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.

Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain phishing yang dapat menyebabkan pencurian data pribadi pengguna, seperti pencurian dan penyalahgunaan nomor kartu kredit.

Kemudian juga kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.

Serta menyebabkan penurunan reputasi institusi, di mana masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.

Kejaksaan pun mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan serta jangan mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.

Lalu laporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.

Selain itu, penting juga untuk melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.(Sekjend MDG)