Jakarta, Media Dinamika Global.id. – Modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) marak terjadi.
Oleh sebab itu, Kejagung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan tersebut.
Penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik dan Kejaksaan RI.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.
Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.
Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.
Kejaksaan pun menegaskan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.
Selain itu, informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi.
Adapun segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.
Sementara itu, salah satu tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.
Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain phishing yang dapat menyebabkan pencurian data pribadi pengguna, seperti pencurian dan penyalahgunaan nomor kartu kredit.
Kemudian juga kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.
Serta menyebabkan penurunan reputasi institusi, di mana masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.
Kejaksaan pun mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan serta jangan mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.
Lalu laporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.
Selain itu, penting juga untuk melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.(Sekjend MDG)