Mengubah Sertifikat HGB Jadi SHM Tidak Perlu Lagi ke Kantor BPN, Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Syarat-Caranya Mudah - Media Dinamika Global

Selasa, 24 Juni 2025

Mengubah Sertifikat HGB Jadi SHM Tidak Perlu Lagi ke Kantor BPN, Kini Bisa Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Syarat-Caranya Mudah


Jakarta, Media Dinamika Global.id.– Status kepemilikan rumah umumnya dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Adapun SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.

Sedangkan HGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Namun masyarakat yang memiliki rumah dengan status HGB bisa meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan HGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Selain itu, Harison mengatakan masyarakat juga dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan terdekat.

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk mengubah HGB menjadi SHM:

– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

– Surat Kuasa (jika permohonan dikuasakan)

– Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan

– Surat persetujuan dari kreditor (jika tanah dibebani Hak Tanggungan)

– Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan

– Bukti pembayaran uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

– Sertipikat SHM/SHGB/Hak Pakai (HP)

– IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk rumah tinggal hingga 600 m²

– Pernyataan tanah tidak dalam sengketa

– Bukti penguasaan fisik

– Keterangan lengkap mengenai identitas, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan

Sementara itu, berikut cara mengubah HGB jadi SHM secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku:

1. Buka aplikasi Sentuh Tanahku

2. Masuk ke menu “Informasi Layanan”

3. Pilih sub-menu “Perubahan Hak”

4. Klik opsi “Perubahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik atas sebidang tanah yang merupakan rumah tinggal”

5. Layanan ini akan memberikan informasi dan panduan seputar proses pengubahan HGB menjadi SHM khusus untuk rumah tinggal.(Sekjend MDG)

Comments


EmoticonEmoticon