Media Dinamika Global: Mediadinamikaglobal.id
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 November 2025

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung.

​Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polda Lampung bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67), Jumat 21 November 2025.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan pelaku RE tersebut.

​"Pelaku RE, anak kandung korban M telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam," ujarnya, Minggu (23/11/2025). 

Kata Yuni, pelaku RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

​Menurutnya, kasus pembunuhan ini bermula dari perdebatan di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.

Mulanya, korban M datang dari Pesisir Barat berniat mengajak sang anak, pelaku RE untuk ikut bekerja bersamanya di kebun di Pesisir Barat. Namun ajakan korban ditolak oleh oleh pelaku hingga berujung perdebatan antara keduanya. 

"Pelaku ini masuk kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban," ungkap Yuni. 

​Akibat tebasan tersebut, korban M meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara pelaku RE langsung melarikan diri dari lokasi sambil membawa golok. 

​Setelah buron selama sehari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku RE dan menangkapnya di sebuah gubuk di kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. 

"​Dari lokasi penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
(Fs/Red) 

Jumat, 21 November 2025

Proyek Breakwater Desa Banding dan Canti, Anggaran Tak Sesuai HPS, Institusi KPK Diminta Usut Tuntas.


 Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Polemik proyek pemecah ombak senilai 27 miliar lebih di Desa Banding, yang dikerjakan oleh PT. Fata, terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan penyimpangan dalam penetapan harga dan pemenang tender, kini muncul indikasi baru terkait ketidaksesuaian anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan. Proyek yang bersumber dari APBN dan dikelola oleh Balai Besar Way Mesuji Sekampung ini semakin menjadi sorotan publik.
 
Cak Anwar, aktivis yang vokal mengkritisi proyek ini, kembali menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap BPK RI dan KPK RI segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. "Temuan di lapangan menunjukkan kejanggalan yang signifikan, mulai dari pagu harga hingga proyeksi pembelanjaan material yang tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
 
Cak Anwar juga menyoroti penggunaan anggaran proyek yang dinilai tidak mengacu pada HPS yang telah ditetapkan. "Seperti yang kami paparkan dalam pemberitaan sebelumnya, perhitungan kebutuhan kerja tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi dan transparansi proyek ini," tegasnya.
 
Proyek pemecah ombak ini telah memasuki tahap ketiga, dengan total anggaran yang telah dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah. Cak Anwar mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara dan potensi keterlibatan oknum pejabat di Balai Besar Way Mesuji Sekampung.
 
"Kami berharap KPK dapat menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor utama hingga perusahaan sub kontraktor bahan baku tambang yang diduga merusak lingkungan. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan asal-asalan dan merugikan negara," pungkasnya.
( Fs/Red) 

Polda Lampung Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Biosolar Di Kabupaten Tulang Bawang.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polda Lampung kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, khususnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar, Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Jum'at 21 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum SPBU maupun kendaraan tertentu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga pengintaian ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan BBM subsidi secara ilegal.

Dari hasil operasi, polisi menangkap satu pelaku berinisial MMB disalah satu SPBU di kabupaten tulang bawang yang kedapatan sedang mengambil BBM jenis Biosolar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. 

Pelaku memanfaatkan barcode subsidi yang diperoleh dari media sosial dan menyerahkannya kepada operator SPBU untuk pengisian berulang dalam jumlah besar, kemudian mengumpulkannya untuk disalurkan ke tempat penampungan yang tidak berhak menerima subsidi.

Pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Sales Area Manager (SAM) Pertamina Lampung, untuk memastikan adanya evaluasi dan sanksi terhadap pihak-pihak terkait apabila terbukti lalai atau terlibat.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan komitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba bermain dalam penyaluran BBM subsidi. Ini merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, SAM Pertamina Lampung, Andi Riza, memberikan pernyataan tegas terkait pengawasan di SPBU.

“Kami masih terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU. Apabila terdapat hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh operator maupun pihak luar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
( Fs/Red)

Proyek Breakwater 27 Miliar di Lampung Selatan Diduga Tabrak Perpres, Aktivis Soroti Potensi Kerugian Negara.


 Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) senilai Rp27 miliar di Desa Canti, Rajabasa, Lampung Selatan, yang didanai dari APBN, menuai sorotan tajam. Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mulai dari penggunaan material hingga kualitas pekerjaan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
 
Cak Anwar, seorang aktivis pengawas proyek pusat dan daerah, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek tersebut. Ia mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Provinsi Lampung untuk memperketat pengawasan terhadap setiap item yang dibelanjakan oleh kontraktor, PT. Fata.
 
"Proyek dengan anggaran Rp27 miliar ini yang kini sudah dalam progres 75 persen itu seharusnya diawasi dengan ketat, terutama pada item bahan baku seperti batu bolder yang mencapai 60 persen dari material penahan ombak," ujar Cak Anwar. Ia menambahkan, jika dihitung berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), potensi kebocoran anggaran sangat besar.
 
Dirinya merinci beberapa perkiraan pengeluaran berdasarkan RAB proyek, yang menunjukkan potensi ketidaksesuaian dengan standar keuntungan yang diatur dalam Perpres. Ia menyoroti bahwa keuntungan kontraktor dari proyek pemerintah idealnya maksimal 15% dari nilai proyek.
 
"Berdasarkan perhitungan kami, laba yang diperoleh PT. Fata bisa mencapai Rp9,84 miliar, jauh di atas standar 15% atau sekitar Rp4,05 miliar," ungkap cak Anwar. Ia juga menyoroti tidak adanya anggaran untuk pengadaan geotekstil, material penting sebagai lapisan penahan sedimen.
 
Cak Anwar juga menyinggung adanya dugaan praktik ijon atau setoran proyek kepada pemenang tender oleh oknum pejabat BBWS. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki potensi keterlibatan pejabat BBWS dalam meloloskan pembayaran yang tidak sesuai fakta atau adanya pelanggaran hukum di lapangan.
 
Masyarakat setempat juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek senilai 27 miliar tersebut "Kita bisa hitung ulang sama sama, apakah nilai proyek ini benar-benar efektif dan sesuai ketentuan,selain ada pekerjaan minor (pendukung), untuk material pekerjaan utama hanyalah di pembelanjaan pengadaan dan pemasangan batu bolder dan buis beton ," kata Cak Anwar.
 
Dugaan penyimpangan ini berdampak pada kualitas mutu pekerjaan. Cak Anwar mengungkapkan bahwa hampir seluruh sub kontraktor pendukung kontraktor pelaksana dipertanyakan standar spesifikasi jenis dan kualitas material. Bahkan, geotekstil sebagai material lapisan penahan sedimen pada landasan dasar proyek tidak terpasang oleh kontraktor PT. Fata. Kualitas mutu ready mix cor beton juga perlu diuji lab kembali.
 
"Jika semua ini belum terpenuhi, kami akan meminta ke pihak balai besar untuk tidak tergesa-gesa memberikan karpet merah untuk proses pembayaran dengan dalih semua pekerjaan sudah sesuai progres. Ini bisa kita laporkan juga pejabat balainya, jangan-jangan mereka juga sudah dapat bagian dari pemborong ini," tegasnya.
 
Cak Anwar juga mempertanyakan mengapa proyek-proyek besar yang bersumber dari APBN tidak dikerjakan oleh kontraktor BUMN yang memiliki pengalaman dan standar mutu yang jelas. Ia menduga ada intervensi dari oknum BBWS dalam meloloskan pemenang tender. ( Fs/Red) 

Kamis, 20 November 2025

Bentuk Kepedulian Sosial, Kejari Bandar Lampung Gelar Jumat Berkah Kepada Masyarakat.


Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Gelar Kegiatan “Jumat Berkah” sebagai Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat yang membutuhkan, Kamis,21 November 2025.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan peran humanis di tengah masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan Jumat Berkah Ini. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin M dan diikuti para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, serta seluruh pegawai Kejari.

Pelaksanaan Jumat Berkah kali ini bertujuan untuk mempererat hubungan Kejari dengan masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian sosial di lingkungan institusi. Melalui kegiatan ini.

Kejari Bandar Lampung memberikan Nasi Kotak kepada warga Didepan Kantor yang membutuhkan sebagai bentuk perhatian dan dukungan konkret kepada masyarakat.

Bantuan diberikan secara tertib dan mengedepankan pendekatan humanis, dengan memastikan seluruh penerima memperoleh manfaat yang tepat sasaran.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kejari Bandar Lampung dalam menyeimbangkan tugas penegakan hukum dengan peran sosial, sehingga kehadiran Kejaksaan dapat dirasakan lebih dekat dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk terus menjunjung tinggi nilai integritas, keadilan, dan semangat kebersamaan.

“Kegiatan Jumat Berkah bukan hanya tentang menyerahkan bantuan, tetapi juga menghadirkan semangat kepedulian serta memperkuat hubungan baik antara Kejaksaan dan masyarakat,” ujarnya.

Meskipun tidak dilaksanakan secara rutin setiap minggu, Jumat Berkah menjadi momentum penting bagi Kejari Bandar Lampung untuk memperluas dampak positif dan memperkuat sinergi dengan masyarakat. Kejari berharap kegiatan ini dapat meringankan kebutuhan warga sekaligus memberikan dukungan moral bagi mereka yang menerima bantuan.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan peran sosialnya di tengah masyarakat, seiring dengan tugas pokok dan fungsi dalam bidang penegakan hukum. Kegiatan Jumat Berkah diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk bersama-sama menumbuhkan semangat berbagi, peduli, dan gotong royong.( Fs/Red)

Tiga Pelaku Penimbun BBM Solar Pakai Tangki Diatas Truk Ditangkap, Modus Gunakan Barkot Ilegal.


Lampung - Mediadinamikaglobal.Id || Anggota Subdit Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi di wilayah Lampung Timur yang diekspos di GSG Presisi Polda Lampung, Kamis 20 November 2025.

Kasus ini berawal dari temuan adanya barkode ilegal yang diperjualbelikan melalui media sosial dan aplikasi tertentu, sehingga memungkinkan BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak. 

Barkode subsidi tersebut digunakan untuk melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar secara berulang yanh dimasukkan ke dalam tangki ukuran besar diangkut oleh satu unit truk.

"Dari hasil penyelidikan, tiga pelaku berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pemberi akses barkode, operator SPBU, hingga pelaku yang memanfaatkan BBM subsidi tersebut untuk kepentingan komersial," tegas Dirkrimsus Kombes Derry Agung Wijaya didampingi Kabid Humas Kombes Yuni dan dari Sales Area Manager Pertamina Andi Riza.

Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit truk modifikasi yang ada tanki didalam truk tersebut yang digunakan untuk mengangkut dan mendistribusikan BBM hasil penyalahgunaan. Selain itu, turut diamankan sejumlah barkode elektronik serta perangkat yang digunakan dalam proses transaksi.

Para pelaku dijerat Pasal 40 paragraf 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Penyidik Polres Lampung Timur saat ini terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengungkapkan, “Kami sangat berterima kasih atas informasi masyarakat terkait dugaan praktik BBM ilegal ini. Penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, sehingga siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tutupnya.( Fs/Red)

Proyek Breakwater Bernilai Dua Puluh Tujuh Miliar di Lampung Selatan Jadi Sorotan, Aktivis Pertanyakan Dugaan Penyimpangan.


 Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) di Desa Canti, Rajabasa, Lampung Selatan, senilai 27 miliar yang bersumber dari APBN, terus menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan mulai dari sumber material hingga kualitas pekerjaan memicu kekhawatiran masyarakat setempat.
 
Cak Anwar, seorang aktivis yang berfokus pada pengawasan proyek pusat dan daerah, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek tersebut. Ia mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Provinsi Lampung untuk lebih ketat dalam pengawasan setiap item yang dibelanjakan oleh kontraktor.
 
"Proyek dengan pagu 27 miliar ini seharusnya diawasi lebih ketat, terutama pada item-item pada bahan baku seperti batu bolder yang mencapai 60 persen untuk penggunaan material penahan ombak," ujarnya. Cak Anwar menambahkan, jika dihitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk material tersebut, potensi kebocoran anggaran sangat besar.
 
Cak Anwar kemudian merinci beberapa perkiraan pengeluaran jumlah harga di kali volume jumlah material proyek pada RAB dengan harga tertinggi ,sebagai berikut:
 
1. Pembelanjaan batu bolder dengan volume ± 15 ribu kubik, asumsi harga per meter kubik Rp.500.000 X 15.000 = Rp.7,5 milyar.
2. Pembelanjaan/pengadaan untuk buis beton , asumsi harga buis beton per satuan.Rp.500.000 X 4000.buis= Rp.2 miliyar.
3. Upah tenaga kerja/HOK sebanyak 100 orang, asumsi upah per hari Rp.100.000 X 100 orang X 120 (hari pengerjaan) = Rp.1,2 miliyar.
4. Sewa alat berat (6 unit), asumsi harga sewa per unit. Rp.300.000 (per jam) X 8 (jam per hari) X 120 (hari bekerja) = Rp.1, 728 milyar.
5. Bahan bakar minyak (industri/resmi) untuk alat berat, asumsi harga per liter Rp.21.450 X 24.000 (liter).515 juta.
6. Honor tenaga ahli operator alat berat, (6 orang), Asumsi per orang, per hari Rp.500.000 X 120 (hari) = Rp.360 juta
7. Semen Cor ready mix, asumsi harga per kubik/mobil isi 6 meter kubik Rp.6.000.000 X 30 (mobil) = Rp.180 juta.
8. Pengadaan paving blok, di sub kontrak pihak ke 3, asumsi di lelang dengan harga. Rp.300 juta.
9. Geotekstil (tidak dibelanjakan)
10. Pajak, Pph,Ppn, asumsi 27 milyar X 12,5 persen, Rp. 3,375 milyar.
11.Total belanja Rp. 17,160,000,000.
Margin profit kontraktor yang dapat dari keseluruhan pembiayaan (belanja material dan Administrasi), Asumsi pagu Rp.27 milyar di kuranga total belanja Rp.17.160.000.000 = 9,840,000,000. (Laba/profit margin PT.Fata).
Standar Keuntungan 15%
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, pemerintah Indonesia menyarankan bahwa standar umum keuntungan kontraktor dari proyek borongan adalah maksimal 15% dari harga pelaksanaan proyek.
Artinya, bisa kita hitung dari pagu Rp.27 milyar tersebut bila di kali 15 persen sebesar Rp.4,050,000,000, sedangkan laba dari perhitungan di atas sebesar Rp.9,840,000,000, dengan asumsi harga diatas merupakan HPS tertinggi, blum lagi adanya item kebutuhan material yang sangat penting itu tidak dibelanjakan seperti bahan geotekstil.
 
Cak Anwar menyoroti bahwa keuntungan maksimal kontraktor untuk proyek pemerintah setandar nya sekitar 15 persen dari nilai proyek. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya praktik ijon atau setoran proyek kepada pemenang tender yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat di bbws, ini yang perlu diselidiki oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
 
"Jangan sampai pejabat BBWS ikut terseret karena meloloskan pembayaran yang tidak sesuai fakta atau adanya pelanggaran hukum di lapangan," tegasnya.
 
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek sebesar Rp27 miliar tersebut. "Kita bisa hitung ulang, apakah nilai proyek ini benar-benar efektif dan sesuai ketentuan," kata Cak Anwar.
 
Dugaan penyimpangan ini jelas berdampak pada kualitas mutu pekerjaan. Cak Anwar mengungkapkan bahwa hampir seluruh sub kontraktor pendukung kontraktor pelaksana dipertanyakan standar spesifikasi jenis dan kualitas material. Bahkan, geotekstil sebagai material lapisan penahan sedimen pada landasan dasar proyek tidak terpasang oleh kontraktor PT. Fata. Kualitas mutu ready mix cor beton juga perlu diuji lab kembali.
 
"Jika semua ini belum terpenuhi, kami akan meminta ke pihak balai besar untuk tidak tergesa-gesa memberikan karpet merah untuk proses pembayaran dengan dalih semua pekerjaan sudah sesuai progres. Ini bisa kita laporkan juga pejabat balainya, jangan-jangan mereka juga sudah dapat bagian dari pemborong ini," tukasnya.
Kalo kita melihat proyek proyek besar yang bersumber dari APBN hampir seluruh kontraktornya menggunakan kontraktor BUMN yang sudah jelas mempunyai pengalaman dan standar mutu dalam pengerjaan proyek besar, klo ini sangat terlihat ada cawe cawe dari oknum oknum BBWS, terkesan sengaja meloloskan pemenang tender sperti yang saat ini menjadi sorotan. Tegas nya.( Fs/Red)