Polemik Pemilihan Ketua Calon RT. 002 Lingkungan II Kelurahan Sukarame, Ditemukan Fakta Baru Warga Tidak Menginginkan Salah Satu Calon Ketua RT Kembali Menyalonkan Diri.
Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Terkait Polemik Pemilihan ketua RT. 02 Lingkungan 02 kelurahan Sukarame Kota Bandar Lampung yang di beritakan oleh salah satu media online perihal pemberitaan protes warga RT 02 lingkungan II kepada Lurah Sukarame Doni Nopria terkait alur pemilihan ketua RT yang dianggap tidak adil dan Keberpihakan panitia Pemilihan RT. 02 lingkungan II kelurahan Sukarame kepada salah satu calon ketua RT di wilayah tersebut, tim media melakukan investigasi, mencari informasi Fakta kebenaran dari polemik yang terjadi dan menemukan Fakta Baru dari beberapa Narasumber di Lapangan hal apa yang sebenarnya terjadi di wilayah pemilihan ketua RT. 002.Lingkungan II kelurahan sukarame, Kamis 25 Desember 2025.
Fakta terbaru yang tim media dapatkan dari berbagai narasumber yang di temui dan di wawancarai dilapangan tim media kemudian menemui warga sebagai narasumber pertama yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa terjadinya polemik ini pak sebab salah satu calon memaksakan diri untuk ikut mencalonkan diri kembali pak sebagai RT disini pak, padahal warga sudah tidak menginginkan bersangkutan menjadi ketua Di RT 002, ujar narasumber.
Kronologinya singkatnya di jelaskan, seperti ini pak, pertama pada tanggal 8 Desember 2025 lurah Sukarame bapak doni nopria membentuk tim panitia pemilihan ketua RT. 002 lingkungan II kepada bapak edi dan panitia lainnya dengan memberikan surat mandat kepada panitia pemilihan RT yang sudah di bentuk, kemudian panitia pemilihan ketua RT melakukan musyawarah calon ketua RT dengan adanya berita acara dan notulen yang dibuatkan serta daftar hadir peserta musyarawarah.
Dalam pencalonan pemilihan ketua RT. 002 ini ada dua calon RT pak, yang pertama pak budi santoso ketua RT saat ini yang mengantikan pak subakir yang telah mengundurkan diri disebabkan terkait persoalan dengan warga disini pak, dan pak subakir mantan ketua RT sebelumya, namun dalam perjalanan pendaftaran diri pak subakir kembali menyalonkan diri warga RT 002 sini, tidak menginginkan kembali pak subakir menjadi ketua RT jika terpilih, disebabkan beberapa faktor pak yaitu warga RT 002 tidak mau memiliki ketua RT yang suka mengkonsumsi minuman keras pak, hal itu menjadi contoh tidak baik bagi warga sini, kemudian dalam perjalanan pak subakir sebagai ketua RT sebelumya menghilang kan uang iuran rukun kematian pak, entah kemana pak, bahkan ada protes dari salah satu warga sini yang sudah memberikan iuran uang rukun kematian namun namanya tidak tercatat pak, jadi kemana hilang ya uang tersebut gak tahu kemana, dan bukan itu saja pak masih banyak protes warga, hal diatas hanya sebagian bentuk protes warga pak, surat protes tertulis warga ada pak, sudah ada dengan ketua pemilihan dan lurah Sukarame pak,
Lalu kemudian pada tanggal 17 Desember 2025 hari rabu malam ketua panitia pemilihan ketua RT 002 yang di pimpin oleh pak edi menerima pengaduan warga terkait pencalonan kembali pak subakir sebagai calon ketua RT kembali, yang mana dalam surat tersebut, yang menyatakan warga tidak setuju atau menerima jika pak subakir kembali mencalonkan diri lagi sebagai ketua RT 002 dengan alasan yang sudah disebutkan diatas pak.
termasuk masa jabatan pak subakir dulu jadi ketua RT yang lalu, sudah 2 kali berturut-turut menjabat sebagai ketua RT disini pak itu melanggar aturan perwali 12 tahun , yang mana sesuai aturan peraturan walikota bandar lampung nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan walikota bandar lampung nomor 80 tahun 2012 tentang pembentukan Rukun Tetangga Kota Bandar Lampung pada pasal 11 huruf E bahwa yang dapat di pilih menjadi pengurus rukun tetangga sebagaimana dimaksud pasal 8 adalah penduduk setempat yang memenuhi syarat adalah berkelakuan baik, jujur, adil cerdas dan berwibawa, kemudian terkait masa jabatan rukun tetangga pada pasal 11 ayat 4 menyebutkan pengurus RT dapat menjabat ping lama 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sedangkan pak subakir sudah menjabat selama 12 tahun dari tahun 2012 sampai 2024 yang lalu sampai mengundurkan diri sebagai RT gara gara persoalan dengan warga pak. coba konfirmasi tanya ke ketua panitia pak dengan, Tambah narasumber.
Berdasarkan informasi dari warga, tim media kemudian melakukan pengecekan kebenaran informasi yang didapat dan mengklarifikasi ke ketua panitia pemilihan RT 002 di kediamannya, dan menjelaskan tujuan tim media untuk bertemu dan meminta beberapa penjelasan terkait informasi yang didapatkan tim media dari narasumber pertama, ketua panitia pemilihan ketua RT 002 lingkungan II membenarkan bahwa hal yang disampaikan oleh narasumber, semua benar pak seperti itu apa adanya yang terjadi, pada tanggal 17 Desember kami menerima laporan atau pengaduan warga sini, terkait protes surat ketidak nyamanan warga atas pencalonan kembali pak subakir secara tertulis ada pak, ada enam poin pak yang disampaikan dalam surat tersebut, lalu berdasarkan laporan tersebut ketua panitia dan panitia yang lain mengverifikasi pengaduan laporan warga terkait soal suka minum minuman keras dan soal dana iuran rukun kematian yang hilang atau jelas kemana larinya,
Setelah ditemukan Faktanya dilapangan semua benar pak, makanya ketua panitia melakukan verifikasi lapangan dengan warga, maka ketua panitia melakukan pembahasan laporan warga keberatan salah satu calon RT ke pak Kepala lingkungan, Pak Babinkamtibnas, Pak Ketua Forum RT.
Dan hasil rapat ini dibuatkan berita acara kerja panitia yang menemukan salah satu calon tidak memenuhi persyaratan, yakni,
1.Benar sering minum minuman.
2.Benar terpakaianya uang rukun kematian.
3.Benar salah satu calon sudah menjabat 2 periode (12) tahun.
Lalu panitia melaporkan hasilnya kepada pak lurah sukarame pak doni satu bendel pak lengkap semuanya, namun sayang ya pak surat yang kami kirim ke pak lurah tidak direspon atas pengaduan dan laporan tersebut untuk ditindaklanjuti oleh lurah pak sebagai tenbusan surat yang kami ajukan ke walikota bandar lampung, camat sukarame, dan ketua lingkungan II pak, kami selaku panitia pemilihan ketua RT juga akan menemui camat sukarame untuk meminta petunjuk dan arahan terkait pemilihan ketua RT 002 lingkungan kami ini agar dapat mengambil sikap yang tegas untuk berkelanjutan pemilihan ketua RT 002 di wilayah kami kedepan pak. Bahkan sekarang kami panitia pemilihan sudah membaca berita bahwa dalam berita tersebut yang isi beritanya ada salah satu warga meminta untuk dilakukan pembentukan ulang panitia pemilihan ketua RT karna kami dianggap berpihak ke salah satu calon ketua RT, padahal kami panitia saat ini sudah melakukan tugas dan tanggungjawab kami sebagai panitia sesuai surat mandat dan aturan yang berlaku, tidak ada keberpihakan kami ke salah satu calon pak,disini saaya jelaskan pak agar tidak ada asumsi atau dugaan negatif dari warga seperti yang diberitakan sebelumnya. tambah ketua panitia.
Dalam kesempatan ini tim media pun mendapatkan informasi bahwa panitia pemilihan ketua RT. 002 telah mendiskualifikasi salah satu calon ketua RT pak subakir disebabkan melanggar persyaratan calon ketua RT yakni,
1.kebiasaan minuman keras dilingkungan.
2,uang rukun kematian yg terpakai,
3.melanggar peraturan walikota bandar Lampung nomor 13 tahun 2020, sudah pernah menjabat dua periode sebagai Ketua RT. 002.
Selain itu, tim media pun mendapatkan informasi kembali bahwa ada upaya intervensi yang dilakukan oleh lurah sukarame doni Nopria, yang disampaikan melaui kepala lingkungan Pak Abu yang bunyinya sebagai berikut,
1. Segera lakukan pemilihan.
2.Ganti sebagian panitia,
kenapa harus diganti pertanyaannya, jika panitia pemilihan melakukan tugas sesuai aturan.
3.kalaupun pemilihan dilakukan ditempat netral.
4.dana ditanggung bersama.
Terkait informasi tim media dapatkan, dan adanya intervensi lurah sukarame, tim media akan melakuan comfirmasi baik camat maupun lurah sukarame.
( Fs/Red)