Media Dinamika Global: Mediadinamikaglobal.id
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 November 2025

Tim Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung Kembali Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Pihak Bank Himbara.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kejari Bandar Lampung Melalui Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka inisial FB yang merupakan Pegawai Bank Himbara.

Adapun tersangka FB merupakan Marketing yang memiliki peran yakni tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para Agen yang mencakup kondisi dan lokasi usaha yang diajukan apakah telah sesuai atau tidak sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian, Kamis 27 November 2025.

Bahwa akibat serangkaian perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan Ahli telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 986.990.540,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah). 

Dalam Kasus Tipikor ini perbuatan tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini Kamis tanggal 27 November 2025 sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Selanjutnya Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya. (Fs/Red)

Rabu, 26 November 2025

Diduga Ancam Jurnalis Kompas TV, FOR-WIN Dorong APH Tangkap Segerombolan Oknum Preman di Lampung Selatan.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Wartawan Independent Nusantara (FOR-WIN), Aminuddin, S.P, mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap segerombolan oknum preman yang diduga telah melakukan pengancaman atau menghalang-halangi tugas jurnalis dalam melakukan peliputan di Lampung Selatan.

Hal itu diungkapkan Aminuddin setalah menerima pemberitaan yang beredar salah satu wartawan Kompas TV, Tengku Khalid menerima perlakuan yang buruk oleh segerombolan oknum preman saat melakukan peliputan untuk menggali informasi atas dugaan pemerasan oleh sekelompok orang kepada warga Desa Lagundi, Kecamatan Ketapang yang mengklaim lahan milik warga setempat.

Atas prilaku segerombolan oknum preman di Lampung Selatan tersebut Aminudin menegaskan, tindakan tersebut sebagai bentuk sikap yang tidak mengerti prinsip kerja jurnalistik yang telah diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

"Saya tidak tahu apa yang terjadi, akan tetapi Kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk menangkap segerombolan oknum preman yang telah melakukan pengancaman yang membuat keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi lagi sampai hendak menusuk wartawan Kompas TV menggunakan benda tajam,” kata Amin Kancil sapaan akrab Aminudin dalam keterangan Persnya Kamis, 27 November 2025.

Amin Kancil menjelaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana dengan ancaman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

Di pasal yang lain Pasal 4 ayat 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dengan didukung oleh pasal 8 UU Pers yang menyebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Untuk itu, FOR-WIN menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut: 

Mengutuk dan mengecam segala bentuk tindakan kekerasan terhadap prinsip kerja jurnalis yang dilindungi Undang – Undang.

Meminta kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Lampung Selatan Polda Lampung untuk segera mengambil tindakan dan menangkap segerombolan oknum preman yang telah melakukan intimidasi terhadap wartawan.

 Meminta kepada seluruh lapisan, untuk menghormati kerja jurnalistik dengan memahami UU Pers yang telah menjadi batasan dan pedoman kerja para awak media di lapangan.

Mengimbau kawan-kawan jurnalis dimanapun berada untuk senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, dan bermartabat, dengan selalu berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). 
( Fs/Red) 

Purnama Wulan Sari Mirza Nahkodai Yayasan Jantung Indonesia Provinsi Lampung Periode 2025–2030.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Purnama Wulan Sari Mirza dilantik menjadi Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Provinsi Lampung Masa Bakti 2025-2030, di Balai Keratun Lt III, Komplek Kantor Gubernur, Rabu 26 November 2025.

Pelantikan Pengurus YJI Cabang Provinsi Lampung Masa Bakti 2025–2030 ditandai dengan penyematan pin YJI dan penyerahan bendera pataka oleh Ketua Umum YJI, Annisa Pohan Yudhoyono, yang hadir secara virtual dan diwakili secara luring oleh Bendahara Umum YJI, Osco Olfriady Letunggamu.

Selanjutnya, Ketua YJI Lampung periode 2025-2030 Purnama Wulan Sari Mirza juga mengukuhkan 14 pengurus YJI cabang kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Ketua Umum YJI, Annisa Pohan Yudhoyono yang hadir live virtual melalui Zoom menyampaikan bahwa pelantikan ini juga menandai momentum refleksi 44 tahun perjalanan YJI yang diperingati pada 9 November 2025.

Ia menyoroti data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang menunjukkan bahwa penyakit jantung kini banyak menyerang usia 25–34 tahun dan bahkan 15–24 tahun.

"Menjawab kondisi ini, filosofi 'Don’t Miss a Beat' yang menjadi tagline kami dalam peringatan 44 tahun YJI memiliki arti yang mendalam: makna ganda yang menginspirasi kita untuk memelihara setiap detak jantung yang sehat melalui langkah-langkah pencegahan dan senantiasa adaptif serta progresif dalam menjawab tantangan kesehatan jantung kekinian," ucapnya.

YJI Pusat menilai YJI Lampung memiliki posisi strategis dalam memperluas jangkauan edukasi ke wilayah pesisir, pedesaan, hingga dataran tinggi. Kepengurusan baru diharapkan mampu menghadirkan terobosan dan pendekatan yang sesuai karakter sosial masyarakat Lampung.

"Kami menitipkan harapan besar. Kami mohon untuk gaungkan edukasi panca usaha jantung sehat secara kreatif dan berkesinambungan di seluruh komunitas," pesannya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan bahwa pelantikan ini tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi tanggung jawab moral bagi para pengurus.

"Para pengurus hari ini dilantik dengan membawa amanah besar. Tanggung jawab Bapak-Ibu bukan hanya organisasi, tetapi juga masa depan kesehatan jantung masyarakat Lampung," ucapnya.

Sementara itu, Ketua YJI Provinsi Lampung periode 2025–2030, Purnama Wulan Sari Mirza, mengungkapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan dan berkomitmen menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh.

"Kami menerima amanah ini dengan syukur yang dalam. Saya mengajak seluruh pengurus bekerja dengan ikhlas, bersungguh-sungguh, serta memperkuat komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak," ucapnya.

Purnama Wulan juga menegaskan bahwa YJI Lampung akan menjalankan misi kemanusiaan dan kesehatan secara simultan. Peningkatan kasus penyakit jantung di usia produktif menjadi peringatan bahwa edukasi gaya hidup sehat harus diperluas, terutama di sekolah. Salah satu fokus utama ialah kampanye 'Keren Tanpa Rokok' untuk menekan penggunaan rokok dan vape pada remaja.

Ia menjelaskan bahwa YJI Lampung telah menyiapkan program kerja terukur yang berorientasi hasil, yaitu :

1. Pembentukan Kelompok Jantung Sehat (KJS) hingga tingkat desa.
2. Pengembangan Kelompok Jantung Sehat Remaja (KJR) di sekolah.
3. Penyelenggaraan Lomba Senam Jantung Sehat berjenjang.
4. Kampanye Anti Rokok dan Anti Vape bagi remaja.
5. Pelatihan Pelatih Senam Jantung Sehat se-Lampung.
6. Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) bagi masyarakat umum.

Edukasi pertolongan pertama pada henti jantung juga akan menjadi salah satu agenda prioritas guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat.

"Serangan jantung bisa datang kapan saja, justru orang-orang terdekat itu yang memang masyarakat awam yang memang harus ada edukasinya juga," tegasnya.

Diakhir, Purnama Wulan menegaskan pentingnya kolaborasi dan dukungan semua pihak agar YJI Lampung dapat menjalankan tugas secara berkelanjutan.

"Mari kita buktikan bersama bahwa YJI Lampung hadir sebagai agen perubahan untuk jantung yang lebih sehat di Bumi Ruwa Jurai," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama dilakukan penyerahan penghargaan kepada peraih juara 3 Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) ke-8 di Nusa Tenggara Barat oleh Ketua YJI Provinsi Lampung. (Fs/Red)

Herlinawati Qudrotul Resmi Pimpin Yayasan Jantung Indonesia Cabang Tulang Bawang, 'Keren Tanpa Rokok’


Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kepengurusan Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Kabupaten Tulang Bawang resmi dikukuhkan, Pelantikan berlangsung di Balai Keratun Lantai, Komplek Kantor Gubernur Lampung, dan dihadiri jajaran pengurus YJI Se-Provinsi Lampung. Rabu 26 November 2025.

Herlinawati Qudrotul, S.H., resmi dilantik sebagai Ketua Yayasan Jantung Indonesia Tulang Bawang, bersama lda Seprida Haryanto, S.E., M.Ec.Dev., dan pengurus lainnya.

Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Yayasan Jantung lIndonesia Provinsi Lampung, Purnawa Wulan Sari Mirza. 

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat gerakan edukasi kesehatan jantung dan pencegahan penyakit jantung bagi masyarakat Tulang Bawang, termasuk kampanye anti-rokok melalui slogan "Keren Tanpa Rokok".

Purnawa Wulan Sari Mirza memberikan apresiasi atas terbentuknya kepengurusan YJI Tulang Bawang dan menekankan pentingnya peran YJI kabupaten/kota dalam memperluas edukasi kesehatan jantung.

"Terbentuknya kepengurusan baru YJI Tulang Bawang diharapkan mampu melahirkan program-program inovatif yang berdampak nyata bagi masyarakat, termasuk kampanye 'Keren Tanpa Rokok' untuk generasi muda. Sinergi lintas wilayah sangat penting untuk memperkuat gerakan hidup sehat di Provinsi Lampung," ujarnya.

Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, menyampaikan apresiasi atas pelantikan ini. Beliau menegaskan bahwa edukasi kesehatan jantung harus menjadi gerakan bersama, terutama untuk mencegah risiko penyakit jantung yang masih menjadi salah satu ancaman kesehatan terbesar di Indonesia.

 "Yayasan Jantung Indonesia memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran masyarakat untuk hidup sehat. Saya berharap YJI Tulang Bawang menjadi motor penggerak edukasi kesehatan jantung, kampanye anti-rokok melalui slogan 'Keren Tanpa Rokok' serta program promotif dan preventif yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat," ujar dr. Jihan Nurlela. 

Sebagai Ketua YJI Tulang Bawang, Herlinawati Qudrotul, S.H., menyampaikan komitmennya untuk memperkuat edukasi kesehatan jantung,

mensosialisasikan "Keren Tanpa Rokok" dan menghadirkan program inovatif yang mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Pelantikan dan sambutan ini sejalan dengan nilai Udang Manis-Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, Sejahtera, sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Tulang Bawang dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.( Fs/red)

Selasa, 25 November 2025

Brimob Polda Lampung Siapkan Transportasi dan Dapur Lapangan untuk Dukungan Kegiatan Tabligh Akbar ‘Indonesia Berdoa’”


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Satuan Brimob Polda Lampung mulai memberikan dukungan transportasi bagi para jemaah yang akan mengikuti kegiatan Tabligh Akbar Indonesia Berdoa yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28–30 November 2025. Bantuan angkutan ini disiapkan untuk memfasilitasi perpindahan jemaah menuju lokasi kegiatan dengan aman dan tertib. Rabu, 26 November 2025,

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian Brimob kepada masyarakat dalam mendukung kelancaran agenda keagamaan berskala besar. Kehadiran Brimob diharapkan dapat memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan nyaman, tertib, dan kondusif.

Dan Mulai Kamis, 27 November 2025, Dansat Brimob Polda Lampung memerintahkan Seksi Logistik untuk mengerahkan dapur lapangan sebagai dukungan logistik bagi jemaah yang mulai berdatangan. Dapur lapangan tersebut akan beroperasi untuk menyediakan kebutuhan konsumsi secara cepat dan terkoordinasi.

Dansat Brimob Polda Lampung, Kombes Pol Yustanto Mujiharso, menegaskan komitmen satuannya dalam memberikan pelayanan terbaik. “Brimob hadir untuk memastikan masyarakat dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Kami siap mendukung penuh kegiatan Indonesia Berdoa ini,” ujarnya.

Dengan terlaksananya dukungan transportasi dan logistik ini, Brimob Polda Lampung berharap kegiatan Tabligh Akbar Indonesia Berdoa dapat berlangsung dengan lancar serta memberikan manfaat dan ketenangan bagi seluruh jemaah yang hadir. (Fs/Red) 

Pemilik Pabrik Tapioka Temui Gubernur Lampung, Sepakat Buka Kembali Operasional Dan Dukung Harga Acuan Pemerintah.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kabar gembira bagi petani singkong. Semua pemilik pabrik tapioka menemui Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyatakan akan kembali beroperasi mulai dengan harga pembelian sesuai yang diatur Pergub dan Keputusan Gubernur Lampung.

Para pengusaha dan pemilik pabrik menyatakan langsung kepada Gubernur Lampung, di ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa 25 November 2025.

Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau yang dikenal dengan Akaw, bersama 12 pemilik pabrik tapioka mendukung harga acuan pembelian singkong sebesar Rp.1.350 per kilogram dan refraksi 15 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu pada 10 November 2025.

Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menjelaskan bahwa singkong yang akan dibeli pemilik pabrik memiliki beberapa kriteria, yaitu; ubi kayu harus bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya; bebas bonggol dan tidak tercampur materiał selain umbi;
usia tanaman minimal 8 bulan, dan kondisi ubi kayu dalam keadaan baik, tidak busuk, tidak terkontaminasi bahan kimia atau zat berbahaya.                

Sementara itu, Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi dan harapan atas pertemuan ini. "Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, yaitu menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani," pungkas Gubernur Mirza. (Fs/Red)

Kejari Bandar Lampung Gelar Konferensi Pers Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Dana Pinjaman Kredit Cepat Dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat Pada Himbara Unit Kedaton Dan Himbara Unit Pasar Tugu Tahun Anggaran 2023 - 2024.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kejari Kota Bandar Lampung melalui Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melaksanakan Konferensi Pers dalam penetapan tersangka terhadap delapan orang, dengan rincian lima tersangka dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu Tahun 2023 sampai dengan 2024 yang langsung di pimpin oleh kepala kejari bandar lampung Baharuddin.M berlokasi di aula kejari Bandar Lampung, selasa 25 November 2025.

Dalam Konferensi pers ini Kepala Kejari Bandar Lampung menjelaskan Adapun untuk tersangka dengan inisial SU, SI, ES dan RH selaku Agen dan DA ( pihak Bank Himbara) selaku Marketing dan penetapan tersangka sebanyak tiga orang tersangka dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton Tahun 2023 sampai demgan 2024 dengan inisial DV, SY selaku agen dan FB selaku (Pihak Bank Himbara) selaku Marketing, jelasnya. 

Bahwa sebelumnya Penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 67 (enam puluh tujuh) saksi dan 1 (satu) orang ahli, sehingga Penyidik berpendapat telah ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Tahun 2023 sampai dengan 2024, ujarnya.

Yang mana dalam perkara ini tersangka SU, SI, ES, RH, DV dan SY selaku Agen berperan meminjam identitas orang lain (yang tidak memenuhi syarat menjadi agen) untuk dijadikan Agen Bank Himbara guna menyaluran Kredit Cepat dan para tersangka yang merupakan Agen tersebut menikmati hasil pencairan pinjaman Bank Himbara tersebut, sedangkan tersangka DA dan FB ( pihak Bank Himbara ) selaku Marketing berperan tidak melakukan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman yang disampaikan oleh para Agen yang mencakup kondisi dan Lokasi usaha yang diajukan. 

Apakah telah sesuai atau tidak sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian.

Bahwa akibat serangkaian perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah merugiikan keuangan negara dengan rincian sebagai berikut :

1. Untuk dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu Tahun 2023 sampai dengan 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp.
1.524.748.904,- (satu milyar lima ratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).

2. Untuk dugaan tipikor dalam penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Kedaton Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 merugikan keuangan negara sebesar Rp. 986.990.540,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah). 

Maka dengan perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiiar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai hari ini Selasa tanggal 25 Nopember 2025 sampai dengan 20 hari kedepan dengan rincian untuk tsk SU, SI, ES, RH, DEV ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Bandar Lampung dan tersangka DA ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Dan selanjutnya Penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses ke tahapan selanjutnya.( Fs/Red)