Media Dinamika Global: Mediadinamikaglobal.id
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Desember 2025

Cegah Gangguan Kamtib Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Lapas Salemba Gelar Sidak Gabungan.


Jakarta - Mediadinamikaglobal.id || Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtib) menjelang perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke blok hunian warga binaan, Rabu (17/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Satops Patnal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta, perwakilan petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta, bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka Putih.

Sidak dilakukan secara terpadu, Pemeriksaan difokuskan pada kamar hunian warga binaan yang disisir secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya barang-barang terlarang, seperti alat komunikasi ilegal, benda tajam, maupun barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya menjelang momentum Hari Raya Natal Tahun 2025 dan pergantian Tahun Baru 2026.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Paviliun Ahmad Arief dan Paviliun Baharuddin, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam lapas. Seluruh barang temuan tersebut kemudian didata, diinventarisir, dan akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Lapas Kelas IIA Salemba, Dedy R. Sirait, menegaskan bahwa kegiatan sidak ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan situasi lapas tetap aman dan kondusif selama perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Menjelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, potensi gangguan kamtib perlu diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan pemeriksaan dan pengawasan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang. Setiap temuan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Dedy.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, Mohamad Fadil, menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengamanan, perwakilan UPT Pemasyarakatan, serta Polsek Cempaka Putih atas sinergi yang terjalin dalam menjaga keamanan lapas.

“Sidak ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas dan menegakkan aturan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya menjelang perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Kami terus berupaya memastikan Lapas Salemba bebas dari barang terlarang sebagai wujud nyata dukungan terhadap program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba),” tegas Fadil.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Warga binaan bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung, dan seluruh proses dilaksanakan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta menghormati hak-hak warga binaan.

Kegiatan ini diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus menciptakan lingkungan pembinaan yang aman dan kondusif di Lapas Salemba selama perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.(Fs/Red) 

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Terkait Pengroyokan Matel di TMP Kalibata.

Jakarta - Mediadinamikaglobal..id || Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., dalam doorstop yang berlangsung di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam (17/12).

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata,” ujar Kombes Pol Erdi.

Sidang KKEP dilaksanakan secara paralel di tiga ruang sidang Divpropam Polri dengan susunan Komisi yang dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira Divpropam lainnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025. Para terduga pelanggar secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap dua orang matel, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

“Perbuatan para terduga pelanggar dinilai bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” jelas Kombes Pol Hardiono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi tegas kepada dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

“Terhadap Brigadir IAM dan Bripda AMZ, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Pol Erdi.

Dalam persidangan diketahui Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sementara itu, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Terhadap keempat anggota tersebut, Sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Melalui penyampaian ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan menjaga marwah institusi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran, siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Pol Erdi.(Fs/Red) 

Selasa, 16 Desember 2025

Apresiasi Wajib Pajak Taat PKB, Pemprov Lampung Gelar Gebyar Samsat Tahun 2025.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Gebyar Samsat 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Kegiatan ini juga menjadi upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak guna mendukung pembangunan daerah.

Gebyar Samsat 2025 dilaksanakan di Halaman Kantor UPTD Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (16/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyiapkan berbagai hadiah menarik dengan total nilai ratusan juta rupiah yang dibagikan melalui mekanisme undian.

Hadiah yang disediakan antara lain lima paket umrah, lima unit sepeda motor, empat unit sepeda, tiga unit televisi, tiga unit kulkas, lima unit magic com, lima unit dispenser, serta lima unit kipas angin.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Gebyar Samsat merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Hari ini kita merayakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui Gebyar Samsat ini, pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak,” ujar Marindo.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga pelaksanaan program sosial. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak menjadi kunci utama keberlanjutan pembangunan di Provinsi Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Marindo juga mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025. Tercatat sekitar 450.000 unit kendaraan memanfaatkan program tersebut.

Selain itu, melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pembebasan pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk, sebanyak 8.000 unit kendaraan dari luar Provinsi Lampung kini resmi terdaftar dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Ini menunjukkan bahwa kendaraan yang beroperasi di Lampung tidak hanya melintas, tetapi ikut berkontribusi bagi pembangunan daerah,” kata Marindo.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa Gebyar Samsat bertujuan memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan PKB sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.

Ia menambahkan, peserta Gebyar Samsat merupakan seluruh wajib pajak yang telah membayar PKB pada periode 1 Januari hingga 15 Desember 2025. Khusus hadiah paket umrah diperuntukkan bagi wajib pajak yang taat membayar PKB selama lima tahun berturut-turut, sementara hadiah sepeda motor diberikan kepada wajib pajak yang patuh minimal tiga tahun berturut-turut.

Proses pengundian dilakukan secara terbuka dan transparan menggunakan sistem komputer acak serta disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin keadilan bagi seluruh peserta.

Melalui Gebyar Samsat 2025, Pemerintah Provinsi Lampung berharap masyarakat semakin memahami bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki manfaat langsung bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Lampung.(Fs/Red)

Senin, 15 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Raih Lima Penghargaan Sekaligus Dalam Rakerda Kejati Lampung 2025.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menorehkan prestasi gemilang dengan meraih lima penghargaan sekaligus dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Tahun 2025,selasa 16 Desember 2025.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, dedikasi, dan komitmen Kejari Bandar Lampung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Lampung.

Rakerda Kejati Lampung Tahun 2025 diselenggarakan pada 15 Desember 2025, dengan agenda utama konsolidasi, evaluasi kinerja tahunan, dan penguatan program kerja jajaran Kejaksaan se-Wilayah Hukum Kejati Lampung.

Dalam ajang evaluasi kinerja tahun ini, Kejari Bandar Lampung berhasil mendominasi beberapa kategori penilaian dan mendapatkan apresiasi, di antaranyar;

1. Terbaik I Penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025.

2. Terbaik I Penilaian Kinerja Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Tahun 2025 se-Wilayah Hukum Kejati Lampung.

3. Peringkat II Pencapaian Kinerja dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri se-Wilayah Lampung Tahun 2025.

4. Peringkat III Penilaian Kinerja Anggaran Tahun Anggaran 2025.

5. Peringkat III Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice (RJ) Tahun 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin M menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

"Prestasi ini adalah bukti nyata dari dedikasi seluruh insan Adhyaksa di Kejari Bandar Lampung, Kami berterima kasih atas bimbingan dan arahan dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Capaian ini memotivasi kami untuk terus memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat integritas, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang humanis, transparan, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat Transformasi Adhyaksa yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). (Fs/Red)

Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Kegawatdaruratan, RSUD Abdul Moeloek Merujuk Pada Peraturan Menteri Kesehatan.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || RSUD Dr. H. Abdul Moeloek sebagai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Lampung kelas A, terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, unggul, adil, kompeten, harmonis kepada masyarakat lampung. 

Hal ini dijelaskan oleh humas Informasi npunlik RSUD abdul moeloek Desy yuanita,SKM.,M.Kes bahwa salah satu bentuk peningkatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RSUD abdul moeloek adalah pelayanan kesehatan penanganan pelayanan kesehatan pada instalasi gawat darurat rumah sakit yang merujuk pada peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 47 tahun 2018 tentang pelayanan Kegawatdaruratan di IGD rumah sakit. 

Dalam peraturan menteri kesehatan tentang pelayanan Kegawatdaruratan menjelaskan, bahwa pasien Gawat Darurat yang selanjutnya disebut Pasien adalah orang yang berada dalam ancaman kematian dan kecacatan yang memerlukan tindakan medis segera, Pelayanan Kegawatdaruratan harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan, Kriteria kegawatdarurat an sebagaimana dimaksud meliputi,
A. mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.
B. adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi.
C. adanya penurunan kesadaran.
D. adanya gangguan hemodinamik.
E. memerlukan tindakan segera,dalam pelayanan kesehatan tak semua dapat ditangani di IGD, jelasnya. 

Selanjutnya dijelaskan ada lima kriteria Darurat yang ditanggung BPJS kesehatan, Ketika mnenghadapi kondisi medis serius seperti kecelakaan lalu lintas, serangan jantung, atau pingsan mendadak. 

Kadang sebagian besar orang akan langsung membawa pasien ke Instalasi Gawat Darurat (|GD) rumah sakit. Hal ini wajar karena IGD memang dirancang untuk memberikan penanganan cepat dan menyelamatkan nyawa. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kondisi medis yang dialami oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat langsung ditangani di IGD, tuturnya. 

Dalam kesempatan ini perlu untuk diketahui yang harus dipenuhi agar layanan IGD bisa dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan. Sayangnya, banyak masyarakat yang belum memahami batasan ini.

Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman ketika layanan tidak diberikan sesuai harapan. Tak semua kasus medis bisa langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (1GD) dan dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan, Penilaian terhadap status kegawatdaruratan dilakukan secara medis dan mengacu pada aturan yang berlaku, bahwa penilaian status gawat darurat dilakukan oleh dokter di rumah sakit, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sementara itu, Permenkes 47 Tahun 2018 menjelaskan bahwa gawat darurat adalah situasi klinis yang memerlukan penanganan segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan permanen. 

Dengan kata lain, tidak semua keluhan medis yang dirasakan mendesak secara pribadi dapat langsung dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam konteks jaminan BPJS.ada kriteria medis tertentu yang harus dipenuhi.

Maka pihak RSUD Abdoel Moeloek Lampung memberikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat terkait kasus Rina, 63 tahun, yang sempat viral di instagram Akun NP Dengan judul Melaporkan ketidak peri kemanusiaan dokter karna disuruh pulang dari IGD pada tanggal 13 desember 2025.

Disini kami ingin memastikan bahwa penanganan Rina telah sesuai dengan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya kami jelaskan, bahwa fakta terkait kasus ibu Rina, bahwa ibu Rn telah menerima perawatan yang sesuai dengan kondisinya, termasuk pemeriksaan laboratorium, pemasangan infus, dan pemberian anti nyeri. 

Dokter yang menangani Rn telah melakukan konsul dengan dokter spesialis onkologi, dr. Mizar, SpB(K) Onk, dan telah memberikan saran untuk memasang NGT (Nasogastric Tube) dan memberikan makan minum via NGT.

Pihak keluarga Rn telah menyetujui pemasangan NGT dan telah diberikan edukasi tentang perawatan NGT. Rn telah diberikan resep obat untuk lanjutan pengobatan di rumah, termasuk MST 2X10 mg dan Proferis supp 10, kemudian Keputusan untuk memulangkan Rn telah diambil berdasarkan pertimbangan medis yang objektif, dengan mempertimbangkan kondisi Rn yang stabil dan kemampuan keluarga untuk memberikan perawatan lanjutan di rumah. 

Ada alasan mengapa ibu rina dipulangkan, keputusan untuk memulangkan ibu rina bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Ibu rina telah menerima perawatan yang sesuai dengan kondisinya dan telah diberikan resep obat untuk lanjutan pengobatan di rumah. Dokter yang menangani ibu rina telah melaksanakan sesuai dengan peraturan serta kemampuan keluarga untuk memberikan perawatan lanjutan di rumah. Tambahnya. 

Di kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan edukasi kepada masyarakat, terutama kepada keluarga pasiran yang mana anggota keluarga ada yang dirawat, bahwa Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa RSUD Abdoel Moeloek Lampung, bahwa memberikan pelayanan kesehatan pada IGD RSUDAM mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Kami berkomitmen untuk memberikan perawatan yang terbaik bagi pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan kami dan Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan kami dalam penanganan pasien, serta meningkatkan fasilitas dan sumber daya kami untuk memberikan perawatan yang lebih baik jauh kedepan, tutup Desy yuanita,SKM. Humas Informasi Publik RSUD abdul moeloek. (Fs/Red)

Minggu, 14 Desember 2025

IKBL Rayakan HUT Ke-26 Tahun, Perkenalkan Tari Hagum Jejama dan Resmikan Logo Baru.



Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Ikatan Keluarga Bank Lampung (IKBL) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 dengan mengusung tema “Menjaga Ragam Pesona Sai Bumi Ruwa Jurai”. Peringatan ini diisi dengan kegiatan budaya hingga aksi sosial.

Ketua IKBL, Desiyanti Mahdi Yusuf, mengatakan HUT ke-26 menjadi momentum IKBL untuk memperkuat pelestarian budaya Lampung. Salah satunya melalui pengenalan Tari Hagum Jejama.

“Tarian ini dibawakan oleh keluarga besar Bank Lampung, mulai dari anak-anak hingga para ibu. Jumlah penarinya mencapai ratusan,” kata Desiyanti.

Ia menambahkan, HUT ke-26 ini juga menjadi momen penting bagi IKBL karena organisasi tersebut telah resmi berbadan hukum.

Selain kegiatan budaya, rangkaian perayaan HUT IKBL ke-26 turut diisi dengan bakti sosial. IKBL menyalurkan paket sembako kepada 460 tenaga outsourcing Bank Lampung. Penyerahan bantuan akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan organisasi perempuan lainnya.

Desiyanti menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan IKBL. Ia berharap ke depan IKBL dapat terus menjaga kebersamaan dan meningkatkan peran, tidak hanya di lingkungan keluarga besar Bank Lampung, tetapi juga di tengah masyarakat.

Pada peringatan HUT ke-26 ini, IKBL juga meresmikan logo baru sebagai simbol semangat pembaruan organisasi. (Fs/Red) 

Sabtu, 13 Desember 2025

Srikandi PP Lampung Turut Memeriahkan Peringatan Hari Ibu Ke-97 Tajun Bersama Pemprov Lampung dan BKOW Lampung.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Srikandi Pemuda Pancasila Provinsi Lampung turut serta melaksanakan senam "payu kidah" rangkaian kegiatan peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025 yang berlangsung meriah di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Jumat 12 Desember 2025.

Ketua Srikandi PP Lampung yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung Hj Misgustini, S.H.,M.H merasa sangat antusias dan penuh semangat mengikuti senam bersama para pengurus dan anggota Srikandi PP.

Kegiatan dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, dan dihadiri ratusan ASN, organisasi kewanitaan yg tergabung di BKOW Provinsi Lampung serta masyarakat.

Ketua TP. PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari Mirza menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas antusiasme seluruh peserta yang hadir sejak pagi. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Ibu merupakan momentum penting untuk menghormati peran perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan pembangunan daerah.

“Ibu yang berdaya akan menguatkan keluarga, dan keluarga yang kuat akan memperkuat kemajuan Lampung,” ujar Wulan.

Pada kesempatan itu, Wulan Sari Mirza juga menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada KORPRI ke-54. Ia berharap organisasi ASN tersebut terus menjadi wadah profesional, solid, dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Ia mengapresiasi semangat ASN Provinsi Lampung yang dinilainya sangat luar biasa dalam mendukung seluruh rangkaian kegiatan KORPRI tahun ini. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari peran ASN sebagai pelayan publik.

Kegiatan senam bersama menjadi agenda yang ikut memeriahkan rangkaian peringatan , sekaligus launching Gerakan Senam "Payu Kidah", yang digagas Tim Penggerak PKK bersama para instruktur DKL. Senam ini diharapkan menjadi gerakan positif yang menyehatkan serta mempererat kebersamaan antar ASN dan masyarakat.

Selain senam bersama, acara juga diramaikan berbagai layanan gratis, antara lain :
1. Bazaar UMKM dan pasar murah, yang diikuti para pelaku usaha lokal, khususnya perempuan.
2. Pemeriksaan kesehatan dan pap smear gratis bagi perempuan.
3. Perpanjangan SIM gratis di stan layanan terpadu.
4. Donor darah oleh PMI Provinsi Lampung.

Kegiatan ini juga dibarengi aksi kemanusiaan melalui donasi digital bertajuk “Pray for Sumatera”, sebagai bentuk kepedulian bagi korban bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.(Fs/Red)