Media Dinamika Global: Mediadinamikaglobal.id
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan

Senin, 24 November 2025

Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi Saibara untuk Permudah Transaksi Retribusi Daerah.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || emerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan aplikasi Saibara (Satu Aplikasi Belanja Retribusi Daerah) di halaman kolam renang Stadion Pahoman, Bandarlampung. Peresmian dilakukan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang ditandai dengan pemukulan gong, Senin 24 November 2025.

Aplikasi Saibara hadir sebagai sistem terpadu untuk memudahkan transaksi belanja dan sewa aset daerah secara non-tunai. Pemprov menyebut platform ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi tata kelola retribusi di Lampung.

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menegaskan bahwa Saibara merupakan lompatan besar dari sistem manual yang selama ini digunakan menuju mekanisme digital yang lebih efisien dan akuntabel. Ia menyampaikan bahwa integrasi layanan retribusi merupakan amanat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Melalui Saibara, kita bergerak dari sistem lama yang fragmentaris menuju satu aplikasi terintegrasi yang mencatat penetapan, pembayaran hingga pelaporan secara cepat dan akuntabel," ucap Gubernur.

Gubernur menambahkan, aplikasi ini bukan sekadar modernisasi administrasi, tetapi bagian dari komitmen membangun pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis hukum. Seluruh transaksi retribusi nantinya dapat dipantau secara real time oleh pemerintah daerah.

Pemprov Lampung saat ini mengelola berbagai jenis retribusi, mulai dari pelelangan ikan, jasa kepelabuhanan, tempat wisata, fasilitas olahraga, hingga layanan usaha daerah. Semua layanan tersebut akan masuk dalam ekosistem Saibara secara bertahap.

Gubernur juga menegaskan empat instruksi kepada seluruh OPD pengelola retribusi: migrasi data terkontrol, peningkatan pemahaman petugas, sosialisasi kepada masyarakat, dan percepatan perpindahan penuh ke transaksi digital sesuai masa transisi.

"Launching bukanlah akhir, melainkan awal. Implementasi adalah kunci," ujarnya.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi dalam laporannya mengatakan bahwa Saibara dirancang untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Ia menyebut aplikasi tersebut memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam seluruh transaksi retribusi.

"Saibara hadir untuk menciptakan good governance di sektor pendapatan. Masyarakat kini mendapatkan akses lebih mudah terhadap layanan pemerintah tanpa harus melalui proses manual yang panjang," kata Slamet.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan retribusi akan terdigitalisasi secara bertahap demi memastikan konsistensi data dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Apresiasi juga datang dari Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto. Dalam sambutannya, ia menyebut Saibara sebagai "game changer" dalam transformasi digital di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, aplikasi ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat mengenai percepatan digitalisasi untuk mendukung Indonesia Emas 2045. BI juga mendorong integrasi ekonomi-keuangan digital melalui Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025–2030.

"Saibara bukan hanya aplikasi, tetapi fondasi penting dalam membangun ekosistem transaksi digital pemerintah. Ini akan memperkuat transparansi, meminimalkan kebocoran, dan meningkatkan efisiensi aliran dana," ucap Bimo.

Bimo Epyanto juga menjelaskan bahwa transaksi non-tunai melalui Saibara akan membuat setiap rupiah retribusi tercatat dengan jelas dan cepat masuk ke kas daerah. Dengan demikian, dana publik dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih baik.

Bimo juga berharap seluruh OPD yang memungut retribusi bisa segera mengadopsi Saibara, sementara masyarakat didorong semakin terbiasa dengan pembayaran digital yang lebih praktis dan aman.

Bank Indonesia, lanjutnya, akan terus bersinergi dengan Pemprov Lampung dan Bank Lampung dalam melakukan edukasi kepada masyarakat dan memperluas penggunaan kanal pembayaran non-tunai.

"Harapan kami, Saibara bukan hanya meningkatkan indeks digital, tetapi benar-benar memperkuat tata kelola keuangan daerah serta mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat Lampung," ujarnya.

Pada peluncuran tersebut juga dilakukan uji coba langsung Aplikasi Saibara di dua lokasi, yang pertama di Kolam Renang Stadion Pahoman yang ditinjau langsung oleh Gubernur Mirza, dan di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan secara video conference.

Pada uji coba tersebut beberapa warga yang langsung menggunakan aplikasi saibara menyatakan sangat terbantu dan merasa lebih mudah, terutama dalam hal transaksi, karena aplikasi saibara sudah mendukung pembayaran melalui qris dan virtual account atau dompet digital.

Peresmian Saibara menjadi salah satu langkah strategis Pemprov Lampung dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah berharap aplikasi ini meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus membangun budaya transaksi digital yang lebih tertib.

Dengan peluncuran aplikasi ini, Pemprov Lampung menargetkan proses retribusi di seluruh OPD akan sepenuhnya beralih ke sistem digital dalam waktu dekat. Upaya tersebut dinilai akan menjadi modal penting bagi Lampung untuk memperkuat daya saing dan mempercepat transformasi menuju tata kelola pemerintahan modern. (Fs/Red)

Minggu, 23 November 2025

Warga Desa Legundi Akan Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penyerobotan Lahan ke Polres Lampung Selatan.

 Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Beberapa warga pemilik tanah di Desa Legundi, Lampung Selatan, merasa resah dan ketakutan akibat menjadi objek  pemerasan, pengancaman, dan penyerobotan lahan milik mereka. Diidampingi kuasa hukumnya, mereka  akaan mengambil langkah hukum dengan berani akan segera melaporkan kasus ini ke Mapolres Lampung Selatan pada pekan depan.
 
Hefzoni, S.H., kuasa hukum para korban, menyatakan bahwa ia dan timnya akan melakukan pendampingan guna melaporkan pihak-pihak yang diduga telah merugikan para kliennya. Hefzoni menjelaskan, "Pada sabtu sore (23/11), kami dihubungi oleh klien kami, (pemilik sah lahan). Dimana mereka memberi tahu kami bahwa ada beberapa orang asing telah memasuki pekarangan dan menyerobot dengan cara memasang patok dan plang di tengah lahan milik mereka," ujar Hefzoni.
 
Saya dan timi dari kantor  kemudian segera mendatangi lokasi untuk melihat kejadian perkara dan benar saja kami mendapati sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan sebelumnya. "Kami sudah menjelaskan bahwa mereka tidak memiliki dasar hak untuk memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Saat kami meminta untuk memperlihatkan alas hak mereka, Faktanya, mereka tidak memiliki legal standing (kuasa) atau hubungan dengan ahli waris pemilik sebelumnya. Mereka hanya berbekal selembar kertas jual beli dan kwitansi pasar sebagai dasar penyerobotan lahan, disertai pemerasan dan ancaman kekerasan kepada pemilik lahan yang sah," jelas Hefzoni.
 
Salah seorang korban pemilik lahan Pak Subrana (56) mengungkapkan bahwa sebelumnya dia telah memberikan uang sebesar Rp65 juta kepada kelompok penyerobot lahan tersebut. "Uang itu sudah kami berikan ke salah satu ketua kelompok ber inisial BS, uang itu kami serah terima kan di balai desa dan disaksikan oleh kepala desa legundi. Walaupun kami sudah memiliki SHM, tapi demi keamanan keluarga, kami terpaksa memberikan uang tersebut karena mereka terus menekan dan mengancam," tuturnya.
 
Hefzoni juga menyayangkan sikap kepala dusun dan kepala desa Legundi yang dinilai tidak memberikan perlindungan kepada warganya. "Seharusnya kepala desa memberikan perlindungan kepada warganya dari pihak-pihak luar yang merugikan. Lahan tersebut jelas milik warga yang memiliki SHM. Anehnya, setiap kali para preman itu akan datang, kepala dusun yang ada disitu selalu mendampingi, terkesan  membantu para mafia tanah, bahkan aktif menginformasikan ke warga agar dapat membayar dengan cara ikut menakuti kami yang terkesan malah membela para mafia tanah tersebut.  Mereka  datang dengan cara premanisme, berdalih sebagai ahli waris pemilik lahan sebelumnya, padahal mereka bukan ahli waris dan tidak memiliki surat kuasa. Kesannya, kepala desa dan kepala dusun disitu menurut kami anes saja dan terkesan malah turut membantu melancarkan modus dugaan pemerasan berkedok sengketa lahan, karna aktifitas arogansi dan premanisme mereka ini sudah berlangsung lama, tegas Hefzoni.
 
Hal senada pun di ungkapkan oleh rekan Pirnando S.H, juga menghimbau kepada masyarakat Lebung Uning desa Legundi yang telah lama menjadi korban untuk dalam perkara seperti ini agar berani spek up dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

 " Ya kami juga sudah mengecek ke keabsahan alas hak (SHM) klien kami ke BPN dan juga dokumen pendukung lainya yang bisa dijadikan alat bukti, seperti kwitansi  penyerahan duit ke pihak penyerobot lahan itu. Yang jelas kita sudah mengantongi nama nama para pelaku yang kami duga terlibat tindakan pemerasan dan penyerobotan lahan milik klien nya tersebut". Tegas Nando.

" Jadi saat ini kami sedang menyiapkan bukti bukti untuk pelaporan klien kami ke mapolres lamsel besok, tentu warga berharap pihak kepolisian nanti nya dapat membongkar dan menindak para pelaku sesuai undang undang yang ada di negara ini, karna kasus mafia tanah ini sudah menjadi atensi dari presiden prabowo agar benar benar bisa di berantas, karna cara cara mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat kecil yang minim pengetahuan hukum dapat dihentikan", Tegasnya.(Fs/Red) 

Qudrotul Ikhwan Bupati Tulang Bawang Lauching Senam Udang Manis, Simak Harapannya.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Bupati Tulang Bawang Drs. Qudrotul Ikhwan, M.M., mengikuti kegiatan senam bersama yang sekaligus menjadi ajang Launching Senam"Udang Manis”yang digelar di halaman kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Jumat 21 November 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Qudrotul menyampaikan bahwa peluncuran Senam Udang Manis merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesehatan masyarakat, mempererat kekompakan, sekaligus memperkuat identitas daerah melalui slogan Udang Manis, yang memiliki makna Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang terus berkomitmen menghadirkan kegiatan positif yang mendorong ASN dan masyarakat untuk hidup sehat, aktif, serta menciptakan suasana kerja yang damai dan kompak demi terwujudnya Tulang Bawang yang semakin maju dan sejahtera.

Beliau berharap Senam Udang Manis dapat menjadi aktivitas rutin yang tidak hanya menyehatkan, tetapi juga memperkuat rasa persatuan serta mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam slogan tersebut.

Kegiatan ini dikuti oleh Forkopimda Tulang Bawang, Ketua Perwosi Tulang Bawang, Sekda Kabupaten Tulang Bawang, para Asisten, Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD, serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

Antusiasme peserta telah terlihat sejak pagi, dengan suasana yang meriah dan penuh kebersamaan. ( Fs/Red)

Tim Gabungan Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung di Bandar Lampung.

​Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polda Lampung bersama Polsek Kedaton dan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RE (36), pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, M (67), Jumat 21 November 2025.

​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan adanya penangkapan pelaku RE tersebut.

​"Pelaku RE, anak kandung korban M telah berhasil diamankan di wilayah Lampung Selatan pada Sabtu malam," ujarnya, Minggu (23/11/2025). 

Kata Yuni, pelaku RE ditangkap tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolsek Kedaton untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

​Menurutnya, kasus pembunuhan ini bermula dari perdebatan di rumah korban di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung sekitar pukul 09.30 WIB.

Mulanya, korban M datang dari Pesisir Barat berniat mengajak sang anak, pelaku RE untuk ikut bekerja bersamanya di kebun di Pesisir Barat. Namun ajakan korban ditolak oleh oleh pelaku hingga berujung perdebatan antara keduanya. 

"Pelaku ini masuk kamar dan mengambil sebilah senjata tajam jenis golok. Setelah mendorong paksa korban hingga terduduk di kursi, pelaku langsung menebaskan golok ke arah leher korban," ungkap Yuni. 

​Akibat tebasan tersebut, korban M meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara pelaku RE langsung melarikan diri dari lokasi sambil membawa golok. 

​Setelah buron selama sehari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku RE dan menangkapnya di sebuah gubuk di kebun singkong di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. 

"​Dari lokasi penangkapan, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku, serta pakaian dan tas milik tersangka," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
(Fs/Red) 

Jumat, 21 November 2025

Proyek Breakwater Desa Banding dan Canti, Anggaran Tak Sesuai HPS, Institusi KPK Diminta Usut Tuntas.


 Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Polemik proyek pemecah ombak senilai 27 miliar lebih di Desa Banding, yang dikerjakan oleh PT. Fata, terus bergulir. Setelah sebelumnya disorot karena dugaan penyimpangan dalam penetapan harga dan pemenang tender, kini muncul indikasi baru terkait ketidaksesuaian anggaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan. Proyek yang bersumber dari APBN dan dikelola oleh Balai Besar Way Mesuji Sekampung ini semakin menjadi sorotan publik.
 
Cak Anwar, aktivis yang vokal mengkritisi proyek ini, kembali menyampaikan keprihatinannya. Ia berharap BPK RI dan KPK RI segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. "Temuan di lapangan menunjukkan kejanggalan yang signifikan, mulai dari pagu harga hingga proyeksi pembelanjaan material yang tidak sesuai spesifikasi," ujarnya.
 
Cak Anwar juga menyoroti penggunaan anggaran proyek yang dinilai tidak mengacu pada HPS yang telah ditetapkan. "Seperti yang kami paparkan dalam pemberitaan sebelumnya, perhitungan kebutuhan kerja tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi dan transparansi proyek ini," tegasnya.
 
Proyek pemecah ombak ini telah memasuki tahap ketiga, dengan total anggaran yang telah dikucurkan mencapai ratusan miliar rupiah. Cak Anwar mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara dan potensi keterlibatan oknum pejabat di Balai Besar Way Mesuji Sekampung.
 
"Kami berharap KPK dapat menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, mulai dari kontraktor utama hingga perusahaan sub kontraktor bahan baku tambang yang diduga merusak lingkungan. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan asal-asalan dan merugikan negara," pungkasnya.
( Fs/Red) 

Polda Lampung Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Biosolar Di Kabupaten Tulang Bawang.


Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Polda Lampung kembali mengungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, khususnya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Biosolar, Hasil pengungkapan ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar Di gedung GSG Presisi Polda Lampung, Jum'at 21 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum SPBU maupun kendaraan tertentu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan hingga pengintaian ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengambilan BBM subsidi secara ilegal.

Dari hasil operasi, polisi menangkap satu pelaku berinisial MMB disalah satu SPBU di kabupaten tulang bawang yang kedapatan sedang mengambil BBM jenis Biosolar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. 

Pelaku memanfaatkan barcode subsidi yang diperoleh dari media sosial dan menyerahkannya kepada operator SPBU untuk pengisian berulang dalam jumlah besar, kemudian mengumpulkannya untuk disalurkan ke tempat penampungan yang tidak berhak menerima subsidi.

Pelaku dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Dalam perkara ini, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan Sales Area Manager (SAM) Pertamina Lampung, untuk memastikan adanya evaluasi dan sanksi terhadap pihak-pihak terkait apabila terbukti lalai atau terlibat.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan komitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba bermain dalam penyaluran BBM subsidi. Ini merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil. Terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu memberikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, SAM Pertamina Lampung, Andi Riza, memberikan pernyataan tegas terkait pengawasan di SPBU.

“Kami masih terus melakukan pemantauan di seluruh SPBU. Apabila terdapat hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan BBM subsidi, baik oleh operator maupun pihak luar, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Polda Lampung mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan BBM subsidi agar penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
( Fs/Red)

Proyek Breakwater 27 Miliar di Lampung Selatan Diduga Tabrak Perpres, Aktivis Soroti Potensi Kerugian Negara.


 Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Proyek pembangunan breakwater (pemecah ombak) senilai Rp27 miliar di Desa Canti, Rajabasa, Lampung Selatan, yang didanai dari APBN, menuai sorotan tajam. Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, mulai dari penggunaan material hingga kualitas pekerjaan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.
 
Cak Anwar, seorang aktivis pengawas proyek pusat dan daerah, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek tersebut. Ia mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Provinsi Lampung untuk memperketat pengawasan terhadap setiap item yang dibelanjakan oleh kontraktor, PT. Fata.
 
"Proyek dengan anggaran Rp27 miliar ini yang kini sudah dalam progres 75 persen itu seharusnya diawasi dengan ketat, terutama pada item bahan baku seperti batu bolder yang mencapai 60 persen dari material penahan ombak," ujar Cak Anwar. Ia menambahkan, jika dihitung berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), potensi kebocoran anggaran sangat besar.
 
Dirinya merinci beberapa perkiraan pengeluaran berdasarkan RAB proyek, yang menunjukkan potensi ketidaksesuaian dengan standar keuntungan yang diatur dalam Perpres. Ia menyoroti bahwa keuntungan kontraktor dari proyek pemerintah idealnya maksimal 15% dari nilai proyek.
 
"Berdasarkan perhitungan kami, laba yang diperoleh PT. Fata bisa mencapai Rp9,84 miliar, jauh di atas standar 15% atau sekitar Rp4,05 miliar," ungkap cak Anwar. Ia juga menyoroti tidak adanya anggaran untuk pengadaan geotekstil, material penting sebagai lapisan penahan sedimen.
 
Cak Anwar juga menyinggung adanya dugaan praktik ijon atau setoran proyek kepada pemenang tender oleh oknum pejabat BBWS. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki potensi keterlibatan pejabat BBWS dalam meloloskan pembayaran yang tidak sesuai fakta atau adanya pelanggaran hukum di lapangan.
 
Masyarakat setempat juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran proyek senilai 27 miliar tersebut "Kita bisa hitung ulang sama sama, apakah nilai proyek ini benar-benar efektif dan sesuai ketentuan,selain ada pekerjaan minor (pendukung), untuk material pekerjaan utama hanyalah di pembelanjaan pengadaan dan pemasangan batu bolder dan buis beton ," kata Cak Anwar.
 
Dugaan penyimpangan ini berdampak pada kualitas mutu pekerjaan. Cak Anwar mengungkapkan bahwa hampir seluruh sub kontraktor pendukung kontraktor pelaksana dipertanyakan standar spesifikasi jenis dan kualitas material. Bahkan, geotekstil sebagai material lapisan penahan sedimen pada landasan dasar proyek tidak terpasang oleh kontraktor PT. Fata. Kualitas mutu ready mix cor beton juga perlu diuji lab kembali.
 
"Jika semua ini belum terpenuhi, kami akan meminta ke pihak balai besar untuk tidak tergesa-gesa memberikan karpet merah untuk proses pembayaran dengan dalih semua pekerjaan sudah sesuai progres. Ini bisa kita laporkan juga pejabat balainya, jangan-jangan mereka juga sudah dapat bagian dari pemborong ini," tegasnya.
 
Cak Anwar juga mempertanyakan mengapa proyek-proyek besar yang bersumber dari APBN tidak dikerjakan oleh kontraktor BUMN yang memiliki pengalaman dan standar mutu yang jelas. Ia menduga ada intervensi dari oknum BBWS dalam meloloskan pemenang tender. ( Fs/Red)