Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mediadinamikaglobal.id. Tampilkan semua postingan

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Utara

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Minggu (20/10/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap tersebut yakni berinisial DY (32) dan AA (40). Mereka sama-sama berprofesi buruh harian lepas dan merupakan warga Desa Pekurun Udik, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara (Lamut).

"Pelaku DY ditangkap lebih dahulu oleh warga saat sedang beraksi melakukan tindak pidana curanmor di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, lalu diserahkan ke personel Tekab 308 Presisi yang kemudian langsung dilakukan pengejaran terhadap rekannya. Pelaku AA ditangkap hari Senin (21/10/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (22/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus curanmor ini berupa sepeda motor LX 150 D (Tracker), BE 3225 NW, STNK beserta kunci kontaknya, dan sepasang sendal milik pelaku yang ketinggalan usai di kejar warga.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curanmor yang dilakukan oleh para pelaku di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, awalnya diketahui oleh saksi Fredy Gunawan yang merupakan kakak kandung dari korban Heri Susanto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Waktu kejadian, korban sedang bermain game online dan jarak korban dengan sepeda motor miliknya yang sedang terparkir sekitar 3 (tiga) meter. Saksi memberitahu korban kalau sepeda motornya ada yang menstater, dan korban langsung melihat ke arah sepeda motor miliknya.

"Ternyata sepeda motor milik korban sudah berada di pinggir jalan dan dinaiki oleh pelaku DY, sehingga korban berteriak maling dan pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor tersebut, serta berusaha kabur bersama dengan pelaku AA. Namun pelaku DY ditangkap oleh warga dan sempat menjadi bulan-bulanan hingga akhirnya Tekab 308 Presisi datang, lalu mengevakuasi pelaku dari amukan warga," jelasnya.

Tekab 308 Presisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku AA yang merupakan rekan pelaku DY. Hingga akhirnya pelaku AA ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tulang Bawang. Kemudian para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

AKP Indik menambahkan, para pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Terkait Viralnya Pemberitaan..!! Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Soroti sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Diduga jarang masuk kantor, kinerja salah-satu oknum PLT Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan Publik dan sejumlah elemen masarakat. Terkuaknya prilaku oknum tersebut diungkapkan beberapa sumber yang bisa dipercaya. Minggu,. (20/10/2024) 

"Menanggapi serius hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK), Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) kab, Tulang Bawang, "Beni Setiawan, sangat menyayangkan hal ini, Ia mengatakan seorang tenaga pengajar apalagi seorang PNS sebagai tenaga pengajar yang harus menjadi panutan anak didiknya, “Jika seorang guru pengajar yang jarang datang ke sekolah, itu telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS”, ujar Bung Beni Setiawan, Sapaan Akrabnya.

Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut, "Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, ungkapnya.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan. 
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa :
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dan dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2), 
"Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

"Menurut Beni Setiawan, Peraturan perundang - undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini, demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1). "Saya Beni Setiawan, selaku Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Dinas yang terkait Serta Pj Bupati kabupaten Tulang Bawang, untuk segera memanggil PLT kepala sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, biarkan hal yang serupa tidak menular kepada oknum - oknum guru yang lainnya,. pungkasnya.

Sementara PLT kepala sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, saat didatangi di sekolah tidak ada ditempat, sampai berita ini diterbitkan PLT kepala sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi." ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Diduga Sarat Penyimpangan, Rehab Sekolah SMP Negeri 2 Rawajitu Timur, Jika Tidak SNI, Harus Diganti,.!!

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Pembangunan rehabilitasi sekolah di SMP Negeri 2 Rawajitu Timur, Kecaman Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2024, diduga sarat penyimpangan.

Pasalnya, bahan material yang digunakan untuk atap rehab sekolah tersebut Diduga menggunakan rangka baja ringan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) Serta Pelapon Sekolah memakai triplek yang sangat tipis.

Jika itu benar, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Kabupaten Tulang Bawang,  meminta penggantian profil baja ringan yang ber-SNI, Serta Triplek Pelapon sesuai yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Hal itu diungkapkan "Beni Setiawan Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Kabupaten Tulang Bawang, kepada para awak media di kediaman nya. “Semua proyek pekerjaan yang dianggarkan di APBD atau APBN sudah pasti harus SNI dan bahan-bahan Berkuwalitas,” ujarnya, Bung "Beni Setiawan sapaan akrabnya,

Hal tersebut sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan dan Permen PUPR No.22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Tekhnis Pembangunan Gedung Negara, pemakaian profil baja ringan untuk ontruksi atap gedung sekolah dalam kegiatan rehabilitasi/renovasi.

“Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Kabupaten Tulang Bawang, Meminta Kepada dinas pendidikan dan dinas yang terkait di Kabupaten Tuba agar melakukan pengecekan terlebih dahulu dalam waktu dekat ini, terkait baja ringan yang diduga tidak ber-SNI, serta pelapon yang memakai triplek yang bukan berkuwalitas,” jelas Beni Setiawan.

Ditegaskan, "Beni Setiawan apabila ditemukan bahan baja ringan tidak ber-SNI, serta bahan lainnya yang tidak berkuwalitas maka DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, akan meminta Dinas Pendidikan Tulang Bawang untuk menggantinya, sesuai yang ditetapkan BSN. Kita ingin kualitas gedung untuk pendidikan bukan asal-asalan. Sudah banyak contohnya kita lihat di televisi gedung yang ambruk. Bukan hanya gedungnya saja yang rusak, tapi anak didiknya sampai meninggal,” kata Bung "Beni Setiawan Sembari tersenyum.

Artinya, semua pihak wajib mendorong penggunaan bahan bersertifikat SNI yang ditetapkan oleh BSN Indonesia. Dijelaskan, yang dapat menentukan standardisasi hanyalah lembaga terkait (BSN) sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilain Kesesuaian.

Saat disinggung para awak media, apakah ada kerugian negara terkait perbedaan harga yang sangat signifikan, antara baja ringan yang Diduga tidak bersertifikat SNI dan yang bersertifikat Serta bahan yang lainnya tidak berkuwalitas, sesuai ketetapan dari BSN, "Beni Setiawan mengatakan ada, “Tentu (ada) kerugian. Tentu merugikan negara,” tegasnya. ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Malam Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden, Personel Ditreskrimum Polda Lampung Gelar Patroli Hunting Rutin.

Bandar Lampung - Mediadinamikaglobal.id || Malam menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, personel Ditreskrimum Polda Lampung menggelar patroli hunting cipta kondisi antisipasi kejahatan jalan di wilayah Kota Bandar Lampung. 

Kegiatan patroli hunting dipimpin AKP Hengky Darmawan dilaksanakan, Sabtu (19/10/2024) pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai. 

Puluhan personel Ditreskrimum Polda Lampung memulai titik kumpul di Mapolda kemudian dilanjutkan menyusuri rute sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung, mulai dari Jl. Terusan Ryacudu - Jl. Sultan Agung - Jl. Teuku Umar - Jl Urip Sumoharjo - Jl. Endro Suratmin - Jl. Pulau Damar - Jl. Ryacudu. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, patroli hunting Ditreskrimum Polda Lampung ini difokuskan mengantisipasi kejahatan jalan seperti geng motor, tawuran, dan C3. 

Sehingga diharapkan terjaganya situasi Kamtibmas di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung malam menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo-Gibran. 

"Patroli hunting ini difokuskan terciptanya Kamtibmas, dengan membubarkan anak remaja yang masih berkerumun hingga tengah malam," ucapnya. 

Dalam praktiknya, Umi menambahkan, personel terlibat melakukan patroli dialogis dan imbauan secara humanis kepada masyarakat sedang nongkrong di pinggir jalan untuk diminta segera kembali ke rumah. 

"Kepolisian Daerah Lampung akan memastikan situs Kamtibmas tetap tejaga dengan aman dan damai pasa hari pelantikan bapak presiden dan wakil presiden," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.( Fs/Red ) 
Continue reading...

Polres Lampung Selatan Gelar Apel Siaga Pantau Sitkamtibmas Selama Pelantikan Presiden RI.

Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.id || Polres Lampung Selatan menggelar apel siaga untuk memonitoring situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di wilayah hukumnya dalam rangka pelantikan Presiden RI yang berlangsung di Jakarta pada Minggu, 20 Oktober 2024. 

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dengan kekuatan personel yang dikerahkan mencapai 131 anggota. 

Mereka terdiri dari 93 personel siaga on-call, 20 personel di Pos Gayam yang bertugas memeriksa kendaraan bermotor, serta 18 personel lainnya yang melakukan pemeriksaan di Seaport Bakauheni.

Dalam apel siaga ini, personel yang terlibat diberi tugas untuk melakukan patroli dan pemeriksaan kendaraan, orang, serta barang di dua titik strategis, yakni Pos Gayam dan Seaport Bakauheni. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama pelantikan berlangsung, baik di wilayah Lampung Selatan maupun secara nasional. 

Pemeriksaan di pintu masuk utama menuju wilayah Sumatera ini diharapkan mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan yang mungkin timbul.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa apel siaga ini merupakan langkah preventif penting dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah selama momen penting nasional. 

"Kami mengerahkan seluruh kekuatan yang ada untuk memastikan pelantikan Presiden RI dapat berlangsung dengan aman dan tertib, baik di Jakarta maupun di seluruh wilayah Lampung, khususnya Lampung Selatan," ujarnya.

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan satuan lainnya untuk menjaga pintu-pintu masuk dan wilayah strategis di Lampung Selatan. 

"Kami fokus pada pengawasan di pintu-pintu utama seperti Seaport Bakauheni dan Pos Gayam, karena wilayah ini merupakan jalur penting dalam pergerakan orang dan barang antara Sumatera dan Jawa," jelasnya.

Selain itu, Umi Fadillah Astutik menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan akan terus siaga hingga situasi benar-benar dipastikan aman. 

"Personel kami akan tetap stanby on-call untuk memantau perkembangan situasi dan segera bertindak jika terjadi gangguan. Kami berkomitmen untuk menjaga Lampung tetap aman," tutupnya.( Fs/Red ) 
Continue reading...

Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pengedar Sabu

Tulang Bawang - Mediadinamikaglonal.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pengedar sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama 'Gasak Narkoba' di wilayah hukumnya.

Dua pengedar sabu yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut yakni berinisial TI als BE (29) dan FS (18). Mereka sama-sama berstatus pengangguran dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua pengedar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,20 (lima koma dua puluh) gram, tabung pipa kaca (pyrex), 4 (empat) bungkus plastik klip kecil kosong, plastik klip sedang kosong, plastik klip besar kosong, tas berbentuk kotak warna hitam dan merah, handphone (HP) merek Oppo warna biru, dan HP merek Infinix warna hitam.

"Hari Rabu (16/10/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kami melaksanakan kegiatan 'Gasak Narkoba' di belakang sebuah rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, dan menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (19/10/2024).

Lanjutnya, pelaku berinisial TI als BE sebelumnya merupakan residivis kasus penggelapan pada tahun 2021 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, dan sekarang terlibat dalam kasus narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan terhadap dua pengedar sabu dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa di belakang salah satu rumah yang ada di Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Saat petugas kami di lokasi, melihat ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan. 2 (dua) orang ditangkap dan 1 (satu) orang melarikan diri dengan cara berenang ke sungai sampai tiba di ujung seberang sungai. Selain itu, juga turut disita BB berupa narkoba jenis sabu," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, dua pengedar sabu yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuhnya. ( Fs/Red ) 
Continue reading...

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Kegiatan dan Hasilnya

Tulang Bawang - Mediadinamikaglonal.id || Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama instansi terkait lainnya menggelar Operasi Zebra Krakatau 2024 dengan sasaran lokasi yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.

Operasi Zebra Krakatau 2024 tersebut dilaksanakan hari Kamis (17/10/2024), pukul 08.00 WIB s/d pukul 11.30 WIB, di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama dan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Kemarin, saya memimpin langsung pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024 di Kampung Tri Rejo Mulyo dan Kampung Tri Tunggal Jaya bersama instansi terkait yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Jasa Raharja, UPTD Samsat dan Subden POM TNI," kata Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum'at (18/10/2024).

Lanjutnya, kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 diawali dengan apel pengecekan dan pemberian arahan kepada personel yang terlibat langsung, sehingga Operasi bisa berjalan optimal dan sesuai dengan harapan dari pimpinan.

"Kami memberikan reward (penghargaan) kepada pengendara sepeda motor yang tertib dalam berlalu lintas yakni membagikan 20 unit helm SNI secara gratis. Dengan harapan pengendara tersebut bisa menjadi contoh yang baik untuk pengendara lainnya," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Lantas menerangkan, dalam Operasi Zebra Krakatau 2024 yang kami laksanakan di Kampung Tri Rejo Mulyo dan Kampung Tri Tunggal Jaya, juga dilakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang kepada para pengendara yang masuk dalam 9 (sembilan) prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi.

"Sebanyak 50 pelanggar yang kami tilang, dengan barang bukti (BB) berupa 7 (tujuh) unit sepeda motor, 23 (dua puluh tiga) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 20 (dua puluh) keping Surat Izin Mengemudi (SIM). Untuk sepeda motor yang kami tilang bisa diambil langsung ke Mapolres Tulang Bawang dengan membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB," terangnya.

AKP Khoirul menambahkan, tujuan dari kegiatan Operasi Zebra Krakatau 2024 ini adalah untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan dan kesadaran pengguna jalan akan peraturan lalu lintas, serta meminimalisir dan mencegah terjadinya laka lantas dan fatalitas korban laka lantas.

"Operasi Zebra Krakatau 2024 berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, mulai tanggal 14 Oktober s/d 27 Oktober 2024 selama 14 (empat belas hari). Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, patuhi rambu-rambu dan marka jalan, serta lengkapi diri dengan surat-surat kendaraan seperti STNK dan SIM," imbuhnya. ( Fs/Red) 
Continue reading...