Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 17 Januari 2025

Diduga Pengedar Shabu Asal Sape, Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Wawo

Terduga pelaku pengedar shabu-shabu asal Sape berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sape, Jum'at (17/01/2025), sekira pukul 21.40 Wita di Dusun Kawae Desa Marita Kecamatan Wawo. 

Bima-Mediadinamikaglobal.id || Tim Opsnal Polsek Wawo yang dipimpin oleh Kapolsek Wawo AKP A. H. Wongso dan Katim Opsnal Aipda Jurahman, SH telah telah berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu yang bertempat di rumahnya Rt. 11 Rw. 05 Dusun Kawae, Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Jum'at (17/01/2025) sekira pukul 21.40 Wita

Identitas terduga pelaku yang diamankan dengan inisial TF (26) Asal Sape, namun berdomisili di Desa Maria Utara Kecamatan Wawo. 

Adapun BB yg diamankan yaitu :

- 9 Poket Sabu harga Rp. 100.000,-

- 8 Poket Sabu harga Rp. 150.000,-

- 2 buah klip kosong

- 1 Lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- 

- 3 Lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-

- 2 Lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,-

- 2 Lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-

(Total uang sebesar Rp. 280.000,-)

Adapun kronologis penangkapan yaitu Kapolsek Wawo bersama dengan personel Opsnal Polsek Wawo mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kec. Wawo, lalu kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan terduga pelaku beserta barang bukti yang dilanjutkan dengan pengembangan/penggeledahan di rumah terduga pelaku.

Selanjutnya terduga pelaku dan BB diamankan ke Mako Polsek Wawo dan selanjutnya diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

Rangkaian giat penangkapan pengedar narkoba jenis sabu berjalan dengan aman dan lancar berakhir pada pukul 24.00 Wita berjalan dengan aman dan lancar. (MDG05). 

Rabu, 15 Januari 2025

Kapolres Bima, Tinjau Langsung Evakuasi Warga Sumba di Mapolsek Woha


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id. - Kepala Kepolisian Resor Bima Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., meninjau langsung warga Sumba Provinsi NTT di Mapolsek Woha.

Peninjauan yang dilakukan oleh Kapolres Bima dalam rangka memastikan keamanan warga Sumba yang mengamankan diri di Mapolsek Woha Pasca terjadinya dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh salah satu warga Sumba.

Dalam kunjungan itu ikut hadir Camat Woha, Irfan H.M.Nor, S.Sos, Kapolsek Woha, AKP Sudirman, SH, Danramil Woha Lettu CBA Iwan Susanto, SH, Kades Nisa Junaid, Kades Tente Azhar, SE, Dinas Sosial kabupaten Bima, dan BPBD.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/01/25) sekira Pukul 20.20.wita di Mapolsek Woha.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka berharap kepada Dinas sosial untuk memperhatikan betul pengungsi warga sumba dan apa yang dibutuhkan mohon untuk dipersiapkan.

Dirinya meminta dalam pengungsian agar diperhatikan pengungsi perempuan, laki-laki dan anak anak semaksimal mungkin untuk dipisahkan agar mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

Setelah itulah, AKBP Eko Sutomo melakukan pengecekan dan menemui langsung pengungsi warga sumba untuk di evakuasi ke dinas sosial Kabupaten Bima.

"Kapolres Bima mengajak seluruh lapisan masyarakat bekerjasama dalam menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bima," tuturnya.

Kapolres Bima kembali menegaskan pihak kepolisian hingga saat ini masih terus memburu terduga pelaku dan dia juga berharap kepada masyarakat agar bisa menahan diri serta menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kami akan usut tuntas kasus ini," tegas Pria Bermelati dua itu.

Sebagai informasi Jumlah warga Sumba yang mengungsi/dievakuasi Polsek Woha sebanyak 103 orang di Polres Bima sebanyak 80 orang.

"Jumlah seluruhnya sebanyak 183 orang".

Para pengungsi menggunakan mobil BPBD Kabupaten Bima dan Mobil Sat Samapta Polres Bima serta di kawal ketat oleh personel gabungan Polsek Woha dan Polres Bima.

Untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas selama di pengungsian, Polres menyiapkan personel di Kantor Dinas Sosial kabupaten Bima. (MDG 02/23).

Quick Response, Satu dari Tiga Komplotan Begal Sadis Berhasil Diringkus Polsek Belo


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.Id - Gerak personel Polsek Belo Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus salah satu kompolotan begal sadis yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Dalam melancarkan aksi jahatnya kompolotan ini tidak segan segan melukai para korban.

Terkini kompolotan yang berjumlah tiga orang ini melakukan perampasan dan Penganiayaan terhadap warga Desa Rupe Kecamatan Langgudu berinisial JH L/ di area bendungan Ncera, Rabu (15/01/25) sekira pukul 16.00. Wita.

Modus operandi Kompolotan ini menghadang warga pengguna jalan di area pegunungan tepatnya di dam Desa Ncera dengan menggunakan senjata tajam.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Belo Iptu Zulkifli, SH.

Lanjutnya, salah satu dari tiga komplotan begal sadis berinisial AW warga Desa Ncera ini berhasil diringkus beberapa saat setelah kejadian.

"Kami berhasil mengamankan terduga AW sedangkan dua rekannya sudah kami kantongi indentitasnya dan masih terus kami buru," tegasnya.

Kronologi, berawal korban dan rekannya menggunakan sepeda sepeda motor hendak mau kembali ke Desa Rupe di TKP, ketiga terduga pelaku mengejar menggunakan SPM dan menghadang korban, salah satu terduga mengancam korban dengan senjata tajam dan merampas handphone, namun korban berusaha melawan.

Karena kesal terduga pelaku ini membacok korban mengunakan sebilah parang dan merampas uang milik Rp.25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah). Setelah ketiga komplotan ini melarikan diri.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo kembali menegaskan pihaknya akan terus memburu dua anggota komplotan tersebut, tutupnya. (MDG 02/23)

Jumat, 10 Januari 2025

Hariman Saat Berada Di Polres Bima Kabupaten Usai Ditangkap Jajaran Polsek Bolo


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Siapa yang tidak kenal dengan sosok Hariman asal Desa Tambe Kecamatan Bolo. Eks calon Anggota DPRD Kabupaten Bima di salah satu partai politik itu selama ini merasa Kebal hukum dengan aktivitasnya setiap hari.Namun nasib apes Sabtu Subuh tadi. Hariman akhirnya Dicidug Polisi, Sabtu (11/1) pukul 04.30 Wita saat berada di Desa Leu Kecamatan Bolo.

Kapolsek Bolo Kapolres Kabupaten Bima, NTB, AKP. Nurdin memimpin aksi penangkapan HR (40) asal Desa Tambe, Sabtu (11/1/2025). Seperti dikutip dari Koran Stabilitas.com

Giat penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar sekaligus yang disinyalir bandar terbesar shabu-shabu itu di So Sori watasan Desa Leu kecamatan setempat, sekitar pukul 04.30 Wita.

Nurdin menjelaskan penangkapan terhadap Harimam berdasarkan Surat Permohonan bantuan Penangkapan Nomor : B / 6891 / XII / RES.4.2 / 2024 / Ditresnarkoba, tanggal 26 Desember 2024.”

“Kami juga kantongi Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 07 / I / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 08 Januari 2025,” jelas Nudin.

Adapun BB yang diamankan, sebutnya, 1 buah belati, 1 unit, Hp Merk Nokia. Sebuah dompet berisi uang senilai Rp.500.000. Selain itu,pihaknya juga berhasil amankan ditangan Hariman yakni 2 kartu ATM BRI, ATM Sinar Mas, ATM Mandiri dan lainnya.


Sementara anggota yang terlibat saat penangkapan, KA SPKT I, Kanit Reskrim dan beberapa anggota lainnya.

“Tepat pukul 04.50 Wita, HR bersama barangbukti digiring ke Mako Polres Kabupaten Bima untuk diserahkan ke Unit Res Narkoba,”cefusya. (MDG24/26).

Kamis, 09 Januari 2025

Gasak Narkoba Di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama 'Gasak Narkoba'.

Pemuda yang ditangkap dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut disita berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

"Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama 'Gasak Narkoba'. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung," ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

"Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan," papar AKBP James.

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga)," imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. ( Fs/Red) 

Selasa, 07 Januari 2025

Polisi Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi Di Areal Perkebunan Karet Penawartama, Berikut Kronologisnya.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Senin (09/12/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, di areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. 

Pelaku curas yang ditangkap petugas gabungan dari Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini seorang laki-laki berinisial DI als JI als SA als FL (32), berprofesi buruh, warga Kampung Aji Jaya KNPI, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus curas ini berupa sepeda motor Honda Revo Absolut tanpa plat nomor dan tanpa body, golok dengan gagang kayu warna cokelat, karung plastik berisi berondolan sawit, sepasang sendal merek Ardiles warna hitam, sepeda motor Kawasaki KLX warna putih tanpa plat nomor dan STNK sepeda motor Kawasaki KLX warna putih.

"Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap pelaku tindak pidana curas yang terjadi areal perkebunan karet Kampung Tri Jaya, Kecamatan Penawartama. Pelaku curas ini ditangkap saat sedang bersembunyi diatas loteng rumahnya di Kampung Aji Jaya KNPI," ucap Plh.Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK.

Plh.Kapolsek menerangkan, korban Zainal Arifin (37), berprofesi tani, warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, memergoki pelaku yang sedang membawa brondolan buah kelapa sawit dari arah kebun milik korban, kemudian korban menghubungi saksi Supendi dan Baharudin.

Korban dan para saksi lalu mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi yang menjadi tempat pelaku mencuri berondolan buah kepala sawit, dalam perjalanan menuju ke lokasi, saksi Supendi dan Baharudin berhenti sejenak untuk menghubungi warga lainnya, sedangkan korban dan pelaku masih terus mengendarai sepeda motornya masing-masing.

Tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor Hondar Revo Absolut yang dikendarainya dan mencabut golok sambil mengacungkannya ke arah korban dan berkata 'Mati Kamu' berkali-kali, sehingga membuat korban ketakutan dan merobohkan sepeda motor Kawasaki KLX yang dikendarainya sambil menjauhi pelaku.

"Pelaku lalu mengambil sepeda motor Kawasaki KLX warna putih milik korban dan membawanya kabur ke arah PT Silva, sedangkan sepeda motor milik pelaku ditinggalkan. Korban sempat berteriak meminta tolong sehingga didengar oleh saksi Supendi dan Baharudin, sedangkan pelaku telah kabur jauh. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 15 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Penawartama," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Harun menambahkan, pelaku curas yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. ( Fs/Red )