Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juli 2025

Hafid Musa: Ada Investasi Bodong, Janji Lunasi Hutang Warga. Itu Bohong !


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Salah seorang warga masyarakat peduli terhadap maraknya kasus penipuan Hafid Musa, S.Pd., SE., SH., MH mendapatkan informasi terkaitnya adanya sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakan diri sebagai Badan Investasi Negara atau disingkat BIN itu bodong, janji lunasi hutang warga. Itu Bohong ! Organisasi ini setelah dilakukan Peneluran lebih jauh, terutama di Kesbangpol Kota maupun Kabupaten Bima dan Dompu sama sekali tidak ada ijin dan atau Laporan secara resmi keberadaannya atau operasionalnya.

Namun Organisasi ini kerap kali beroperasi pada warga masyarakat yang paling bawah yaitu masyarakat yang mudah di rayu, di bujuk agar semua keinginannya terwujud atau tercapai. Misalnya saja terkait adanya penyetoran sejumlah Uang Investasi dengan menjanjikan bahwa dengan menyetor sejumlah uang tersebut, maka akan mendapatkan hasil milyaran rupiah dari Ketua Organisasi Pusatnya bahkan yang menjadi korban itu akan diangkat jabatannya sebagai Panglima.

Ironi sekali, kasus yang melibatkan Organisasi bodong seperti ini, ini sesuatu kebohongan besar yang tidak dapat dibiarkan berlarut sehingga menyebabkan banyak Warga masyarakat yang merasa dirugikan terhadap modus investasi dan menjanjikan uang senilai milyaran rupiah ini. 

Pada awalnya kami mendapatkan informasi beberapa orang yang menjadi korban, ada yang dari Kecamatan Soromandi Kab Bima NTB bahkan ada yang ada di Kota Bima. Mereka menceritakan banyak hal kepada kami, mulai dari awal mereka berkenalan dengan oknum anggota BIN sampai pada penarikan uang hingga menjanjikan akan mengembalikan uang yang di investasi puluhan juta itu  dengan jumlah yang mencapai Milyaran Rupiah.

Diceritakannya bahwa korban dirayu, di berikan pemahaman yang sangat berpengaruh sekali hampir setiap hari oknum tersebut datang ke rumah korban, memberikan harapan dan janji bahwa dengan memberikan uang puluhan juta tersebut, maka uang itu akan di kembalikan dengan jumlah milyaran rupiah. Dari hasil bujukan dan rayuan oknum tersebut akhirnya korban termakan dengan itu dan memberikan uang senilai puluhan juta rupiah kepada oknum tersebut.

Alhasil, oknum tersebut mengajak korban untuk berangkat ke Jakarta dua kali untuk menemui Ketua organisasinya di Pusat dan membuatkan sertifikat yang mengatasnamakan korban itu sendiri, setelah itu oknum dan korban kembali lagi Ke Kota Bima dengan bekal sertifikat saja.

Tak lama kemudian, oknum itupun meminta lagi sejumlah uang kepada korban hampir setiap sepekan sekali yang nilainya pun sama seperti asalnya yaitu puluhan juta rupiah, ya kalau di hitung mencapai angka ratusan juta untuk korban sendiri bahkan yang terakhir korban di tawari untuk menjadi Panglima dalam organisasi yang ada di Kota Bima yang memiliki Tugas mengumpulkan uang kepada warga masyarakat yang ingin melunasi hutannya di seluruh bank yang ada di Kota Bima.

Namun, usut punya usut ternyata sepekan yang lalu ada Ketua DPP Organisasi BIN ini yang datang ke Bima lalu menginap di Hotel marina In Kalau gak salah Biasanya di Panggil Mami, awalnya Korban ingin Bertemu dengan Ketua DPP Organisasi BIN ini namun selalu saja di halangi oleh Oknum Inisial ( IM ) dan ( BHR) agar Korban tidak bertemu dengan Ketuanya.

Melihat Peristiwa tersebut, korban pun mengamuk dan memarahi Kedua Oknum tersebut dan berencana akan Melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu dekat, tinggal sekarang Korban akan mengumpulkan Bukti Transfer nya Uang ke Oknum itu.

Kembali ke Permasalahan Menjanjikan Investasi dengan cara Memberikan dan atau Melunasi Hutang di setiap Bank bagi Warga Masyarakat yang merasa diri Ada Hutang.

Informasi yang dihimpun oleh Team kami bahwa sudah banyak Korban yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan BIN ini mendatangi Rumah Warga dengan menawarkan Jasa Pelunasan Hutang, dengan alasan mereka mampu untuk melunasinya.

Modusnya variasi apabila ada yang Hutang sampai 10 juta di Bank, maka mereka akan menarik hingga 1 Juta kepada Orang Warga Masyarakat yang ingin melunasi Hutannya. Saat ini mereka sedang bergerilya di Kota, Kabupaten Bima dan Dompu.

Oleh karena itu,  kami sangat berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki Praktek mereka ini dengan Modus menjanjikan dengan cara Melunasi Hutangnya, ternyata semua itu Bohong. (MDG024/26).

Selasa, 22 April 2025

Kejaksaan Negeri Bima, Resmi Menahan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Dana KUR



Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama AR pada perkara Dugaan Penyalahgunaan Dana KUR Nasabah Bank BNI KCP Woha Periode 2021, Selasa (22/04/25).

Bahwa tersangka AR dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025 dan dapat diperpanjang.

Bahwa perbuatan tersangka AR selaku Pgs. Penyelia Pemasaran BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MDG 02)

Jumat, 21 Maret 2025

Berantas Narkoba, Kapolres Bima Kabupaten Pimpin Penggerebekan Kampung Rawan Narkoba 9 Irang Diamankan Dan 4 Perempuan Ikut Diamankan

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., memimpin penggerebekan Kampung narkoba dan mengamankan 9 orang terduga pengedar di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Operasi yang melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan Polres Bima berlangsung pada Rabu 20 Maret 2025 sekira pukul 04.00. Wita dini hari.

Sebelum melakukan operasi terlebih dahulu mendapatkan arahan/ APP dari Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dan tim gabungan dibentuk menjadi menjadi 3 dan sekitar pukul 04.00 wita seluruh Tim langsung bergerak masuk ke Desa. Tente menuju sasaran masing-masing yang telah dipetakan sesuai dengan posisi target.

Dari hasil penggerebekan itu tim gabungan berhasil mengamankan 9 terduga pelaku dan 4 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan. Total barang bukti diduga Narkoba Jenis Shabu 3,28 Gram (berat bruto) siap edar.

9 orang yang diringkus pada saat operasi di 3 lokasi berbeda itu masing masing berinisial EW (L/36) Warga desa Tente Status (TO)

Umur : 36 tahun.MN (L/23) tahun.Desa Renda,KM, (P/33)Desa Rabakodo, ketiganya diringkus di TKP pertama yang berlokasi di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Di TKP Kedu 2 tim berhasil mengamankan ER (L/35) status (TO) Desa Tente,AH L/36(TO),desa Tente ,IP (P/29) Desa Naru NP (P/27)tahun.Desa Kareke Kecamatan Dompu. 

Sementara di TKP 3 tim berhasil meringkus JN (P/50) (TO) Desa Tente dan ED (L/47) Desa Tente.

Diamankannya, kesembilan terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan sudah lama diintai.

Menindaklanjuti Informasi itu Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K, bersama Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah segera melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi yang diterima.

Setelah itu tiga tim tindak yang sudah di bentuk langsung bergerak menuju TKP dan melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.dan berhasil menyita BB diduga Narkoba Jenis Shabu 3,28 Gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan UU NO. 35 tahun 2009.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K., melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH menegaskan bahwa Desa Tente sudah masuk dalam kategori zona merah peredaran narkoba dan menjadi perhatian khusus kepolisian. 

"Wilayah ini sudah lama menjadi sarang peredaran narkoba yang meresahkan kami akan terus melakukan penegakan serta penindakan hukum tegas kepada para pelaku baik bandar maupun pengedar barang haram itu" tegas Abituren AKPOL tahun 2004 itu.

Saat ini semua terduga yg diamankan tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing sesuai bukti-bukti dan petunjuk yg ada, imbuhnya.

Untuk itu orang nomor satu di jajaran Kepolisian Resor Bima itu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima.

"Mari kita perangi narkoba dalam bentuk apapun demi keselamatan generasi"Imbauannya. (MDG05) 

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Kamis, 13 Maret 2025

Nekat Bobol Rumah Polisi, Kawanan Maling Asal Sape Digulung Tim Opsnal Reskrim Polres Bima Kota


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Sungguh nekat dan tidak takut sama sekali, kawanan pencuri ini sangat berani mencuri bahkan di rumah anggota Polisi sekalipun.(Di Kutip Dari Media dimensi.Info).Rabu.12 Maret 2025

Aksi nekat kawanan ini pada pekan kemarin, akhirnya berujung dogulung Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Tim Opsnal Sat Reskrim dibawah pimpinan Katim Aiptu Hero Suharjo dan anggotanya menangkap kawanan maling bobol rumah Polisi di kawasan Lingkungan Muhajirin Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Franto A Matondang, malam ini.

Siapa saja kawanan bobol Rumah anggota Polres Bima Kota ini ? Franto menyebutkan ada dua orang. Mereka adalah SL alias SB (24) dan KA (24) keduanya warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Selain menangkap para pelaku bobol Rumah anggota Polri, jelas Kasat Reskrim, Tim Opsnal juga mengamankan seorang penadah alias pembeli barang hasil curian para pelaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebut Franto, tiga unit handphone berbagai merk dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berapa kerugian korban?, jawab Franto sekitar Rp 6 juta lebih.

"Kini para pelaku, penadah dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya.

(Team.MDG.03)

Rabu, 05 Maret 2025

Polisi Tahan Nikita Mirzani Karena Kasus Pemerasan


Jakarta, Media Dinamika Glbal.id._Nikita Mirzani Artis Kontroversial dan asistennya insial IM ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Dokter Reza Gladys.

Penahanan Nikita Mirzani dan IM disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dia mengatakan, kedua tersangka sebelumnya dimintai keterangan terkait kasus pengancaman dan pemerasan. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menjebloskan keduanya ke dalam bui.

“Pemeriksan terhadap kedua tsk. NM dan IM kemudian dilakukan gelar perkara lagi. Selanjutnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Ia mengatakan, Nikita Mirzani bersama dengan asistennya ditahan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan.(Tim MDG)

Senin, 03 Maret 2025

Remaja Pelaku Curas Di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Satu Pelaku Segera Menyusul


Pringsewu, Mediadinamikaglobal.id –
 Kasus pencurian dengan kekerasan bermodus tawuran yang terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera, Dusun Wonokriyo, Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, pada pertengahan Februari 2025, memasuki babak baru. Satu pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk menjalani proses persidangan.
.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, membenarkan bahwa satu dari dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka berinisial RAH alias Bowo (16), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, berstatus anak di bawah umur telah diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut umum pada Senin (3/3/2025) kemarin.
.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara penyidikan sudah lengkap atau P-21. Sementara itu, satu tersangka lainnya, AP (18), yang merupakan pelaku dewasa, masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat juga akan segera dilimpahkan,” ujar AKP Herman dalam keterangannya, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Selasa (4/3/2025).
.
AKP Herman menjelaskan, RAH dan AP sebelumnya diamankan polisi atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dan ponsel iPhone 11 milik Dimas Kurniawan (17), warga Pringsewu. Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari (15/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
.
Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengalami luka serius akibat diserang secara brutal dengan senjata tajam. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut merupakan bagian dari tawuran yang sedang mereka lakukan. Menurut para pelaku, merampas barang milik lawan tawuran merupakan hal yang biasa terjadi. Bahkan, sepeda motor korban rencananya akan dikembalikan setelah korban membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta.
.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pelimpahan ini menjadi bentuk kepastian hukum bagi pelaku sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.” tandasnya (UMAR MDG)