Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Salah seorang warga masyarakat peduli terhadap maraknya kasus penipuan Hafid Musa, S.Pd., SE., SH., MH mendapatkan informasi terkaitnya adanya sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang menamakan diri sebagai Badan Investasi Negara atau disingkat BIN itu bodong, janji lunasi hutang warga. Itu Bohong ! Organisasi ini setelah dilakukan Peneluran lebih jauh, terutama di Kesbangpol Kota maupun Kabupaten Bima dan Dompu sama sekali tidak ada ijin dan atau Laporan secara resmi keberadaannya atau operasionalnya.
Namun Organisasi ini kerap kali beroperasi pada warga masyarakat yang paling bawah yaitu masyarakat yang mudah di rayu, di bujuk agar semua keinginannya terwujud atau tercapai. Misalnya saja terkait adanya penyetoran sejumlah Uang Investasi dengan menjanjikan bahwa dengan menyetor sejumlah uang tersebut, maka akan mendapatkan hasil milyaran rupiah dari Ketua Organisasi Pusatnya bahkan yang menjadi korban itu akan diangkat jabatannya sebagai Panglima.
Ironi sekali, kasus yang melibatkan Organisasi bodong seperti ini, ini sesuatu kebohongan besar yang tidak dapat dibiarkan berlarut sehingga menyebabkan banyak Warga masyarakat yang merasa dirugikan terhadap modus investasi dan menjanjikan uang senilai milyaran rupiah ini.
Pada awalnya kami mendapatkan informasi beberapa orang yang menjadi korban, ada yang dari Kecamatan Soromandi Kab Bima NTB bahkan ada yang ada di Kota Bima. Mereka menceritakan banyak hal kepada kami, mulai dari awal mereka berkenalan dengan oknum anggota BIN sampai pada penarikan uang hingga menjanjikan akan mengembalikan uang yang di investasi puluhan juta itu dengan jumlah yang mencapai Milyaran Rupiah.
Diceritakannya bahwa korban dirayu, di berikan pemahaman yang sangat berpengaruh sekali hampir setiap hari oknum tersebut datang ke rumah korban, memberikan harapan dan janji bahwa dengan memberikan uang puluhan juta tersebut, maka uang itu akan di kembalikan dengan jumlah milyaran rupiah. Dari hasil bujukan dan rayuan oknum tersebut akhirnya korban termakan dengan itu dan memberikan uang senilai puluhan juta rupiah kepada oknum tersebut.
Alhasil, oknum tersebut mengajak korban untuk berangkat ke Jakarta dua kali untuk menemui Ketua organisasinya di Pusat dan membuatkan sertifikat yang mengatasnamakan korban itu sendiri, setelah itu oknum dan korban kembali lagi Ke Kota Bima dengan bekal sertifikat saja.
Tak lama kemudian, oknum itupun meminta lagi sejumlah uang kepada korban hampir setiap sepekan sekali yang nilainya pun sama seperti asalnya yaitu puluhan juta rupiah, ya kalau di hitung mencapai angka ratusan juta untuk korban sendiri bahkan yang terakhir korban di tawari untuk menjadi Panglima dalam organisasi yang ada di Kota Bima yang memiliki Tugas mengumpulkan uang kepada warga masyarakat yang ingin melunasi hutannya di seluruh bank yang ada di Kota Bima.
Namun, usut punya usut ternyata sepekan yang lalu ada Ketua DPP Organisasi BIN ini yang datang ke Bima lalu menginap di Hotel marina In Kalau gak salah Biasanya di Panggil Mami, awalnya Korban ingin Bertemu dengan Ketua DPP Organisasi BIN ini namun selalu saja di halangi oleh Oknum Inisial ( IM ) dan ( BHR) agar Korban tidak bertemu dengan Ketuanya.
Melihat Peristiwa tersebut, korban pun mengamuk dan memarahi Kedua Oknum tersebut dan berencana akan Melaporkan hal itu ke pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam waktu dekat, tinggal sekarang Korban akan mengumpulkan Bukti Transfer nya Uang ke Oknum itu.
Kembali ke Permasalahan Menjanjikan Investasi dengan cara Memberikan dan atau Melunasi Hutang di setiap Bank bagi Warga Masyarakat yang merasa diri Ada Hutang.
Informasi yang dihimpun oleh Team kami bahwa sudah banyak Korban yang dilakukan oleh Oknum yang mengatasnamakan BIN ini mendatangi Rumah Warga dengan menawarkan Jasa Pelunasan Hutang, dengan alasan mereka mampu untuk melunasinya.
Modusnya variasi apabila ada yang Hutang sampai 10 juta di Bank, maka mereka akan menarik hingga 1 Juta kepada Orang Warga Masyarakat yang ingin melunasi Hutannya. Saat ini mereka sedang bergerilya di Kota, Kabupaten Bima dan Dompu.
Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk menyelidiki Praktek mereka ini dengan Modus menjanjikan dengan cara Melunasi Hutangnya, ternyata semua itu Bohong. (MDG024/26).