Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi


Pringsewu.Media Dinamika Global. Id.- Seorang residivis pencurian sepeda motor asal Kabupaten Lampung Tengah, yang dikenal dengan inisial IH (28), kembali ditangkap oleh polisi atas kasus serupa. Penangkapan terhadap IH dilakukan di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada hari Rabu (17/4/2024) siang, ketika ia baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus curanmor.

"IH berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari LP Gunung Sugih, Lampung Tengah, setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, pada hari Kamis (18/4/2024) siang.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penangkapan kembali IH terkait dengan keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di wilayah Kabupaten Pringsewu pada tahun 2020. Aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dengan seorang rekannya, AF (28), yang sudah ditangkap lebih dulu dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

"Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di halaman kantor PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu di Jl. Makam KH. Ghalib, Pringsewu Utara," jelasnya.

"Korban dari aksi pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), seorang karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu, yang mengalami kerugian hingga Rp. 16 juta," tambahnya.

Kasat juga menambahkan bahwa IH dan AF tidak hanya terlibat dalam kasus curanmor di Pringsewu, tetapi juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di beberapa wilayah lain, termasuk Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Lampung Tengah.

"Mereka mengakui bahwa hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang," ungkapnya.

Menurut Kasat, sepeda motor korban yang telah dicuri berhasil ditemukan oleh polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.

"Dalam proses penyidikan, tersangka IH kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Ytn:  Iwo Indonesia Pringsewu 

Continue reading...

Di Hebohkan Kembali Aksi Curanmor


Tanggamus,- Media Dinamika Global,Id.- Dibantu warga, Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Tanggamus berhasil mengungkap kasus dengan menangkap tersangka pencurian sepeda motor di halaman parkir masjid Attobah Pekon Teba Kecamatan Kota Agung Timur, Kamis, 11 April 2024, pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar, S.Sos mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah NR alias Wan (23), warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus. 

"Penangkapan tersangka atas bantuan dan kejasama warga setelah pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU milik korban, Agus Riansyah (35) warga Pekon Teba," kata AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Sabtu 13 April 2024.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut yang diterima dari Junaidi selaku Kepala Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pers Pos Pam Kota Agung segera menuju TKP dan sampai di lokasi kejadian, tersangka NR berhasil diamankan di rumah kepala Pekon.

"Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Agung untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula korban memarkirkan sepeda motornya di halaman Masjid Attobah dan pergi ke seberang jalan untuk membeli pulsa di kios/konter. 


Saat korban berada di kios, ia melihat tersangka bersama dua orang temannya,  berhenti di halaman masjid dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dan salah satu dari pelaku langsung mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci leter T. 

Korban mencoba menghalangi pelaku, namun salah satu pelaku turun dari sepeda motor Yamaha Nmax dan mencoba melawan dengan mengeluarkan/mencabut senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pinggangnya. 

"Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mengamankan salah satu pelaku beserta sepeda motor korban di dekat jalan raya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib," jelasnya.

Atas kejadian itu, korban Agus Riansyah, juga telah melaporkan secara resmi ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp12 juta kepada Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

"Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU, STNK, kunci kontak, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu bergagang kayu bersarung kulit warna kecoklatan," ujarnya.

AKP Amsar mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka NR alias Wan bahwa ia beraksi bersama dua temannya, awalnya datang dari Bandar Negeri Semuong mencari sasaran ke arah Kota Agung.

Ketika melihat sasaran di Masjid Attobah, Pekon Teba, mereka berpura-pura ke kamar kecil sambil melihat situasi, setelah dipastikan aman satu pelaku inisial A membobol motor korban.


"Pelaku berperan melihat situasi, satu rekannya sebagai eksekutor dan satu rekannya stanby di motor," ungkapnya.

Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mendukung Kamtibmas hingga berhasil menangkap pelaku.

"Terima kasih atas peran serta masyarakat pekon teba sehingga pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka NR alias Wan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap 2 rekannya ditetapkan DPO," tandasnya. 

Sementara itu, menurut tersangka NR alias Wan bahwa ia telah tiga kali beraksi melakuan pencurian diantaranya 2 di Kecamatan Semaka, namun motor ditebus oleh korban dan ia mendapatkan bagian Rp200 ribu.

"Udah 3 kali, di Semaka 2 kali. Cuma ditebus orangnya dan saya biasanya dikasih Rp200 ribu," kata tersangka NR sebelum dijebloskan ke penjara....(Umar  MDG).

Continue reading...

Polsek Monta Berhasil Bekuk 4 Terduga Pelaku Di Desa Waro


Monta Bima. Media Dinamika Global. Id.-Empat terduga pelaku penganiayaan yang terjadi didusun Wane Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima pada Rabu, 10/04/24 sekira pukul 17.00. WITA berhasil diamankan Polsek Monta Polres Bima Polda NTB.

Diamankannya empat terduga pelaku tersebut atas kerjasama TNI-Polri yakni Babinsa dan pihak kepolisian sektor Monta.

Koordinasi dan kerjasama yang baik tersebut membutuhkan hasil dengan berhasil diamankan empat terduga pelaku di tempat persembunyiannya pada Jum,at (12./04/24) sekira pukul 00.30. WITA dini hari.

Keempat orang pelaku Penganiayaan yang berbuntut pemblokiran jalan  di cabang waro oleh pihak keluarga korban ZK Warga Desa Waro tersebut. yang berhasil diamankan masing-masing berinisial,M.RA (L/16),AM (L/17),RW (L/17) dan MS (L/17) ke empatnya merupakan warga Desa Tolouwi kecamatan Monta kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Monta AKP Takim membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Pantai Wane dua hari lalu.

"Benar kami telah mengamankan 4 terduga pelaku penganiayaan dan saat ini para terduga diamankan di Mapolsek Monta". Kata Kapolres.

AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., juga menegaskan tidak ada kasus yang tidak ditangani oleh pihak kepolisian.untuk masyarakat dihimbau untuk bersabar dan membantu pihak kepolisian.

"Semua kasus akan kami tangani dan usut sampai tuntas. kedepan saya himbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pemblokiran jalan, pasalnya selain merugikan orang lain itu juga merupakan tindakan yang melawan hukum". Tegas Pria yang tidak kenal kompromi dalam penegakan hukum itu.(Humas)

Continue reading...

Lima Jam Diburu, Polsek Bolo Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Desa Ngembe


Bolo Bima. Media Dinamika Global. Id.- Tidak butuh waktu lama personel Polsek Bolo polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku Penganiayaan di Desa Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial ES (L/21) luka  menganga di pergelangan tangan kirinya akibat terkena senjata tajam yang dilakukan oleh MJ (L/19) kedua merupakan warga Desa Ngembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Penganiayaan itu terjadi tepat nya di cabang desa nggembe/pertigaan menuju dusun jala desa nggembe pada Rabu 10/04/24 Sekira Pukul 15.35.Wita sore kemarin.

Dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka kejadian itu awalnya Korban bersama pelaku dan beberapa temannya s melakukan pesta miras di cabang desa Ngembe/pertigaan yang menuju dusun jala, 

Namun pada saat asyik pesta miras korban dan pelaku sempat  cek cok adu mulut sehingga pelaku yang sudah mabuk miras  merasa tersinggung dan mengambil kapak salah satu rekannya yang tidak jauh dari TKP.

Setelah pelaku langsung membacok pergelangan tangan kiri bagian depan korban usai melukai  korban , Pelaku kabur menuju Kecamatan Soromandi menggunakan sepeda motor.

Tidak lama kemudian kejadian tersebut terdengar oleh orang tua korban dan melaporkannya ke Mapolsek Bolo dan korban dilarikan ke PKM Bolo guna mendapatkan perawatan medis.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Bolo Iptu Nurdin bersama Personelnya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Lima jam kemudian  tepatnya pukul 21.00. pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Bolo.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo SIK. MIK., melalui Kapolsek Bolo Iptu Nurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penganiayaan setelah di buru selama Jam.

"Lima jam pelaku kami buru dan  berhasil kami ringkus dan saat ini diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut" Kata Kapolres  Mengutip Adib.(Humas)

Continue reading...

Reaksi Cepat Polsek Soromandi Ringkus Pelaku Curas Kurang Dari 24 Jam


Soromandi. Media Dinamika Global. Id.-     YD Pria 30 Tahun asal Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ini harus berlibur dibalik Jeruji Besi setelah diringkus oleh Personel Polsek Soromandi Polres Bima Polda NTB pada Rabu 10/04/23 sekitar pukul 21.00. WITA.

Laki- laki pengangguran ini diringkus setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap SR (P/ 17) warga  Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Rabu 17/04/24/ sekitar pukul 17.00. WITA.

Kasus pencurian dengan kekerasan itu dilakukan pelaku dengan cara masuk melalui pintu samping rumah korban.

Dan saat itu korban sedang berada di kamarnya. korban kaget melihat ada pelaku memasuki kamarnya dan pada saat itu pelaku mengancam korban menggunakan sebilah belati.

Untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam korban  dengan dan berkata dengan menggunakan bahasa bima" AINA NGNGO NGOMI DE MAKANGGICAS/ NAHUKU HADE " (Jangan berisik kamu kalo kamu teriak nanti saya bunuh kamu).

Korban yang ketakutan hanya bisa menyampaikan  pelaku menguras miliknya berupa uang di dalam lemari sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta ribu rupiah) 1 Unit Handphone.

Setelah melakukan aksinya Pelaku kabur melalui pintu depan dan Korban pun  berteriak Rampok, teriakan korban sontak membuat warga berkerumun di TKP dan berusaha mengejar pelaku namun hasilnya Nihil.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami Trauma dan mengalami kerugian ditaksir mencapai 3.500. 000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Soromandi.

Reaksi cepat dilakukan oleh Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus dengan menindaklanjuti laporan tersebut mendatangi TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

Setelah indentitas pelaku di kantongi  dan didapatkan Informasi pelaku berada di salah satu rumah Warga yang tidak jauh dari TKP. tanpa membuang waktu Iptu Ruslan Agus bersama anggotanya bergerak dan sesampainya di TKP melihat terduga pelaku sedang duduk bersama sejumlah rekannya.

Iptu Ruslan yang tidak mau kehilangan buruannya langsung melakukan tindakan hukum dengan meringkus pelaku dan pada saat diringkus pelaku tidak melakukan perlawanan.

Kapolres Bima Eko Sutomo SIK.,MIK., melalui Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus membenarkan pihaknya telah meringkus pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas)

"Setelah di buru pelaku ini kami ringkus tanpa perlawanan dan Saat ini diamankan di Mapolsek Soromandi untuk diproses hukum lebih lanjut". Kata Kapolres.( Humas)

Continue reading...

Kadus Di Kec.Wawo Meninggal Dunia, Korban Di Bacok Seusai Pulang Dari Sholat Magrib,Terduga Pelaku Di Amankan Polisi

Ilustrasi 

Bima NTB.Media Dinamika Global. Id.- Na’as menimpa Sudirman, Kepala Dusun Bedi Desa Ntori Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

Dia diduga dibacok pria berinisial MS, warga satu kampungnya. Peristiwa tragis itu terjadi di pinggir jalan, usai korban pulang dari masjid melaksanakan sholat Magrib, sekira pukul 18.20 Wita, Sabtu (6/4/2024). 

Di Lansir Dari Media Visioner Camat Wawo, Syarifuddin Bahsyar membenarkan peristiwa berdarah yang menimpa Kadus Bedi Desa Ntori Kecamatan Wawo tersebut. Korban meninggal dunia di tempat, sesaat setelah dibacok terduga pelaku.  

"Lokasi pas depan cabang tiga gang kuburan, jalan tambang mas," ujar Syarifuddin Bahsyar, Sabtu (6/4/2024) malam. 

Syarifuddin menjelaskan, terduga pelaku pembacokan sudah diamankan aparat Kepolisian. 

Adapun motif terduga pelaku menganiaya korban hingga tewas masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. 


Selain itu, aparat kepolisian dari Polres Bima Kota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara. 

"Diperkirakan motif pelaku melakukan tindakan penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia karena dendam," katanya.

Guna menjaga situasi aman dan terkendali hingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Tim gabungan Polres Bima Kota sudah bersiaga di sekitar wilayah Desa Ntori Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. (Arif Sape/MDG.04)

Continue reading...

Miliki 18,34 Gram Narkoba Jenis Shabu Pria Asal Desa Keli Ini Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi


Bima-NTB. Media Dinamika Global.Id._ Memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba diwilayah hukum Polres Bima Polda NTB terus di lakukan oleh Satreskoba Polres Bima. Rabu (03/04/24) sekira pukul 18.30. 

Satreskoba Polres Bima yang dikendalikan oleh Kasatnya Iptu Abdul Malik SH berhasil meringkus 2 terduga pengedar Narkoba Jenis Shabu.

Dua orang terduga pengedar barang haram itu masing-masing berinisial FSL (L/23) dan ABD (L/27) keduanya merupakan warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Malik SH membenarkan pihaknya berhasil meringkus 2 terduga pengedar narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat diwilayah hukumnya.

"Saudara FSL dan ABD kami ringkus dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 18,34 gram dan sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika". Kata Kapolres.

Dalam keterangan tertulisnya AKBP Eko Sutomo mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.

"Mari kita satukan tekad, dan kita jadikan Narkoba apa pun bentuknya sebagai musuh yang wajib kita perangi bersama demi keselamatan generasi kita" tegas Pria Bermelati dua itu.

Kasat Resnarkoba menuturkan diamankannya dua pria pengangguran ini berawal informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu dirinya memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskoba Aiptu Arif Rahman S.sos guna melakukan penyelidikan dan segera meringkus para terduga.

Tim opsnal yang di kenal piawai dalam mengungkap peredaran gelap narkoba diwilayah hukum polres Bima ini, sesampainya di TKP melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Tidak lama kemudian benar saja tim opsnal melihat gerak gerik kedua pria yang mencurigakan.tanpa membuang waktu Aiptu Arif Rahman dan Anggotanya melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh warga sekitar Tim berhasil menyita 3 pocket Narkoba jenis seberat 18,34 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kedua Pria tersebut diringkus saat hendak melakukan transaksi narkoba di halaman parkir RS Sondosia dengan barang bukti Narkoba Jenis Shabu (BB) tiga pocket dengan berat 18,34 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya" Jelasnya.

Tidak sampai disitu tim melakukan pengembangan dengan mendatangi dan menggeledah rumah keduanya di Desa Keli namun tim tidak menemukan barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik satuan reserse narkoba polres Bima yang berkaitan langsung atau yang memiliki barang haram itu yakni FSL sementara rekannya ABD diperiksa sebagai saksi.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif saudara ABD tidak terlibat atas kepemilikan Narkoba jenis Shabu dan akan kami pulangkan tapi statusnya sebagai saksi". Tegas Kasat Resnarkoba.

Ditambahkannya, ABD diamankan pasalnya pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tutupnya. HUMAS POLRES BIMA.

 (Aryadin Pimred MDG).

Continue reading...