Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Terlibat Prostitusi, Mucikari Dan Dua PSK Diamankan Polisi

Pringsewu. Media Dinamika Global. Id.-Aparat kepolisian Polres Pringsewu mengamankan seorang mucikari dalam kasus prostitusi yang dilakukan secara online di Pringsewu, Lampung pada Minggu (31/3/2024) malam. Pelaku berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.

Selain mucikari, Polisi juga mengamankan dua orang lainya yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK), yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.

Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga turut menyita satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp. 1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, Mucikari NS di amankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat pada Minggu malam (31/3/2024) sekira pukul 23.30 Wib.

“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan NS” ujar Iptu Al Haqqi pada Senin (1/4/2024) siang

Iptu Haqqi membeberkan, NS yang dalam keseharainya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp.700 ribu dan bisnis esek-esek diakui NS sudah dijalani sebulan ini.

“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp.100 ribu pertransaksi,” paparnya.

lebih lanjut ia mengatakan bahwa ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan

“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadhan.” tandasnya (ytn)

Continue reading...

Viral, Gadis Di Bima Dilamar Dengan Mahar Rp.3 Miliar,Ternyata Isinya Dedaunan


Tangkapan Layar Video Yang Memperlihatkan karung dan Koper Yang Berisi Dedaunan yang dibawa oleh pihak Keluarga Laki-laki

Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Video seorang wanita di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilamar dengan mahar Rp 3 miliar vira di media sosial (Medsos).Sang pria membawa uang mahar menggunakan koper dan karung.(Di kutip Dari Media katada.id)

Setelah dibuka, ternyata di dalam koper maupun karung isinya dedaunan muda. Video dengan judul mahar Rp 3 miliar dedaunan diunggah akun facebook Bang Yamin dan sudah bagikan ratusan kali, Sabtu (29/03/2024)

Menurut penjelasan pemilik akun, kejadian tersebut di Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Jumat malam (28/3). Gadis asal Desa Ragi dilamar pria dari Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

“Ini kejadiannya di Desa Ragi semalam. Yang cowoknya Asli Dompu kempo..ceweknya desa Ragi tetangga,” ungkap netizen.

Akun Nurul Fitriani II menceritakan juga kronologis mahar Rp 3 miliar dedaunan. Awalnya, si pria datang melamar gadis dengan mahar berupa uang Rp 3 miliar.

“Setelah korban melihat wujud uang yang di serahkan oleh keluarga pelaku, pertama kali korban melihat bahwa benar adanya bahwa uang tersebut adalah asli,” ceritanya.

Setelah itu, pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 6 juta dan beras 1 karung yang sebelumnya pernah diberikan korban.  Tapi dengan catatan korban tidak boleh mengambil uang mahar yang dibawanya.

“Dan si korban nurut saja, korban dengan gercep (gerak cepat) mengambil uang Rp 6 juta yang ia simpan dan menyerahkannya ke pelaku bersama dengan beras 1 karung,” jelasnya.

Usai mendapatkan apa yang ia minta, pelaku langsung pulang. “Setelah beberapa saat kemudian si korban yang ditemani oleh beberapa orang anggota keluarganya ingin melihat kembali uang Rp 3 miliar yang dibawa pelaku tadi, dan alhasil setelah uang itu dibuka dari koper yang pelaku bawa tersebut, ternyata isinya hanyalah gunungan daun-daun kering yang ada dalam isi koper tersebut,” ungkapnya.

Pihak Polres Bima masih dalami upaya dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut.

(Arif Sape/MDG.04)

Continue reading...

Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang Jadi Pengedar Narkoba


Tulang Bawang - Media Dinamika Global. Id.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang berperan sebagai Pengedar.

Pemuda yang ditangkap oleh petugas Kepolisian tersebut berinisial AW (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Senin (25/03/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar. Ia ditangkap saat sedang melintas di salah satu jalan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (28/03/2024).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop).

Beberapa Barang Bukti Jenis Shabu Berhasil Disita oleh Satresnarkoba polres Tuba

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

"Setelah dipastikan orang yang melintas adalah pemuda dengan ciri-ciri yang sama, petugas kami langsung melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (Fs/Red)

Continue reading...

Empat Warga Gadingrejo Di Amankan Polres Pringsewu Karena Berjudi



Pringsewu.Media Dinamika Global. Id.- Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda lampung kembali menangkap empat pria yang nekat berjudi saat bulan Ramadhan. Penangkapan kali ini dilakukan Petugas Kepolisian Polsek Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (21/3/2024) dinihari.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek gadingrejo AKP Nurul Haq pada Senin (25/3/2024) siang.

Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib. 

Menurut Nurul Haq, selain para pelaku dari TKP, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. diantaranya dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.

“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya

Lebih lanjut, para pelaku perjudian telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. dalam prose spenyidikan keempat pelaku dijerat pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Ytn)

Iwo Indonesia Pringsewu 

Continue reading...

Razia Penyakit Masyarakat, Polres Pringsewu Amankan Tiga Sepeda Motor Dan Puluhan Botol Miras



Pringsewu. Media Dinamika Global. Id.-Aparat kepolisian polres Pringsewu dan Polsek jajaran secara serentak menggelar razia penyakit masyarakat diwilayahnya pada Sabtu (24/3/2024) malam. Hasilnya polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dan menyita miras berbagai jenis.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui kasi humas Iptu Priyono menjelaskan, bahwa sasaran operasi ini meliputi miras, perjudian, prostitusi dan premanisme.

Razia dilaksanakan disejumlah titik seperti rumah kos, penginapan, Lapo tuak, warung kelontongan, pusat pusat keramaian dan lokasi lainya yang menjadi tempat berkumpulnya warga.

"Razia ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci ramadhan," ujar kasi humas Iptu Priyono pada Minggu (25/3/2024).

Iptu Priyono menyebut, dalam razia ini kepolisian berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen serta menyita 24 botol miras berbagai jenis dan 41 liter tuak.

Kasi humas menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus di intensifkan selama bulan suci ramadhan. Ia juga berharap upaya ini bisa menciptakan kondusifitas wilayah jelang Idhul Fitri 1445 H. (Ytn)

Iwo Indonesia Pringsewu 
Continue reading...

Aksi Bejat Petani Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas


Pringsewu. Media Dinamika Global. Id.-Nasib malang dialami M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, dirinya menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain tetangganya sendiri.

Peritiwa kelam ini terjadi dirumah korban pada Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 Wib disaat dirinya sendirian ditinggal orangtuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang kerumah korban dengan maksud membangunkan korban yang sedang tidur, namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban. 

Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.

Kemudian saksi langsung mendekati korban, saksi menangis sambil bilang telah di perkosa oleh AL.

Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Menurut kasat pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan ke polisi.

"Terduga pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 1023 sekira pukul 11.30 Wib," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (24/3/2024) siang.

Dijelaskan Kasat, AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. 

Menurut Haqqi, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu.

Ia menyebut, Selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.

Juga diungkapkan kasat, bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ytn)

Iwo Indonesia Pringsewu 

Continue reading...

Babinsa Kowo Koramil 1608-03/Sape Pantau Pasca Kejadian Pemanah Misterius Di Cabang 4 Bugis


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Pemanah misterius kembali berulah di Kecamatan Sape - Bima, pada Malam Senin 24 Maret 2024 sekitar pukul 23:30 Wita Kali ini seorang remaja bernama Mifka umur sekitar 16 tahun warga Desa Kowo yang merupakan pelajar SMPN 3 Buncu menjadi korban tiba - tiba di panah oleh orang tidak dikenal (OTK) saat sedang asik duduk bersama teman - temannya di depan ruko cabang 4 Desa Bugis Kecamatan Sape.

Kemudian Sekitar Pukul  23.35 wita pihak keluarga dan teman-temannya membawa  korban ke Puskesmas Sape untuk mendapatkan perawatan medis dan pada pukul 24.40 Wita korban langsung di Rujuk ke RSUD Kota Bima. 

Selanjutnya pada pukul 23.50 Wita Babinsa Desa kowo Anggota Koramil 1608-03/Sape "Sertu Sahlan melaksanakan pemantauan paska terjadinya Tindak Pidana pemanahan  nyasar di depan ruko di cabang 4 Desa Bugis Kec.Sape.



Adapun Identitas Korban:

- Nama Mifka umur 16 Tahun pekerjaan pelajar SMP 3 Buncu Alamat : RT 003 RW 002 Dusun Kowo Barat Desa Kowo Kec. Sape. 

Babinsa dan Polsek Sape melakukan pengamanan situasi di TKP dan 

Kejadian ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian sektor Sape.(Arif Sape/MDG.04)

Continue reading...