Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Pemuda Asal Tri Tunggal Jaya Ditangkap Polres Tulang Bawang Jadi Pengedar Narkoba


Tulang Bawang - Media Dinamika Global. Id.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang berperan sebagai Pengedar.

Pemuda yang ditangkap oleh petugas Kepolisian tersebut berinisial AW (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

"Hari Senin (25/03/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar. Ia ditangkap saat sedang melintas di salah satu jalan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (28/03/2024).

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Indik, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 1,19 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, kotak rokok merek Toracinno warna putih, dan pipet runcing (sekop).

Beberapa Barang Bukti Jenis Shabu Berhasil Disita oleh Satresnarkoba polres Tuba

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa narkotika.

"Setelah dipastikan orang yang melintas adalah pemuda dengan ciri-ciri yang sama, petugas kami langsung melakukan penyetopan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Toracinno," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya. (Fs/Red)

Continue reading...

Empat Warga Gadingrejo Di Amankan Polres Pringsewu Karena Berjudi



Pringsewu.Media Dinamika Global. Id.- Aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda lampung kembali menangkap empat pria yang nekat berjudi saat bulan Ramadhan. Penangkapan kali ini dilakukan Petugas Kepolisian Polsek Gadingrejo di wilayah Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Kamis (21/3/2024) dinihari.

“Pelaku perjudian yang kita amankan ada empat orang terdiri dari tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42) dan AY (54), sedangkan satu pelaku lain berinisial SN (59) warga Pekon Yogyakarta,” ujar Kapolsek gadingrejo AKP Nurul Haq pada Senin (25/3/2024) siang.

Kapolsek menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib. 

Menurut Nurul Haq, selain para pelaku dari TKP, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti. diantaranya dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.

“Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan,” bebernya

Lebih lanjut, para pelaku perjudian telah dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. dalam prose spenyidikan keempat pelaku dijerat pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (Ytn)

Iwo Indonesia Pringsewu 

Continue reading...

Razia Penyakit Masyarakat, Polres Pringsewu Amankan Tiga Sepeda Motor Dan Puluhan Botol Miras



Pringsewu. Media Dinamika Global. Id.-Aparat kepolisian polres Pringsewu dan Polsek jajaran secara serentak menggelar razia penyakit masyarakat diwilayahnya pada Sabtu (24/3/2024) malam. Hasilnya polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan dan menyita miras berbagai jenis.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui kasi humas Iptu Priyono menjelaskan, bahwa sasaran operasi ini meliputi miras, perjudian, prostitusi dan premanisme.

Razia dilaksanakan disejumlah titik seperti rumah kos, penginapan, Lapo tuak, warung kelontongan, pusat pusat keramaian dan lokasi lainya yang menjadi tempat berkumpulnya warga.

"Razia ini dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat selama bulan suci ramadhan," ujar kasi humas Iptu Priyono pada Minggu (25/3/2024).

Iptu Priyono menyebut, dalam razia ini kepolisian berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor tanpa dokumen serta menyita 24 botol miras berbagai jenis dan 41 liter tuak.

Kasi humas menegaskan, razia penyakit masyarakat ini akan terus di intensifkan selama bulan suci ramadhan. Ia juga berharap upaya ini bisa menciptakan kondusifitas wilayah jelang Idhul Fitri 1445 H. (Ytn)

Iwo Indonesia Pringsewu 
Continue reading...

Aksi Bejat Petani Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas


Pringsewu. Media Dinamika Global. Id.-Nasib malang dialami M (23), gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Pagelaran Utara, dirinya menjadi korban pemerkosaan AL (57) yang tak lain tetangganya sendiri.

Peritiwa kelam ini terjadi dirumah korban pada Selasa (19/3/2024) siang sekira pukul 10.00 Wib disaat dirinya sendirian ditinggal orangtuanya pergi bekerja di kebun.

Aksi biadab pelaku ini terungkap setelah IS (30), seorang ibu rumah tangga yang juga kakak korban datang kerumah korban dengan maksud membangunkan korban yang sedang tidur, namun saat mengetuk pintu tidak juga dibuka buka oleh korban. 

Perasaan curiga bertambah tatkala saksi mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban, lalu saksi langsung berupaya masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, saksi terperanjat lantaran melihat AL berada didalam kamar korban sambil tergesa gesa memakai celananya dan kemudian langsung kabur.

Kemudian saksi langsung mendekati korban, saksi menangis sambil bilang telah di perkosa oleh AL.

Tak terima adiknya menjadi korban perkosaan, saksi melaporkan perbuatan AL ke Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi membenarkan terjadinya peristiwa pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas tersebut. Menurut kasat pelaku sudah berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah dilaporkan ke polisi.

"Terduga pelaku sudah kita amankan dirumahnya pada Jumat, 23 Maret 1023 sekira pukul 11.30 Wib," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Minggu (24/3/2024) siang.

Dijelaskan Kasat, AL terduga pelaku perkosaan yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani ini telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. 

Menurut Haqqi, AL telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjalani penahanan dirumah tahanan Polres Pringsewu.

Ia menyebut, Selain mengamankan tersangka AL, penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian korban dan juga kain sprei.

Juga diungkapkan kasat, bahwa korban yang mengalami gangguan pendengaran dan bicara ini mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis dari kepolisian.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, tersangka AL dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Ytn)

Iwo Indonesia Pringsewu 

Continue reading...

Babinsa Kowo Koramil 1608-03/Sape Pantau Pasca Kejadian Pemanah Misterius Di Cabang 4 Bugis


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Pemanah misterius kembali berulah di Kecamatan Sape - Bima, pada Malam Senin 24 Maret 2024 sekitar pukul 23:30 Wita Kali ini seorang remaja bernama Mifka umur sekitar 16 tahun warga Desa Kowo yang merupakan pelajar SMPN 3 Buncu menjadi korban tiba - tiba di panah oleh orang tidak dikenal (OTK) saat sedang asik duduk bersama teman - temannya di depan ruko cabang 4 Desa Bugis Kecamatan Sape.

Kemudian Sekitar Pukul  23.35 wita pihak keluarga dan teman-temannya membawa  korban ke Puskesmas Sape untuk mendapatkan perawatan medis dan pada pukul 24.40 Wita korban langsung di Rujuk ke RSUD Kota Bima. 

Selanjutnya pada pukul 23.50 Wita Babinsa Desa kowo Anggota Koramil 1608-03/Sape "Sertu Sahlan melaksanakan pemantauan paska terjadinya Tindak Pidana pemanahan  nyasar di depan ruko di cabang 4 Desa Bugis Kec.Sape.



Adapun Identitas Korban:

- Nama Mifka umur 16 Tahun pekerjaan pelajar SMP 3 Buncu Alamat : RT 003 RW 002 Dusun Kowo Barat Desa Kowo Kec. Sape. 

Babinsa dan Polsek Sape melakukan pengamanan situasi di TKP dan 

Kejadian ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian sektor Sape.(Arif Sape/MDG.04)

Continue reading...

Ketua LPP2K Dan Ketua L-KPK Mengutuk Oknum Sopir HMS Anggota DPR RI Modus Dapatkan Handtraktok,Dan Puluhan Resi Pengiriman Jadi Korban


Bima-NTB, Media Dinamika Global Id ~ Narasumber Ketua lembaga Pemantau kebijakan dan korupsi ( LPP2K ) Bima-Ntb Sopian yang biasa disapa Pian saat diwawancarai wartawan, mengatakan. Jadi akhir-akhir ini pada momentum pemilihan legislatif dan berpapasan dengan program dana aspirasi.

Kemudian, banyak hal yang saya dapat di lapangan sebagai lembaga pegiat lapangan salah satu persoalan yang paling mendasar adalah terjadi modus modus transaksi keuangan yang menjanjikan kontraktor, sebagiannya ada pihak korban masyarakat kota Bima ada dua tiga orang yang sampai hari ini janjinya itu belum bisa dibuktikan.

Kini di kecamatan ambalawi yang tepatnya di desa Mawu ada satu korbannya, kemudian. Kemarin setelah saya tanyakan kepada pihak korban yang ada di kota Bima termasuk masyarakat Desa tolo uwi kecamatan monta kabupaten bima dan termasuk saya pribadi, Ungkap Ketua Lp2k Bima 

Adapun saat itu saya 2 juta rupiah dijanjikan satu unit traktor jadi maka dengan ini ya yang disebut yang disebut-sebut atas nama Bobby sebagai sopir pribadinya haji Syafrudin sebagai DPR RI pusat dari salah satu fraksi partai amanat Nasional ( PAN ).

Pada hari ini, dia adalah otak kegaduhan dalam hal itu untuk mengambil uang dari sejumlah masyarakat jadi korban yang dijanjikan traktor, oleh terduga pelaku atas nama Bobby. Bebernya Pian

Lanjut Pian, sebagai sopir pribadinya yang beliau juga kan asli kampoerna entah selanjutnya ya seperti apa sesuai dengan janjinya itu terhadap sejumlah masyarakat petani yang menjadi korban yang diambil uang tersebut, maka daripada itu saya selaku ketua LSM sangat mengutuk modus yang dilakukan oleh sopir pribadinya HMS sebagai DPR pusat.

Saat ditanya, apakah oknum tersebut pada waktu melakukan modus ini menyangkut pautkan dengan nama anggota DPR RI H. Muhammad Syafrudin ( HMS ).

Jadi saya pribadi sampai hari ini belum tahu apakah persoalan ini perintah langsung dari HMS selaku DPR RI pusat atau sengaja pola yang dimainkan oleh salah satu oknum yang berinisial Bobby sebagai sopir pribadinya. Cetusnya 

Salah satunya pihak korban di Kota Bima H. Abdul Akhir yang pernah caleg DPR RI dari partai Garuda sekitar 20 juta yang dijanjikan 7 unit traktor terus Pak Safrudin dari LSM KPK juga itu kan korban daripada perjanjian sekitar 4 juta dan Masyarakat di desa Mawu juga kisaran 6 juta dijanjikan traktor lalu kemudian saya pribadi itu 2 juta rupiah. 
 
Sekiranya bidang pertanian dari bulan pada saat selagi hangat-hangatnya caleg DPR, makanya berkali-kali saya konsultasi lewat Bobby, namun tidak diangkat bahkan sudah diblokir nomor saya guna menjelaskan, apa ada atau tidak. Pintanya 

Tambah dia, setiap ada inspirasi tetap ada pihak-pihak yang dikorbankan yang diambil uangnya namun namun tidak sesuai perjanjian akan diberikan alat atau barang tersebut traktor.

Bahwa sudah jelas aspirasi tidak ada yang diperjualbelikan karena ini murni bantuan melalui DPR RI untuk masyarakat, tapi masyarakat hari ini sudah di Nina bobokan dengan iming-iming perjanjian. Demi ingin mendapatkan traktor tersebut, sehingga terjadilah modus-modus seperti itu. Pungkasnya Pian 

Disisi lain, saat di lakukan konfirmasi oleh media ini kepada korban salah seorang warga merupakan Ketua Lembaga Kebijakan Pengawasan Korupsi L-KPK Safrudin M.Pd asal Sape. 

Dirinya mengatakan, bahwa sungguh luar biasa dilakukan oleh oknum sopir pribadinya HMS tersebut. 

Persoalan ini akan kami ke rana hukum, apabila tidak di indahkan sesuai perjanjian saat meminta di transfer kan uang. Ini bukan saja dalam satu resi pengiriman nya tapi puluhan sebagai tanda transaksi. Ungkap ketua L-KPK 

Terkait yang dilakukan oleh oknum sopir pribadinya HMS, tentu saja tidak akan kemana dan puluhan resi pengiriman ini bervariasi nominal Rp nya.

Dalam tersebut, kasian kepada anggota DPR RI HMS, karena menyeret-nyeret nama baik beliau, maka kami menduga kuat atas dasar instruksi, " anggap saja majikannya". Dan tak mungkin dia melakukan modus seperti itu, kalau memang menguntungkan untuk pribadi sopir tersebut, Pungkasnya 

Demi perkembangan informasi masyarakat serta keseimbangan pemberitaan media ini kami terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sopir dan menyeret nama anggota DPR RI untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Setelah beberapa kali melakukan konfirmasi melalui via seluler dan WhatsApp nya oknum sopir tersebut, nomor yang anda tuju tidak dapat di hubungi. 

Akibat peristiwa yang menyeret nama anggota DPR RI H. Muhammad Syafrudin HMS. Pimpinan Redaksi Media ini mengkonfirmasi ingin klarifikasi rilisan lewat via WhatsApp, namun tidak merespon hanya contreng ✓✓ di hubungi melalui via WhatsApp telepon tidak diangkat.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak oknum sopir pribadinya HMS tersebut dan anggota DPR RI pusat, belum dikonfirmasi
Continue reading...

Pengerusakan Traktor Di Kota Baru Berbuntut Panjang, Pemilik Traktor Melapor Ke SPKT Polda Lampung

Kuasa Hukum Pelapor Bapak Bakti Prasetyo, SH. 

Lampung Selatan. Media Dinamika Global.Id.- Penertiban Lahan Kota Baru Yang Di Tanam Oleh Petani Penggarap Yang Tidak Mengikuti Aturan Perda Retribusi Sewa Lahan Kota Yang Di Lakukan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Melalui UPTD Pemamfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung dan Satgas Kota Baru Yang Mendapatkan Perlawanan, Pengancaman dan Perusakan Kendaraan Bajak Traktor Dari Pihak Petani Penggarap Lahan Kota Baru yang Sedang Melakukan Penertiban Lahan Berbuntut Panjang Dengan Bentuk Pelaporan Dari Pihak Pemilik Kendaraan Traktor Bajak Ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT) Polda Lampung, Rabu ( 20/03/2024 ). 

Tindakan Pelaporan Yang Di Lakukan Oleh Soleha ( 41 Tahun) Pemilik Traktor tertuang Pada Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Nomor : LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas Nama Bapak Soleha ( 41 Tahun Sebagai Pelapor Di Dampingi Kuasa Hukumnya Bapak Bakti Prasetyo, SH dari Kantor Hukum Bakti Prasetyo SH dan Rekan. 

Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) Nomor LP/B/121/III/2024/SPKT/Polda Lampung 

Dalam Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Tersebut Pelapor ( Soleha) Telah Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP Dan Atau PASAL 170 KUHP, yang terjadi di Jalan Terusan Ryacudu, Desa Purwotani, Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Pada TANGGAL 16 Maret 2024 Yang Lalu

Di jelaskan juga dalam Uraian Kejadian Pelapor Selaku Pemilik 1 (SATU) Unit Traktor JOHN DEERE JD 5610 Yang Di beli Pada Tanggal 23 Oktober 2023 Kemudian Saudara Frinando Simatupang Selaku Perwakilan Dari Staff BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penyewaan Traktor Kepada Pelapor Melalui Saudara Heru Susilo YANG Dilakukan Pada Tanggal 15 Maret 2024 Sebanyak 2 ( Dua ) Unit Traktor , LALU PADA Tanggal 16 Maret 2024 Pihak BPKAD Provinsi Lampung Melakukan Penertiban Lahan Kota Baru, Namun Berjalannya Aktifitas Tersebut Datang Terlapor dan Kawan kawan Sebagai Petani Penggarap Untuk Menghalangi Aktivitas  Tersebut Sehingga Atas Aksi Tersebut Terlapor Melakukan Pengerusakan di Traktor Milik Pelapor Di Bagian Ban Serta Merusak Atap Bagian dari Traktor  Dengan Mengunakan Senjata Tajam Sehingga Mengalami Kerusakan, Akibat Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Atas Tindakan Pengerusakan Kendaraan Traktor tersebut. 

Saat Di Wawancarai Usai Melakukan BAP Pelaporan Tersebut Kuasa Hukum Pelapor Bapak Bakti Prasetyo, SH Menjelaskan Bahwa Hari ini Saya Mendampingi Client Saya Sebagai Pemilik Traktor Yang di sewa dan Bekerja Di Penertiban Lahan Kota Baru Beberapa Hari Yang Lalu Tepat pada Tanggal 16 Maret 2024.

Salah satu bukti ban traktor yang sobek 
Di bacok senjata tajam salah satu petani penggarap lahan kota baru

Baru saja Hari ini Kita Selesai Melakukan Pelaporan Telah Terjadinya Tindak Pidana Pengerusakan terhadap Satu Kendaraan Traktor Milik Bapak Soleha Sebagai Pelapor Telah Rusak di dinding atap dan salah Satu Ban Traktor Sobek Di akibatkan Oleh Senjata Tajam Oleh seseorang Yang Pada Waktu Itu banyak massa yang Menghentikan Aktivitas Penertiban Lahan Tersebut Namun yang Melakukan Pengerusakan baik Dinding Atap Maupun Ban Traktor Di Lakukan Satu Orang, ujar Kuasa Hukum. 

Dalam Pelaporan Pengerusakan yang Terjadi Traktor Milik Client Kami ini, saya Berharap Proses Hukum ini Telah Terjadi Tindakan Pidana Pengerusakan ini Bisa Di Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku dan di tuntas kan dan Pelaku Dapat Di Tindak Karna Secara Khusus Client Kami Dalam Kejadian ini Mengalami Kerugian Materi, Sehingga Traktor Miliknya Sementara Belum Bisa Beroperasi, tutup Bakti Prasetyo Kuasa Hukum. ( Fs/Red)

Continue reading...