Tampilkan postingan dengan label Headline News Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline News Nasional. Tampilkan semua postingan

Pengguna Tiktok 'zega05.447' Diduga Sengaja Buka Live Untuk Menghakimi Dan Menghina Keluarga Seseorang

PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.– Pemilik akun tiktok 'zega05.447/ZG,05' yang belakangan ini sudah diberitakan dibeberapa media online karna diduga Mencemarkan Nama Baik Seseorang, Fitnah, Sebarkan Hoax, cederai Profesi Seorang Wartawan dan Mengancam Hemdra Putra Laia (korban), Melalui Unggahan beberapa Video, foto di akun tiktokNya serta Chat WhatsApnya kepada (korban).

Pada tanggal 3, 9 dan 26 April 2024 Hendra Putra Laia (Korban) telah menerbitkan berita dibeberapa Media Online Terkait Pemilik akun tiktok diduga mencemarkan nama baik, fitnah, mengancam dan cederai profesi seorang wartawan.

Perlu diketahui bersama, pelaku berada di wilayah Kepulauan Riau, Natuna dan Setalah ditelusuri di beberapa unggahanNya di tiktok, nama pemilik akun Tiktok '@zega05.447/ZG,05' adalah Fajar Zega.

"Pemilik akun tiktok '@zega05.447/ZG,05' alias Fajar Zega sering live, bahkan penontonya rame dan Fajar Zega belakangan ini diketahui sering memberikan informasi kepribadian Hendra Putra Laia kepada orang orang yang masuk di livenya tersebut, dengan menggunakan bahasa Nias, bahkan seharusnya itu sudah masuk ke privasi kepribadian seseorang, namun sangat disayangkan perilaku pemilik akun tiktok '@zega05.447/ZG,05' alias Fajar Zega sangat tidak terpuji dan membuat kontroversi terhadap pengguna Tiktok, khusunya suku nias pada Hari Sabtu Tanggal 28 April 2024 sekira jam 00:30" jelas Hendra Putra Laia.

"Pemilik akun tiktok '@zega05.447/ZG,05' alias Fajar Zega sering melontarkan kata kata kasar dan mengait ngaikat keluarga saya, bahkan dia menuduh keluarga saya, "no pernah lab6ji niha Ira keluarga Hendra putra Laia da,o akhir-akhir da,a he, main keroyok ira dipekanbaru" (Bahasa Nias) kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia "keluarga Hendra Putra Laia Pernah memukul orang dengan keroyok dipekanbaru."

Lanjut, '@zega05.447/ZG,05' alias Fajar Zega telah membuat pernyataan pada saat live terkait beberapa terbitan berita tentangnya dan akun tiktokNya di beberapa media Online yang Nara sumbernya Hendra Putra Laia, "sebenarnya Berita yang diterbitkan itu Hoax dan Media yang telah menerbitkan berita saya tersebut nanti saya Spil satu persatu di unggahan nanti," ucap Fajar Zega pada saat Live.

"Untuk saat ini untuk menindak lanjuti terkait kasus yang diduga ada beberapa unsur pidana nya, harus di lawan dengan pikiran yang jernih disertakan dengan bukti-bukti yan akurat, jangan dilawan dengan otot apalagi buru-buru," Tegas Hendra Putra Laia

"Mengenai beberapa berita yang telah terbit sebelumnya, ada banyak bukti-bukti yang sudah saya simpan berupa rekaman layar, screenshot Layar, video, foto saya yang telah dia posting tapi sudah dihapus telah saya simpan, serta ada beberapa kalimat chat WhatsAppnya kepada saya, mengancam dan memaki serta diduga cederai profesi saya seorang wartawan dengan menggunakan bahasa Nias," kata Hendra Putra Laia.

"Saya tidak mau damai, mau bagaimanapun yang terjadi, serta saya merasa dirugikan, saya di fitnah, keluarga saya dimaki-maki dan cepat atau lambat saya akan menempuh jalur Hukum, supaya oknum pemilik akun tiktok '@zega05.447/ZG,05' alias Fajar zega diberi efek jera, sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia," tutup Hendra Putra Laia. (Rls)

Continue reading...

Tentang LSM, Ini Penjelasan Arianto Sekretaris LSM Trinusa DPC Tanggamus


TANGGAMUS. Media Dinamika Global. Id.-Banyak pertanyaan masyarakat awam tentang apa itu  Lembaga Swadaya Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan LSM, Sekretaris LSM Trinusa DPC Tanggamus Arianto menjelaskan fungsi dan tujuan dari LSM itu sendiri. Minggu 28/4/24

LSM kata Arianto dapat diartikan sebagai organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh  Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/ lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya tanpa bertujuan memperoleh keuntungan semata.

" Jadi pembentukan LSM ini berdasarkan asas sukarela tanpa adanya harapan untuk memperoleh laba yang besar. Selain berasaskan sukarela,  LSM juga berdiri diatas asas Pancasila dan hal ini tentunya LSM hidup dan berkembang di Indonesia harus menjunjung tinggi Pancasila " jelas Arianto 

Masih kata Arianto, Istilah Lembaga Swadaya Masyarakat pertama kali dikenal dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

Kemudian dalam perkembangannya Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja, melainkan mencakup bidang lain sesuai dengan yang diminati untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat baik rohani maupun jasmani.

Lanjutnya fungsi dari LSM itu sendiri sebagai lembaga non-pemerintah yang ikut berpartisipasi dan pengembangan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan pembinaan, bimbingan, serta pengayoman dari pemerintah agar  dapat mendorong kegairahan, kreativitas dan dinamika masyarakat di segala bidang.

"  Keberadaan LSM memiliki sejarah dan latar belakang sendiri, sejalan dengan bentuk dari lembaga tersebut, jadi LSM itu merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO) bertujuan membentuk karakter masyarakat menuju langkah positif dan produktif " tandasnya. (Tim)

Continue reading...

Kepala Bapas Pringsewu Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60


PRINGSEWU. Media Dinamika Global. Id.- Badan Pemasyarakatan Pringsewu (Bapas) melaksanakan upacara dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, bertempat di halaman lapangan Kantor Bapas setempat. Sabtu (27/04/2024)

Pada Upacara Peringatan Hari Bhakti (HBP) KE-60 yang puncaknya hari ini, di pimpin langsung oleh Kepala Bapas Pringsewu, diikuti segenap jajaran pegawai lingkungan kantor Bapas Pringsewu.

Acara berlangsung dengan khidmat dan tertib. Dalam sambutannya Kepala Bapas menyampaikan momen kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh instansi Permasayarakatan di seluruh tanah air dengan serentak pada hari ini sebagai wujud penghormatan kepada arwah para pahlawan yang telah memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

"Dengan perayaan yang penuh makna ini, diharapkan semangat dan komitmen untuk terus menjaga keadilan, kemanusiaan, dan kebersamaan dalam sistem  terus menggelora dan menginspirasi setiap individu untuk berkontribusi dalam memajukan negara dan masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis 25 April 2024, Ka.Bapas Pringsewu juga mengikuti acara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Bandar Lampung, yang dipimpin langsung oleh Ka.Kanwil Menkumham Lampung.

Ziarah dan Tabur bunga tersebut diawali dengan upacara sebagai bentuk penghormatan kepada arwah para pahlawan dengan mengheningkan cipta lalu peletakan karangan bunga dan dilanjutkan dengan tabur bunga untuk mengenang jasa para pahlawan.

Langkah-langkah pelan dan penuh kehormatan menandakan rasa terima kasih yang tulus kepada para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi kepentingan negara dan rakyat.

Pewarta : ytn

Iwo Indonesia Pringsewu 

Continue reading...

Gerak Cepat Program Dan Kinerja Sang Nahkoda Lembaga Trinusa Setelah Di Lantiknya Nuril Asikin


Tanggamus. Media Dinamika Global. Id.-
Setelah kepastian Nuril Asikin sebagai ketua lembaga trinusa yang tertuang didalam SK Nomor : KEP 09/SK DPC/DPN LSM TRINUSA/IV/2024, Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tanggamus, tepatnya pada rabu tanggal 24/4/2024 pukul 21.00 Wib, LSM Trinusa DPC Tanggamus gerak cepat akan menyusun program kerja.

Dengan didampingi Wakil ketua DPC yakni Hayun, Nuril Asikin siap untuk menyuguhkan kualitas kinerja dari LSM TRINUSA,  besutan Hi Boksu untuk terbang lebih tinggi dan melangkah lebih jauh untuk Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik lagi.

Disela kesibukannya Nuril Asikin meminta serta berharap kepada seluruh mantan anggota LSM Trinusa DPC Tanggamus untuk tidak menyalah gunakan atribut serta kelengkapan dari LSM Trinusa itu sendiri.

 Karena menurutnya yang berhak memakai dan mempergunakan atribut serta kelengkapan hanya anggota yang tertuang didalam SK perubahan yang dikeluarkan oleh DPN LSM Trinusa harapnya.

"Dan Saya menghimbau terhadap seluruh anggota LSM Trinusa yang non aktif agar jangan mempergunakan atribut atau kelengkapan lembaga untuk kepentingan pribadi.. Karena hanya mereka yang tertuang didalam SK perubahan yang boleh memakai nya " imbuh Nuril.

Selanjutnya Hayun selalu Wakil Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus menambahkan, untuk rekan -rekan anggota non aktif agar bisa mentaati himbauan dari Nuril Asikin selaku Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus yang sebelumnya telah mendapatkan perintah secara langsung dari Ketua DPN LSM Trinusa Hi, Boksu.

" Kami hanya menjalankan apa yang seharusnya kami kerjakan, Tetapi itulah organisasi! Yang memiliki AD/ART .. jadi tidak sembarangan untuk menyalah gunakan, imbuh hayun. 

Sementara itu Sekretaris LSM Trinusa DPC Tanggamus Arianto dengan tegas akan menggenjot kemampuan seluruh anggota agar program kerja dari LSM Trinusa DPC Tanggamus segera dapat terlaksana dan segera dapat mewujudkan cita-cita dari kelembagaan.

" saya sedang menata ulang program kerja, agar bisa diprogreskan secepatnya dan bisa diwujudkan demi memberi manfaat nyata terhadap masyarakat luas.. khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus " tandasnya (Tim)

Continue reading...

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Tulang Bawang. Media Dinamika Global. Id.- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menyatakan perang terhadap Narkoba melalui Gerakan 'gasak narkoba'. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan Pemberantasannya.

Gerakan Fasak Narkoba dilakukan oleh personel Gabungan Polres Tulang Bawang hari Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba ( KBN ) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dalam kegiatan gasak narkoba yang kami gelar di salah satu KBN yakni Kelurahan Menggala Kota, ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (27/04/2024).

Lanjutnya, dalam kegiatan gasak narkoba, petugas kami juga menyita beberapa barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Dari pelaku YO disita BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).

Sedangkan dari pelaku YH disita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.
"Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kami, pelaku YO mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku YH, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan ditangkaplah pelaku YH tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang kami lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

"Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, para pelaku yang kami tangkap dalam kegiatan gasak narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. ( Fs/Red )
Continue reading...

Hanan Tegaskan Tolak Tawaran Wakil, Saat Daftar Penjaringan Calon Gebernur Lampung Di PDI-P

Bandar Lampung. Media Dinamika Global. Id.-Bakal Calon Gubernur Lampung Hanan A Rozak Hari Ini Resmi Mendaftar Penjaringan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung, Sabtu (27/04/2024)

"Tadi saya dengar dari Kawan-kawan di PDIP, di sini juga ada Fit and Proper Test tapi pada akhirnya yang menentukan adalah DPP," kata Hanan.

Meski begitu, Hanan menegaskan dirinya Mendaftar untuk bakal Calon Gubernur Lampung, Bukan untuk menjadi Wakil. Hal itu sesuai dengan surat Perintah dari DPP Golkar.

"Saya adalah Anggota DPR RI terpilih 2024-2029, kalau wakil tanggung jawabnya saya kira sama seperti DPR RI," katanya.

Sementara, sambung Hanan, kalau Gubernur Tanggungjawab dan Amanahnya lebih besar lagi. Dia ingin bisa berbuat lebih banyak bukan untuk 7 kabupaten di Dapil Lampung 2 saja, tapi untuk 15 kabupaten kota di Lampung.

Karena persoalan di Lampung ini sangat kompleks, butuh percepatan dan kerjasama semua pihak serta kerja keras," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Penjaringan PDIP Lampung Apriliati mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan Penjaringan. Keputusan mengenai Rekomendasi Mutlak adalah Kewenangan DPP PDIP.

"Ada beberapa Tokoh yang berkomunikasi. Karena di Pilgub kali ini tidak ada partai yang bisa mengusung calonnya sendiri sehingga harus berkoalisi," jelasnya.

Dia melanjutkan, PDIP memprioritaskan kader tapi tetap mempertimbangkan  Popularitas dan Elektabilitas. Jika kader internal tidak memenuhi kriteria untuk menang, maka akan jadi pertimbangan. ( Fs/Red)
Continue reading...

Seminar Nasional Hukum STIH Persada Bunda Mengambil Tema Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Tantangan Dan Peluang

Pekanbaru,Media Dinamika Global,Id.-Bertempat di Hotel Prime Park   Jl. Jend. Sudirman No.3 Blok A, Simpang Tiga, Kec. 0 Raya, Kota Pekanbaru, provinsi Riau,  Yayasan Pendidikan Persada Bunda , sekolah tinggi Ilmu Hukum melaksanakan kegiatan ' Seminar Nasional Hukum, mengambil Thema ' Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia , Tantangan dan Peluang ( Sabtu 27/04/2024)

Merujuk dari pemberlakuan hukum Pidana terbaru yang dicetuskan pemerintah ternyata membawa dampak yang signifikan bagi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda. Awalnya lewat diskusi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda dalam menyikapi banyaknya perbedaan undang- undang hukum Pidana terbaru, sehingga menyimpulkan kesepakatan bersama untuk melaksanakan diskusi yang mengundang tiga orang narasumber sekaligus pakar hukum pidana, ucap Revan Maruli Christianto  Sitohang ( ketua panitia)

Dalam diskusi internal mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda, dengan materi pembahasan Undang- undang Pidana terdahulu sangatlah bertolak belakang dengan undang- undang kolonial Belanda terdahulu. Azas perubahan undang- undang Pidana terbaru Seperti UU korupsi , UU kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak lagi yang harus di gali.RKHUP sebagai respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia . “RKUHP menjadi bentuk respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia, tentu idealnya didalam RKUHP itu bisa memberikan keadilan, memberikan perlindungan bagi korban dan termasuk juga memberikan perlindungan pada masyarakat, ucap Revan.

Intinya, lewat dari seminar hukum yang kita selenggarakan saat ini, idealisnya kami mau mengali lebih dalam lagi sejauh mana UU itu berdiri tegak dalam konteks keadilan bagi sapa saja, terutama bagi korbannya sendiri. Dan semoga saja dengan seminar yang kita selenggarakan saat ini, narasumber yang kita undang dapat memberikan pemahaman baru untuk kami gali bersama, baik dalam kalangan kampus maupun lewat diskusi antar mahasiswa, tentunya kita tidak mau ketinggalan dalam  pemahaman hukum yg abstrak modal kita kelak setelah lepas dari bangku perkuliahan , tutup Revan.

Di waktu berbeda ketua STIH Persada Bunda ' Dr Irfan Ardiansyah SH, MH, juga memberikan tanggapan yang serius terkait kegiatan seminar yang dilaksanakan mahasiswa/mahasiswi Persada Bunda "  Pertama sekali kami STIH Persada Bunda sangat memberikan apresiasi atas inovasi yang dilaksanakan rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi kami.

Mananggapi Thema diskusi kali ini terkait diskusi perkembangan undang - undang terbaru dengan undang-undang pidana terdahulu zaman kolonial Belanda, dimana undang-undang pidana baru lebih mengutamakan prinsif- prinsif keadilan secara formil namun lebih mengutamakan prinsif materil. Merujuk dari UU pidana yang lama dimana lebih menganut azas legalitas namun sekarang sudah lebih progresif. Disatu sisi lain Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan baru adalah penempatan hukuman mati. Jika pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok. Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru

Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok

Pidana tambahan.

Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok

Pidana tambahan

Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

 Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru

Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok

Pidana tambahan.

Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok

Pidana tambahan

Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Pidana pokok di KUHP lama dan baru

Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.

Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.

Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan, ucap Dr Irfan Ardiansyah SH, MH.

Meriahnya acara seminar Nasional hukum , turut dihadiri Prof Dr Topo Santoso SH MH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( sebagai narasumber) 

Prof Dr H Syahlan SH, MH wakil ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau , ( narasumber kedua) 

Prof Dr Elwi Danil SH, MH guru besar fakultas hukum Universitas Andalas ( narasumber ketiga ) 

Pembicara internal dari Persada Bunda Dr Irfan Ardiansyah SH, MH , tamu undangan dari Polda Riau, Kejati Riau, Polresta Pekanbaru dan tamu undangan lainnya .

Tak luput panitia mengucapkan terimakasih kepada pihak sponsor yang telah ikut memberikan kontribusi yang tidak terhingga , sehingga acara ini dapat terselenggara.

Continue reading...