Tampilkan postingan dengan label Headline News Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Headline News Nasional. Tampilkan semua postingan

Madjelis Taklim Al-Hikmah Pekon Talang Padang Memperingati Tahun Baru Islam 1446 Hijriah


Tanggamus – Media Dinamika Global.id Dalam rangka memperingati bulan Muharram 1446 Hijriah tahun 2024, pemerintah pekon talang Padang dan Majelis Taqlim Al-Hikmah Pekon Talang Padang menggelar pengajian dan santunan kepada anak yatim yang bertempat di aula balai Pekon Talang Padang.

Rangkaian kegiatan pertama dibuka dengan lantunan pembacaan ayat suci Alqur’an yang dilantunkan oleh Qori’ah neng Asih dengan mengusung tema“ Selalu Bersyukur Rendah Hati dan Meningkatkan Rasa Kepedulian Sesama Manusia.

Ketua panitia penyelenggara Mas’Adah mengatakan, pengajian tersebut digelar bersamaan dengan bulan Muharram yang mana dalam rangkaian kegiatannya menyantuni anak yatim.

“Ada 50 anak yatim yang disantuni dalam siang hari ini,” kata mas adah, Kamis 18 Juli 2024.

Farizal Saleh,S.E., Kepala Pekon Talang Padang mengungkapkan rasa syukurnya atas pelaksanaan pengajian tersebut yang digelar dipekon Talang Padang.

“Terimakasih kepada panitia penyelenggara sehingga acara berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Ia berharap melalui kegiatan pengajian tersebut dapat terus dilaksanakan setiap tahunnya agar kita senantiasa lebih baik lagi.

“Semoga kedepannya bisa lebih meningkat dari tahun ini dan apa yang diberikan bermanfaat,” pungkasnya.

Dalam penghujung acara siraman rohani dibawakan oleh penceramah Ustadz Muhad Yusron, dalam tema, selalu bersyukur rendah hati dan meningjatkan rasa kepedulian antar sesama umat manusia”. 

(Yunt)

Continue reading...

Diduga Kader Partai Selingkuh Dengan Istri Orang, Aliansi GEMMPAR Riau Gelar Demonstrasi


PEKANBARU. Media Dinamika Global. Id.– Aliansi GEMMPAR Riau (Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Riau yang beralamat di Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Tim., Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau. Aksi ini dikoordinasi oleh Erlangga, SH, selaku Kordinator Umum dan Indra Gunawan sebagai Kordinator Lapangan.

Dalam aksi tersebut, Aliansi GEMMPAR Riau mengajukan beberapa tuntutan utama, sebagai berikut:

1. **Pemecatan Jhon Kanedy**: Mendesak Ketua Umum Partai Gerindra H. Prabowo Subianto, Sekjen H. Ahmad Muzani, Ketua Harian Partai Gerindra H. Sunzi Dasko, dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau Muhammad Rahul untuk segera memecat Jhon Kanedy, kader Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hulu. Jhon Kanedy, yang merupakan Anggota Dewan Terpilih Kabupaten Rokan Hulu, diduga kuat terlibat dalam perbuatan zina dan perselingkuhan dengan istri sah Angga Hermawan, yaitu Armelia Azara.

2. **Penolakan terhadap Perilaku Tidak Bermoral**: Masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau menolak keberadaan wakil rakyat yang tercoreng oleh tindakan tidak bermoral. Mereka menuntut agar Jhon Kanedy, yang telah terpilih sebagai anggota dewan periode 2024-2029, segera dipecat.

3. **Penyertaan Bukti**: Dalam aksi ini, Aliansi GEMMPAR Riau juga menyertakan alat bukti yang mendukung tuduhan mereka terhadap Jhon Kanedy.

Erlangga juga dengan tegas menyampaikan, agar ketua umum partai Gerindra ( Prabowo Subianto) yang juga sebentar lagi akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia, agar dapat memberikan sangsi tegas berupa pemecatan terhadap Jhon Kanedy. Bahkan Erlangga juga menyatakan dengan tegas, jika dalam waktu dekat ini DPP Partai Gerindra tidak mengambil sikap maka aksi yang lebih besar akan dilakukan di depan kantor DPP Partai Gerindra, tegas Erlangga.

Dalam surat yang ditujukan kepada pihak kepolisian, Aliansi GEMMPAR Riau menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam aksi mereka dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan.

Tembusan dari surat aksi ini juga dikirimkan kepada Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Riau, Kapolda Riau, dan arsip.

Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap perilaku tidak bermoral dari para pejabat publik dan menuntut tindakan tegas dari partai politik untuk menjaga integritas dan moralitas wakil rakyat.

Usai menyampaikan orasinya, Aliansi GEMMPAR menyerahkan pernyataan sikap yang diterima langsung Sukron salah satu sekretariat DPD Partai Gerindra.(***)

Continue reading...

DPD GRIB Jaya NTB Lakukan Konsolidasi Dengan DPP Bahas Persoalan Masyarakat Terutama Penegakkan Supremasi Hukum Di Indonesia Khususnya Wilayah NTB


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- DPD GRIB NTB Lakukan Konsolidasi Dengan DPP Bahas Persoalan Masyarakat Terutama Penegakkan Supremasi Hukum Di Indonesia. DPD GRIB Jaya NTB Lakukan Konsolidasi Dengan DPP Bahas Persoalan Masyarakat Terutama Penegakkan Supremasi Hukum Di Indonesia Khususnya Wilayah NTB

Hadir dalam Pertemuan itu Bapak Iskandar, S. Sos selaku Ketua DPD GRIB JAYA NTB Bersama Bapak Supratman selaku Sek. DPD dan Bapak Sirajudin Al Kanti, S. IKOM selaku Bendahara umum, Dibawah Korwil Nusra bapak Drs. Edfainen Irfan Jufin, SH. Kemudian Pertemuan itu dijamu oleh Ketua DPP GRIB Bapak Hercules dkk. Kamis,25 Juli 2024

Kehadiran Ketua DPD GRIB Jaya NTB bersama Para Koleganya ke Pusat itu, tentunya memiliki banyak Agenda dalam rangka bagaimana persoalan yang terjadi di Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima ini yang kian hari semakin tidak di elakkan lagi tetutama dari Faktor dan Sistem Penegakkan Supremasi Hukum, dan Diskriminasi terhadap Masyarakat yang lemah pada hari ini.

Misi ini selaras dengan Misinya GRIB Pusat, yang di bawa kendali Bapak Hercules yaitu bagimana kita harus Melindungi Mayarakat dan segenap Bangsa serta seluruh tumpah darah untuk membangun Peradaban, Kultur dan Budaya Masyarakat terutama Sistem Penegakkan Supremasi Hukum tentunya.


Ketua DPD GRIB Jaya NTB Iskandar, S. Sos yang dihubungi melalui Telpon Wasshaapnya mengatakan bahwa Hari ini kami datang bersama Kolega ini semata-mata melakukan konsolidasi dalam rangka Penguatan Kinerja antara semua Komponen dan stakeholder untuk menggapai Visi dan misi Indonesia kedepan, yaitu Indonesia maju di bawa Kepemimpinan Jendral H. PRABOWO SUBIANTO  dan GIBRAN RAKABUMINGRAKA  menuju Indonesia Emas 2045.


Selain itu, Dika Sapaan akrapnya menyampaikan sekaligus melaporkan beberapa masalah yang terjadi di Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima yaitu Masalah Minimnya Penegakkan Supremasi Hukum terutama adanya Diskriminasi Masyarakat yang lemah untuk mendapatkan Keadilan yang sesungguhnya. Ujarnya

Juga, kami sampaikan terhadap masalah yang dilaporkan tersebut seperti Masalah Lahan Masyarakat yaitu kasus dugaan mafia Tanah di Bima dan di NTB pada umumnya, serta Masalah lainnya seperti di Kabupaten Dompu, Bima dan lebih fatal lagi di Kota Bima. Semua berkas kami berikan kepada Pejabat yang berwenang, dan Insyaallah sudah di terima dengan baik.
Dan telah di Verifikasi oleh Pihak yang berwenang. Saat ini, kami tinggal menunggu Jawaban dari Pihak yang berwenang agar Masalah yang dilaporkan bisa secepatnya di selesaikan secara totalitas. Pungkasnya.

Sementara itu, saat ini kami dari DPD GRIB Jaya NTB Bersama Kolega selalu berkoordinasi dengan Jajaran DPP GRIB Pusat Yang dipimpin oleh H. HERCULES ROSARIO MARSAL selaku Ketua Amum dan pengurus DPP di Jakarta. Kemudian saat ini,
Iskandar juga melaporkan kasus di KAJAGUNG RI DAN MABES POLRI


Dan yang terakhir dapat disampaikan pula bahwa mengenai DPD GRIB JAYA NTB Mengajak seluruh lapisan masyarakat NTB untuk sama-sama mengawal Pemerintahan Presiden JOKO WIDODO dan Presiden H

PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RAKABUMING RAKA untuk menuju Indonesia maju serta menuju Indonesia Emas di tahun 2045.

Dan Presiden Terpilih H. Prabowo SUBIANTO- GIBRAN RAKABUMING RAKA Yang akan di lantik bulan Oktober mendatang.  Tukasnya.(MDG024).
Continue reading...

Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Korupsi ADD Di Putus Hukuman 3 Tahun 4 Bulan.




Tanggamus - MediaDinamikaGlobal.id

Mengikuti Rangkaian demi rangkaian dalam persidangan yang di ikuti Kepala pekon Sukamernah Sukarno kecamatan Gunung Alip kabupaten Tanggamus, hari ini sidang putusan. (Kamis 25 juli 2024)

Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama. SH,MH  mewakili Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Tanggamus Nurmajayani, SH.MH yang di  Konfirmasi awak media di ruang kerjanya mengatakan, 

"Pada tanggal 25 Juli 2024 terdapat putusan perkara tindak pidana korupsi atas nama Sukarno bin Rasim di mana putusan tersebut menyatakan sukarno bin rasim terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Uu tipikor dengan putusan 3 tahun dan 4 bulan penjara, "kata nya Kasipidsus 

"Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di persidangan pada Kamis, tanggal 13 juni 2024 (1 bulan lebih 12 hari sebelum putusan dibacakan) yang menuntut Sukarno bin rasim dengan menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dan menuntut hukuman 5 tahun dan 2 bulan penjara, "ungkapnya 

Alasan jaksa penuntut umum menuntut dengan pasal 2 jo pasal 18 uu tipikor dikarenakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 472.867.306 (berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, "jelasnya 

"Ari Chandra Pratama.SH menuturkan, "Di mana menurut Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1038 K/Pid.Sus/2015, MA berpendirian kerugian negara di atas 100 juta akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor,  Selain itu, Terdakwa juga tidak membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang terbukti dan baru hanya menitipkan uang titipan sebesar Rp25.000.000 sebagai pembayarab uang pengganti kerugian keuangan negara dari total kerugian negara Rp. 472.867.306 yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa, "tutur nya 

"Selain perbedaan pasal dan juga hukum penjara yang dijatuhkan di dalam tuntutan dan putusan, terdapat perbedaan juga dalam denda yakni di dalam tuntutan, denda yang dituntut oleh penuntut umum adalah Rp200.000.000 subsidair 4 bulan kurungan, sedangkan di dalam putusan, denda yang dijatuhkan adalah Rp100.000.000 subsidair 3 bulan penjara, "paparnya

"Terhadap putusan hakim perkara Sukarno bin Rasim yang merupakan Kepala Pekon Sukamernah tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir pikir sehingga terdapat waktu 7 hari untuk menentukan sikap banding, "pungkasnya.(umar.MDG)

Continue reading...

Sambung Silahturahmi Petugas Kalapas dan WBP Lapas Narkotika Rumbai


Pekanbaru. Media Dinamika Global. Id.-Dalam rangka menjalin silaturahmi, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik ngobrol santai dengan Warga Binaan Pemasyarakatan di Aula Terbuka Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, pada hari Selasa (23/7/2024).

Didampingi dengan jajaran pejabat struktural, Kalapas menyampaikan beberapa nasehat kepada Warga Binaan agar selalu berperilaku baik selama menjalani pidana di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Kalapas juga berpesan agar seluruh Warga Binaan, untuk menjaga ketertiban dan kebersihan selama di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai. Hal ini disampaikan guna mendapatkan kenyamanan bagi diri sendiri maupun orang lain. 


"Kami petugas di Lapas ini sebagai orang tua yang membimbing dan memberikan arahan agar rekan-rekan bisa hidup nyaman dan tentram di Lapas ini, kami harap anda semua menjaga ketertiban, kerukunan dan kebersihan pada Lapas ini" ujar Kalapas.

Kegiatan ngobrol santai ini di apresiasi oleh warga binaan sebagai bentuk silahturahmi antar Petugas dan Warga Binaan, juga sebagai wadah tempat saran dan masukan agar Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai lebih baik lagi kedepannya. 

"Kami senang dengan kegiatan ngobrol santai ini, semoga nasehat yang telah kami terima dapat kami terapkan dalam kehidupan sehari hari." ucap salah satu warga binaan.(Morex Bima).

Continue reading...

Hasil Audit UKW-BUMN Gate Sebut Tidak Ada Penyimpangan



Jakarta - Mediadinamikaglobal. id - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch Bangun, mengumumkan hasil audit program pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN, atau dikenal dengan istilah UKW-BUMN Gate. Dalam rapat pleno Pengurus Harian PWI di Gedung Pers Lantai IV, Jakarta, Selasa, 23 Juli, Hendry menyatakan, "Hasilnya tidak ditemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran program UKW."

Audit tersebut dilakukan oleh akuntan independen untuk periode 1 Desember 2023 hingga 30 April 2024, dengan nomor laporan 008/HT/LAI/VII/24. Hasil audit menunjukkan bahwa PWI Pusat telah sepenuhnya melaksanakan Surat Keputusan terkait tata cara pembagian insentif. Namun, PWI Pusat diminta untuk meninjau kembali Surat Keputusan mengenai peruntukan cashback karena dianggap rancu dengan istilah gratifikasi. "Selain itu, PWI Pusat disarankan mengimplementasikan SOP yang telah dibuat Pengurus," tambah Hendry.

Hendry menegaskan bahwa tuduhan mengenai pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan program UKW yang didanai oleh sponsorship dari Forum Humas BUMN adalah tidak benar. "Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar," tegas Hendry. Ia juga menyebutkan bahwa rapat pleno telah memberikan persetujuan bulat untuk mengesahkan laporan akuntan independen dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar. "Rapat pleno telah secara bulat memberikan persetujuan untuk mengesahkan laporan audit tersebut," kata Hendry.

Dengan hasil audit ini, PWI Pusat berharap dapat mengklarifikasi segala tuduhan yang tidak berdasar dan memastikan bahwa program UKW berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (MDG05) 

Continue reading...

Satreskrim Polres Tanggamus Tetapkan Pembunuh Pasutri jadi Tersangka

 



Tanggamus - Mediadinamikaglobal.id

Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus menetapkan pelaku pembunuhan Pasutri di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung HN (41) menjadi tersangka.


Tersangka HN saat ini dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif dan mendalam di Polres Tanggamus. 


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan status tersangka terhadap HN ini berdasarkan alat bukti cukup.


"Hasil lidik dan sidik Polres Tanggamus, iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (23/7/2024). 


Dalam penetapan tersangka ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau 354 KUHP dan/atau 351 Ayat 3 KUHP. 


Lanjut Umi, penyidik tengah mempelajari dan mendalami rekam medik tersangka HN, dengan berkoordinasi bersama petugas RSJ Provinsi Lampung. 


"Sudah dijadwalkan, Minggu ini tersangka juga akan dilakukan observasi di RSJ," kata Umi. 


Dari catatan kepolisian, Umi menambahkan, tersangka HN merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2013 dan 2017.


"Kami juga masih mendalami arsip kasus tersangka terjadi di 2013 dan 2017," tandas mantan Kapolres Metro tersebut. 

(Umar. MDG)

Continue reading...