Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang tahun 2026 di Aula Gedung DPMD Kab, Bima - Media Dinamika Global

Minggu, 02 Agustus 2026

Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang tahun 2026 di Aula Gedung DPMD Kab, Bima


Bima, Media Dinamika Global.id.-- Seperti halnya realita di sosial masyarakat, ruang digital menjadi sarana interaksi masyarakat siber di dunia maya. Penyebaran informasi melalui media digital seperti Website, Media Sosial dan Aplikasi Perpesanan menjadi pilihan utama karena mudah, murah dan efektif, dengan tren penggunaan semakin meningkat.

Acara sosialisasi digelar di ruang pertemuan Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa yang dihadiri Bupati Bima, Wakil bupati Bima, DPRD bima, tim PANSUS, Kepala Dinas Kominfo, OPD terkait, Bawaslu, Camat se Kabupaten Bima NTB.

Dijelaskan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa Dinas PMD setiap masyarakat kabupaten bima memiliki kebebasan untuk ikut serta berpartisipasi dan memeriahkan pesta demokrasi baik dalam pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Masyarakat berperan besar sebagai simpatisan yang mendukung dengan mengikuti setiap sosialisasi, kampanye dan memberikan hak pilihnya dengan datang di TPS dan memilih salah satu calon/Paslon. “Sebagai pemimpin di tingkat desa, netralitas kepala desa menjadi sangat penting, mengingat Kades merupakan figur yang sangat berpengaruh di lingkungannya,” jelasnya.

Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupten Bima menyampaikan, penyampaian informasi terkait Pilkada melalui media digital akan lebih cepat tersebar dan menjangkau masyarakat lebih luas. Adanya Potensi Risiko penyalahgunaan informasi pada ruang digital yang dapat merugikan masyarakat dan memicu perpecahan, “Maka kita harus selektif untuk mengetahui dan meminimalisir berita hoaks dan disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat, perlu adanya bantuan seluruh stakeholder,” ungkapnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), proses pemilihan kepala desa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan berdasarkan persyaratan, dimana dalam pencalonan kepala desa tidak diusulkan oleh parpol. “Oleh karena itu, kedudukan kepala desa se Kabupaten Bima harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” terangnya.(Sekjend MDG)

Comments