Terduga Tindak Pidana Penggelapan, PPK Balai PSDAH dan Kasi PBJ Dilaporkan - Media Dinamika Global

Senin, 27 Juli 2026

Terduga Tindak Pidana Penggelapan, PPK Balai PSDAH dan Kasi PBJ Dilaporkan


MATARAM, Media Dinamika Global - Diduga melakukan penggelapan PPK pada Pada Balai PSDAH Pulau Sumbawa dan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Balai Jalan Wilayah Pulau Sumbawa, Dinas PUPR PKP Provinsi NTB di laporkan ke Polisi 

Laporan tersebut didasarkan surat Perintah Penyelidikan  Sat Reskrim Polres Bima Kota Nomor : SP. Lidik/438/ III/ RES.1.11/2026/ tanggal 26 maret 2026. Bahwa saat ini Tim Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh ASN pada Dinas PUPR -PKP Provinsi NTB.

“Kami sudah melaporkan terduga pelaku penggelapan,” jelas M. Daffa Eldiansyah, S.H. Selasa, (28/7/26).

Menurut Daffa sapaan akrab pelapor, Kronoligis, berawal pada tanggal, 13 September 2025. Kepala Balai BPSDAH (Pak Amrin,S.T) menghubungi dirinya untuk memfasilitasi bahan material dan upah pekerja pada pekerjaan swakelola Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer Saluran Irigasi DI Ncangakai Ncoha, di Desa Tambe, Kec.Bolo, Kabupaten Bima. Ini merupakan program kegiatan pemeliharaan yang telah teranggarkan dalam dokumen program Anggaran (DPA) Tahun 2025, pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Sumbawa Bagian Timur Dinas PUPR Provinsi NTB.

“Sampai pada tanggal, 19 September 2025 saya memulai memasukan bahan material dan membayar Upah melalui Kepala balai dikarenakan saya berada di kota mataram, untuk pembayaran upah dan bahan, saya membayarnya secara bertahap sesuai dengen Volume Pekerjaan,” ujar Daffa.

Setelah pekerjaan selesai, pada tanggal 30 Desember 2025, Dirinya menghubungi Kepala Balai untuk menanyakan Pencairan perkerjaan tersebut. Setelah Kepala Balai mengkonfirmasikan kepada PPK, Melalui Via WA, Saudara Sigit Purwanto,S.T, menjawab, bahwa SP2D Upah dan SP2D Bahan belum keluar.

Seminggu Kemudian, dirinya diberi tahu oleh kepala balai, bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bahan telah terbit sejak tanggal 7 November 2025, sedangkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Upah, telah terbit sejak tanggal 12 November 2025. 

Bahwa SP2D Upah dan SP2D Bahan tersebut, telah di cairkan di Bank NTB Syariah, melalui  Rekening CV. BRECELLE (Pengadaan Bahan) dan Rekening SIRWANSYAH selaku Mandor (Pekerja) bahwa perusahaan dan Sertifikat mandor tersebut hanya dipinjam pakai oleh saudara Sigit Purwanto, S.T selaku PPK untuk keperluan Administrasi Pengajuan Pencairan pekerjaan tersebut bukan selaku Pihak yang menyediakan Bahan Material dan upah pekerja.

“Setelah uang tersebut dicairkan Saudara Sigit Purwanto,ST dan Saudara Supryanto,ST telah melakukan Permufakatan Jahat, dengan membuat Dokumen Surat Tanda Terima Uang Fiktif atas nama Kepala Balai dan Pegawai ASN pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Sumbawa Bagian Timur yang seolah - olah uang pekerjaan tersebut telah di bagi -bagi,” ujarnya.

Masih dengan Daffa, pada tanggal 3 Juli 2026, dirinya telah bersurat ke Inspektorat Provinsi NTB untuk dilakukan Pemeriksaan kepada ASN  yang di duga melakukan Tindak Pidana Penggelapan tersebut, dengan Tembusan Surat ke Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, dan BKD Provinsi NTB.

“Sehubungan tidak ada itikad baik dari terlapor dan Tindaklanjut dari Dinas PUPR- PKP Provinsi NTB, saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Redaksi |

Comments