Empat Akun Facebook Dilaporkan Ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Ulama di Sape - Media Dinamika Global

Kamis, 30 Juli 2026

Empat Akun Facebook Dilaporkan Ke Polisi atas Dugaan Penghinaan terhadap Ulama di Sape


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id– Empat akun Facebook dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap ulama di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis (30/7/2026). Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama, Mukhlis, sebagai bentuk respons atas dugaan unggahan yang dinilai mencemarkan kehormatan ulama.


Aliansi menyebut dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/7/2026). Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, empat akun Facebook, yakni Mery Beby Aleaka Midwifery, Viraz Bhawel, Roro Maharani, dan Salimah Herman, disebut sebagai pihak yang diduga mengunggah konten yang dianggap menghina ulama.

Selain melaporkan dugaan tersebut, aliansi juga mencantumkan sejumlah warga sebagai saksi untuk mendukung proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Kami melaporkan kasus ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan pemuda untuk menjaga nama baik, marwah, serta kehormatan ulama," ujar salah seorang perwakilan Aliansi di Mapolsek Sape.

Sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penanganan laporan, Aliansi Masyarakat Sape Peduli Ulama berencana menggelar konvoi di wilayah Kecamatan Sape pada Sabtu mendatang. Kegiatan tersebut dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WITA dengan titik kumpul di depan Mapolsek Sape.

Koordinator Lapangan Abdul Munir dan Humas Aksi Aminullah menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan yang telah diajukan. Mereka juga menyampaikan bahwa surat tembusan laporan telah dikirimkan kepada Kapolres Bima Kota, Dandim 1608/Bima, Kapolda Nusa Tenggara Barat, dan Danrem 162/Wira Bhakti.

Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan oleh pelapor.

(Tim MDG.03)

Comments