PMII Mataram Desak Integritas Penegakan Hukum, Soroti Eks Jampidsus dan Kasus Korupsi Mangkrak di NTB - Media Dinamika Global

Jumat, 17 Juli 2026

PMII Mataram Desak Integritas Penegakan Hukum, Soroti Eks Jampidsus dan Kasus Korupsi Mangkrak di NTB

Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Lalu Rizki Hidayat, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kembali menguji kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Bagi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram, perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga menjadi cermin untuk mengevaluasi penyelesaian sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Nusa Tenggara Barat (NTB).

PC PMII Kota Mataram menilai setiap perkara besar yang menyita perhatian publik harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, melainkan kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Perhatian publik terhadap perkara eks Jampidsus menguat setelah penyidikannya dikaitkan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah sektor strategis nasional, mulai dari tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU PLN, investasi PT Asabri, hingga proyek pabrik mangkrak PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga mengungkap penyitaan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah. Dinamika tersebut, menurut PMII, menjadi momentum bagi seluruh institusi penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Lalu Rizki Hidayat, mengatakan bahwa yang sedang diuji hari ini bukan sekadar keberhasilan mengungkap sebuah perkara, tetapi keberanian negara menjaga integritas sistem penegakan hukum.

"Yang dipersoalkan publik hari ini bukan cuma siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi tersangka. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama untuk semua orang. Kepercayaan itu tidak lahir dari konferensi pers, tetapi dari keberanian menuntaskan setiap perkara secara terbuka dan profesional," ujar Rizki.

Menurut PMII, refleksi terhadap perkara eks Jampidsus semestinya tidak berhenti pada perdebatan di tingkat nasional. Daerah juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap perkara dugaan korupsi diproses secara konsisten dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Atas dasar itu, PMII Kota Mataram menyoroti sejumlah perkara dugaan korupsi di NTB yang hingga kini masih menjadi perhatian publik karena belum menunjukkan perkembangan penyelesaian yang signifikan.

Salah satunya ialah penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. PMII menilai perkembangan penyidikan perkara tersebut perlu disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Selain itu, PMII juga menyoroti penanganan dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Bima sejak tahun 2016 dengan estimasi kerugian negara sekitar, Rp2,53 miliar, serta dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Bima senilai sekitar Rp11,2 miliar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan penyelesaian yang berarti.

Bagi PMII, persoalan utamanya bukan semata-mata lamanya proses penyidikan, melainkan kepastian hukum. Ketika perkembangan perkara tidak tersampaikan secara terbuka, ruang spekulasi akan tumbuh dan perlahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Kasus eks Jampidsus seharusnya menjadi pengingat bagi semua penegak hukum, termasuk Kejati NTB dan Polda NTB. Jangan sampai masyarakat melihat ada perkara yang bergerak cepat, sementara perkara lain bertahun-tahun belum memberi kepastian. Di situlah integritas lembaga sedang diuji," tegas Rizki.

PMII menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mendahului kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa sebagai elemen masyarakat sipil dalam mengawal tegaknya prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Sebagai tindak lanjut, PC PMII Kota Mataram akan menggelar "Kajian Strategis dan Konsolidasi Internal" yang melibatkan seluruh komisariat dan rayon se-Kota Mataram. Forum tersebut akan menghimpun data, analisis, serta masukan dari berbagai pihak sebelum merumuskan rekomendasi resmi organisasi terkait penguatan penegakan hukum di tingkat nasional maupun daerah.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada lembaga-lembaga terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penguatan sistem penegakan hukum. Dalam kajian itu, PMII Kota Mataram akan menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Mendorong "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" menjalankan fungsi supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum yang memadai dalam penanganan perkara eks Jampidsus.

2. Mendesak "Kejaksaan Tinggi NTB" mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan LSMC Tahun 2023 secara profesional, transparan, dan akuntabel.

3. Mendesak "Ditreskrimsus Polda NTB" menyampaikan perkembangan penanganan perkara-perkara dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

4. Mendorong seluruh institusi penegak hukum memperkuat keterbukaan informasi publik agar proses penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat.

PMII Kota Mataram menegaskan akan terus mengawal isu penegakan hukum melalui jalur konstitusional, dialog kebijakan, serta pengawasan publik. Organisasi tersebut meyakini bahwa penegakan hukum yang berintegritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara adil, konsisten, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. (Redaksi).

Comments